Selasa, 07 Juni 2011

AL KHOS dan TAKHSIS

Ketika kita memahami hukum fiqih perlu adanya pemahaman yang menyeluruh atau objektif terkait sumber-sumber hukum yang berlaku dan yang sudah ditetapkan. Hukum yang berlaku di masyarakat tidak semena-mena bisa dirubah begitu saja sebab sudah menjadi kultur dan tradisi masyarakat dan berlaku bertahun-tahun bahkan sudah menjadi warisan turun temurun. Ketika kita mau merubah hukum adat di suatu daerah maka kita perlu dengan perlahan untuk masuk pada masyarakat dan sedikit-sedikit kita merubah pola pikirnya, seperti halnya yang telah dilakukan oleh nabi Muhamad SAW.
Sedangkan hukum yang sudah di tetapkan (khod'i) yakni bersumber dari Al qur'an dan Al hadist yang sudah jelas tidak bertentangan dan tidak membutuhkan penafsiran lagi. Untuk hokum ini tidak bisa di otak-atik lagi karena sudah mutlak dari Tuhan dan manusia hanya bisa menjalani dan merasionalkan apa-apa yang sudah ditetapakan dan digariskan oleh Tuhan.
Karena sumber hukum berdasar dari Al qur'an dan Al hadist yang mana keduanya menggunakan bahasa arab karena Nabi Muhamad SAW diturunkan di bangsa Arab, untuk itu perlu adanya pemahaman bahasa arab yang cukup sehingga pengambilan hokum tidak memberatkan dan tidak terlalu meringankan atau sederhana sehingga disepelehkan oleh manusianya.
Salah satunya untuk mencapai pemahaman itu yaitu kita harus mengetahui kalimat-kalimat sumber hokum yang bermakna khusus dan umum atau yang sudah khusus tapi perlu di spsifikan lagi. Untuk itu ada yang namanya khos dan takhsis sebagai pemahaman dan pengambilan hokum yang objektif.
Takhsis adalah mengecualikan sebagian dari lafad umum (amm). Seperti halnya ayat perintah haji. Haji diwajibkan bagi seluruh umat muslim tapi di akhir lafad ada pengecualian yakni bagi yang sudah mampu.
Takhsis ada dua macam yakni yang mutasil (langsung) yakni antara lafad yang umum (amm) langsung di sambung dengan lafad yang menaksisnya. Kedua adalah takhsis munfasil (pisah) antara lafad yang dan yang di taksis berpisah (tidak langsung)

Syarat-Syarat istisna' (lafad yang menyifati atau yang menjadi jawaban)
-Mutasil atau langsung jika tidak maka tidak shah
Contohnya ketika dalam akad nikah, yakni ketika wali nikah membacakan akad nikah dan sang pengantin adalah menjawab, sedangkan ketika di putus antara akad dan jawaban maka tidak shah nikahnya.
-Tidak sampai menghabiskan mustasna minhunya (objek dari istisna')
Contohnya, talak tiga kecuali tiga, hutang seribu kecuali seribu
-Tidak mendahului mustasna minhu

Aplikasi dari takhsis :
-Takhsis dibatasi oleh sifat maka yang lain tidak masuk
Contohnya. Syaratnya yang menjadi calon penerima beasiswa adalah mahasiswa kelas A, maka kelas B, C dan yang lain tidak boleh menerima beasiswa.
-Takhsis dengan memberi batasan akhir
Contohnya. Dilarang mendekati istri yang sedang haid maka diperbolehkan ketika istrinya sudah suci.
-Takhsis dengan menyebut badal
Contohnya. Ketika orang tidak mampu berdiri untuk sholat maka boleh dikerjakan dengan duduk.

Macam-macam bentuk takhsis:
-Takhsis kitab dengan kitab
Janganlah kamu menikahi wanita musrik. Surat (Al baqoroh, 221) kemudian di takhsis dengan ayat : orang-orang merdeka dari ahlul kitab. (Al Maidah, 5) Sehingga di sini ada pemaknaan boleh menikahi orang selain islam asalkan masih menjadi ahlul kitab yakni agamanya (nabi Isa)
-Takhsis kitab dengan sunah
Alloh mewasiatkan pada kamu semua bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan (An nisa', 11) Kemudian di tahksis dengan hadist Bukhori Muslim: Orang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir.
-Sunah dengan Kitab
Hadist Bukhori Muslim: Alloh tidak akan menerima sholat kalian kecuali dengan wudlu'. Kemudian di takhsis dengan ayat, kecuali bertayamum ( An Nisa' 43)

-Sunah dengan Sunah
Hadist riwayat Bukhori Muslim: Dalam hasil panen yang di airi dengan hujan maka zakatnya adalah satu per sepuluh
(1/10) kemudian di takhsis dengan hadist yang lain: kecuali ketika mencapai satu nisob (94 gram emas).
-Kitab dengan kiyas
Wanita dan laki-laki yang melakukan zinah di cambuk 100x, Alloh mengkhususkan bagi wanita budak yakni separuh atas hukuman wanita merdeka. Maka ketika laki-laki budak yang melakukan zinah, apakah di samakan dengan laki-laki merdeka ataukah di samakan dengan wanita budak??? Dan hal ini di butuhkan yang namanya kiyas.
-Sunah dengan kiyas
Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu maka halal kehormatanya. Kemudian yang menjadi pertanyaan ketika yang hutang itu orang tuanya apakah juga halal kehormatanya makanya butuh yang namanya kiyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar