Sabtu, 20 Agustus 2011

Asal Mula Pancasila


Mengenai asal mula Pancasila, Prof. Dr., Drs. Notonagoro, S.H. dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer (1975) menyebutkan adanya beberapa macam asal mula atau sebab-musabab Pancasila dapat dipakai sebagai falsafah negara, yakni causa materialis, causa formalis, sebagai sambungan dari causa formalis dan causa finalis, causa efisien atau asal mula.

Pancasila1. Causa Materialis
Causa materialis, artinya asal mula bahan, yaitu bangsa Indonesia sebagai bahan terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam agama-agamanya.
2. Causa Formalis
Causa formalis, artinya asal mula bentuk atau bangun dan causa finalis atau asal mula tujuan, yaitu Bung Karno dan Bung Hatta sebagai pembentuk negara, BPUPKI adalah asal mula bentuk atau bangun dan asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara.
3. Sebagai Sambungan dari Causa Formalis dan Causa Finalis
Sebagai sambungan dari causa formalis dan causa finalis adalah sembilan orang anggota BP U P KI termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, sebagai asal mula sambungan dalam asal mula bentuk maupun asal mula tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara. Dengan cara menyusun rencana Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat Pancasila dan juga BPUPKI menerima rencana tersebut dengan perubahan.

4. Causa Efisien atau Asal Mula Karya
Causa efisien atau asal mula karya adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara (sebelum ditetapkan PPKI, istilahnya masih calon dasar filsafat negara).
Selanjutnya, dijelaskan bahwa berdasarkan teori causa materialis dapat digambarkan pada kenyataan, yaitu kondisi sebelum diproklamirkannya negara, perumusan menjadi dasar kerohanian atau dasar filsafat Negara R.I. pada masa perjuangan kemerdekaan dengan dimulainya sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), melalui penyampaian konsep dasar negara oleh para tokoh-tokoh di antaranya Mr. Muh. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir. Soekarno pada tanggal, 29 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 1945.
Berdasarkan teori causa formalis dan causa finalis, dapat di-gambarkan sebagai kondisi yang ada pada saat perumusan rancangan mukadimah hukum dasar yang merupakan hasil perumusan tanggal, 22 Juni 1945 dan yang kemudian bisa diterima oleh anggota BPUPKI pada tanggal, 10 Juli 1945, saat sidang terakhir.
Untuk memenuhi teori efisiensi, dapat ditunjukkan melalui kondisi sesudah masa proklamasi kemerdekaan R.I., yang kegiatan lembaga BPUPKI telah beralih ke lembaga Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan tugas yang berbeda, yaitu meletakkan dasar negara, pembukaan Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pustaka
Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa: Dilengkapi Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar