Selasa, 04 Desember 2012

4 KOMPETENSI GURU

KOMPETENSI PEDAGOGIK
 Pengertian
Pembelajaran adalah upaya pendidik untuk membantu agar siswa melakukan kegiatan belajar. Dengan perkataan lain bahwa istilah pembelajaran dapat diberi arti sebagai kegiatan sistematik dan sengaja dilakukan oleh pendidik untuk membantu peserta didik agar tercapai tujuan pembelajaran. Kegiatan belajar terjadi pada diri siswa sebagai akibat dari kegiatan membelajarkan.
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah (Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.com http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani). Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.

  1. Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogik
Rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun  2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar, (4)  pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.  Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.


Kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional. Kompetensi pedagogik antara lain:
(1) menguasai landasan mengajar, (2) menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), (3) mengenal siswa, (4) menguasai teori motivasi, (5) mengenal lingkungan masyarakat, (6) menguasai penyusunan kurikulum, (7) menguasai teknik penyusunan RPP, (8) menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.



KOMPETENSI KEPRIBADIAN 

  1. Pengertian Kompetensi Kepribadian
Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah satu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.
Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Dengan kata lain, baik atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Kepribadian adalah unsur yang menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi baik. Tidak ada seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan siswanya ke lembah kenistaan. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak bangsa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah  kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  2. Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
  3. Menurut Djam’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Seseorang yang berstatus sebagai guru adakalanya tidak selamanya dapat menjaga wibawa dan citra sebagai guru di mata siswa dan masyarakat. Sehingga masih ada sebagian guru yang mencemarkan wibawa dan citra guru. Di media masa sering diberitakan tentang oknum-oknum guru yang melakukan satu tindakan asusila, asosial, dan amoral. Perbuatan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Karenanya guru harus menjaga citra tersebut.
Profil guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak sebatas dinding sekolah. Masyarakat juga jangan hanya menuntut pengabdian guru, tetapi kesejahteraan guru pun perlu diperhatikan. Guru dengan kemuliaannya, dalam menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan dan panas bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan loyalitas untuk turun ke sekolah agar dapat bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan siswa. Raga guru dan siswa boleh berpisah, tapi jiwa keduanya tidak dapat dipisahkan (dwitunggal). Oleh karena itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa di masa yang akan datang.
Posisi guru dan siswa boleh berbeda, tetapi keduanya tetap seiring dan satu tujuan. Seiring dalam arti kesamaan langakh dalam mencapai tujuan bersama siswa berusaha mencapai cita-citanya dan guru dengan ikhlas mengantar mereka ke depan pintu gerbang cita-cita. Itulah barangkali sikap guruyang tepat sebagai sosok pribadi yang mulia kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yakni manusia yang baik.
Sebagai manusia yang mempunyai kepribadian, maka kehadiran guru di tengah-tengah masyarakat adalah suatu kenyataan yang memang diperlukan oleh masyarakat. Posisi kehidupan guru yang demikian itu tentunya akan mendapat penilaian yang beragam dari dunia sekitarnya kadang kala disanjung dan ada pula disalahkan. Peran guru mendapat perhatian luas dari masyarakat, hal ini menuntut dedikasi yang tinggi dari orang-orang yang berkecimpung di dunia keguruan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa kegagalan dalam pembangunan bermula dari kegagalan membangun pendidikan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa kegagalan pembangunan bermula dari kegagalan pendidikan.

  1. Peran Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya maka guru bukan saja sebagai pendidik dan pengajar tapi juga sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belaang. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan telada dan contoh dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.
  1. Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian itu adalah hal yang bersifat universal, yang artinya harus dimliki guru dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk individu (pribadi) yang mennjang terhadap keberhasilan tugas guru yang diembannya. Kompetensi kepribadian guru enurut Sanusi (1991) mencakup hal-hal sebagai berikut.
  1. Pempilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseuruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
  2. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya dianut oleh seoran guru.
  3. Penapiln upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya
Menurut Djam’an, dk 2007;2-6-2.10) kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut
  1. Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untukmeningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  2. Guru memiliki kelebihan ibandingkan yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa prcaya pada diri sendiri dan tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan dan mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.
  3. Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berberbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
  4. Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mecapai tujuan bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permaslahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
  5. Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan telapak tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam mencapainya. Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
  6. Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
  7. Guru mapu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
  8. Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
  9. Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
10.  Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinyasebagai innovator dan kreator.



Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.

KOMPETENSI PROFESIONAL

Pengertian Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
  1. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
  2. Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan dalam kaitannya dengan accountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru dituntut  memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai tenaga kependidikan. Yang pertama adalah tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai, sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan kedua adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan kterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah; (1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3) sabar dan rela berkorban; (4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka dengan mata pelajaran yang diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002). Dengan profesionalisme maka masa depan guru mempunyai peran ganda yakni sebagai pendidi (teacher), pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer (learning manager).
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas public, profesi bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan di tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
  1. Kapabilitas personal (person capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
  2. Guru sebagai innovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
  3. Guru sebagai developer yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.

  1. Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional, yaitu; (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, (2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan dalam teknikl mengajar. Menurut (Johnson, 1980) kompetensi profesional mencakup: (1) penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan yang diajarkan dari bahan yang diajarkannya itu; (2) penguasaan dan  penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan; dan (3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan pembelajaran siswa. Menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu; (1) penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya, (2) pengelolaan program belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas, (4) penggunaan media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan landasan-landasan kependidikan, (6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, (7) penilaian prestasi siswa, (8) pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah, serta (10) pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
  2. Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
  3. Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
  4. Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium, menggunakan perpustakaan.
  5. Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
  6. Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar peserta didik atau siswa adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a)      Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b)      Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c)      Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
  1. Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah. Di samping melaksanakan proses belajar mengajar, menurut Nawawi (1989), diharapkan guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program kokurikuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
  2. Kemampuan menguasai metode berpikir. Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
  3. Kemampuan meningkatkan dan menjalankan misi profesional. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
10.  Kemampuan/terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik. Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat untuk membantu para peserta didik.
11.  Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk memahami/melakukan penelitian sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan. Khususnya penelitian tindakan kelas (classroom action research).
12.  Kemampuan memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta didik.
13.  Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah. Di samping kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
14.  Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan. Seorang guru diharapkan berperan sebagai inovator atau agen perubahan maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada jenjang pendidikan. Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak secara rutin, tetapi selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di sekolah, yang sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja mereka.
15.  Kemampuan/berani mengambil keputusan. Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar ia tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan dampak tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani mengambil tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
16.  Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya. Salah satu tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam perkembangan kurikulum.
17.  Kemampuan bekerja berencana dan terprogram. Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, tahap demi tahap, tanpa menghilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan dan keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan atau proses belajar mengajar.
18.  Kemampuan menggunakan waktu secara tepat. Makna tepat waktu di sini bukan sekedar masuk dan keluar kelas tepat pada waktunya, melainkan juga guru harus pandai membuat program kegiatan dengan durasi dan frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.    


Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.




KOMPETENSI SOSIAL

  1. Pengertian Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
  1. Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
  1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
  2. Bersikap simpatik.
  3.  Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
  4. Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
  5. Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
  1. Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial seperti tersebut di atas maka inti dari pada kompetensi sosial itu adalah kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi dengan sesame guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian, remaja, dll.
Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud dalam pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila para anggota masyarakat bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan juga saling besaing dan berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses sosial sebagai satu pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Secara umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial adalah interaksi sosial. Dan interaksi sosial merupaka syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.
Suatu interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial (sosial contact) dan komunikasi. Apabila kita berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan orang itu. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu terjadi di antara sesame anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini bisa terjadi antara seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat dengan beberapa atau banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat juga dijumpai kontak antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Dalam arsitektur di Indonesia (Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi, 1985) disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi sosial antara lain adalah; 1) kerja sama (co-operation), 2) persaingan (competition), 3) pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation adalah kerja sama antara individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat digolongkan sebagai kerja sama antara lain adalah asimilasi dan alkulurasi di dalam kebudayaan. Asimilasi merupakan proses sosial atau proses masyarakat menuju satu perubahan yang positif karena adanya perpaduan budaya antar kelompok sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah penggabungan  dua unsur kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak hilang.  Persaingan ialah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat. Mereka bersaing untuk memperoleh atau mencapai tujuan tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa ancaman. Sedangkan pertentangan adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan dan ancaman. Akomodasi sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan masing-masing kelompok masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan, nilai (adat) baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat. Adapun tujuan adanya akomodasi ini antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Mengurangi pertentangan antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat akibat adanya perbedaan paham.
  2. Mencegah meledaknya atau munculnya satu konflik untuk sementara waktu.
  3. Sebagai wahana melakukan kerja sama antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat.
  4. Mendorong terbangunnya peleburan (pembauran) antara kelompok yang terpisah atau bertentangan.
Interaksi sosial melalui proses pembelajaran sangat ditentukan oleh guru, siswa, segenap tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbale balik. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa seseorang memberikan penafsiran pada perilaku orang lain, baik berwujud pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.
Di dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang sifatnya bekerja sama (co-operation), persaingan (competition), pertentangan, akomodasi. Pertentangan dapat menjurus kepada bentrokan fisik. Sebagai guru, maka saudaa berusaha mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya berdamai juga, tetapi perdamaian itu rupa-rupanya hanya penyelesaian yang diterima untuk sementara waktu saja.
Di mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, mesjid, di rumah, atau di tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru melakukan pembinaan tidak hanya secara kelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan perbuatan siswanya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun.
  1. Fungsi Kompetensi Sosial
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.


Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

DAFTAR PUSTAKA

Djam’an, Satori, dkk, 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Mulyasa, E, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
         Rosdakarya, cetakan keempat.
Saudagar, Fachruddin, dk, 2009. Pengembangan Profesionalitas Guru. Jakarta:
         Gaung Persada Press.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar