Rabu, 24 Agustus 2011

Kepemimpinan Kepala Sekolah, Partisipasi Komite Sekolah, dan Prestasi Kerja Guru

Memasuki era global, kompetisi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan. Oleh karena itu agar kita mampu hidup di era tersebut bahkan mampu bersaing dengan baik, diperlukan modal yang kuat dan strategi yang memadai. Dalam hal ini sumber daya alam, dan sumber daya manusia yang berkualitas menjadi sesuatu yang penting keberadaannya. Meskipun demikian sumber daya alam yang melimpah bukan merupakan jaminan dalam memenangkan kompetisi global, akan tetapi sumber daya manusia yang berkualitas sebagai pemegang kunci kemenangannya. Oleh karena itu sumber daya manusia yang berkualitas menjadi faktor penting dan sekaligus penentu dalam mengantisipasi kehidupan global.
Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan modal dasar yang keberadaannya tidak bisa lepas dari peran lembaga pendidikan. Artinya kualitas sumber daya manusia yang baik tidak lepas dari peran serta pendidikan yang baik. Pendidikan dikatakan baik apabila dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya mampu mengantisipasi terhadap tuntutan perubahan zaman dan bahkan mampu mempelopori terjadinya perubahan.
Selama ini mutu pendidikan masih menjadi persoalan mendasar bagi bangsa Indonesia. Bahkan berbagai upaya telah dilakukan guna mencari solusi jalan keluarnya seperti halnya pengembangan kurikulum nasional, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan mutu manajemen sekolah, namun demikian hingga kini hasilnya masih belum menggembirakan.

Sejalan dengan keadaan yang demikian, muncullah desakan yang sangat kuat yang mengarah pada adanya tuntutan perubahan sesuai dengan situasi yang sedang berkembang. Selanjutnya desakan tersebut mendapatkan respon yakni dengan ditetapkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 dimana dalam implikasi khususnya dibidang pendidikan lahir suatu model manajemen yang disebut “Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.”
Secara umum, manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah dapat diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orangtua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dan sebagainya) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku (Depdiknas, 2002:3). Manajemen ini bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibelitas yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan melalui manajemen ini tidak hanya pada sisi output atau hasilnya saja, melainkan menyeluruh yakni mencakup input, proses dan outputnya. Peningkatan kualitas input mencakup beberapa hal, antara lain: (a) peningkatan kualitas personil, seperti kepala sekolah, guru, konselor, karyawan dan peserta didik, (b) peningkatan fisik, misalnya gedung dan perlengkapan sekolah lainnya (c) peningkatan operasional, seperti kurikulum, peraturan dan sebagainya dan (d) peningkatan harapan sekolah seperti, visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah. Peningkatan kualitas proses mencakup beberapa hal antara lain : proses pembuatan keputusan, proses pengelolaan lembaga, proses monitoring dan sebagainya. Sedangkan peningkatan mutu output, sebagai parameternya adalah adanya lulusan yang berprestasi dan berkualitas, baik prestasi yang bersifat akademis dan nonakademis. Output yang berprestasi dan berkualitas tentunya tidak lepas dari peran aktif guru yang berprestasi.
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan paradigma baru dalam pendidikan, dalam prakteknya menuntut adanya : (a) kepemimpinan sekolah yang kuat, (b) partisipasi warga sekolah dan warga masyarakat yang tinggi, (c) pengelolaan tenaga kependidikan yang efektif, (d) proses belajar mengajar yang efektif, (e) keterbukaan dan kemauan untuk berubah, (f) responsive dan antisipatif, (g) akuntabilitas, (h) teamwork yang cerdas, kompak dan dinamis, dan sebagainya. Sejalan dengan tuntutan tersebut, maka kepala sekolah dan komite sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kinerja sekolah termasuk dalam hal ini meningkatkan prestasi kerja guru.
Beberapa faktor penting dalam implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah adalah adanya kepemimpinan yang baik, serta adanya partisipasi masyarakat yang tinggi di setiap sekolah. Peran kepala sekolah dalam lingkungan sekolah adalah sebagai pemimpin, pendidik, supervisor, inovator, dan motivator. Pada kenyataannya Kepala-kepala SMA Negeri di Kabupaten Banjar belum menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal, sehingga berpengaruh pada prestasi guru.
Implementasi pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, dalam hal ini keterlibatan masyarakat dan stake holder lainnya adalah dibentuknya komite sekolah disemua jenjang pendidikan, baik tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah. Di tingkat pendidikan dasar (SD,MI, SMP dan MTs), keberadaan komite memang sudah berkurang peranannya sejalan dengan adanya kebijakan pemerintah meluncurkan program BOS, dimana hampir semua pembiayaan pendidikan pada pendidikan dasar sudah terakomodir melalui dana BOS.
Berbeda dengan jenjang pendidikan menengah (SMA, MA, SMK) keberadaan komite sebagai mitra sekolah justru memegang peran yang sangat penting dan strategis dalam menopang aktifitas sekolah, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK dan MA) peran serta komite sekolah masih sangat diperlukan dalam kegiatan aktifitas sekolah; termasuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru.
A. Kepemimpinan Kepala Sekolah
1. Kepemimpinan
Kepemimpinan berasal dari kata memimpin mengandung makna sebagai suatu kemampuan untuk menggerakkan semua sumber yang ada pada suatu organisasi sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Menurut Wahjosumidjo, dalam praktek organisasi, kata “memimpin” mengandung konotasi menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberikan teladan, memberikan dorongan, memberikan bantuan, dan sebagainya (Wahjosumidjo, 2002 : 82).
Banyak ahli yang memberikan definisi kepemimpinan menurut pandangan pribadi mereka, serta aspek-aspek fenomena dari kepentingan yang paling baik bagi pakar yang bersangkutan. Yulk mendefinisikan kepemimpinan sebagai suatu sifat, perilaku pribadi, pengaruh terhadap orang lain, pola-pola interaksi, hubungan kerjasama antar peran, kedudukan dari suatu jabatan administratif, dan persepsi dari lain-lain tentang legitimasi pengaruh (Yulk, 1989 :3).
Sementara itu, Goerge Terry mendefinisikan “Kepemimpinan adalah aktivitas mempengaruhi orang-orang untuk berusaha mencapai tujuan kelompok secara sukarela” (Hersey dan Blanchard, 2002:98), kepemimpinan sebagai kemampuan menggerakkan, memberikan motivasi, dan mempengaruhi orang-orang agar bersedia melakukan tindakan-tindakan yang terarah pada pencapaian tujuan melalui keberanian mengambil keputusan tentang kegiatan yang harus dilakukan (Nawawi, 2003 : 20).
Soekarto (1984:7) memberikan definisi kepemimpinan sebagai kemampuan dan kesiapan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat mempengaruhi, mendorong, mengajak, menuntut, menggunakan dan kalau perlu memaksa orang lain agar menerima pengaruh itu dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat membantu pencapaian tujuan-tujuan tertentu. Sutarto (1995:23-24) merangkum berbagai definisi kepemimpinan menurut pendapat para ahli, sebagai berikut :
  1. Aktivitas mempengaruhi (Tead)
  2. Kemampuan Mengajar (Ronter dan Devis)
  3. Kemampuan mengarahkan (Reuter)
  4. Kemampuan menciptakan (Freeman dan Taylor)
  5. Proses mempengaruhi (Stogdil, Tosi, Scoot, Chung, Megginson, Sharma, Hersey, Blanchard, Hallander)
  6. Usaha Mengarahkan (Haiman)
  7. Menggunakan wewenang dan membuat keputusan (Dubin)
  8. Awal dari tindakan (Hemphill)
  9. Mengarahkan (Hemphill dan Coons)
  10. Kemampuan membuat orang bertindak (Moore)
  11. Hubungan kekuasaan (Janda)
  12. Kemampuan meyakinkan (Black)
  13. Saling mempengaruhi antar pribadi (Tennenbaum, Irving, dan Fred)
  14. Hubungan dan pemeliharaan struktur (Sherif)
  15. Mempengaruhi (Negro, Terry dan Stoner)
  16. Seni mengkoordinasikan dan memotivasi (Piffner dan Presthus).
Kepemimpinan adalah suatu usaha mempengaruhi orang antar perseorangan (interpersonal), lewat proses komunikasi, untuk mencapai sesuatu atau beberapa tujuan (Gibson, Ivancevich, Donnely, 1997:264). Definisi tersebut mengandung arti bahwa (1) kepemimpinan mencakup penggunaan pengaruh dan semua hubungan antar perseorangan, (2) pentingnya komunikasi dalam kepemimpinan, (3) memusatkan perhatian pada pencapaian tujuan,
Dari sekian banyak definisi kepemimpinan yang berbeda-beda pada dasarnya mengandung kesamaan asumsi yang bersifat umum seperti: (1) di dalam satu fenomena kelompok melibatkan interaksi antara dua orang atau lebih, (2) didalam melibatkan proses mempengaruhi, dimana pengaruh yang sengaja (intentional influence) digunakan oleh pemimpin terhadap bawahan. Disamping kesamaan asumsi terdapat juga perbedaan yang bersifat umum pula seperti: (1) siapa yang mempergunakan pengaruh, (2) tujuan dari pada usaha untuk mempengaruhi dan (3) cara pengaruh itu dipergunakan.
Berdasarkan uraian tentang definisi kepemimpinan di atas, terlihat bahwa unsur kunci kepemimpinan adalah pengaruh yang dimiliki seseorang dan pada gilirannya akibat pengaruh itu bagi orang yang hendak dipengaruhi. Peranan penting dalam kepemimpinan adalah upaya seseorang yang memainkan peran sebagai pemimpin guna mempengaruhi orang lain dalam organisasi/lembaga tertentu untuk mencapai tujuan. Menurut Wirawan, (2002:135) “mempengaruhi” adalah proses dimana orang yang mempengaruhi berusaha merubah sikap, perilaku, nilai-nilai, norma-norma, kepercayaan, pikiran, dan tujuan orang yang dipengaruhi secara sistematis.
Bertolak dari pengertian kepemimpinan, terdapat tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu unsur manusia, sarana, dan tujuan. Untuk dapat memperlakukan ketiga unsur tersebut secara seimbang, seorang pemimpin harus memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan kepemimpinannya. Pengetahuan dan keterampilan ini dapat diperoleh dari pengalaman belajar secara teori ataupun dari pengalamannya dalam praktek selama menjadi pemimpin. Namun secara tidak disadari seorang pemimpin dalam memperlakukan kepemimpinannya menurut caranya sendiri, dan cara-cara yang digunakan itu merupakan pencerminan dari sifat-sifat dasar kepemimpinannya.
2. Kepemimpinan Kepala Sekolah
Dalam dunia pendidikan kepemimpinan dapat diartikan sebagai usaha kepala sekolah dalam memimpin, mempengaruhi, dan memberikan bimbingan kepada para personil pendidikan sebagai bawahan agar tujuan pendidikan dan pengajaran dapat tercapai melalui serangkaian kegiatan yang telah ditetapkan (Anwar, 2003:70).
Fungsi kepemimpinan pendidikan menunjuk kepada berbagai aktivitas atau tindakan yang dilakukan kepala sekolah sebagai pemimpin berupaya menggerakkan guru-guru, karyawan, siswa dan anggota masyarakat agar berbuat sesuatu guna melaksanakan program-program pendidikan di sekolah. Lebih lanjut Anwar (2003:70) mengatakan bahwa untuk mencapai tujuan kepemimpinan pendidikan di sekolah pada intinya kepemimpinan pendidikan memiliki tiga fungsi yaitu :
  1. Membantu kelompok merumuskan tujuan pendidikan yang akan dicapai sebagai untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan.
  2. Menggerakkan guru-guru, karyawan, siswa dan anggota masyarakat untuk mensukseskan program pendidikan di sekolah.
  3. Menciptakan sekolah sebagai suatu lingkungan kerja yang harmonis, sehat, dinamis dan nyaman, sehingga segenap anggota dapat bekerja dengan produktivitas tinggi dan memperoleh kepuasan dalam bekerja.
Kemampuan pemimpin mempengaruhi orang lain melalui kelebihan yang dimilikinya baik yang berkaitan dengan sifat kepribadian, maupun dengan keluasan pengetahuan dan pengalamannya yang mendapat pengakuan dari orang-orang yang dipimpin. Menurut Lozetto sekolah yang efektif tercipta karena kepemimpinan yang telah diterapkan sekolah diarahkan pada proses pemberdayaan guru sehingga kinerja guru lebih berdasarkan pada prinsip dan konsep bersama bukan karena instruksi dari pimpinan.
Kepala sekolah harus memahami bahwa sekolah sebagai suatu sistem organik sehingga sebagai pemimpin (leader), kepala sekolah harus lebih mampu mengarahkan dari pada mendorong atau memaksa, lebih bersandar pada kerjasama dalam menjalankan tugas dibandingkan pada kekuasaan, menanamkan kepercayaan pada diri guru dan staf administrasi bukannya menciptakan rasa takut, menunjukkan bagaimana cara melakukan sesuatu bukan bagaimana ia tahu sesuatu, mengembangkan suasana kerja yang menyenangkan bukan yang membosankan, senantiasa berusaha memperbaiki kesalahan yang ada dari pada menyalahkan kesalahan pada orang lain, bekerja dengan kesungguhan.
Gaya kepemimpinan kepala sekolah agar efektif dalam membina hubungan baik dengan orang-orang yang dipimpinnya yaitu bagaimana kepala sekolah memberi contoh, mengutamakan kualitas, bekerja dengan dasar hubungan kemanusiaan yang baik, memahami masyarakat sekitarnya, memiliki sikap mental yang baik, berkepentingan dengan staf dan sekolah, melakukan kompromi untuk mencapai kesepakatan. Mempertahankan stabilitas, mampu mengatasi stress, menciptakan struktur agar pembagian kerja dapat dilaksanakan, mentolerir adanya kesalahan, tidak menciptakan konflik pribadi, memimpin melalui pendekatan positif, tidak mendahului orang-orang yang dipimpinnya, mudah dihubungi orang lain, memiliki keluarga yang serasi (Atmodiwirio dan Totosiswanto, 1991:73).
Kepala Sekolah merupakan sosok “yang dituakan” sehingga yang diharapkan darinya adalah contoh dan teladan yang baik. Kedudukannya sebagai pimpinan membawa dampak bahwa kepala sekolah berkewajiban melaksanakan bimbingan dan teguran terhadap anak yang melakukan kesalahan dengan sikap kebapakan dan tidak dilandasi dengan sikap kecurigaan. Sekolah dianggap sebagai keluarga besar yang memerlukan kerjasama warganya dan kerjasama inilah merupakan landasan keberhasilan sekolah.
Oleh karena itu dalam persepsi guru, seorang kepala sekolah harus memiliki karakteristik sebagai kepala keluarga di sekolah. Sifat-sifat atau karakteristik seorang kepala sekolah sebagai kepala keluarga disekolah yaitu:
  1. memiliki integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur, baik yang tercermindari sifat-sifat pribadinya maupun dalam pelaksanaan prinsip-prinsip moralnya;
  2. adil, yaitu harus bersikap adil terhadap kebenaran dan tidak ada perbedaan perlakuan kepada siapapun;
  3. berkemampuan, yaitu mampu melaksanakan tugasnya dan mampu melaksanakan hubungan kemanusiaan dengan baik
  4. reliabilitas, yaitu memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain dalam melaksanakan komitmennya.
3. Kualitas Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah pimpinan (leader) tertinggi di sekolah. Pada sekolah yang menerapkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah, kepala sekolah memiliki peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakan, dan menselaraskan semua sumber daya pendidikan yang tersedia. Kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Oleh karena itu kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang berkualitas agar mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah. Sejalan dengan hal tersebut, Dharma (2003 : 2) menegaskan bahwa : “ Kepemimpinan pendidikan mengacu pada kualitas tertentu yang harus dimiliki kepala sekolah untuk dapat mengemban tanggung jawabnya secara berhasil.” Kualitas yang dimaksud antara lain; (a) kepala sekolah harus tahu persis apa yang ingin dicapainya (visi) dan bagaimana mencapainya (misi). (b) kepala sekolah harus memiliki sejumlah kompetensi untuk melaksanakan misi guna mewujudkan visi itu. (c) kepala sekolah harus memiliki karakter tertentu yang menunjukkan integritasnya.
Dalam paradigma baru manajemen pendidikan, kepala sekolah sedikitnya harus mampu berfungsi sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator (EMASLIM) (Mulyasa, 2003 : 98).
Kepemimpinan kepala sekolah yang berkualitas paling tidak harus memiliki kepribadian yang kuat, memahami tujuan dengan baik, memiliki pengetahuan yang luas dan memiliki ketrampilan professional yang terkait dengan bidang tugasnya. Kepribadian yang kuat dapat dilihat dari sifat-sifat seperti, keberanian, kejujuran, semangat, kepekaan sosial dan sebagainya.
Wahjosumidjo (2002:110), menegaskan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin yang baik adalah seorang kepala sekolah yang memiliki karakter atau ciri-ciri khusus yang mencakup : kepribadian, keahlian dasar, pengalaman dan pengetahuan professional, diklat dan ketrampilan professional, pengetahuan administrasi dan pengawasan.
Sedangkan Mulyasa (2003:115) menjelaskan bahwa kemampuan yang harus diwujudkan kepala sekolah sebagai leader dapat dianalisa dari kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, visi dan misi sekolah, kemampuan mengambil keputusan dan kemampuan berkomunikasi.
Dengan demikian kualitas kepemimpinan kepala sekolah adalah mutu kepemimpinan yang dapat dijabarkan melalui aspek-aspek berikut :
a ) Kepribadian kepala sekolah
Kepribadian kepala sekolah sebagai leader akan tercermin dalam sifat-sifat: (1) jujur, (2) percaya diri, (3) tanggung jawab, (4) berani mengambil resiko dan keputusan, (5) berjiwa besar, (6) emosi yang stabil, (7) teladan. Kepribadian yang kuat mengindikasikan adanya kepemimpinan yang berkualitas.
b) Pemahaman terhadap visi dan misi
Sedangkan pemahaman terhadap tujuan dapat dilihat dari kesesuaian kemampuan konsep dengan aksi dan sasaran-sasaran yang ditetapkan. Pemahaman yang baik akan tujuan lembaga yang dipimpinnya merupakan bekal utama kepala sekolah dalam menentukan strategi serta upaya mempengaruhi, mengarahkan, menggerakan, dan membimbing para guru dan staf, siswa dan fihak lain untuk melakukan tugas dan kewajiban mengarah pada tujuan yang ditetapkan. Pemahaman terhadap visi dan misi sekolahakan tercermin dalam kemampuannya untuk mengembangkan visi sekolah, mengembangkan misi sekolah, serta melaksanakan program untuk mewujudkan visi dan misi sekolah.
c) Pengetahuan (knowledge)
Kepala sekolah juga harus memiliki pengetahuan yang luas, agar persoalan-persoalan yang muncul dapat dihadapi dengan arif dan bijaksana. Pengetahuan kepala sekolah terhadap tenaga kependidikan akan tercermin dalam kemampuan: memahami kondisi tenaga kependidikan baik guru maupun non guru, memahami kondisi peserta didik, memahami karakteristik peserta didik, menyusun program pengembangan tenaga kependidikan, menerima masukan dan saran-saran serta kritikan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kepemimpinannya.
d). Ketrampilan mengambil keputusan
Kualitas kepemimpinan kepala sekolah dapat dilihat dari kecerdasan, kreativitas, serta kearifan kepala sekolah dalam menemukan solusi terhadap setiap persoalan yang dihadapinya. Kemampuan ini dapat terbangun dari pengalaman dan luasnya pengetahuan kepala sekolah. Kemampuan mengambil keputusan akan tercermin dari kemampuan dalam mengambil keputusan bersama tenaga kependidikan di sekolah, mengambil keputusan untuk kepentingan internal sekolah, dan mengambil keputusan untuk kepentingan eksternal sekolah.
e) Kemampuan berkomunikasi
Kemampuan berkomunikasi akan tercermin dari kemampuannya untuk : berkomunikasi secara lisan dengan tenaga kependidikan disekolah, menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan, berkomunikasi secara lisan dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah.
Kualitas kepemimpinan kepala sekolah juga dapat dilihat dari ketrampilan professional, ketrampilan professional yang terkait dengan tugasnya sebagai kepala sekolah, meliputi: 1) Ketrampilan teknis, misalnya menyusun jadwal pelajaran, mensupervisi pengajaran, memimpin rapat dan seterusnya. 2) Ketrampilan hubungan kemanusiaan, misalnya bekerjasama dengan orang lain, memotivasi, dan mendorong guru dan staf dan seterusnya. 3) Ketrampilan konseptual, misalnya mengembangkan konsep pengembangan sekolah, memperkirakan masalah yang akan muncul dan mencari pemecahannya (Depdikbud, 1998 : 11).
Pada uraian di atas telah dijelaskan bahwa kualitas kepemimpinan dapat dilihat dari aspek-aspek kepribadian, kemampuan konsep, dan kemampuan skilnya. Kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah, Burhanuddin (1994 : 78), menegaskan bahwa : dibidang kekepalasekolahan, kualitas kepemimpinan yang penting dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori pokok yang saling berhubungan dan interdependen, yakni 1) personality, 2) pusposes, 3) knowledge, 4) professional skills.
4. Pendekatan Studi Kepemimpinan
Masalah yang utama dalam kepemimpinan menurut Fiedler dan Charmer (1974: 29-30) yaitu: “(1) bagaimana seseorang dapat menjadi seorang pemimpin, (2) bagaimana para pemimpin itu berperilaku, dan (3) apa yang membuat pemimpin itu berhasil. Untuk memberikan pemecahan persoalan yang terkandung di dalam ketiga permasalahan tersebut ada beberapa pendekatan studi kepemimpinan yaitu pendekatan pengaruh kewibawaan, sifat, perilaku dan situasional”.
Berikut uraian ke empat macam pendekatan tersebut :
        1. Pendekatan pengaruh kewibawaan (power influence approach)
Pendekatan ini memandang bahwa pemimpin yang berhasil adalah pemimpin yang mempunyai sejumlah kewibawaan yang menekankan proses saling mempengaruhi, sifat timbal balik dan pentingnya pertukaran hubungan kerjasama antara para pemimpin dengan bawahan.
French dan Raven dalam Wahjosumidjo (2002:31) mengemukakan “Bahwa berdasarkan hasil penelitian terdapat pengelompokan sumber kewibawaan tersebut, yaitu: (1) Legitimate power: artinya bawahan melakukan sesuatu karena pemimpin memiliki kekuasaan untuk meminta bawahan dan bawahan mempunyai kewajiban untuk mematuhinya, (2) Coersive power yaitu bawahan mengerjakan sesuatu agar terhindar dari hukuman pemimpin, (3) Reward power yaitu bawahan mengerjakan sesuatu agar memperoleh penghargaan dari pemimpin, (4) Referent power yaitu bawahan melakukan sesuatu karena bawahan merasa kagum terhadap pemimpin, bawahan merasa kagum atau membutuhkan untuk menerima restu pemimpin, dan mau berperilaku pula seperti pemimpin, dan (5) Expert power yaitu bawahan mengerjakan sesuatu karena bawahan percaya pemimpin memiliki pengetahuan khusus dan keahlian serta mengetahui apa yang diperlukan”.
Kewibawaan merupakan keunggulan, kelebihan atau pengaruh yang dimiliki oleh kepala sekolah. Kewibawaan kepala sekolah dapat mempengaruhi bawahan, bahkan menggerakkan, memberdayakan segala sumber daya sekolah untuk mencapai tujuan sekolah sesuai dengan keinginan kepala sekolah. Berdasarkan pendekatan pengaruh kewibawaan, seorang kepala sekolah dimungkinkan untuk menggunakan pengaruh yang dimilikinya dalam membina, memberdayakan, dan memberi teladan terhadap guru sebagai bawahan. Legitimate dan coersive power memungkinkan kepala sekolah dapat melakukan pembinaan terhadap guru, sebab dengan kekuasaan dalam memerintah dan memberi hukuman, pembinaan terhadap guru akan lebih mudah dilakukan.
Sementara itu dengan reward power memungkinkan kepala sekolah memberdayakan guru secara optimal, sebab penghargaan yang layak dari kepala sekolah merupakan motivasi berharga bagi guru untuk menampilkan performan terbaiknya. Selanjutnya dengan referent dan expert power, keahlian dan perilaku kepala sekolah yang diimplementasikan dalam bentuk rutinitas kerja, diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para guru.
2. Pendekatan sifat (the trait approach)
Pendekatan ini menekankan ciri-ciri individual pemimpin yang efektif. Kebanyakan dirancang untuk mengidentifikasikan ciri khas yang bersifat intelektual, emosional, fisik, dan ciri khas personal lain dari pemimpin yang berhasil. Keberhasilan pemimpin dipandang karena daya kecakapan luar biasa yang dimiliki oleh pemimpin, seperti tidak kenal lelah, intuisi yang tajam, wawasan masa depan yang luas, dan kecakapan meyakinkan yang sangat menarik.
Stogdill, mengemukakan bahwa seseorang tidak menjadi pemimpin karena memiliki suatu kombinasi sifat-sifat kepribadian, tapi pola sifat-sifat pribadi pemimpin itu mesti menunjukan hubungan tertentu dengan sifat, kegiatan, dan tujuan dari pada pengikutnya. (Sutisana, 1985:258).
Keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya dipengaruhi oleh sifat-sifat pribadi, melainkan ditentukan pula oleh keterampilan (skill) pribadi pemimpin. Hal ini sejalan dengan pendapat Yukl (1981:34) yang menyatakan bahwa sifat-sifat pribadi dan keterampilan seseorang pimpinan berperan dalam keberhasilan seorang pemimpin.
3. Pendekatan perilaku (the behavior approach)
Pendekatan yang berdasarkan pemikiran bahwa keberhasilan atau kegagalan pemimpin ditentukan oleh sikap dan gaya kepemimpinan pemimpin dalam kegiatannya sehari-hari dalam hal bagaimana cara memberi perintah, membagi tugas dan wewenang, cara berkomunikasi, cara memberi semangat kerja, cara memberi bimbingan dan pengawasan, cara membina disiplin kerja bawahan, dan cara mengambil keputusan (Purwanto:32).
Perilaku seorang pemimpin yang efektif menurut pendekatan perilaku pemimpin yaitu Kepemimpinan memiliki paling tidak dua dimensi yang lebih kompleks dibanding teori pendahulunya yaitu genetik dan trait (sifat), Gaya kepemimpinan lebih fleksibel; yang dapat dipelajari, pemimpin dapat mengganti atau memodifikasi orientasi tugas atau pada manusianya sesuai kebutuhan, efektivitas kepemimpinan tergantung pada kebutuhan dan situasi yang dihadapi.
Pendekatan perilaku menekankan pentingnya perilaku yang dapat diamati yang dilakukan pemimpin dari sifat pribadi atau kewibawaan yang dimilikinya. Oleh sebab itu pendekatan perilaku itu mempergunakan acuan sifat pribadi dan kewibawaan. Kemampuan perilaku secara konsepsional telah berkembang kedalam berbagai macam cara dan berbagai macam tingkatan abstraksi.
4. Pendekatan situasional (situational approach)
Pendekatan situasional mengasumsikan bahwa kepemimpinan yang efektif tergantung dari situasi yang menyatakan bahwa efektivitas kepemimpinan dari penyesuaian antara kepribadian, tugas, kekuasaan, sikap dan persepsi (Gibson, Ivancevich, Donnely, 1997:285). Pendekatan situasional atau pendekatan kontingensi merupakan suatu teori yang berusaha mencari jalan tengah antara pandangan yang mengatakan organisasi dan manajemen yang bersifat universal, dan pandangan yang berpendapat bahwa tiap organisasi adalah unik dan memiliki situasi yang berbeda-beda sehingga harus dihadapi dengan gaya kepemimpinan tertentu.
Pendekatan situasional bukan hanya merupakan hal yang penting bagi kompleksitas yang bersifat interaktif dan fenomena kepemimpinan, tetapi membantu pula cara pemimpin yang potensial dengan konsep-konsep yang berguna untuk menilai situasi yang bermacam-macam dan untuk menunjukkan perilaku kepemimpinan yang tepat berdasarkan situasi. Peranan pemimpin harus dipertimbangkan dalam hubungan dengan situasi dimana peranan itu dilaksanakan. Pendekatan situasional menekankan pada pentingnya faktor-faktor kontekstual seperti sifat pekerjaan yang dilaksanakan oleh unit pimpinan, sifat lingkungan eksternal, dan karakteristik para pengikut. (Yukl, 1981:38)
B. Partisipasi Komite Sekolah
Berdasarkan prinsip desentralisasi pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Disamping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola sumber daya manusia yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholders dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk merealisasikan pasal 31 UUD 1945, setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan juga untuk mencapai tujuan, maka diserahkan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam konsideran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, model pengelolaan sekolah yang bernuansa Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah perlu diterapkan.
Mulyasa (2003 : 31) menjelaskan bahwa : Manajemen Berbasis Sekolah merupakan konsep pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kemandirian sekolah. Dengan manajemen berbasis sekolah diharapkan warga sekolah dan warga masyarakat setempat dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan zaman dan tuntutan global. Salah satu rasionalitas penerapan Manajemen Peningkatan Berbasis Sekolah adalah untuk membuat kebijakan atau keputusan menjadi lebih dekat dengan semua fihak yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholders), sehingga hasilnya benar-benar merupakan aspirasi stakeholders. Untuk itu, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah mensyaratkan adanya partisipasi dari semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik warga sekolah seperti guru, kepala sekolah, siswa, dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya, maupun warga diluar sekolah seperti misalnya orang tua siswa, akademisi, tokoh masyarakat dan pihak lain yang mewakili masyarakat. Partisipasi sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan keputusan sekolah benar-benar mencerminkan aspirasi stakeholders sekolah. Saat ini, komite sekolah merupakan wadah bagi stakeholders untuk berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam kerangka pengembangan sekolah.
1. Pengertian Partisipasi Komite Sekolah
Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisien pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah (Depdiknas, 2002 : 17). Komite sekolah merupakan suatu lembaga nonprofit dan nonpolitis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan proses dan hasil pendidikan. Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah manapun lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah dan memiliki kemandirian masing-masing tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003 : 24) pada pasal 36 ayat 3 ditegaskan bahwa : “Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satu sekolah.
Komite sekolah merupakan suatu wadah yang memiliki fungsi dan peran untuk menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu partisipasi komite sekolah dapat dikatakan sebagai suatu proses penyaluran aspirasi masyarakat baik yang bersifat dukungan material maupun non material dari seluruh anggota dan kepengurusannya, baik secara individual maupun kolektif, secara langsung maupun tidak langsung dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, pelaksanaan, serta pengawasan/pengevaluasian pendidikan demi kemajuan mutu sekolah
2. Tujuan Komite Sekolah
Dibentuknya komite sekolah dimaksudkan sebagai wadah pemberdayaan peran serta masyarakat (Suryadi, 2003). Komite sekolah merupakan mitra sekolah dalam upaya membangun komitmen dan loyalitas serta kepedulian masyarakat terhadap peningkatan kualitas sekolah. Adapun tujuan dibentuknya komite sekolah sebagai organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Mewakili dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendiidkan yang bermutu di satuan pendidikan.
3. Peran dan Fungsi Komite Sekolah
Keberadaan komite sekolah senantiasa bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai dengan posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan komite sekolah adalah sebabai berikut :
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berjuwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Mulyasa, 2003 : 189)
Untuk menjalankan perannya itu, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang ditujukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : a. kebijakan dan program pendidikan; b. rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah; c. kriteria kinerja satuan pendidikan; d. kriteria tenaga kependidikan; e. kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Mulyasa, 2003 : 190).
Peran komite di sekolah menengah atas cukup besar, utamanya dalam mendukung pembiayaan kegiatan-kegiatan yang pendanaannya tidak terakomodir dalam anggaran rutin sekolah, seperti membayar honor kelebihan jam mengajar, pengawas ulangan umum, honor wali-wali kelas, honor kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.
4. Kepengurusan dan Keanggotaan Komite Sekolah
Pengurus komite sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengurus komite sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua komite sekolah bukan berasal dari kepala sekolah.
Pengurus komite sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : (a) Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite sekolah. (b) Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota komite sekolah. (c) Jika diperlukan pengurus komite sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya (Depdiknas, 2002 : 25). Adapun keanggotaan komite sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Disamping itu unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, badan pertimbangan desa dapat juga dilibatkan sebagai anggota. Anggota komite sekolah dari unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut : (a) Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis. (b) Tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka adapt). (c) Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan. (d) Pejabat pemerintah setempat seperti, Lurah, Camat, Kepolisian dan sebagainya. (e) Dunia industri atau dunia usaha. (f) Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan. (g) Organisasi profesi tenaga kependidikan. (h) Perwakilan siswa bagi tingkat SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas, dan perwakilan forum alumni (SD/SLP/SLA) yang telah dewasa dan mandiri.
C. Prestasi Kerja Guru
1. Pengertian Prestasi Kerja
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian prestasi kerja Banyak pakar atau peneliti memberi pengertian yang berbeda tentang prestasi kerja. Namun demikian secara umum pengertian yang dikemukakan masih mempunyai persamaan.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kinerja diartikan sebagai prestasi yang diperlihatkan, kemampuan kerja (Depdikbud, 1995). Suyadi P (1997 : 2) memberi batasan mengenai prestasi kerja adalah hasil kerja yang dapat di capai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika.
Nawawi (2000:34) mengemukakan bahwa prestasi kerja juga berarti karya, yang dimaksud dengan karya adalah hasil pelaksanaan suatu pekerjaan baik yang bersifat fisik/material maupun non fisik/non mterial.
John. S (1988:33) memberi batasan bahwa prestasi kerja adalah hasil kerja seseorang karyawan selama pereode tertentu dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, misalnya standart, target/sasaran, atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.
Kinerja senantiasa berhubungan dengan prestasi yang dimiliki seseorang dalam menyelesaikan tugas-tugas individunya, kinerja juga merupakan persyaratan yang harus dimiliki setiap individu dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Sejalan dengan itu Lioyd. L. Brags (1991:23) mengatakan bahwa prestasi dapat didefinisikan kemampuan melaksanakan tugas guru dalam mengajar yang berkaitan dengan merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran di kelas.
Dari beberapapendapat diatas dapat dikemukakan bahwa prestasi kerja mengandung pengertian (1) sebagai sesuatu yang ingin dicapai, (2) kemampuan yang diperlihatkan dan (3) kemampuan kerja seseorang.
Selanjutnya Oscar (1980:51) mengemukakan beberapa karakteristik seseorang yang memiliki prestasi kerja yang tinggi adalah :
1. Memiliki rasa percaya diri,
2. Selalu berorientasi pada prestasi,
3. Control diri yang tinggi,
4. Memiliki kemampuan dan,
5. Berusaha terus untuk mencapai sasaran organisasi yang yang lebih baik.
2. Prestasi Kerja Tenaga Kependidikan
Prestasi kerja atau kinerja adalah sumbangan secara kualitatif dan kuantitatif yang terukur dalam rangka membantu tercapainya tujuan kelompok dalam suatu unit kerja.
Kinerja sekolah bukan semata-mata ditujukan untuk mendapatkan hasil kerja sebanyak-banyaknya, melainkan kualitas unjuk kerja juga penting diperhatikan, seperti diungkapkan Laeham dan Wexley seperti yang dikutip Mulyasa, bahwa :
“ … performance appraisals are crucial to the efectifit, management of an organization’s human resources and the proper management of human resources it is a critical variable affecting an organization’s productivity”,
Kinerja individu dapat dinilai dari apa yang dikerjakan individu tersebut dalam kerjanya, yakni bagaimana ia melakukan pekerjaan atau unjuk kerja . Dalam hal ini produktivitas dapat ditinjau berdasarkan tingkatannya dengan tolok ukur masing-masing, yang dapat dilihat dari kinerja tenaga kependidikan. Kinerja atau performansi dapat diartikan sebagai prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, hasil kerja atau unjuk kerja.
Teori Atribusi yang pertama kali dikemukakan oleh Heider, yang dikutip As’ad dalam Kabul (2003:13) merumuskan bahwaprestasi = Motivation X Ability” berpijak pada teori ini prestasi kerja seseorang merupakan hasil interaksi antara motivasi dan kemampuan. Jadi seorang guru yang mempunyai motivasi dan kemampuan yang tinggi maka akan lebih mudah mencapai prestasi kerja yang diharapkan. Oleh karena seorang guru yang professional dengan motivasi yang tinggi akan lebih mudah untuk mencapai prestasi yang lebih tinggi.
Imam Barnadib (1996) menyatakan bahwa tugas seorang guru adalah sebagai fasilitator, mediator dan motivator. Guru berusaha untuk menumbuhkan motivasi pada subyek didiknya agar berfikir,berusaha ,berbuat dan tidak pasif. Agar guru-guru dapat benar-benar memadai maka perlu dipersiapkan dalam arti kepribadian dasar (Basic schooling), belajar secara komprehensif menurut pendidikan umum, akademik dan profesional. Sehingga guru tersebut tahan dalam menghadapi situasi pendidikan yang bagaimanapun. Guru yang terdidik secara profesional akan mempunyai keyakinan bahwa subjek didik akan kreatif dan dinamis.
Dalam “Bekerja dengan Guru”oleh Depdiknas (2000) guru adalah seorang individu yang diberi tanggung jawab menyelenggarakan proses pembelajaran mata pelajaran yang dipegangnya secara baik. Tanggungjawab ini meliputi penelahaan kurikulum, penyusunan program tahunan, program semester,program satuan pelajaran,rencana pengajaran dan pelaksanaan mengajar. Prestasi kerja adalah suatu hasil dari kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaannya menurut ukuran yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan dalam periode tertentu.
3. Indikator Prestasi Kerja
John. S (1998:47) mengemukakan bahwa aspek-aspek penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan yaitu prestasi kerja, tanggung jawab, kesetiaan dan pengabdian, prakarsa, kejujuran, disiplin kerja, kerjasama, loyalitas dan kepemimpinan. Sedangkan aspek prestasi kerja dapat dirinci menjadi kualitas pekerjaan, kuantitas pekerjaan, kemampuan bekerja sendiri, pemahaman dan pengenalan pekerjaan serta kemampuan memecahkan persoalan.
Berry dan Houston (1993, menyatakan bahwa kinerja adalah kombinasi antara kemampuan dan usaha. Kemampuan dan usaha ini dilakukan untuk menghasilkan apa yang dikerjakan. Prestasi kerja merupakan hasil suatu fungsi jabatan atau kegiatan tertentu dalam suatu periode.
Prestasi kerja sebagai suatu hasil yang diperoleh setelah pelaku kerja melakukan aktifitas kerja dengan baik. Pelaku kerja ini akan merasa senang sehingga membuatnya mendapatkan kepuasan.
Byars dan Roe (2000:417) menjelaskan mengenai format penilaian prestasi kerja pegawai, dengan unsur-unsur yang dinilai meliputi : (1) Kualitas dari pekerjaan yaitu mutu hasil pekerjaan dengan mempertimbangkan keakuratan, ketelitian, dan dapat dipercaya, (2) Kuantitas dari pekerjaan yaitu jumlah dari pekerjaan yang bermanfaat, pada periode waktu sejak penilaian terakhir, dibandingkan dengan standar kerja yang telah dibuat, (3) Kerja sama yaitu sikap pegawai terhadap pekerjaan, terhadap teman kerja, dan pimpinannya, (4) Pengetahuan terhadap pekerjaan yaitu tingkat dimana pegawai mengerti bermacam prosedur dari pekerjaan dan tujuan-tujuannya, (5) Kehandalan dari pekerjaan, yang ditandai dengan keakuratan tugas dan pembagian waktu yang berkaitan dengan catatan pegawai dan kemampuan perilaku dalam peraturan unit kerja.
Faustino C.G (1995:136) menyatakan diperlukan dua syarat utama untuk melakukan penilaian performansi yang efektif, (1) adanya kriteria kinerja yang dapat diukur secara obyektif dan (2) adanya objektifitas dalam proses evaluasi. Dalam hal ini terdapat tiga tipe kriteria penilaian yang saling berbeda: (1) penilaian prestasi kerja berdasarkan hasil (2) penilaian prestasi kerja berdasarkan perilaku), (3) penilaian kinerja berdasarkan judgment.
Penilaian prestasi kerja berdasarkan hasil yaitu merumuskan kinerja berdasarkan pencapaian tujuan organisasi, atau mengukur hasil-hasil akhir (end reult). Sasaran kinerja biasa ditetapkan manajemen atau kelompok kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan perilaku yaitu mengukur cara pencapaian sasaran (gaols), dan bukannya hasil akhir (end reult). Sedangkan penilaian kinerja berdasarkan judgment, menilai dan atau mengevaluasi hasil kerja berdasarkan deskripsi perilaku yang spesifik yaitu quantity of work (jumlah kerja yang dilakukan dalam suatu periode waktu yang ditentukan), quanlity of work (kualitas kerja yang dicapai berdasarkan syarat-syarat kesesuaian dan kesiapan). Job knowledge (luasnya pengetahuan mengenai pekerjaan dan ketrampilannya), cooperation (kesediaan untuk bekerja sama dengan orang lain/sesama anggota organisasi). Creativity ( keaslian gagasan-gagasan yang dimunculkan dan tindakan-tindakan menyelesaikan persoalan yang timbul). Initiative (semangat untuk melaksanakan).
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi prestasi kerja seseorang pegawai dalam suatu organisasi, antara lain pendapatan atau gaji, motivasi kerja, sikap terhadap profesinya, pengetahuan, perhatian pimpinan dan tanggung jawab, kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, kepuasan kerja, lingkungan kerja dan sebagainya. Berdasarkan uraian di atas disimpulkan berkenaan dengan aspek-aspek/indikator yang dinilai terhadap prestasi kerja karyawan meliputi : (1) kerjasama, (2) tanggung jawab, (3) komunikasi, (4) kerajinan, (5) inisiatif dan (6) keputusan. Kesediaan untuk bekerja sama dengan orang lain (sesama anggota organisasi) dapat menimbulkan hubungan kerja yang harmonis, selanjutnya akan menumbuhkan rasa saling percaya dan kekompakan kerja sehingga akhirnya dapat melancarkan tugas yang sedang berjalan. Kebersamaan dalam bekerja, kesetia kawanan sesama pekerja dan saling pengertian dapat ditimbulkan oleh para karyawan tanpa harus selalu diperintah oleh atasannya.
Tanggung jawab, meliputi rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan kepada seorang karyawan sesuai dengan jabatanya. Tanggung jawab adalah kesanggupan seseorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atau keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukanya.
Kemampuan seorang guru dalam melakukan komunikasi mutlak diperlukan. Baik komunikasi antar pendidik maupun komunikasi antara guru dengan muridnya. Inisiatif adalah keaslian gagasan-gagasan yang dimunculkan dan tindakan-tindakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul, dan semangat untuk melaksanakan/memprakarsai tugas-tugas baru dalam memperbesar tanggung jawab. Inisiatif/kreatifitas memegang peran yang penting dalam memecahkan persoalan-persoalan yang ditemukan dalam melaksanakan pekerjaan karyawan yang memiliki kreatifitas tinggi menunjukkan bahwa kemampuan kerjanya juga tinggi, sebaliknya karyawan yang kurang kreatif menunjukkan kemampuan kerjanya rendah atau kurang. Kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Oleh karena itu kepala sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik agar mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah.
Kepemimpinan kepala sekolah yang berkualitas tentunya akan dapat memotivasi dan mendorong segenap potensi yang ada disekolah tersebut untuk berfungsi dan berperan secara maksimal. Komite sekolah merupakan wadah yang berperan menyerap dan menyalurkan aspirasi berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan (stakeholders) kepada pengelola sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Keterlibatan stakeholders bukan hanya dalam bentuk dukungan finansial saja, melainkan juga ide-ide atau gagasan-gagasan serta tindakan-tindakan nyata yang memungkinkan sekolah dapat dikelola secara mandiri, transparan, terkontrol dan berkembang secara berkelanjutan.
Kepala sekolah adalah seorang pemimpin disuatu sekolah. Kepala sekolah merupakan motor penggerak, penentu arah kebijakan sekolah, yang akan menentukan bagaimana tujuan-tujuan sekolah dan pendidikan pada umumnya direalisasikan. Kemampuan kepala sekolah dalam menggerakan dan menentukan arah kebijakan sekolah sangat tergantung dari kualitas kepala sekolah tersebut. Kepemimpinan kepala sekolah yang berkualitas mendorong aktifnya semua komponen yang ada di sekolah tersebut untuk bekerja dan berkreatifitas secara maksimal.
Partisipasi komite sekolah sebagai wujud partisipasi stakeholder akan menimbulkan suasana yang kondusif dilingkungan sekolah. Partisipasi komite sekolah dalam proses pendidikan ditandai dengan adanya dukungan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan, baik yang bersifat dana maupun gagasan-gagasan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Semakin baik partisipasi komite sekolah pada gilirannya akan berpengaruh secara signifikan pada kinerja dan prestasi kerja semua pihak yang berperan di sekolah tersebut.
DAFTAR RUJUKAN
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1998). Panduan Manajemen Sekolah,
Jakarta : Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Departemen PendidikanNasional. (2002) Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, buku I, Jakarta ; Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Departemen Pendidikan Nasional (2000) Bekerja dengan Guru, Buku Utama. Dirjen Dikdasmen. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Proyek Perluasan dan Peningkatan Mutu SLTP Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional (2003) Undang Undang RI. No: 20 Tahun 2003. Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Depdiknas, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Fiedler, Fred E. and Charmers, Martin M.1974. Leadership and EffectiveManagement. Glenview Illionis: Scott, Foresman and Company.
Hersey dan Blanchard,1989. Management of Organizational Behavior Utilizing Human Resources. New Jersey : Prentice Hall Inc.
Soekarto, I. (1994) Mengantar Bagaimana Memimpin Sekolah yang Baik. Jakarta : Gahlia Indonesia
Johnson, Lois V. and Mary A. Bany (1970) Classoom Management. London : The Macmilan Company.
Johns, Gary.1988, Organizational Behavior; Understanding Life at Work . Dallas: Scott.
Adib Wahid, 2007, tesis, Pengaruh Kepemimpinan Kepala Madrasah dan Iklim
Kerja Terhadap Prestasi Kerja Guru Aliyah Negeri Purwokerto..
Mulyasa, 2003 : Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung : ROSDA
Mulyasa, 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, PT Remaja Rosdakarya Bandung
Nawawi, H Hadari,2000, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif, Yogyakarta : Gajahmada University Press.
Robbins, Stephen P. 1996. Perilaku Organisasi. Terjemahan Oleh Pujaatmaka. 1996. Jakarta: PT Prenhallindo.
Sugiyono. 2002. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Suryadi, Ace dan Mulyana, Wiana. 1993. Kerangka Konseptual Mutu Pendidikan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Guru. Jakarta: Cardimas Metropole.
Sutrisno Hadi. (2000). Metodologi Research, Jilit 1,2,3,dan 4 Yogyakarta : Penerbit Andi.
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah, Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Yukl, Gary A.. 1981. Leadership In Organization. New York: Prentice-Hall Inc.
Usman, Uzer (1990). Menjadi Guru yang Professional. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Undang Undang RI. No: 20 Tahun 2003. Tentang Sistim Pendidikan Nasional. Depdiknas. Jakarta.
Undang Undang RI. No: 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Depdiknas. Jakarta.
Usman, Uzer dan Setiawati, (2003). Upaya Obtimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar. PT Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar