Minggu, 05 Juni 2011

Nikah Beda Agama


Perkawinan Lintas Agama
Sebagaimana telah diketahui bahwa yang dimaksud dengan perkawinan lintas agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria atau seorang wanita yang beragama Islam dengan seorang wanita atau seorang pria yang beragama non-Islam.
Perkawinan antar agama disini dapat terjadi (1) calon isteri beragama Islam, sedangkan calon suami tidak beragama Islam, baik ahlul kitab ataupun musyrik, dan (2) calon suami beragama Islam, sedangkan calon isteri tidak beragama Islam, baik ahlul kitab ataupun musyrik.
Islam melarang keras laki-laki Muslim menikahi perempuan Musyrikh, hukum Islam membagi agama-agama yang ada di dunia menjadi 2 bagian: a) Agama Samawi; yakni agam yang berasal dari wahyu Allah kepada para Nabi untuk disampaikan kepada umatnya. b) Agama Ardli; adalah agama yang berasal dari manusia tanpa dasar dan petunjuk dari Allah, tanpa kitab dan tidak mempunyai Nabi.

Terjadi juga perbedaan pendapat mengenai orang alhi kitab itu disebut musyrik atau bukan musyrik. Golongan Syi’ah berdasarkan pada surat al-Baqarah:221. Mengatakan bahwa yang dinamakan wanita-wanita ahli kitab itu termasuk kafir, karena wanita-wanita alhi kitab itu telah musyrik (menyekutukan Allah). Dalam firman Allah surat Al-Mutahannah: 10;
“….Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir….”
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa mereka berpendapat, ahli kitab itu termasuk orang-orang kafir. Dengan demikian hukumnya tetap diharamkan menikahi orang ahli kitab.
Kalau kita perhatikan pendapat Syi’ah (Imamiyah dan Zaidiyah), maka mereka menganggap, bahwa ahli kitab itu musyrik. Akan tetapi di dalam al-Qur’an sendiri dinyatakan banwa antara ahli kitab dan musyrik itu tidak sama, sebagaiman firman Allah Al-Bayyinnnah: 6:
Orang-orang kafir Yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,
Dalam ayat tersebut cukup jelas, bahwa ahli kitab dan musyrik itu berbeda.
B. Pernikahan Lintas Agama Menurut Agama-agama yang ada di Indonesia
Semua agama yang ada dan di akui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya, berpendapat bahwa perbedaan agama merupakan halangan bagi pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahannya secara sah. Sebagai contoh, ambillah agama Katolik, Protestan dan Islam, agama-agama yang relative banyak pemeluknya di tanah air.
Agama Katolik dengan tegas menyatakan bahwa “Pernikahan atara seorang katolik dengan penganut agama lain, tidak sah (Kanon 1086). Namun demikian bagi mereka yang tidak dapat dipisahkan lagi karena cintanya sudah terlanjur mendalam, pejabat greja yang berwenang yakni uskup dapat member despensasi dengan jalan menikahkan pemeluk agama katolik dengan pemeluk agama lain, asal saja keduanya memenuhi syarat yang ditentukan hukum greja dalam Kanon 1125 yakni 1) yang beragam Katolik berjanji (i) akan tetap setia pada iman Katolik, dan (ii) berusaha mempermandikan dan mendidik semua anak-anak mereka secara Katolik, sedang (2) yang tidak beraga Katolik berjanji antara lain (i) menerima pernikahan secara Katolik, (ii) tidak akan menceraikanpihak yang beraga Katolik, (iii) tidak akan menghalang-halangi pihak yang Katolik melaksanakan imannya, dan (iv) bersedia mendidik anak-anaknya secara Katolik.
Menurtu pandangan Greja Katolik, perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda akan menimbulkan berbagai konflik atau pertentangan dalam kehidupan keluaraga atau rumah tangga. Konflik-konflik yang akan timbul adalah konflik iman, konflik batin, konflik hak asasi, konflik system nilai, konflik kewajiban asasi terhadap anak, konflik kejiwaan dan kebingungan pada anak-anak dan konflik-konfilik yang lainnya terutama setelah api cinta tidak lagi menyala. Oleh karena itu, menurut agama Katolik, pernikahan antara orang-orang yang berbeda agama hendaklah dihindari.
Greja dapat mengizinkan perkawinan antara orang yang berbeda agama yaitu orang-orang Kristen dengan orang yang beragam lain, asal dipenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh masing-masing greja, yang berbeda satu dengan yang lain. Greja Kresten Indonesia, misalnya, menetapkan antara lain, (1) yang beragama Kristen Protestan harus menandatangani suatu perjanjian yang berisi (i) tetap akan melaksanakan iman Kristennya (ii) aka membaptis anak-anak yang lahir dari perkawinan itu secara Kristen, dan (iii) berjanji akan mendidik anak-anak mereka secara Kristen. (2) yang bukan beragama Kristen Protestan harus menandatangani surat pernyataan, bahwa ia (i) tidak keberatan perkawinan dilaksanakan di greja Protestan, (ii) tidak keberatan anak-anak mereka dididik secara Protestan.
Kalau dibandingkan Perkawinan antar orang yang beragama Kristen dengan orang yang bukan beragama Kristen, katakanlah beragama Islam, Gereja Kristen Protestan lebih menyukai perkawinan antar pemeluk agama Kristen dengan pemeluk agama Katolik. Ini disebabakan karena agama Kristen Protestan memandang perkawinan dengan agama Katolik, sesungguhnya, bukanlah perkawinan berbeda agama, tetapi perkawinan antara orang-orang yang berbeda gereja, karena pemeluk agama mempunyai kitab suci yang sama dan masih dipersatukan dalam “satu tubuh Yesus Kristus” seperti yang telah disinggung di atas dan mempunyai misi yang sama pula.
Oleh karena itu, komperensi Wali Gereja Indonesia (Katolik) dan Persatuan Gereja Indonesia (Protestan) dalam seminrnya tentang perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda, yang diselenggarakan di Malang tanggal 12-14 Maret 1987, memutuskan mengenai perkawinan Lintas Agama antara lain sebagai berikut (i) Perkawinan campuran berbeda gereja sudah sepenuhnya diterima antara gereja-gereja anggota Persatuan Gereja Indonesia (PGI=Protestan), (ii) perkawinan antara Protestan dengan Katolik, pada umumnya, sudah diterima (juga) berdasar banyak-(nya) persamaan, (iii) perkawinan antara Protestan dan Katolik sudah semakin umum dilaksanakan secara pindah Gereja.
Mengenai masalah perkawinan karena perbedaan agama antara agama Kristen dengan pemeluk agama Islam, misalnya. Kesimpulannya: a) mereka yang memang benar-benar berbeda agama, MDA dianjurka untuk menikah secara sipil di mana kedua belah pihak tetap menganut agama masing-masing, b) kepada mereka diadakan pengembalaan secara khusus, c) pada umumnya gereja tidak memberkati perkawinan mereka, d) apabila kemudian mereka bertobat dan menjadi Kristen, perkawinan mereka dapat diberkati oleh gereja, e) kepada mereka diberi petunjuk untuk mengubah atau menambah keterangan pada surat nikah mereka yang lama yang menyatakan bahwa mereka sudah menjadi Kristen.
Mengenai perkawinan antar orang-orang yang beda agama. Melalui syari’at atau hokum agamanya, Islam telah mengaturnya secara jelas dalam al-Qur’an surat –surat al-Baqarah (2): 221, al-Mumtahanah (60): 10, dan al-Maidah (5): 5.
C. Menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia
Undang-undang perkawinan yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 oktober 1975 mempunyai ciri khas kalau dibandingkan dengan hokum perkawinan sebelumnya terutama dengan undang-undang atau peraturan perkawinan yang dibuat oleh dan diwariskan oleh pemerintah colonial belanda dahulu yang menganggap perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita hanyalah hubungan sekuler, hubungan sipil atau perdata saja, lepas sama sekali dengan agama atau hukum agama. Undang-undang perkawinan yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 berasaskan agama. Artinya sah tidaknya perkawinan seseorang ditentukan oleh hukum agamanya. Ini sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia: Pancasila dan salah satu kaidah fundamental Negara yaitu ketuhanan yang Maha Esa yang disebut dalam pembukaan dan dirumuskan dalam batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 bab Agama. Pasal 2 ayat 1 Undang Undang perkawinan dengan tegas menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Anak kalmiat “agamanya dan kepercayaannya itu” berasal dari ujung ayat 2 Pasal 29 Undang Undang dasar 1945, dibawah judul agama. Oleh karena itu adalah tepat dan berasalan keterangan almarhum Bung Hatta pada waktu Undang-Undang perkawinan di sahkan pada tahun 1974, seperti telah disinggung di muka, bahwa perkataan kepercayaan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang perkawinan yang berasal dari Undang-undang Dasar 1945 itu adalah kepercayaan agama yang diakui eksistensinya dalam Negara Republik Indonesia, bukan kepercayaan menurut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kunci pemahaman yang benar tentang ini adalah: Pasal 29 UUD 1945 berada di bawah judul agama dan perkataan itu yang terletak setelah perkataan “kepercayaan” dimaksud. Kepercayaan menurut aliran kepercayaan adalah kepercayaan menurut agama. Oleh Karena itu adalah logis kalau aliran kepercayaan ditempatkan di Derektorat Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Departemen Agama.
Dengan demikian, di dalam Negara Republik Indonesia, tidak boleh ada dan tidak boleh dilangsungkan pernikahan di luar hukum agama atau kepercayaan agama yang diakui eksistensinya yaitu Islam, Nasrani (baik Katolik maupun Protestan), Hindu dan Buda di tanah air kita. Dan sebagai Konsekuensi di anutnya asas bahwa perkawinan adalah sah kalu dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan agama, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh warga Negara Republik Indonesia.
Tentang perkawinan orang-orang berbeda agama, kalau dihubungkan dengan Undang-undang Perkawinan (1974) terdapat beberapa pendapat, diantaranya adalah:
1) Pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dapat saja dilangsungkan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia, kebebasan seseorang untuk menentukan pasangannya, hak dan kedudukan suami istri yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pegaulan hidup bersama dalam masyarakat. Menurut pendapat ini, perkawinan yang demikian dapat mempergunakan S. 1898 No. 158 tentang perkawinan campuran peninggalan belanda dahulu sebagai landasan dan mencatatkannya pada kantor Catatan Sipil di tempat mereka melangsungkan pernikahan.
2) Sedangkan Pendapat ini mengatakan bahwa UUD No. 1 Tahun 1974, tidak mengatur perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama. Menurut pendapat ini, perkawinan antar pasangan yang berbeda agama yang saling jatuh cinta dan ingin menjalin hubungan dalam bentuk keluarga. Karena itu, kata penganut pendapat ini, perlu dirumuskan ketentuan hukunya. Daripada membiarkan kemaksiatan, lebih baik membenarkan atau mengesahkan pernikahan orang-orang yang saling jatuh cinta itu, meskipun keyakinan agama yang mereka anut berbeda.
3) Pendapat yang ketiga ini mengatakan bahwa perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama tidak dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang yaitu Pemerintah dan DPR Republik Indonesia. Kehendak itu dengan tegas dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 mengenai sahnya perkawinan dan pasal 8 huruf (f) mengenai larangan perkawinan. Dalam pasal huru (f) Undang-undang perkawinan dengan jelas dirumuskan bahwa, “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang beralaku dilarang kawin”. Artinya Undang-undang Perkawinan melarang dialkukan atau disahkan perkawinan yang dilarang oleh agama dan peraturan lain yang berlaku dalam Republik Indonesia. Larangan yang tercantum dalam Undang-undang perkawinan ini Selaras dengan larangan agama dan hukum masing-masing agama. Oleh karena itu pula pembenaran dan pengesahan perkawinan campuran orang-orang yang berbeda agama, selain dengan bertentangan dengan agama atau hukum agama, sesungguhnya, bertentangan pula dengan Undang-undang Perkawinan yang berlaku bagi segenap warga Negara dan penduduk Indonesia.
D. Hukum Perkawinan Lintas Agama Menurut Para Pakar Islam
Mengenai hukum perkawinan beda agama ini disatu sisi melarang dan mengharamkannya. Namun harus terlebih dahulu kita pisahkan pelaku dari perkawinan itu, apakah antara wanita Islam dengan laki-laki non-muslim baik ahl al-kitab atau musyrik., atau kah antara seorang laki-laki muslim dengan wanita non-muslim baik ahl al-kitab atau musyrik.
Apa bila terjadi perkwinan antara seorang wanita muslim dengan seorang laki-laki non Muslim baik ahlul al- kitab atau musyrik, menurut Sayid Sabiq dalam bukunya Fiqh As-Sunnah (1990 : 95) ulama fiqh sepakat melarang dan mengharamkan perkawinan ini. Hal ini sebagaimana dilansir dalam firman Allah Q.S. al-Baqarah ayat 221;
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Demikian tegas dan pastinya Islam meletakkan hukum bagi perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita Islam dengan seorang laki-laki non muslim, menurut mereka seandainya terjadi perkawinan seperti ini dimana suami tetap pada agamanya, maka perkawinan ini harus dibatalkan.
Demikian juga halnya bila perkawinan itu dilakukan oleh seorang laki-laki muslim dengan seorang wanita non-muslim, baik Ahlul Kitab atau musyrik. Menurut Ibnu Umar perkawinan antara seorang pria muslim dengan ahlul kitab maka hukumnya haram sama haramnya dengan mengawini wanita musyrik, alasannya adalah karena wanita ahlul kitab juga telah berlaku syirik dengan menuhankan nabi Isa. Alasan lain yang mengharamkan perkawinan jenis ini adalah karena ayat yang membolehkannya yaitu Q.S. Al-Maidah : 5 telah dianulir dengan Q.S. Al-Baqarah : 221, yang mengharamkan pernikahan seorang laki-laki muslim dengan ahlul kitab adalah karena laki-laki yang berkedudukan sebagai suami adalah memegang pimpinan dan kendali dalam rumah tangganya, ia adalah teladan dalam pembinaan akhlaq Islam dalam keluarganya, ia juga harus mampu menunjukkan keluhuran agama Islam dalam lingkungannya khususnya untuk anak dan isterinya. Tetapi Al-Sabuni menegaskan bahwa apabila dihawatirkan suami dan anak-anaknya akan terkena pengaruh agama isterinya yang kitabiyah, maka nikah dengan kitabiyah ini hukumnya haram.
Menanggapi masalah ini Yusuf al-Qordawi berpendapat, bahwa kebolehan nikah dengan wanita kitabiyah adalah tidak mutlak, tetapi terikat dengan ikatan-ikatan yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi, tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama selain agama samawi.
2) Wanita kitabiyah tersebut harus mukhshonat (memelihara kehormatan dirinya dari perbuatan zina)
3) Bukan wanita kitabiyah yang kaumnya berstatus musuh dengan kaum muslimin.
Namun di sisi lain sekelompok golongan yang menamakan dirinya inklusif-pluralis berpandangan bahwa setiap agama mempunyai jalan keselamatan sendiri-sendiri, memiliki konsep ketuhanan, mengajarkan kebaikan, sehingga tidak bisa dikatakan mana agama yang benar atau agama yang sesat, mengenai hukum perkawinan beda agama menurut mereka adalah boleh. Kelompok ini mendasarkan argumentasinya pada ayat suci Alquran yakni Q.S. al-Maidah ayat 5, yang berbunyi sebagai berikut :
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Menurut mereka ayat ini merupakan ayat Madinah yang diturunkan setelah ayat yang melarang perkawinan dengan orang-orang musyrik, sehingga mereka beriman, ayat ini dapat disebut ayat revolusi karena secara eksplisit menjawab beberapa keraguan masyarakat muslim pada masa itu, karena pada ayat yang diturunkan sebelumnya, yaitu QS. Al-Baqarah : 221 menggunakan istilah musyrik yang bisa dimaknai untuk seluruh non muslim. Namun pada ayat ini mulai membuka ruang bagi wanita ahl al-kitab (Kristen dan Yahudi) untuk melakukan pernikahan dengan orang-orang Muslim. Maka menurut kelompok ini ayat ini berfungsi sebagai nasikh terhadap ayat sebelumnya.
Muhammad Toha sebagaimana dikutip oleh muridnya Abdullahi Ahmed An-Naim dalam buku Dekonstruksi Syari’ah mengatakan bahwa larangan dan pengharaman perkawinan antar agama ini karena dependensi wanita kepada pria terutama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Namun untuk konteks sekarang dimana seorang wanita dan pria memiliki kebebasan dan kemampuan tanggung jawab yang sama didepan hukum, sehingga larangan itu tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan hal tersebut seorang peneliti sosial yaitu Noryamin Aini yang melakukan penelitian terhadap praktek perkawinan beda agama di Yokjakarta mendapatkan hasil yang mengejutkan, dimana figur seorang ibu secara konsisten sangat dominan membawa anak-anaknya memeluk agama yang dianutnya. Kenyataan dari data ini sungguh dapat meruntuhkan asumsi dan mitos klasik sebagaimana yang disebutkan oleh Maulana Muhammad Ali yang menyatakan bahwa seorang wanita muslim yang menikah dengan pria non muslim akan menemukan banyak permasalahan dan problem dalam rumah tangganya. Oleh karena itu tidak ada lagi alasan empiris yang dapat dijadikan dasar melarang perkawinan antar agama.
Dari uraian-uraian tersebut diatas, dapat penulis simpulkan bahwa para ulama fiqh sepakat mengharamkan perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita muslim dengan seorang pria non-muslim apakah dia dari golongan ahlul kitab, ataukah musyrik.
E. Pernikahan Lintas Agama menurut Mazhab Empat
Sebagaimana diuraikan pada pembahasan terdahulu, bahwa hukum perkawinan antara seorang perempuan yang beragama Islam dengan seorang laki-laki non-muslim, apakah ahlul kitab ataukah musyrik, maka jumhur ulama sepakat menyatakan hukum perkawinan tersebut haram, tidak sah. Akan tetapi apabila perkawinan tersebut antara seorang laki-laki muslim dengan wanita non-muslim baik ahlul kitab atau musyrik, maka para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang disebut perempuan musyrik dan ahlul kitab tersebut. Dalam pembahasan terahir ini penulis akan mencoba membahas tentang hukum perkawinan lintas agama ini dari sudut pandang ulama mazhab empat, walaupun pada prinsipnya ulama mazhab empat ini mempunyai pandangan yang sama bahwa wanita kitabiyah boleh dinikahi, untuk lebih jelas berikut pandangan keempat mazhab fiqh tersebut mengenai hukum perkawinan lintas agama..
1. Iman Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan antara pria muslim dengan wanita musyrik hukumnya adalah mutlak haram, tetapi membolehkan mengawini wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), sekalipun ahlul kitab tersebut meyakini trinitas, karena menurut mereka yang terpenting adalah ahlul kitab tersebut memiliki kitab samawi. Menurut mazhab ini yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah siapa saja yang mempercayai seorang Nabi dan kitab yang pernah diturunkan Allah SWT, termasuk juga orang yang percaya kepada Nabi Ibrahim As dan Suhufnya dan orang yang percaya kepada nabi Musa AS dan kitab Zaburnya, maka wanitanya boleh dikawini. Bahkan menurut mazhab ini mengawini wanita ahlul kitab zimmi atau wanita kitabiyah yang ada di Darul Harbi adalah boleh, hanya saja menurut mazhab ini, perkawinan dengan wanita kitabiyah yang ada didarul harbi hukumnya makruh tahrim, karena akan membuka pintu fitnah, dan mengandung mafasid yang besar, sedangkan perkawinan dengan wanita ahlul kitab zimmi hukumnya makruh tanzih, alasan mereka adalah karena wanita ahlul kitab zimmi ini menghalalkan minuman arak dan menghalalkan daging babi.
2. Mazhab Maliki tentang hukum perkawinan lintas agama ini mempunyai dua pendapat yaitu : pertama, nikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak baik dzimmiyah ( Wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Akan tetapi jika dikhawatirkan bahwa si isteri yang kitabiyah ini akan mempengaruhi anak-anaknya dan meninggalkan agama ayahnya, maka hukumnya haram. Kedua, tidak makruh mutlak karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak. Metodologi berpikir mazhab Maliki ini menggunakan pendektan Sad al Zariah (menutup jalan yang mengarah kepada kemafsadatan). Jika dikhawatirkan kemafsadatan yang akan muncul dalam perkawinan beda agama, maka diharamkan.
3. Demikian halnya dengan mazhab syafi’i, juga berpendapat bahwa boleh menikahi wanita ahlul kitab, dan yang termasuk golongan wanita ahlul kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani. Alasan yang dikemukakan mazhab ini adalah :
1) Karena Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS hanya diutus untuk bangsa Israel, dan bukan bangsa lainnya.
2) Lafal min qoblikum (umat sebelum kamu) pada QS. Al-Maidah ayat 5 menunjukkan kepada dua kelompok golongan Yahudi dan Nasrani bangsa Israel.
Menurut mazhab ini yang termasuk Yahudi dan Nasrani adalah wanita-wanita yang menganut agama tersebut sejak semasa Nabi Muhammad selum diutus menjadi Rasul yaitu semenjak sebelum Al-Qur’an diturunkan, tegasnya orang-orang yang menganut Yahudi dan Nasrani sesudah Al-Qur’an diturunkan tidak termasuk Yahudi dan Nasrani kategori Ahlul Kitab, karena tidak sesuai dengan bunyi ayat min qoblikum tersebut.
4. Pada mazhab Hambali mengenai kajiannya tentang perkawinan beda agama ini, mengemukakan bahwa haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan bolek menikahi wanita Yahudi dan Narani. Kelompok ini dalam kaitan masalah perkawinan beda agama tersebut banyak mendukung pendapat gurunya yaitu Imam Syafi’i. Tetapi tidak membatasi bahwa yang termasuk ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani dari Bangsa Israel saja, tapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.
KESIMPULAN
1. Perkawinan lintas agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria atau seorang wanita yang beragama Islam dengan seorang wanita atau seorang pria yang beragama non-Islam (alh kitab atau Musyrik).
2. Pertama hukum pernikahan campuran antara orang-orang yang berbeda agama, dengan cara pengungkapannya, tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia. Kedua Perkawinan campuran antara orang-orang yang berbeda agama mengandung berbagai konflik pada dirinya. Oleh karena itu tujuan perkawinan seperti tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawian Indonesia adalah untuk membentuk rumah tanggga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dalam perkawinan campuran orang-orang yang berbeda agama, tujuan perkawinan tersebut, sukar terwujud. Ketiga perkawianan campuran antara orang-orang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini kendatipun ada kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan sendiri. Keempat Pria atau Wanita yang akan melangsungkan perkawinan campuran bebeda agama berdasarkan hak asasi dan menurut Pasal 1 Undang-undang Perkawinan Indonesia, sebaiknya memeluk saja agama pasangannya. Dengan begitu, perkawinan demikian berada di bawah naungan satu agama mungkin dapat dibentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut masing-masing agama, di tanah air kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar