Senin, 06 Juni 2011

Nikah Mut’ah

Mut’ah, secara bahasa berarti kesenangan, kegembiraan, kesukaan. Sedangkan nikah Mut’ah adalah perkawinan dimana akad yang ditetapkan akan berakhir pada periode waktu tertentu.
Nikah Mut’ah sama dengan nikah sementara, al-nikah al-munqathi’ (perkawinan terputus), al-nikah al-muwaqqat (perkawinan sementara). Wanita yang disewa atau dinikah mut’ah disebut Musta’jara.
Rukun nikah mut’ah adalah akad, calon suami isteri, periode waktu, dan mahar. Berikut akan kami jelaskan secara singkat saja.

a. Akad
Kalimat Ijab dan Qabul yang diucapkan oleh calon suami dan calon istri
b. Calon suami dan isteri
- Suami harus mendapat izin dari isterinya
- Dianjurkan agar muslim melakukan akad mut’ah dengan muslimah yang suci, yaitu wanita yang tidak pernah berzina dan selalu mengikuti syari’at Islam
- Tidak patut melakukan pernikahan sementara dengan perawan kecuali ada izin dari ayahnya.
c. Periode waktu
Harus ditetapkan waktu dengan pasti, tidak boleh ada penambahan atau pengurangan. Tidak ada batasan minimal ataupun maksimal.
d. Mahar
Akad harus menyebutkan mahar dari harta yang diketahui. Wanita boleh meminta seluruh mahar pada awal pernikahan.
Tujuan nikah mut’ah adalah untuk kesenangan bukan untuk melahirkan keturunan. Tidak ada warisan dalam nikah mut’ah kecuali ia disebutkan secara khusus sebagai syarat dari akad.

1 komentar:

  1. Sebelum anda kawin mut`ah coba anda jawablah pertanyaan ini
    1 - Siapakah istri mut`ah nabi muhammad , Ali ra ?.
    2 - Pernahkah Fatimah azzahra kawin mutah ?.
    3 - Pernahkah istri istri nabi semasa nabi hidup kawin mutah dg laki lain.
    4 - Kalau Nabi Muhammad ,Ali ,Fatimah pernah kawin mut`ah dimana
    hadisnya dan dimana catatan sejarahnya ?
    5 - Kalau itu tidak pernah ,kenapa berbuatan baik dan mulia ini tidak
    pernah dilakukan oleh mereka .
    6 - Kalau kamu laki laki sudikah kamu dilayani istri yang rajin
    berhubungan intim dg laki laki lain.
    7 - kalau kamu perempuan dimana fitrah kesucian hatimu mau
    berhubungan badan dg banyak laki laki
    8 - kalau kamu perempuan hamil hasil mut`ah apa kamu tidak susah
    menjadi singel perent memelihara anak tanpa bapakmu itu.
    9 - Kamu yakin Syiah sebuah kebenenaran ?.kalau tidak bagaimana
    kamu bisa menghadap Allah padahal kamu telah mutah berkali kali
    (menurut ahlu sunah mutah : zina )
    10 - Jangan mau di bohongi ,gunakan akal sehatmu ,jangan tergiur bahwa mutah adalah ibadah sebelum kamu pelajari menurut pemahaman ahlu sunah .


    BalasHapus