Senin, 19 Mei 2014

PENTINGNYA PROSES DALAM PENDIDIKAN



Oleh: FIRDOS MUJAHIDIN, M.Ag.
Pendahuluan

Pendidikan sebagai suatu usaha dalam mempersiapkan generasi yang lebih baik dan dapat beperan dalam kehidupan beragama, bernegara dan berbangsa. Peranan pendidikan yang cukup berat tersebut berimplikasi kepada tuntutan pendidikan yang semakin diharapkan berkualitas serta dituntut untuk membentuk karakteristik bangsa yang intelek, maju dalam segala bidang, membentuk perilaku, etika dan moral yang baik sehingga dapat menjadi bekal  dalam menghadapi era globalisasi yang kompetitif.
            A. Tafsir (2004:6) mendefinisikan pendidikan sebagai  usaha meningkatkan diri dalam segala aspeknya. Menurut pendapat tersebut, pendidikan seharusnya dapat meningkatkan  segala aspek dan potensi peserta didik melalui proses pendidikan yang efektif. Proses pendidikan secara operasional diistilahkan dengan pembelajaran.
Kegiatan belajar mengajar merupakan suatu kondisi yang dengan sengaja diciptakan oleh pendidik agar terjadi interakasi edukatif antara pendidik dengan peserta didik, dan peserta didik dengan peserta didik yang lainnya serta memanfaatkan medium secara optimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.( Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002 : 43)  

Keberlanjutan Proses pendidikan harus terus maju seiring dengan peningkatan kualitas seorang pendidik dan siswa didikannya, kualitas seorang pendidik diharuskan mempunyai jiwa kependidikan yang handal penuh dengan ilmu pengetahuan, sikap dan perilaku yang baik hingga dalam proses pendidikan siswa dapat terbentuk menjadi sebuah sosok yang dapat diharapkan berguna bagi orang tuanya, bangsa dan agama.
            Seorang guru sebagai pendidik diharuskan mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Pembelajaran di kelas merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh guru. Pengetahuan, keterampilan dan sikap guru harus diperhatikan agar pembelajaran dapat berlangsung efektif. Dengan berbagai kegiatan dan pengalaman guru inilah diharapkan keterampilan guru terasah, sehingga pada akhirnya akan menjadi guru yang profesional sesuai dengan tuntutan zaman sekarang dan di masa yang akan datang. Dengan guru yang profesional inilah diharapkan proses pembelajaran dapat berlangsung secara berkualitas dan luluusannya mempunyai daya saing yang tinggi, baik secara akademis maupun dalam dunia kerja.









Pendidikan Merupakan Suatu Proses
Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, dengan mengaktualisasikan seluruh potensi manusia menjadi  kemampuan yang dapat digunakan dalam kehidupan masyarakat. Pendidikan merupakan proses pemberdayaan siswa (student empowerment), sehingga mereka memiliki kemampuan fisik manual, intelektual dan emosional ( Hari Suderajdat, 2005:8). Sedangkan proses pembelajaran merupakan akutalisasi potensi menjadi kompetensi (Hari Suderajdat, 2005:27). Dari dua definisi di atas jelaslah bahwa pendidikan dan pengajaran lebih menekankan pada proses.
Proses pembelajaran merupakan potret dari pendidikan secara keseuruhan, karena semua unsur/komponen pendidikan terlibat di dalamnya. Proses pembelajaran  juga  merupakan implementasi dari semua unsur dalam pendidikan, karena dalam proses pendidikan semua komponen pendidikan bersinergi. Komponen guru, siswa, tujuan, media, metode, bahan ajar/kurikulum dan evaluasi kesemuanya terdapat dalam proses pembelajaran. Artinya kualitas pendidikan dapat dilihat dari proses pembelajaran. Semakin berkualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan, maka memungkinkan akan semakin berkualitas pula pendidikan secara umumnya.
Kualitas proses pembelajaran dapat dilihat sejauhmana komponen-komponen pembelajaran tersebut berkualitas. Bila komponen-komponen tesebut berkualitas, maka pembelajaranpu berkualitas. Guru yang berkualitas, siswa yang berkualitas, tujuan yang berkualitas, metode yang berkualitas, media yang berkualitas, kurikulum yang berkualitas serta evaluasi yang berkualitas akan memungkinkan proses pembelajaran berkualitas.
Agar pembelajaran dapat berlangsung secara berkualitas. Pembelajaran harus dilihat sebagai suatu proses dan sebagai suatu sistem yang satu dengan yang lainnya mempunyai satu kesatuan. Oleh karenanya proses pembelajaran harus betul-betul dilihat secara utuh sebagai suatu sistem. Untuk melihat pembelajaran sebagai suatu suatu proses dan pembelajaran sebagai suatu system dapat dilihat dari diagram/gambar sebagai berikut:
Manajemen Proses Pembelajaran.
Selain ditentukan oleh komponen-komponen yang berkualitas, penentuan kualitas proses dapat ditentukan juga oleh kemampuan manajerial guru dalam mengelola pembelajaran.  Dengan majemen proses pembelajaran yang baik memungkinkan dapat menciptakan kualitas pembelajaran yang baik pula.Dilihat dari   fungsi manajemen, maka manajemen proses pembelajaran dapat terdiri atas; perencanaan, pegorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi proses pembelajaran (Hari Suderadjat, 2005:42 dan 44).
 Menurut fungsi manajemen tersebut kualitas proses pembelajaran dapat dilihat sejauhmana fungsi manajemen dapat dilaksanakan dalam proses pembelajaran. Perencanaan proses pembelajaran yang baik, pengorganisasian proses pembelajaran yang baik, pelaksanaan proses pembelajaran yang baik, pengawasan pembelajaran  yang baik dan evaluasi proses pembelajaran yang baik akan memungkinkan proses pembelajaran secara umum akan baik pula. Perlu dipertegas yang melaksanakan majemen adalah guru. Artinya guru yang berkualitas/baik dapat melaksanakan manajemen proses dengan baik pula, jika guru sebagai manajer pembelajaran tidak dapat melaksanakan fungsi manajemen secara maksimal memungkinkan proses pembelajaran dari mulai perencanaan sampai evaluasi kurang maksimal pula. Berarti kunci terlaksananya proses pembelajaran agar berkualitas porsi terbesarnya ada pada faktor guru.
Hal di atas diperkuat oleh fakta bahwa guru berkualitas dapat mencetak proses pembelajaran dan hasil pendidikan yang berkualitas. Seperti yang terjadi di Finlandia. Finlandia merupakan negara  yang  mempunyai peringkat pertama di dunia yang diakui kualitas pendidikannya, Finlandia menghasilkan kualitas pendidikan yang berkualitas karena gurunya berkualitas. Mulai dari proses perekrutan guru samapi tanggungjawab guru. Di Finlandia Fakultas/Jurusan keguruan merupakan fakultas favorit. Siswa peringkat 1 sampai 7 terbaik yang berpreatasi di tingkat sekolah atas (setingkat SMA) hampir semuanya memilih jurusan/fakultas kependidikan, itupun tidak diterima semua, karena yang berkualitaslah yang diterima. Coba bandingkan dengan di Indonesia!
Proses juga dapat diihat sebagai upaya stategik dalam mengembangkan potensi siswa sebagai bahan baku yang dapat menjadi berniali dan bermakna apabila diproses dengan benar. Contoh  besi sebagai bahan baku yang memiliki berbagai potensi untuk dioleh menjadi berbagai benda, ada  yang jadi kapal udara ada pula yang jadi cangkul, tentu dengan proses yang berbeda. Hasil proses pengolahan tersebut berdapat terhadap harga, nilai jual dan  nilai ekonomis benda tersebut. Kapal terbang tentunya harganya lebih mahal dari cangkul. Contoh lain; kayu jati yang dijadikan kayu bakar dengan bahan untuk kursi dll. Berbeda nilai/maknanya (secara konkrit harga jualnya).
Walaupun ada juga yang mengecilkan proses, seperti ada ungkapan; sebagus apapun diolahnya kalau kayu albasiah ya tetap saja al-basiah, dan sejelek apapun kayu jati ya tetap kayu jati punya nilai jual tinggi. Ungkapan tersebut maksudnya mengecilkan peranan proses dalam pembentukan out put yang berkualitas dan mempunyai harga/makna yang tinggi.
Wina Sanjaya (2006:102-104) mengemukakan bahwa ada 3 prinsip penting dalam pembelajaran. Pertama, proses pembelajaran merupakan kreasi untuk lingkungan untuk dapat membentuk atau mengubah struktur kognitif siswa. Kedua, proses pembelajaran harus memmpertimbangkan tipe pengetahuan yang dipelajari, baik untuk pengetahuan fisik (penginderaan), sosial (prilaku/interaksi individu dengan lingkungannya) dan  logika (berpikir sistematis). Sedangkan Anderson (2001)membgi pengetahuan menjadi 4, yaitu: factual, konseptual, prosuderal dan metakognitif. Ketiga, proses pembelajaran harus melibatkan lingkungan social. 
Standar Proses dalam  Perspektif  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara merata. Namun kenyataannya, dalam pelaksanaannya ternyata banyak melahirkan peraturan yang lebih rendah dan operasional seperti peraturan menteri dan lainnya yang mengandung polemik.
Dalam PP 19 Tahun 2005 ditentukan 8 (delapan) standar pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana serta standar penilaian. Dengan berbagai standar tersebut pemerintah bermaksud “memaksa” lembaga pendidikan dalam melaksanakan pendidikan harus memenuhi standar minimal. Standar minimal itu ditujuan agar pendidikan yang dilaksanakan dapat berlangsung secara berkualitas. Dan kualitas pendidikan di Indonesia dengan berbagai standar tersebut diharapkan dapat merata.
Berikut beberapa pasal dalam    PP 19 tahun 2005   yang berhubungan dengan Standar Proses; yaitu
1.  Pada  pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Pasal 19 terdiri atas 3 pasal;
(1)     Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2)     Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3)     Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.  Pasal 20 berbunyi;Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
4. Pasal 21 berisi 2 pasal, yaitu;
     (1)  Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
(2)  Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
5. Pasal 22 berisi 3 pasal, yaitu:
(1)  Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
(2)  Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
(3)  Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
6.  Pasal 23 tentang pengawasan proses yang berbunyi; Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
7.  Pasal 24 berisi tentang aturan yang mengatur bahwa standar proses harus ditetapkan oleh peraturan menteri. Bunyi pasal tersebut yaitu: standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran  dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Standar proses dalam Peraturan Pemerintah di atas berisi bertujuan untuk mencapai standar jompetensi lulusan sebgaimana disebutkan di atas, hal ini perlu dikritisi, karena guru akan lebih memperhatikan pada hasil dari pada proses, hal ini akan mengganggu proses yang dikembangkan oleh guru terbelenggu oleh kewajiban untuk mencapai SKL. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 19 bahwa proses pembelajaran harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Karena bagaimanapun guru akan lebih fokus pada SKL dibandingkan memperhatikan proses. Sebab lain,  hasil lebih terukur (dengan prestasi)dibandingkan dengan proses (apakah menyenangkan atau tidak?, sulit terukur).
Standar Proses dalam Perspektif Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007.
            Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 dijleaskan beberapa hal tentang standar proses. Secara sistematis isi dari Permendiknas tersebut terdiri atas lima bab: Bab I Pendahuluan, Bab II Perencanaan Proses Pembelajaran yang terdiri atas: Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  dan. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP.
            Bab III tentang Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang terdiri atas: Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran  dan Pelaksanaan Pembelajaran. Bab IV tentang Penilaian Hasil Belajar dan Bab V tentang Pengawasan Proses Pembelajaran terdiri atas: Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan dan  Tindak lanjut. Berikut secara lengkap isi dari Permendiknas tersebut.
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujud­nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se­hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber­langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan Proses Pembelajaran.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela­jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut;
  1. Proses pembelajaran merupakan inti dari pendidikan. Baik dan tidaknya kualitas dan mutu pendidikan ditentukan oleh proses pembelajaran karena dalam proses pembelajaran semua unsur/komponen  pendidikan ada dalam proses pembelajaran
  2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa standar proses merupakan standar yang diharapkan mampu untuk dilaksanakan  oleh guru. Titik tekannya pada hasil dan proses. Namun hasil dan proses lebih pada pembentukan kemampuan kognitif, tidak pada ranah yang lainnya.
  3. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses merupakan operasional dari PP 19 tahun 2005. Memang di Permendiknas tersebut telah nampak beberapa penekanan, namun penekanan terhadap pembentukan watak/kepribadian (character building) masih kurang serta semua tujuan dibatasi oleh pencapaian kompetensi yang ditetapkan oleh pusat akan mengkabiri kebebasan guru untuk mengeksplorasi kemampuan siswa secara maksimal.
  4. Dari hasil komparasi denga Negara lain yang menentuka keberhasilan proses pembelajaran supaya berkualitas adalah guru, karena dengan guru yang berkualitas didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta peraturan yang memotivasi untuk lebih baik, tidak membatasi dipastikan akan menjadikan proses pembelajaran berkualitas dan menghasilkan lulusan yang berkualitas pula.


DAFTAR PUSTAKA

Anderson, L.W. & Krathwohl, D.R. (2001). A Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing:A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives. New York: Addison Wesley Longman, Inc.

Dharma, S. (2007) Kualitas Pendidikan Terbaik di Dunia (online). Tersedia: http://lamunan-sejenak.blogspot.com/2007/07/kualitas-pendidikan-terbaik-di-dunia.html ( 6 Oktober 2008)

Hamalik, O.(2006). Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.

__________(2007). Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Kurniawan, M. (2008). Urgensi Pendidikan Kewirausahaan bagi Kemandirian Bangsa. Tersedia : http://tumoutou.net/702_07134/joko_sutrisno.pdf (11 Oktober 2008)

Lapp, D. et al. (1975). Teaching and Learning Philosophical, Psychoogical, Curicurar Aplications. New York: Macmillan Publishing Co., Inc

Prayudi, Y.Y (2007). Proses Pembelajaran. Tersedia: http://prayudi.wordpress.com/2007/05/15/proses-pembelajaran               (11 Oktober 2008)
Pujiastuti, S. (2007). Pentingnya Pertanyaan dalam Proses Pembelajaran. Tersedia:  http://www.sd-binatalenta.com/images/artikel_tya.pdf. (11 Oktober 2008)
Sanjaya, W. (2006). Strategi Pembelajran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Suryosubroto.(1990). Tatalaksana Kurikulum. Jakarta:Rineka Cipta.

Suderadjat, H. (2005). Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah-Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK. Bandung:Cipta Cekas Grafika.

Sukmadinata,N.Sy.(2000). Pengembangan Kurikulum-Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

__________, (2005). Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Suryadi, A.,  et al. (2003). Konsep Pendidikan Kecakapan Hidup. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah: Direktoral Penengah Kejuruan Departemen Pendidikan Nasional.


Tafsir, A. (2004). Metodologi Pengajaran Agama Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
__________.(2005). Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Trisetiawati. (2007). Pendidikan Berbasis Entrepreneur. Tersedia: http://tpers.net/wp-content/uploads/2007/09/pendidikan-berbasis-entrepreneur-trisetiawati.doc.(11 Oktober 2008 )
Uwes, S. (2003). Visi dan Pondasi Pendidikan (Dalam Perspektif Islam). Jakarta:Logos.

t.p. (2006). Undang-undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentag Standar Nasional Pendidikan. Bandung: Fokusmedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar