1.    Pokok pikiran pertama: 
Negara begitu bunyinya  ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian  negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa  seluruhnya. 
 Jadi negaa mengatasi segala  paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut  pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia,  seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.  Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang  lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib  mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun  perseorangan.
2.    Pokok pikiran kedua, 
negara hendak mewujudkan  keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran  ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia  mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial  dalam kehidupan masyarakat.
3.    Pokok pikiran ketiga, 
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,  negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan  permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk  dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan  berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat  masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan  kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis  Permusyawaratan Rakyat. 
Namun hasil amandemen UUD 1945  yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih  dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan  bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya  oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan  sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4.    Pokok pikiran keempat 
yang terkandung dalam “Pembukaan  “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang  adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung  isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk  memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok  pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan  Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar  falsafat negara Pancasila.

Akhirnya PR Nya Selesai :D
BalasHapus