Senin, 06 Juni 2011

AQIQAH

            1. Apa pengertian Aqiqah secara bahasa dan istilah?
Dari segi bahasa Aqiqah berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru dilahirkan. Dan dari segi istilah hukum (syara’) Aqiqah adalah hewan yang disembelih ketika mencukur rambut anak. 
2. Apa hukum Aqiqah? Dan apa dasarnya?
Aqiqah hukumnya tidak wajib sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Dawud “barang siapa yang suka untuk beribadah untuk anaknya, maka lakukanlah.” Aqiqah dilakukan bukan karena membayar denda tindak kejahatan dan bukan pula merupakan nadzar. Maka hukumnya tidak wajib sebagaimana pada kurban. 

3. Berapa kambing untuk anak laki-laki dan berapa kambing untuk anak perempuan?
Yang paling utama adalah dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Hal ini berdasarkan hadits at-Turmudzi yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, “Rasulullah saw. Memerintahkan kami untuk menyembelih dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.” 
4. Kapan pelaksanaan Aqiqah?
Aqiqah dilaksanakan dari sejak kelahiran keseluruhan tubuh si anak hingga si anak berusia baligh. Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran si anak. Jika si anak sudah baligh maka gugurlah tuntutan hukum  untuk orang selain si anak tersebut. Yang baik adalah si anak beraqiqah untuk dirinya sendiri sebagaimana telah dijelaskan di dalam hadits bahwa Nabi saw. beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah masa kenabian. 
5. Kapan pemberian nama kepada bayi? Bagaimana nama yang baik dan bagaimana nama yang buruk?
Disunnahkan memberi nama pada hari ketujuh, karena Nabi saw. memerintahkan pemberian nama untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya dan membuang hal-hal yang menyakitkannya dan beraqiqah, sebagaimana diriwayatkan oleh at-Turmudzi. Diperbolehkan memberi nama sebelum dan sesudah hari ketujuh.
Nama yang baik adalah nama-nama yang dikaitkan dengan kehambaan kepada salah satu nama-nama Allah swt. seperti Abdullah, Abdur Rahman, dan Abdul Khaliq. Boleh menggunakan nama Nabi atau Malaikat seperti Musa atau Jibril. Penamaan menggunakan nama Muhammad mempunyai beberapa keutamaan, seperti sabda Nabi saw., “pada hari kiamat ada suara yang memanggil, wahai berdirilah orang yang bernama Muhammad dan hendaklah dia masuk surga karena penghormatan kepada nabinya Muhammad saw.”
Nama yang buruk adalah nama yang berarti sesuatu yang diramalkan ada atau tidak ada seperti Barakah, Ghanimah, Nafi’, Yasar, Harb, Murrah, Syihab, Syaitan. Sangat dimakruhkan menggunakan nama sittunnas (enam orang), sittulArab (enam orang Arab), sittul Ulama (enam Ulama), sittul Qudlat (enam hakim), sayyidunnas (raja manusia), ulama, dan al-Arab karena hal itu lebih dari kebohongan. Haram memberi nama dengan malik al-muluk, syahin syah, qadli al-Qudlat karena semua itu hanya pantas untuk Allah swt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar