Kamis, 07 Maret 2013

SISTEM STUDI FIQIH DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN FIQIH

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Hukum islam yang sebenarnya tidak lain adalah fiqh Islam, atau syari’at Islam yaitu ”koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syari’at islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat “[1]
مَجْمُوْعُ مُحَا وَلاَتِ الْفُقَهَاءِ لِتَطْبِيْقِ الشَّرِيْعَةِ عَلَى حَاجأتِ الْمُجْتَمَعِ                                      
“Koleksi daya upaya para ahli hukum untuk nenerapkan syari’at atas kebuthan masyarakat”.
Syari’ah berasal dari bahasa arab yang antara lain berarti jalan yang lurus, menurut fuqaha syari’ah berarti hukum atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dan diwahyukan oleh Allah kepada RasulNya, yaitu Muhammad Saw untuk hambanya yang memiliki tujuan suci agar mereka menaati tiga hal prinsip, yaitu prinsip keimanan, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, dan mu’amalah maupun yang berkaitan dengan akhlak.
Pada satu sisi, syari’ah juga diidentikkan denagn din (agama) dan milah. Lebih luas syari’ah dapat juga dipahami sebagai apa saja yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk hambanya dengan perantara Rasulullah Muhammad Saw, baik berupa akidah, ibadah, akhlak, mu’amalah, serta sistem kehidupan yang mengatur hubungna mereka denagn Tuhannya dan antar sesama makhluk, agar dapat terwujud kebahagiaan dunia maupun akhirat.[2]
Dalam al-Mausatu al’arabiyah al muyassaroh disebutkan bahwa: syari’ah dahulu secara mutlak diartikan ”ajaran-ajaran islam yang terdiri dari akidah, dan hukum-hukum amaliah” yang kini telah dikhususkan dengan istilah :
مجموعة الأحكام ألشرعية العملية المستبطة من الكتا ب والسنة أو الرأي والاجماع         
“Sejumlah hukum syar’i yang amaliah (praktis) yang diistinbat dari al-Kitab (Qur’an) dan Sunnah atau Ra’yu dan Ijma’”.
Pergaulatan antara realitas dan wahyu memunculkan dua bidang kajian utama studi hukum islam. Bidang pertama adalah studi fiqh(‘ilmu al-fiqh) yang mempertemukan realitas dan pemikiran manusia. Studi fiqh berangkat dari realitas sosial menuju hasil ijtihad atau dari hasil .lijtihad menuju realiatas sosial, sebagai contoh realitas mengemukakan kasus pernikahan dibawah umur. Kasusu ini dihubungkan dengan hasil ijtihad ulama’. Ternyata, ia pernah dibahas dan hasil pembahasannya menjadi jawaban dari kasus tersbut. Selain itu, hasil pembahasan tersebut juga disosialisasikan kepada masyarakat, bahkan kekuatan hukumnya ditingkatkan hingga menjadi peraturan perundang-undangan. Dengan kekuatan ini, pernikahan dibawah umur tidak saja dihukumi haram, tetapi juga terancam sanksi.[3]







PEMBAHASAN
Mahmud syaltut dalam bukunya “al-islamu aqidah wa syari’ah“ memberi pengertian “syari’ah” dengan tegas dan terinci sebagai berikut:
ألشريعة هي النظم التى شرعها الله او شرع اصولها ليأخذ الانسان بهانفسه فى على قته بريهوعلاقته بأخيه المسلم وعلاقته بأخيه الانسا ن وعلاقة بالكون وعلا قته بالحيا ت                                                                                         
Artinya:
Syari’ah ialah segala peraturan yang telah disyari’atkan Allah, atau Ia telah mensyari’atkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri, dalam berkomunikasi dengan Tuhan, berkomunikasi dengan sesama muslim, berkomunikasi dengan sesama manusia, dan berkomunikasi dengan alam semesta dan berkomunikasi dalam kehidupan.[4]
Tasyri’ menurut bahasa berarti penetapan atau pemberlakuan. Sementara itu, pengertian tasyri’ menurut istilah syara’ dan undang-undang adalah pembuatan atau pembentukan undang-undang yang berlangsung sejak diutus Rasullah Saw dan berakhir hingga wafatnya. Tasyri’ akan menjelasak bagaimana cara seseorang ulama menetapkan suatu ketentuan hukum atau fiqh yang bersumber pada nash atau syari’ah, baik yang bersumber dari wahyu Allah ataupun dari penjelasan Rasulullah dengan mengkait-kaitkan kondisi sosio kultural yang melingkupinya. Oleh karena itu, rentang dan lingkup kajian tarikh tasyri’ dimulai sejak pertama kali wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw hingga masa kini.[5]
Hukum islam memiliki kekuatan untuk mendorong umat islam untuk mematuhi atau tunduk kepadanya. Hal ini disebabkan oleh karena ketentuan-ketentuan dalam hukum islam mempunyai dua macam sanksi, yakni balasan didunia dan balasan di akhirat. Dasar-dasar hukum dalam pembentukan hukum islam adalah berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits.[6]
Sejarah Tasyri’ al-Islami
Pada hakikatnya tarikh atau sejarah tasyri’/penetapan hukum tumbuh dan berkembang dimasa Nabi Saw sendiri karena Nabi mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum dan berakhir dengan wafat Nabi Saw. Dan dalam hal ini, Nabi Saw berpegang kepada wahyu, para fuqaha, ahli-ahli fiqh hanyalah menerapkan kaidah-kaidah kulliyah, kaidah-kaidah yang umum meliputi keseluruhan, kepada masalah-masalah juz-iyah, kejadian-kejadian yang detail dengan mengistinbathkan, mengambil hukum dari nash-nash syara’, atau ruhnya, di kala tidak terdapat nash-nashnya yang jelas.[7]

Periode-periode sejarah hukum islam terdapat enam bagian, antara lain:
  1. Tasyri’ pada masa Rasulullah SAW (610-632 M.).
Periode ini hanya berlangsung beberapa tahun saja,walaupun demikian periode ini membawa pengaruh-pengaruh atau kesan-kesan yang besar dan penting sekali, sebab pada periode ini sudah mennggalkan beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as-sunah, dan juga sudah meninggalkan berbagai dasar atau pokok tasyrik yang menyeluruh, disamping sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang digunakan untuk mengetaui hukum bagi suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya.
Dengan demikian periode Rasul ini sudah meninggalkan dasar pembentukan Undang-undang yang sempurna. Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu:
  1. Fase Makkah
Fase pertama adalah Fase Makkah yakni semenjak Rosulullah masih menetapkan di Makkah sampai beliau berhijrah ke Madinah. Dalam fase ini umat islam masih sedikit, masih lemah keadaannya dan belum bisa membentuk umat yang mempunyai pemerintahan yang kuat. Oleh karena itu perhatian Rosulullah SAW hanya dicurahkan kepada penyebaran da’wah untuk mengakui Allah serta berusaha memalingkan perhatian manusia dari menyembah berhala dan patung.
  1. Fase Madinah
Fase kedua adalah fase Madinah, yakni semenjak Rosulullah berhijrah ke Madinah sampai beliau wafat. Pada fase ini islam sudah kuat dan jumlah umat islam pun bertambah banyak. Sudah terbentuk suatu umat yang sudah mempunyai suatu pemerintahan.[8]
  1. Tasyri’ pada masa sahabat atau al-Khulafa’ur Rasyidin (632-661M.).
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rosulullah Saw. dan berakhir pada pertengahan abad ke-2 Hijriah.
Dalam periode inilah timbulnya penafsiran nash-nash yang diterima dari Rasul dan terbukalah pintu istinbath terhadap masalah-masalah yang tidak ada nashnya yang jelas. Dalam periode ini islam berkembang sangat luas mulai dari timur ke barat serta utara ke selatan, meliputi: irak,Syiria,  Mesir, Afrika, dan lain-lain. Para sahabat pada periode ini menafsirkan nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun Hadits, yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash tersebut. Selain Al-Qur’an dan hadis,sumber hukum pada periode ini adalah Ijma’ dan Ar-ra’yu para sahabat.
  1. Tasyri’ pada masa sahabat kecil dan tabi’in(661-750M.).
Di akhir abad pertama, terdapat golongan tabi’in yang selalu menyertai para sahabat yang mempunyai keahlian dalam bidang fatwa dan tasyri’. Dari para sahabat itulah dari para tabi’in mempelajari Al-qur’an dan menerima riwayat hadits serta  dan macam-macam fatwa. sumber tasyri’ di masa ini ada empat macam:
  1. Al-Qur’an
  2. Al-Hadits
  3. Al-Ijma’
  4. Al-Qiyas (al-ijtihad dengan jalan qiyas atau dengan jalan istinbath yang lain)
Para ulama mufti berrhenti pada nash yang mereka peroleh dalam al-Qur’an dan Sunnah. Mereka tidak beranjak lagi dari nash-nash itu. Apabila mereka tidak mendapati al-Qur’an dan Hadits mengenai suatu peristiwa yang memerlukan keputusan hukum, akan tetapi mereka mengetahui bahwa ulama salaf telah berijma’ mengenai hukum itu, mereka pun mengamalkan nya berdasarkan ijma’ ulama’ salaf tersebut.[9]
  1. Tasyri’ pada masa at-tabi’ut- tabi’in (750-1258M.).
Kondisi hukum pada masa ini mulai berjalan pada kekuatan yang komprehensif, melangkah dalam wilayah yang luas sehingga hukum hampir menjadi kesatuan yang independen dalam keistimewaannya dan sempurna kematangannya dari sebelumnya.
Pada periode ini, periode pertumbuhan kekuatan, kematangan pemikiran, kehidupan ilmiah yang luas, pembahasan yang mendalam dan menghasilkan, keindahan fiqih , ijtihad mutlaq. Pada masa ini, dibukukan ilmu-ilmu al-qur’an, Sunnah, Kalam, Bahasa dan bermunculan ahli qori’, ahli hadits dan lain-lain. Pembinaan hukum pada masa ini menjadi cabang ilmu pengetahuan. Didalamnya lahir para fuqaha’ yang menjadi tumpuan para taqlid keagamaan dan lahir berbagai madrasah yang kemudian diwarnai oleh dua warna:
  1. Ashhabul Hadits, yaitu: Malik ibn Anas, Sufyan Ats-Tsauri, Ahmad dan Daud.
mereka ini lebih mendahulukan nash hadits atas qiyas jali dan qiyas khafi.[10]
  1. Ashhabul Ra’yu, yaitu: sahabat-sahabat Abu Hanifah. Mereka ini mendahulukan qiyas jali dan hadis ahad. Madrasatur ra’yi berkembang disamping Madrasatul Hadits yang seakan-akan dua madrasah tersebut masing-masing berdiri sendiri dan bersaing-saingan. Dengan datangnya asy-Syafi’i madrasah ini ditempa dalam satu aturan dan dibuat menjadi satu pengertian. dasar ra’yu dan Hadits dua pengertian yang diambil dari satu pengertian pokok dan keduanya merupakan asas bagi hukum islam.
Kemudian yang dapat bertahan diantara madzhab-madzhab itu hanyalah empat madzhab yaitu: Madzhab Malik, Madzhab Abu Hanifah, Madzhab Asy- Syafi’ dan Madzhab Ibn Hambal.
  1. Tasyri’ pada masa tarjih
Pada periode ini, wilayah kekuasaan islam telah terbagi-bagi dalam berbagai bagian dan setiap bagian dipimpin oleh seorang gubernur (Amirul Mu’minin). Akibat pembagian ini, umat islam tertimpa kelemahan dan kemerosotan karena negara-negara ini saling berbantah-bantahan, banyak terjadi fitnah, ujian berturut-turut, terputusnya berbagai sarana transportasi, permusuhan dan perpecahan banyak yang terjadi. Pada periode ini, tidak ada mujahid mustaqil dan usaha para ulama ketika itu dapat diringakaskan pada tiga hal, yaitu penta’lilan (mengeluarkan ilat-ilat hukum), tarjih dan dukungan terhadap madzhab.
  1. Tasyri’ pada masa taqlid (mulai tahun 310 H.).[11]
Masa ini adalah lesunya himmah ulama untuk mencapai ijtihad mutlak dan kembali kepada dasar tasyri’ yang asasi untuk mengeluarkan hukum-hukumnya yang tidak ada nash nya dari suatu dalil syari’at. Pada masa ini ulama membatasi diri dalam mengikuti acara yang telah dibentangkan oleh para mujtahidin yang telah lalu dan pada masa ini ulama islam dipengaruhi oleh faktor-faktor politik dan pengaruh ari luar. Semua pengaruh itu menolak kemerdekaan berfikir dan menyeret kepada taqlid, menjadi pengikut madzhab-madzhab yang ada.
Kegunaan mempelajari hukum islam  
Dari beberapa penjelasan tentang hukum islam, dapat diketahui bahwa mempelajari hukum islam mempunyai beberapa kegunaan, antara lain[12]:
  1. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hukum.
  2. Mengetahui sumber-sumber hukum dan madzhab-madzhabnya serta mengungkapkan keistimewaan dan tujuan-tujuannya.
  3. Mengetahui kaum muslimin terdahulu dalam mengerahkan kemampuan dan semangat mereka dalam mempertahankan syari’at dan berusaha mengungkap rahasia-rahasianya.
  4. Menyelidiki hukum dan hikmah-hikmah yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia.
  5. Mengetahui para fuqaha’, para mujtahid dan sejarah kehidupan intelektual dalam kapasitasnya sebagai para pejuang dan pembela agama islam.
Pembagian Hukum Syar’i
  1. Hukum Taklifi
yaitu hukum syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukallaf. Atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan.[13]
Hukum taklifi dibagi menjadi lima macam yaitu:
  1. Ijab, yaitu firman yang menuntut melakukan sesuatu perbuatan denagn tuntutan pasti. Misalnya, firman Allah dalm surah al-Baqarah (2): 43:
وَأَقِيْمُوا الصَّلا ةَ وَأ تُوالزَّكَا ةَ وَأَرْكَعُوْا مَعَالرَّاكِعِيْنَ
Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
  1. Nadb, yaitu firman Allah yang menuntun melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan yang tidak pasti, tetapi beruap anjuran untuk berbuat. Misalnya, firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 282:
يَأَيُّهاَالَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اِذَاتَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ الَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكّتُبُوْهُ                 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya.
  1. Tahrim, yaitu firman yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Misalnya, firman Allah dalam surah al-Maidah:  3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُالْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الخِنْزِيْرِ                             
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.
  1. Karahah, yaitu firman Allah yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan denagn tuntutan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk tidak berbuat. Misalnya, firman Allah dalam surah al-Maidah: 101:
لاَ تَسْأ لُوْا عَنْ أَشْيَاءِ أَ نْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُوءكُمْ                                  
Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkanmu.
  1. Ibahah, yaitu firman Allah yang memberi kebebasan kepada mukallaf untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya, firman Allah dalam surat al-Baqarah: 235:
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَضْتُمْ بهَ من خطيةِ النِّسَاء                      
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.
Kelima hukum tersebut menimbulkan efek itulah yang dinamakan al-ahkam al-khamsah oleh ahli fiqih, yaitu: wajib, haram, mandub, makruh, dan mubah.
  1. Hukum Wadh’i
Yaitu titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut[14]. Hukum dibagi menjadi tiga:
  1. Sebab, yaitu segala sesuatu yang dijalankan oleh syar”i sebagai alasan bagi ada dan tidaknya hukum.sebab dibagi menjadi dua diantaranya:
  1. Sebab yang diluar kemampuan mukalaf. Misalnya: keadaan terpaksa menjadi sebab bolehnya memakan bangkai.
  2. Sebab yang berada dalam kesanggupan mukalaf. Sebab ini dibagi dua:
- Yang termasuk dalam hukum taklifi, seperti menyaksikan bulan menjadi sebab wajib melaksanakan puasa.
- Yang termasuk dalam hukum wadh’i seperti perkawinan menjadi sebabnya hak warisan antara suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini mertua.[15]
      2.  Syarat, yaitu segala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan tudak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pula hukum.
Ulama’ ushuliyyin membagi syarat menjadi beberapa bagian:
  1. Syarat hakiki (syar’i), yaitu segala pekerjaan yang diperintahkan sebelm mengerjakan yang lain dan pekerjaan itu tidak diterima (sah) bila pekerjaan yang pertama belum dilakukan. Misalnya wudhu menjadi syarat sahnya shalat. Syarat ini dibagi dua bagian:
    1. Syarat untuk menyempurnakan sebab. Misalnya, adanya unsur kesengajaan dan permusuhan adalah dua buah syarat bagi pembunuhan yang menjadi sebab wajibnya hukuman qishas.
    2. Syarat untuk menyempurnakan musabbab. Misalnya, bersuci adalah syarat yang wajib disebabkan telah masuknya waktu shalat.
  2. Syarat ja’li, yaitu segala syarat yang dibuat oleh orang-orang yang mengadakan transaksi dan dijadikan tempat bergantungnya serta terwujudnya transaksi tersebut. Misalnya seorang pembeli membuat syarat bahwa ia mau mebeli sesuatu barang dari seorang penjual dengan syaratboleh dengan cara mencicil.
      3.Mani’, adalah segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum. Mani’ dibagi menjadi dua macam:
  1. Mani’ terhadap hukum. Misalnya perbedaan agama antara pewaris dengan yang akan diwarisi adalah mani’ (penghalang) hukum pusaka mempusakai sekalipun sebab untuk saling mempusakai sudah ada, yaitu perkawinan.
  2. Mani’ terhadap sebab hukum. Misalnya, seseorang yang memiliki harta senisab wajib mengeluarka zakatnya namun jika keadaan orang tersebut terdapat banyak hutang menjadikan penghalang seseorang untuk mengeluarkan zakat.[16]
4.Sah dan Batal
Secara harfiah, sah berarti lepas tanggung jawab atau gugur kewajiban didunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akhirat. Sah berarti setiap perbuatan yang telah memenuhi rukun dan syarat serta dilaksanakan menurut ketentuan yang ditetapkan syara’, dan perbuatan yang kurang rukun dan syarat serta bertentangan dengan ketentuan syara’ dinamakan batal.
       5.Azimah dan Rukhshah
Azimah adalah peraturan-peraturan Allah yang asli dan terdiri atas hukum-hukum yang berlaku umum. Misalnya, bangkai menurut hukum asalnya adalah haram dimakan oleh semua orang. Sedangkan Rukhshah adalah peraturan-peraturan yang tidak dilaksanakan karena adanya hal-hal yang memberatkan dalam menjalankan azimah/ pengecualiam hukum-hukum pokok. Rukhsahah diberikan oleh syar’i sebagai keringanan bagi mukallaf sehingga mereka bebas memilih antara azimah dan rukhshah. Rukhshah hukumnya mubah/ boleh sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang menyebabkan kebolehan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.
            Ulama ushul fiqh mengelompokkan rukhshah kepada empat bagian:
  1. Pembolehan sesuatu yang dilarang (diharamkan) dalam keadaan darurat atau karena hajat yang sangat mendesak sebagai keringanan mukalaf. Misalnya barang siapa yang dipaksa mengucapkan kata-kata yang mengkafirkan, dibolehkan baginya mengucapkan kata-kata tersebut selama hatinya tetap beriman kepada Allah.
  2.  Pembolehan meninggalkan yang wajib karena uzur, diman jika melaksanakan kewajiban iu akanmenimbulkan kesulitan bagi si mukalaf. Misalnya orang sakit atau orang yang sedang dalam perjalanan dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
  3. Pemberian pengecualian sebagian berkaitan karena menyangkut kebutuhan masyarakat dalam perikehidupan muamalat (sehari-hari). Misalnya transaksi jual beli yang belum ada pada saat perikatan diadakan tapi harganya sudah dibayar dulu.
  4. Pembatalan hukum-hukum yang merupakan beban yang memberatkan bagi umat terdahulu, misalnya memotong bagian kain yang kena najis.[17]
Prinsip-prinsip Hukum Islam
Prinsip-prinsip hukum Islam diantaranya adalah[18]:
  1. Menegakkan maslahat
Mashlahat adalah perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan. Dan dia adalah dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam.
  1. Menegakkan keadilan (tahqiq al-‘adalah). Pengertian pokok keadilan meliputi mauzun yaitu perimbangan, musawah (persamaan), penuaian hak sesuai dengan kewajiban yang diemban dan keadilan Allah.
  2. Tidak menyulitkan (‘adam al-haraj). Diantara cara meniadakan kesulitan adalah sebagai beriku[19]t:
    1. Pengguguran kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu kewajiban ditiadakan, mislanya ketidak wajiban melakukan ibadah haji bagi yang bangkrut.
    2. Pengurangan kadar yang telah ditentukan, misalnya qashar sholat bagi yang sedang dalam perjalanan.
    3. Penukaran, yaitu penukaran kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Misalnya kewajiban berwudhu dan mandi diganti denagn tayammum.
    4. Mendahulukan, yaitu mengerjakan sesuatu sebelum waktu yang telah ditentukan secara umum (asal), seperti jama’ taqdim melaksanakan shalat ashar pada waktu shalat dhuhur.
    5. Menangguhkan, yaitu mengerjakan sesuatu setelah waktunya yang asal telah tiada, seperti jama’ ta’khir melaksanakan shalat dhuhur pada waktu ashar.
    6. Perubahan, yaitu bentuk perbuatan berubah-ubah sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi, seperti shalat khauf.
  3. Menyedikitkan beban (taqlil al-takalif)
Taqlil al-takalif secara terminologi adalah:
تَقْلِيْلُ طَلَبِ اللّهِ لِلْفِعْلِ حَتَّى يُعْتَبَرَطاَعَةً وَامْتِثالالاوامرالله
Menyedikitkan tuntutan Allah untuk berbuat, mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
 Dasar taqlil al-takalif  adalah surat al-Maidah (5) ayat 101 yang menegaskan bahwa orang-orang beriman dilarang bertanya kepada Rasul Allah tentang hal yang bila diwajibkan akan menyulitkan mereka.


  1. Berangsur-angsur (tadrij)
Hukum islam dibentuk secara gradual atau tadrij, dan didasarkan pada al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur. Prinsip tadrij memberikan jalan kepada kita untuk melakukan pembaruan karena hidup manusia mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah memperbarui pemahaman keagamaan secara sistematis sesuai denagn perkembangan manusia dalam berbagai bidang, terutama teknologi.[20]












Kesimpulan
hukum Islam (fiqh) atau syari’at islam adalah Koleksi daya upaya para Fuqaha dalam menerapkan syari’at islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Syari’ah adalah peraturan yang telah ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan, perbuatan dan akhlak, sedangkan tasyri’ adalah pembuatan atau pembentukan undang-undang untuk mengetahui hukum-hukum bagi perbuatan orang dewasa, dan ketentuan-ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.
Tasyri’ dibagi menjadi dua macam yaitu Tasyri’ samawi/taklifi dan Tasyri’ Wadh’i. sedangkan pengertian tarikh tasyri’ adalah ilmu yang membahas tentang keadaan fikih islam pada masa kerasulan (Nabi Muhammad Saw) dan masa-masa sesudahnya, dimana masa-masa itu dapat menolong dalam pembentukan hukum, dan dapat menjelaskan hukum yang tiba-tiba datang, baik yang terdiri atas nasakh, takhsidan sebagainya, maupun  membahas tentang keadaan para fuqaha dan mujtahidin serta hasil karya mereka dalam menyikapi hukum tersebut.
Periodesasi tarikh tasyri’ dibagi atas enam periode antara lain: masa Rasulullah, masa sahabat, masa tabi’in, masa taba’ut tabi’in, masa ulama murajjihun dan masa ulama muqallidun. Sementara itu tarikh tasyri’ berguna untuk kemaslahatan manusia.  

[1]Hasbi ash Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, (Magenta Bhakti Guna: Jakarta, 1990), 44.
[2]Roibin, Penetapan Hukum Islam, ( UIN-Maliki Press: Malang, 2010), 4.
[3]Tim Penyusun IAIN sunan ampel,Studi Hukum Islam, (IAIN Press: Surabaya, 2011), 7-8.
[4]Roibin, Penetapan Hukum Islam, ( UIN Malik Press: Malang, 2010), 6.
[5]Ibid., 7.
[6]Ibid., 8-9.
[7] Ibid.,13
[8]Ibid., 15-16.
[9]Roibin, Penetapan Hukum Islam, (UIN Maliki Press: Malang, 2010), 16-17.
[10]Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, (Bulan Bintang: Jakarta, 1975), 50.
[11]Ibid., 18.
[12]Ibid., 19.
[13]Alaiddin kuto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006), 41.
[14]Alaiddin Kuto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqih, (Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2006), 49.
[15]Ibid., 50.
[16]Ibid., 52-55.
[17]Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, (Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006), 57-58.
[18]Juhaya S. Praja, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Remaja Rosdakarya: Bandung, 2000), 7.
[19]Ibid., 7-11.
[20]Ibid., 12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar