Selasa, 07 Juni 2011

FILSAFAT DASAR

1. Pengertian filsafat
a. secara etimologi adalah berasal dari kata yunani yaitu philosophia yang dirangkai dari dua kata, philein yang berarti mencintai dan Sophia yang berarti kebijaksanaan. Philosophia berarati cita kebijaksanaan ( inggris : love of wisdom, Belanda: wijsbegeerte, Arab: muhibul alhikmah ). Apakah filsafat itu pada hakikatnya filsafat menurut bahasa adalah menggunakan rasio (berfikir). Seorang berfilsafat yaitu bagaimana dia mengunakan kemampuan berfikirnya secara maksimal untuk suatu permasalahan.
b. Secara terminology adalah, menurut Plato dalam teori etika kenegaraanya menyebut empat budi, yang meliputi penguasaan diri, keberanian, kebijaksanaan dan keadilan. Al-Kindi membagi filsafat menjadi tiga lapangan:
1) Ilmu fisika (ilmu thobi’iyah) meliputi tingkatan alam nyata, terdiri atas benda-benda konkrit yang dapat ditangkap panca indra.
2) Ilmu matematika (ilmu riyadli) yang berhubungan dengan benda, tetapi mempunyai wujud tersendiri yang dapat dipastikan dengan angka-angka.
3) Ilmu ketuhanan (ilmu rububiyyah), ilmu yang tidak berhubungan dengan benda sama sekali.
Di sini Al-Kindi mengklasifikasikan filsafat menurut objeknya. Kesemuanya pengklasifikasian tersebut dipengaruhi oleh kencenderungan Al-kindi pada kerangka berfikir materialism.
2. Hubungan filsafat islam dengan Ilmu-ilmu keislaman:
a. Hubungan filsafat islam dengan ilmu kalam
Sebagai mana dimaklumi kalm yang di maksud adlah firman Alloh. Pada abadmpermulaan hijiriah firman Alloh dipersoalkan baru atau qodim. Baik kelompok yang berpendapat bahwa firman Alloh kebaharuan kalam (mu’tazilah), maupun yang berpendapat firman Alloh qodim(ibnu Hambal dan As ariyah) dan meluas ke persoalan-persoalan yang lainya, meskipun ilmu kalam menggunakan dalil-dalil nash-nash agama sebagai sumber pokok agama tetapi dalam kenyataanya penggunaan dalil-dalil akal melebihi penggunaan dalil naqli, yang tampak dalam pembucaraan mutalim. Atas dasr inilah para pakar memasukan ilmu kalam dalam lingkup filsafat islam, seperti ibnu kholdun dalam kitab, Al Iji, Musthofa abdul Al-Razik dalam kitab Tamhid li tarikh Al-fasafah Al-islamiyah. Namun demikian, antara ilmu-ilmu keislaman dapat dibedakan. Filsafat islam mengandalkan akal dalam mengkaji objeknya. Nash-nash agama hanya sebagai bukti untuk membenarkan hasil temuan akal. Sebaliknya ilmu kalam hanya mengambil dalil aqidah dalam sebagi tertera dalam wahyu yang mutlak kebenaraanya, untuk mengkaji objeknya.
b. Hubungan filsafat islam dengan tasawuf
Tasawuf sebagai suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara dan jalan seorang hamba bisa sedekat munkin dengan Alloh, dapat dibedakan tasawuf amali/aqlaki dan tasawuf falsafi. Dari pengelopokan ini tergambar unsur-unsur kefilsafatan dalam ajaran tasawuf, seperti penggunaan logika dalam menjeladkan maqom (al-fana’al-baqo’, ittihad, hulul, wahdut al-wujud). Adapu perbedaan antara filsafat islam dan tasawuf adalah sebagai berikut: objek yang dikaji filsafat membahas segala sesuatu yang ada, baik fisika maupun metafisika yang dikaji dengan memmpergunakan argumentasi akal dan logika. Objek tasawuf pada dasarnya mengenal Alloh, baik dengan jalan ibadah, ilham dan intuisi. Karena itu sufi juga disebut al-ubad (ahli ibadah) atau al-zuhhad (ahli zuhud).
c. Hubungan filsafat islam dengan usul fikh
Dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat al-qur’an yang berkenaan dengan hukum dibutuhkan ijtihat, yaitu suatu usaha yang menggunakan akal dan prinsip kelogisan yang dilakukan untuk menentukan hukum-hukum dari sumbernya. Mengingat pentingnya ijtihat ini, para pakar hukum islam menganggap sebagai sumber hukum ketiga setelah al-qur’an dan hadist. Jadi sangat erat hubungan filsafat dan usul fikh karena usul fikh sangat membutuhkan pemikiran yang jernih dan mendalam, sedangkan berfilsafat juga berfikir secara mendalam dan mendasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar