Pendahuluan
Pendidikan sebagai
suatu usaha dalam mempersiapkan generasi yang lebih baik dan dapat beperan
dalam kehidupan beragama, bernegara dan berbangsa. Peranan pendidikan yang
cukup berat tersebut berimplikasi kepada tuntutan pendidikan yang semakin
diharapkan berkualitas serta dituntut untuk membentuk karakteristik bangsa yang
intelek, maju dalam segala bidang, membentuk perilaku, etika dan moral yang
baik sehingga dapat menjadi bekal dalam
menghadapi era globalisasi yang kompetitif.
A.
Tafsir (2004:6) mendefinisikan pendidikan sebagai usaha meningkatkan diri dalam segala
aspeknya. Menurut pendapat tersebut, pendidikan seharusnya dapat
meningkatkan segala aspek dan potensi
peserta didik melalui proses pendidikan yang efektif. Proses pendidikan secara
operasional diistilahkan dengan pembelajaran.
Kegiatan belajar
mengajar merupakan suatu kondisi yang dengan sengaja diciptakan oleh pendidik
agar terjadi interakasi edukatif antara pendidik dengan peserta didik, dan
peserta didik dengan peserta didik yang lainnya serta memanfaatkan medium
secara optimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.( Syaiful Bahri
Djamarah dan Aswan Zain, 2002 : 43)
Keberlanjutan Proses
pendidikan harus terus maju seiring dengan peningkatan kualitas seorang
pendidik dan siswa didikannya, kualitas seorang pendidik diharuskan mempunyai
jiwa kependidikan yang handal penuh dengan ilmu pengetahuan, sikap dan perilaku
yang baik hingga dalam proses pendidikan siswa dapat terbentuk menjadi sebuah
sosok yang dapat diharapkan berguna bagi orang tuanya, bangsa dan agama.
Seorang
guru sebagai pendidik diharuskan mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap
untuk dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Pembelajaran di kelas merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh guru.
Pengetahuan, keterampilan dan sikap guru harus diperhatikan agar pembelajaran
dapat berlangsung efektif. Dengan berbagai kegiatan dan pengalaman guru inilah
diharapkan keterampilan guru terasah, sehingga pada akhirnya akan menjadi guru
yang profesional sesuai dengan tuntutan zaman sekarang dan di masa yang akan
datang. Dengan guru yang profesional inilah diharapkan proses pembelajaran
dapat berlangsung secara berkualitas dan luluusannya mempunyai daya saing yang
tinggi, baik secara akademis maupun dalam dunia kerja.
Pendidikan Merupakan Suatu Proses
Pendidikan adalah
proses memanusiakan manusia, dengan mengaktualisasikan seluruh potensi manusia
menjadi kemampuan yang dapat digunakan
dalam kehidupan masyarakat. Pendidikan merupakan proses pemberdayaan siswa (student
empowerment), sehingga mereka memiliki kemampuan fisik manual, intelektual
dan emosional ( Hari Suderajdat, 2005:8). Sedangkan proses pembelajaran
merupakan akutalisasi potensi menjadi kompetensi (Hari Suderajdat, 2005:27).
Dari dua definisi di atas jelaslah bahwa pendidikan dan pengajaran lebih
menekankan pada proses.
Proses pembelajaran
merupakan potret dari pendidikan secara keseuruhan, karena semua unsur/komponen
pendidikan terlibat di dalamnya. Proses pembelajaran juga merupakan implementasi dari semua unsur dalam
pendidikan, karena dalam proses pendidikan semua komponen pendidikan
bersinergi. Komponen guru, siswa, tujuan, media, metode, bahan ajar/kurikulum
dan evaluasi kesemuanya terdapat dalam proses pembelajaran. Artinya kualitas
pendidikan dapat dilihat dari proses pembelajaran. Semakin berkualitas proses
pembelajaran yang dilaksanakan, maka memungkinkan akan semakin berkualitas pula
pendidikan secara umumnya.
Kualitas proses
pembelajaran dapat dilihat sejauhmana komponen-komponen pembelajaran tersebut
berkualitas. Bila komponen-komponen tesebut berkualitas, maka pembelajaranpu
berkualitas. Guru yang berkualitas, siswa yang berkualitas, tujuan yang
berkualitas, metode yang berkualitas, media yang berkualitas, kurikulum yang
berkualitas serta evaluasi yang berkualitas akan memungkinkan proses
pembelajaran berkualitas.
Agar pembelajaran dapat
berlangsung secara berkualitas. Pembelajaran harus dilihat sebagai suatu proses
dan sebagai suatu sistem yang satu dengan yang lainnya mempunyai satu kesatuan.
Oleh karenanya proses pembelajaran harus betul-betul dilihat secara utuh
sebagai suatu sistem. Untuk melihat pembelajaran sebagai suatu suatu proses dan
pembelajaran sebagai suatu system dapat dilihat dari diagram/gambar sebagai
berikut:
Manajemen Proses Pembelajaran.
Selain ditentukan oleh komponen-komponen yang
berkualitas, penentuan kualitas proses dapat ditentukan juga oleh kemampuan
manajerial guru dalam mengelola pembelajaran. Dengan majemen proses pembelajaran yang baik
memungkinkan dapat menciptakan kualitas pembelajaran yang baik pula.Dilihat
dari fungsi manajemen, maka manajemen proses pembelajaran
dapat terdiri atas; perencanaan, pegorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan
evaluasi proses pembelajaran (Hari Suderadjat, 2005:42 dan 44).
Menurut fungsi
manajemen tersebut kualitas proses pembelajaran dapat dilihat sejauhmana fungsi
manajemen dapat dilaksanakan dalam proses pembelajaran. Perencanaan proses
pembelajaran yang baik, pengorganisasian proses pembelajaran yang baik,
pelaksanaan proses pembelajaran yang baik, pengawasan pembelajaran yang baik dan evaluasi proses pembelajaran
yang baik akan memungkinkan proses pembelajaran secara umum akan baik pula.
Perlu dipertegas yang melaksanakan majemen adalah guru. Artinya guru yang
berkualitas/baik dapat melaksanakan manajemen proses dengan baik pula, jika
guru sebagai manajer pembelajaran tidak dapat melaksanakan fungsi manajemen
secara maksimal memungkinkan proses pembelajaran dari mulai perencanaan sampai
evaluasi kurang maksimal pula. Berarti kunci terlaksananya proses pembelajaran
agar berkualitas porsi terbesarnya ada pada faktor guru.
Hal di atas diperkuat oleh fakta bahwa guru berkualitas
dapat mencetak proses pembelajaran dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Seperti yang terjadi di Finlandia. Finlandia merupakan negara yang
mempunyai peringkat pertama di dunia yang diakui kualitas pendidikannya,
Finlandia menghasilkan kualitas pendidikan yang berkualitas karena gurunya
berkualitas. Mulai dari proses perekrutan guru samapi tanggungjawab guru. Di
Finlandia Fakultas/Jurusan keguruan merupakan fakultas favorit. Siswa peringkat
1 sampai 7 terbaik yang berpreatasi di tingkat sekolah atas (setingkat SMA)
hampir semuanya memilih jurusan/fakultas kependidikan, itupun tidak diterima
semua, karena yang berkualitaslah yang diterima. Coba bandingkan dengan di
Indonesia!
Proses juga dapat diihat sebagai upaya stategik dalam
mengembangkan potensi siswa sebagai bahan baku yang dapat menjadi berniali dan
bermakna apabila diproses dengan benar. Contoh besi sebagai bahan baku yang memiliki berbagai
potensi untuk dioleh menjadi berbagai benda, ada yang jadi kapal udara ada pula yang jadi
cangkul, tentu dengan proses yang berbeda. Hasil proses pengolahan
tersebut berdapat terhadap harga, nilai jual dan nilai ekonomis benda tersebut. Kapal terbang
tentunya harganya lebih mahal dari cangkul. Contoh lain; kayu jati yang
dijadikan kayu bakar dengan bahan untuk kursi dll. Berbeda nilai/maknanya
(secara konkrit harga jualnya).
Walaupun ada juga yang mengecilkan proses, seperti ada
ungkapan; sebagus apapun diolahnya kalau kayu albasiah ya tetap saja al-basiah,
dan sejelek apapun kayu jati ya tetap kayu jati punya nilai jual tinggi.
Ungkapan tersebut maksudnya mengecilkan peranan proses dalam pembentukan out
put yang berkualitas dan mempunyai harga/makna yang tinggi.
Wina Sanjaya (2006:102-104) mengemukakan bahwa ada 3
prinsip penting dalam pembelajaran. Pertama, proses pembelajaran
merupakan kreasi untuk lingkungan untuk dapat membentuk atau mengubah struktur
kognitif siswa. Kedua, proses pembelajaran harus memmpertimbangkan tipe
pengetahuan yang dipelajari, baik untuk pengetahuan fisik (penginderaan),
sosial (prilaku/interaksi individu dengan lingkungannya) dan logika (berpikir sistematis). Sedangkan
Anderson (2001)membgi pengetahuan menjadi 4, yaitu: factual, konseptual,
prosuderal dan metakognitif. Ketiga, proses pembelajaran harus
melibatkan lingkungan social.
Standar Proses dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan agar dapat
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara merata. Namun
kenyataannya, dalam pelaksanaannya ternyata banyak melahirkan peraturan yang
lebih rendah dan operasional seperti peraturan menteri dan lainnya yang
mengandung polemik.
Dalam PP 19 Tahun 2005 ditentukan 8 (delapan) standar
pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, standar sarana dan prasarana serta standar penilaian. Dengan
berbagai standar tersebut pemerintah bermaksud “memaksa” lembaga pendidikan
dalam melaksanakan pendidikan harus memenuhi standar minimal. Standar minimal
itu ditujuan agar pendidikan yang dilaksanakan dapat berlangsung secara
berkualitas. Dan kualitas pendidikan di Indonesia dengan berbagai standar
tersebut diharapkan dapat merata.
Berikut beberapa pasal dalam PP 19 tahun 2005 yang
berhubungan dengan Standar Proses; yaitu
1. Pada pasal
1 ayat 6 yang berbunyi Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Pasal 19
terdiri atas 3 pasal;
(1) Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
(2) Selain ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
3. Pasal
20 berbunyi;Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
4. Pasal 21 berisi 2 pasal, yaitu;
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta
didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku
teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik
setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan
proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
5. Pasal 22 berisi 3 pasal, yaitu:
(1) Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik
penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
(2) Teknik
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis,
observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
(3) Untuk
mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara
individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
6. Pasal 23 tentang pengawasan proses yang berbunyi; Pengawasan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak
lanjut yang diperlukan.
7. Pasal 24 berisi tentang aturan yang mengatur bahwa standar
proses harus ditetapkan oleh peraturan menteri. Bunyi pasal tersebut yaitu: standar
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Standar proses dalam Peraturan Pemerintah di atas
berisi bertujuan untuk mencapai standar jompetensi lulusan sebgaimana
disebutkan di atas, hal ini perlu dikritisi, karena guru akan lebih
memperhatikan pada hasil dari pada proses, hal ini akan mengganggu proses yang
dikembangkan oleh guru terbelenggu oleh kewajiban untuk mencapai SKL. Hal
tersebut bertentangan dengan pasal 19 bahwa proses pembelajaran harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Karena bagaimanapun guru
akan lebih fokus pada SKL dibandingkan memperhatikan proses. Sebab lain, hasil lebih terukur (dengan
prestasi)dibandingkan dengan proses (apakah menyenangkan atau tidak?, sulit
terukur).
Standar Proses dalam Perspektif Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 dijleaskan beberapa hal tentang
standar proses. Secara sistematis isi dari Permendiknas tersebut terdiri atas
lima bab: Bab I Pendahuluan, Bab II Perencanaan Proses Pembelajaran yang
terdiri atas: Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP.
Bab III tentang Pelaksanaan
Proses Pembelajaran yang terdiri atas: Persyaratan Pelaksanaan Proses
Pembelajaran dan Pelaksanaan
Pembelajaran. Bab
IV tentang Penilaian Hasil Belajar dan Bab V tentang Pengawasan Proses
Pembelajaran terdiri atas: Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak lanjut. Berikut secara lengkap isi dari
Permendiknas tersebut.
Dalam
rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi
dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan
serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan
untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan
reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang
memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan,
yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah
proses interaksi peserta didik dengan guru
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran
perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana
secara efektif dan efisien.
Mengingat
kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik,
serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel,
bervariasi, dan memenuhi standar.
Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah
harus interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah
standar proses. Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan untuk mencapai
kompetensi lulusan. Standar proses
berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur
formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses
meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Perencanaan Proses Pembelajaran.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar
kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi,
tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disampaikan kesimpulan
sebagai berikut;
- Proses pembelajaran merupakan inti dari pendidikan. Baik dan tidaknya kualitas dan mutu pendidikan ditentukan oleh proses pembelajaran karena dalam proses pembelajaran semua unsur/komponen pendidikan ada dalam proses pembelajaran
- Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa standar proses merupakan standar yang diharapkan mampu untuk dilaksanakan oleh guru. Titik tekannya pada hasil dan proses. Namun hasil dan proses lebih pada pembentukan kemampuan kognitif, tidak pada ranah yang lainnya.
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses merupakan operasional dari PP 19 tahun 2005. Memang di Permendiknas tersebut telah nampak beberapa penekanan, namun penekanan terhadap pembentukan watak/kepribadian (character building) masih kurang serta semua tujuan dibatasi oleh pencapaian kompetensi yang ditetapkan oleh pusat akan mengkabiri kebebasan guru untuk mengeksplorasi kemampuan siswa secara maksimal.
- Dari hasil komparasi denga Negara lain yang menentuka keberhasilan proses pembelajaran supaya berkualitas adalah guru, karena dengan guru yang berkualitas didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta peraturan yang memotivasi untuk lebih baik, tidak membatasi dipastikan akan menjadikan proses pembelajaran berkualitas dan menghasilkan lulusan yang berkualitas pula.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, L.W. &
Krathwohl, D.R. (2001). A Taxonomy for Learning,
Teaching, and Assessing:A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational
Objectives. New York: Addison Wesley Longman, Inc.
Dharma, S.
(2007) Kualitas Pendidikan Terbaik di Dunia (online). Tersedia: http://lamunan-sejenak.blogspot.com/2007/07/kualitas-pendidikan-terbaik-di-dunia.html
( 6 Oktober 2008)
Hamalik, O.(2006). Manajemen
Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
__________(2007). Dasar-dasar
Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Kurniawan, M.
(2008). Urgensi Pendidikan Kewirausahaan bagi Kemandirian Bangsa. Tersedia : http://tumoutou.net/702_07134/joko_sutrisno.pdf
(11 Oktober 2008)
Lapp, D. et al. (1975). Teaching and Learning
Philosophical, Psychoogical, Curicurar Aplications. New York: Macmillan
Publishing Co., Inc
Prayudi, Y.Y (2007). Proses
Pembelajaran. Tersedia: http://prayudi.wordpress.com/2007/05/15/proses-pembelajaran (11 Oktober 2008)
Pujiastuti,
S. (2007). Pentingnya Pertanyaan dalam Proses Pembelajaran. Tersedia: http://www.sd-binatalenta.com/images/artikel_tya.pdf.
(11 Oktober 2008)
Sanjaya, W. (2006). Strategi Pembelajran Berorientasi
Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Suryosubroto.(1990). Tatalaksana
Kurikulum. Jakarta:Rineka Cipta.
Suderadjat, H. (2005). Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah-Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui
Implementasi KBK. Bandung:Cipta Cekas Grafika.
Sukmadinata,N.Sy.(2000). Pengembangan
Kurikulum-Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.
__________, (2005). Landasan
Psikologi Proses Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Suryadi, A., et al. (2003). Konsep Pendidikan Kecakapan
Hidup. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah:
Direktoral Penengah Kejuruan Departemen Pendidikan Nasional.
Tafsir, A. (2004). Metodologi
Pengajaran Agama Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
__________.(2005). Ilmu
Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Trisetiawati.
(2007). Pendidikan Berbasis Entrepreneur. Tersedia: http://tpers.net/wp-content/uploads/2007/09/pendidikan-berbasis-entrepreneur-trisetiawati.doc.(11
Oktober 2008 )
Uwes, S. (2003). Visi dan Pondasi Pendidikan (Dalam
Perspektif Islam).
Jakarta:Logos.
t.p. (2006). Undang-undang
Nomor 14 tentang Guru dan Dosen dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentag Standar Nasional Pendidikan. Bandung: Fokusmedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar