Senin, 14 Mei 2012

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Organisasi Sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah

Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator
1.  KEPALA SEKOLAH SELAKU EDUKATOR
Kepala Sekolah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru)
2.  KEPALA SEKOLAH SELAKU MANAJER mempunyai tugas:
  1. Menyusun perencanaan
  2. Mengorganisasikan kegiatan
  3. Mengarahkan kegiatan
  4. Mengkoordinasikan kegiatan
  5. Melaksanakan pengawasan
  6. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
  7. Menentukan kebijaksanaan
  8. Mengadakan rapat
  9. Mengambil keputusan
  10. Mengatur proses belajar mengajar
  11. Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBS
  12. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
3.  KEPALA SEKOLAH SELAKU ADMINISTRATOR
Bertugas menyelenggarakan Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang, 10 K
4.  KEPALA SEKOLAH  SELAKU SUPERVISOR
Bertugas menyelenggarakan Supervisi mengenai :
  1. Proses belajar Mengajar
  2. Kegiatan Bimbingan dan Konseling
  3. Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan ketatausahaan
  5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
  6. Sarana dan prasarana
  7. Kegiatan OSIS
  8. Kegiatan 10K
5.  KEPALA SEKOLAH  SEBAGAI PEMIMPIN / LEADER
  1. Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
  2. Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
  3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah
  4. Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah
  5. Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
6.  KEPALA SEKOLAH SEBAGAI INOVATOR
  1. Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
  2. Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
  3. Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
7.  KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MOTIVATOR
  1. Mengatur ruang  kantor yang konduktif untuk bekerja
  2. Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
  3. Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
  4. Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
  5. Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
  6. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
  7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
  8. Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Sekolah

Tupoksi Wakil Kepala Sekolah

Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Ketenagaan
  5. Pengkoordinasian
  6. Pengawasan
  7. Penilaian
  8. Identifikasi dan pengumpulan data
  9. Penyusunan laporan
  10. Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut : Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Tata Usaha

Koordinator tata usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah, dan membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
  2. Pengelolaan keuangan sekolah
  3. Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
  5. Penyusun administrasi perlengkapan sekolah
  6. Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah
  7. Mengkoordinasi dan melaksanakan 10K
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan

Tugas Pokok dan Fungsi Laboran

Pengelola laboratorium membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Menyusun jadwal dan tata tertib pengguna laboratorium
  3. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboatorium
  4. Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium
  5. Inventarisasi dan pengadministasian peminjam alat-alat laboatorium
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium

Tugas Pokok dan Fungsi Pustakawan

Pustakawan sekolah membantu Kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Perencanaan pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  2. Pengurusan pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. Pemeliharaan dan pebaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  5. Menginventarisir dan mengadministrasi buku/bahan pustaka/media elektronika
  6. Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat.
  7. Penyimpanan buku-buku perpustakaan/media elektronika
  8. Menyusun tata tertib perpustakaan
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur. Humas

Kepala Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
  1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
  3. Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah
  4. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
  5. Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
  6. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
  7. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
  8. Membuat laporan kegiatan secara berkala

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur. Sarana Prasarana

Kepala Urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
  1. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  2. Merencanakan program pengadaannya
  3. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
  4. Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
  5. Mengatur pembukuannya
  6. Menyusun laporan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur. Kesiswaan

Kepala Urusan Kesiswaan memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
  1. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
  2. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
  3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  4. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  5. Mengatur mutasi siswa
  6. Mengatur program Pengembangan Diri
  7. Mengatur Program Pesantren Kilat
  8. Menyelenggarakan Porseni antar kelas
  9. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
  10. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
  11. Menyusun dan membuat kepanitiaan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MOS
  12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur. Kurikulum

Kepala Urusan Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
  1. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  3. Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar,  penjabaran dan penyesuaian kurikulum
  4. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
  5. Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
  6. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  7. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  8. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  9. Mengatur mutasi siswa
  10. Melakukan supervisi administrasi dan akademis
  11. Menyusun laporan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar