Kamis, 24 Januari 2013

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A.      PENGERIAN PANCASILA
Banyak orang yang mengatakan bahwa filsafat merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks, dan sulit dipahami. Filsafat materialism adalah pandanga bahwa dalam hidup ini materilah yang esensial dan mutlak. Filsafat rasionalisme adalah pandanganbahwa pengetahuan itu sumbernya dari rasio. Hidonisme adalah kenikmatan, kesenangan, dan kepuasan lahiriah. Individualisme liberalism adalah padangan hidup masyarakat maupun Negara yang terpenting adalah kebebasan individu, atau dengan kata lain bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas.
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksana” atau “wisdom” (Nasution, 1973). Jadi secara istlah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hokum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang-bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1.    Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu. Misalnya rasionalisme, materialism, pragmatism dan lain sebagainya.
2.    Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktifitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia..
Kedua : filsafat sebagai suatu proses , dalam hal ini diartikan suatu bentuk aktifitas berfilsafat, filsafat merupakan suatu system pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat disini juga biasa diartikan sebagai sutu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.
 cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
1.      Metafisika, membhas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang-bidang, ontology, kosmologo, dan antropologi.
2.      Epistemologi, berkaitan tentang hakikat pengetahuan.
3.      Metodologi, berkaitan tentang persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.      Logika, berkaitan tentang rumus-rumus dan dali-dalil yang benar.
5.      Etika, berkaitan dengan moralitas dan tingkah laku manusia.
6.      Estetika, berkaitan dengan hakikat keindahan.
B.       RUMUSAN KESATUAN SILA – SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada dasarnya merupakan suatu system. System adalah suatu kesatuan bagian – bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu, dan secara keseluruhan suatu kesatuan yang utuh.
Ciri – ciri suatu system sebagai berikut :
        Suatu kesatuan bagian – bagian.
        Bagian – bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri –sendiri.
        Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
        Keseluruhannya dimaksudkan untuk suatu tujuan tertentu.
        Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
1.    Susunan kesatuan sila – sila pancasila yang bersifat organis.
Sila merupakan suatu bagian yang mutlak dari pancasila. Maka pancasiala merupakan suatu kesatuanmajemuk yang tunggal. Akibatnya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri, dan antara sila yang lainnya tidak ada pertentangan.
2.    Susunan pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk pyramidal.
Susunan pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidalitu semua digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis pancasila dalam urutan kuantitas maupun urutan kualitas. Lima sila dalam pancasila ada hubungan yang saling mengikat antara satu dengan yang lainnya.
Rumusan pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk pyramidal.
1.      Sila pertama : ketuhanan yang maha esa meliputi sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa.
3.      Sila ketiga : persatuan Indonesia mencakup sila ketuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan mencakup sila yang lain.
4.      Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan ini semua mencakup sila 1, 2, 3.
5.      Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Rumusan hubungan kesatuan sila – sila pancasila yang saling mengisi dan saling         mengkualifikasi.
Kesatuan sila – sila pancsila yang majemuk tunggal, hierarkis pyramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Adapun rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengkualifikasi adalah sebagai berikut :
a.    Sila Ketuhanan yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.    Sila persatuan Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.   Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e.    Sila berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (Notonagoro, 1975:43,44)
4.    Kesatuan sila – sila pancasila sebagai suatu system filsafat.
Secara filosofis pancasila sebagai satu kesatun system filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis dan berbeda dengan system filsafat yang lainnya misalnya materialism, liberalism, pragmaisme, komunisme, dan idealism.
1.      Dasar antropologis sila – sila pancasila.
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluarisme. Oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut dasar antropologis.
2.      Dasar  epistemologis sila – sila pancasila
Dasar epistemologi pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya, pancasila sebagai suatu ideologi yang bersumber pada nilai – nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila (soeryanto, 1991: 50).
3.      Dasar aksiologis sila – sila pancasila
Sila sebagai suatu system filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai yang terkandung dalam pancasila saling berkaitan dan merupakan suatu kesatuan . pandangan dan tingkatan nilai menurut Notonagoro dibedakan menjadi tiga macam :
1.      Nilai material : segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
2.      Nilai vital : sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.
3.      Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
C.      Pancasila sebagai nilai dasar fundamentalis bagi bangsa dan Negara republic Indonesia
1.      Dasar filosofis
Sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh.
2.      Nilai – nilai pancasila sebagai nilai fundamental Negara
Nilai – nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai=nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran.
Pokok pikiran utama menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan.
Pokok pikiran kedua mengataka bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ketiga berdaulat terhadap rakyat.
Pokok pikiran keempat mengatakan bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam hidup bernegara.
D.     Inti isi sila – sila pancasila
Meskipun dalam setiap sila mengandung nilai yang memiliki perbedaan namun kesemuannya itu merupakan suatu kesatuan yang sitematis.
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
A.  Pengertian Etika
Etika adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang moral, Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan – pandangan moral. Etika dibagi dua yaitu etika umum dan etika khusus.
Etika umum membahas tentang prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Etika khusus membahas manusia terhadap diri sendiri, manusi terhadap lain dalam hidup masyarakat.
B.   Pengertian, Nilai, Dan Moral
1.      Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita – cita, harapan, dambaan dan keharusan.
2.      Hierarkhi Nilai
Ada banyak pandangan tentang nilai hal ini sesuai dengan sudut  pandangnya masing-masing. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material.
Menurut Max Scheler nilai dapat dikelompokkan menjadi empat tingkatan seperti yang telah dikemukakan di depan. Dan masih banyak tokoh lagi yang mengolongkan nilai menjadi beberapa macam.
Selain nilai-nilai yang dikemukakan oleh para aksiologi tersebut yang menyangkut macamnya, nilai tersebut juga berkaitan dengan tingkatan-tingkatannya. Karena ada nilai yang lebih tinggi, lebih rendah dan lebih mutlak. Namun hal ini sangat tergantung pada bangsa sebagai subjek pendukung nilai-nilai tersebut. Misalnya bagi bangsa Indonesia nilai religius merupakan suatu nilai yang tertinggi dan mutlak. Karena tidak dapat dijangkau oleh akal pikir manusia.
Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai praksis
a.    Nilai Dasar
Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu hakikat, esensi dan intisari yang terkandung dalam nila-nilai tersebut. Nilai dasar inji bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu. Nilai dasar juga berlandaskan pada hakikat suatu benda, kuantitas, kualitas dll. Nilai dasar juga disebut sumber norma yang direalisasikan dalam suatu kehidupan yang praksis.
b.   Nilai Instrumental
Agar bisa diwujudkan dalam kehidupan maka nilai dasar harus memiliki ukuran yang jelas. Nilai instrumental inilah yang dapat diukur dan diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan negara maka nilai instrumental itu merupakan suatu kebijaksanaan yang bersumber dari nilai dasar.
c.    Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya adalah penjabaran dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Dapat dimungkinkan berbeda-beda wujudnya, namun demikian tidak bisa menyimpang. Oleh karena itu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis merupakan suatu sistem yang perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.
3.    Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Agar nilai dapat berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara konkrit. Maka wujud yang lebih konkrit dari nilai tersebut adalah norma. Ada berbagai macam norma dan norma yang paling kuat adalah norma hukum.
Selanjutnya nilai dan norma berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat manusia. Kepribadian seseorang ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Hal itu tercermin dari tingkah laku dan sikapnya. Dalam pengertian inilah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
A.      Etika Politik
Etika politik. Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan moral. Etika politikl tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Hal ini didasarkan pada hkikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
1.    Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “politics”, yang berarti bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu, diperlukan suatu kekuasaan dan kewenangan yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.
2.    Dimensi Politis Manusia
a.    Manusia sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kaca mata yang berbeda-beda. Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas.  Yang segala hak dan kewajiban dalam kehidupan senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebgai individu. Berdasarkan fakta yang ada manusia tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain meskipun manusia adalah makhluk yang bebas. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya senantiasa tergantung pada orang lain karena manusia sebagai makhluk sosial.
Secara moralitas negara bukan hanya demi tujuan individu saja melainkan tujuan bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksana negara sehingga segala keputusan serta tujuan negara harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b.   Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dalam hubungan dengan kodrat manusia , dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai angota masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia.
3.    Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya sebagai peraturan perundang-undangan, namun juga sebagai sumber moralitas. Selain sila I, sila II juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara. Dalam pelaksanaan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas, asas demokratis dan asas moral.
Prinsip-prinsip dasar etika politik harus dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya. Selain itu harus juga direalisasikan oleh setiap individu yang terlibat dalam pemerintahan negara.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A.      Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar serta ideologi bangsa dan negara bukan terbentuk secara mendadak dan bukan hanya diciptakan oleh seorang saja. Tapi  Pancasila terbentuk melalui proses yang panjang. Secara ilmiah berdasarkan proses kualitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu langsung dan tidak langsung.
1.    Asal mula yang langsung
Menurut Notonagoro asal mula langsung Pancasila dirinci sebagai berikut:
a.    Asal mula bahan
b.    Asal mula bentuk
c.    Asal mula karya
d.   Asal mula tujuan
2.    Asal mula tidak langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila dapat dirinci sebagai berikut :
a.    Unsur-unsur sudah tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia
b.    Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia
c.    Bangsa Indonesia sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila
3.    Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas yaitu Pancasila asas kebudayaan, asas religius dan asas kenegaraan.
B.       Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut:
1.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.    Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
3.    Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
a.    Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti gagasan,dasar, dan ‘logos’yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan-kumpulan dari gagasan-gagasan yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan agama.
b.   Ideologi Terbuka dan Tertutup
Ideologi terbuka adalah suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan yang tertutup adalah suatu sistem pemikiran tertutup.
c.    Ideologi Partikular dan Komprehensif
Ideologi partikular adalah suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat. (Mahendra, 1999). Sedangkan ideologi komprehensif adalah sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.
d.   Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Ideologi merupakan permasalahan yang berkadar filsafat dan praksis karena ideologi menyangkut hal-hal yang mendasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup.
Dari filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi adalah bersumber pada aliran-aliran filsafat yang berkembang di sana.
Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
           Selain sebagai sumber motivasi ideologi juga merupakan sumber semangat dalam berbagai kehidupan negara. Agar dapat mencapai tujuannya ideologi harus bersifat dinamis, terbuka, antisipatif dengan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila sebagai ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar serta memiliki tiga dimensi secara struktural yaitu dimensi idealistis, dimensi normatif dan dimensi realistis.
C.      Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar lainnya di Dunia.
Ideologi Pancasila
           Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Oleh karena itu mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyaraktan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Negara Pancasila
Bersarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakter yang berdasarkan filsafat Pancasila. Hakikat dan sifat-sifat  tersebut sebagai berikut :
1.    Paham Negara Persatuan
2.    Paham Negara Kebangsaan
a.       Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya bangsa merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.
b.      Teori Kebangsaan
1)   Teori Hans Kohn
2)   Teori Kebangsaan Ernest Renan
3)   Teori Gepolitik oleh Federich Ratzel
4)   Negara Kebangsaan Pancasila
3.    Paham Negara Integralistik
4.    Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Maha Esa
a.       Hakikat Ketuhanan yang Maha Esa
b.      Hubungan Negara dengan Agama
Berdasarkan pengertian kodrat manusia maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis  manusia masing-masing.
1)   Hubungan Negara dengan Agama menurut Pancasila
Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut Pancasila adalah sebagai berikut :
a)   Negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
b)   Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme
c)   Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama
2)   Hubungan Negara dengan Agama menurut Paham Theokrasi
Paham ini mengungkapkan bahwa negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi yaitu langsung dan tidak langsung.
3)   Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekularisme
Paham sekularisme membedakan dan memisahkan antara agmaa dan negara. Dalam negara yang berpaham ini sistem norma-norma dipisahkan dengan nilai-nilai dan norma agama.
5.    Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
6.    Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan
7.    Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial
Ideologi Liberal
           Liberalisme tetap pada suatu prinsip bahwa rakyat adalah ikatan dari individu-individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara.
Hubungan Negara dengan Agama menurut Paham Liberalisme
           Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis.
Ideologi Sosialisme Komunis
           Ideologi komunis mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Dalam masyarakat terdapat kelas-kelas yang saling berinteraksi secara dialektis, yaitu kelas kapitalis dan kelas proletar (buruh).
Hubungan Negara dengan Agama menurut Paham Komunisme
           Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialketis dan materialisme historis. Negara yang berpaham ini bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar