Selasa, 05 Maret 2013

Hakekat Pendidik Dan Peserta Didik

BAB I
Pendahuluan
Sebelum kami menjelskan Hakekat Pendidik dan Pesrta Didik pelu kiranya kami menjelaskan apa pendidikan itu. Menurut Ki Hajar Dewantara, pengertian secara umum adalah selalu berdasarkan pada apa yang dapat kita saksikan dalam semua macam pendidikan, maka dengan demikian teranglah bahwa yang dinamakan pendidikan yaitu tuntunan dadalam hidup tumbuhnya anak-anak. Adapun yang di maksud dengan pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak tersebut agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Dan perlu kita ketahui bahwa di dalam “pendidikan” mempunyai pengertian suatu proses bimbingan, tuntunan atau pimpinan yang didalamnya mengandung beberapa unsur-unsur yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
1)Didalam bimbingan ada pembimbingnya ( pendidik ) dan yang dibimbing (terdidik).
2)Bimbingan mempunyai arah yang bertitik tolak pada dasar pendidikan dan berakhir pada tujuaqn pendidikan.
3)Bimbingan berlangsung pada suatu tempat, lingkungan atau lembaga pendidikan tertentu.
4)Bimbingan merupakan proses, maka harus proses ini berlangsung dalam jangka waktu terntu.
5)Didalam bimbingan harus mempunyai bahan yang akan disampaikan pada anak didik untuk mengembangkan pribadi seperti yang di inginkan.
6)Didalam bimbingan menggunakan metode tertentu.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakekat Pendidik
Dikutip dari Abudin Nata, pengertian pendidik adalah orang yang mendidik.Pengertian ini memberikan kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Secara khusus pendidikan dalam persepektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peseta didik. Kalau kita melihat secara fungsional kata pendidik dapat di artikan sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan, keterampilan.
Jika menjelaskan pendidik ini selalu dikaitkan dengan bidang tugas dan pekejaan, maka fareable yang melekat adalah lembaga pendidika. Dan ini juga menunjukkan bahwa akhirnya pendidik merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada diri seseorang yang tugasnya adalah mendidik atau memberrikan pendidikan.
a.Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik.
Tugas-tugas dari seorang pendidik adalah :
1)Membimbing peserta didik, dalam artian mencari pengenalan terhadap anak didik mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat dan sebagainya.
2)Menciptakan situasi untuk pendidikan, yaitu ; suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidik dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.
3)Seorang penddidik harus memiliki pengetahuan yang diperlukan, seperti pengetahuan keagamaan, dan lain sebagainya.
Seperti yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali, bahwa tugas pendidik adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membaha hati manusia untuk Taqarrub kepada Allah SWT.
Sedangkan tanggung jawab dari seorang pendidik adalah :
1)Bertanggung moral.
2)Bertanggung jawab dalam bidang pedidikan.
3)Tanggung jawab kemasyarakatan.
4)Bertanggung jawab dalam bidang keilmuan.
b.Tujuan Pendidik.
Pendidik adalah orang yang mempunyai rasa tanggung jawab untuk memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya demi mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk tuhan, makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
Orang yang pertama yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak atau pendidikan anak adalah orang tuanya, karena adanya pertalian darah secara langsung sehingga ia mempunyai rasa tanggung jawab terhadap masa depan anaknya.
Orang tua disebut juga sebagai pendidik kodrat. Namun karena mereka tidak mempunayai kemampuan, waktu dan sebagainya, maka mereka menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada orang lain yang dikira mampu atau berkompeten untuk melaksanakan tugas mendidik.
B. Syarat-syarat dan Sifat-sifat yang Harus dimiliki oleh Seorang Pendidik.
Syarat-syarat umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Menurut H. Mubangit, syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu :
1)Harus beragama.
2)Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
3)Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya dalam membentuk Negara yang demokratis.
4)Harus memiliki perasaan panggilan murni.
Sedangkan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
1)Integritas peribadi, peribadi yang segala aspeknya berkembang secara harmonis.
2)Integritas sosial, yaitu peribadi yang merupakan satuan dengan masyarakat.
3)Integritas susila, yaitu peribadi yang telah menyatukan diri dengan norma-norma susila yang dipilihnya.
Adapun menurut Prof. Dr. Moh. Athiyah al-Abrasyi, seorang pendidik harus memiliki sifat-sifat tertenru agar ia dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, seperti yang diungkapkan oleh beliau adalah :
1)Memiliki sifat Zuhud, dalam artian tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari ridha Allah.
2)Seorang Guru harus jauh dari dosa besar.
3)Ikhlas dalam pekerjaan.
4)Bersifat pemaaf.
5)Harus mencintai peserta didiknya.
C.Hakekat Peserta Didik
Peserta didik adalah makhluk yang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrahnya masing-masing, mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju kearah titik optimal kemampuan fitrahnya.
Didalam pandangan yang lebih modern anak didik tidak hanya dianggap sebagai objek atau sasaran pendidikan, melainkan juga mereka harus diperlukan sebagai subjek pendidikan, diantaranya adalah dengan cara melibatkan peserta didik dalam memecahkan masalah dalam proses belajar mengajar. Berdasarkan pengertian ini, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan dan pengarahan.
Dasar-dasar kebutuhan anak untuk memperoleh pendidikan, secara kodrati anak membutuhkan dari orang tuanya. Dasar-dasar kpdrati ini dapat dimengerti dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang dimiliki oleh setiap anak dalam kehidupannya, dalam hal ini keharusan untuk mendapatkan pendidikan itu jika diamati lebih jauh sebenarnya mengandung aspek-aspek kepentingan, antara lain :
1). Aspek Paedogogis.
Dalam aspek ini para pendidik mendorang manusia sebagai animal educandum, makhluk yang memerlukan pendidikan. Dalam kenyataannya manusia dapat dikategorikan sebagai animal, artinya binatang yang dapat dididik, sedangkan binatang pada umumnya tidak dapat dididik, melainkan hanya dilatih secara dresser. Adapun manusia dengan potensi yang dimilikinya dapat dididik dan dikembangkan kearah yang diciptakan.
2). Aspek Sosiologi dan Kultural.
Menurut ahli sosiologi, pada perinsipnya manusia adalah moscrus, yaitu makhlik yang berwatak dan berkemampuan dasar untuk hidup bermasyarakat.
3). Aspek Tauhid.
Aspek tauhid ini adalah aspek pandangan yang mengakui bahwa manusia adalah makhluk yang berketuhanan, menurut para ahli disebut homodivinous (makhluk yang percaya adanya tuhan) atau disebut juga homoriligius (makhluk yang beragama).

KESIMPULAN
Pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Secara khusus pendidikan dalam persepektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peseta didik. Kalau kita melihat secara fungsional kata pendidik dapat di artikan sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan, keterampilan.
Seorang pendidik mempunyai rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali bahwa” tugas pendidik adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membawa hati manusia untuk Taqarrub kepada Allah SWT.
Sedangkan peserta didik adalah makhluk yang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrahnya masing-masing, dimana mereka sangat memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju kearah titik optimal kemampuan fitrahnya. Berdasarkan pengertian ini, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan dan pengarahan.

DAFTAR PUSTAKA
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta 2005.
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Persepektif Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, 1984.
Suwarno, Pengantar Ilmu Pendidikan, Jakarta :Rineka cipta, 1981.
H. M. Arifin, Ilmu Pendidian Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1991.
Hamdani Ihsan, Fuad Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1998.
Nasution S. Sosialisasi Pendidikan, Jakarta : Bumi Aksara, 1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar