Jumat, 17 Mei 2013

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Guru adalah pilar sebagai ujung tombak dalam upaya perubahan di masayarakat.
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Dalam rangka pewujudan perubahan tersebut, maka hendaknya seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang memadai. Pemerintah telah memberikan haluan dalam hal ini yakni pada UU Sisdiknas no 14 pasal 10 serta diterjemahkan ke dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007, yaitu guru harus memiliki kompetensi : pedagogic, kepribadian, social, serta professional.
Dalam makalah ini penulis mengambail salah satu dari keempat kompetensi tersebuut yakni kompetensi professional. Hal itu dikarenakan supaya pemabahsan dalam makalah ini dapat tajam dan focus. Akhirnya semoga apa yang menjadi niatan penulis dapat memperoleh ridla Allah serta memberikan manfaat begi kita semua.
B.     Rumusan masalah
1.      Kompetensi Guru
2.      Kompetensi Professional Guru PAI
3.      Pengembangkan Kompetensi Professional Guru PAI
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kompetensi Guru
Pendidikan  merupakan  sesuatu  yang  penting  dan  utama  dalam  konteks pembangunan  bangsa  dan  negara.  Hal  ini  dapat  terlihat  dari  tujuan  nasional bangsa Indonesia yang salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang menempati  posisi  yang  strategis  dalam  pembukaan  UUD  1945.  Dalam  situasi pendidikan, khususnya pendidikan formal di sekolah, guru merupakan komponen yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.  Ini disebabkan guru berada di  barisan  terdepan  dalam  pelaksanaan  pendidikan.  Dengan  kata  lain,  guru merupakan  komponen  yang  paling berpengaruh  terhadap  terciptanya  proses  dan hasil  pendidikan  yang  berkualitas.  Dengan  demikian  upaya  perbaikan  apapun yang  dilakukan  untuk  meningkatkan  pendidikan  tidak  akan  memberikan sumbangan  yang  signifikan  tanpa  didukung  oleh  guru  yang  profesional  dan berkompeten.  Oleh  karena  itu,  diperlukanlah  sosok  guru  yang  mempunyai kualifikasi,  kompetensi  dan  dedikasi  yang  tinggi  dalam  menjalankan  tugas profesionalnya. 
Satu  kunci  pokok  tugas  dan  kedudukan  guru  sebagai  tenaga  profesional menurut ketentuan pasal 4 UU Guru dan Dosen adalah sebagai agen pembelajaran (Learning  Agent)  yang  berfungsi  meningkatkan  kualitas  pendidikan  nasional. Sebagai agen pembelajaran guru memiliki peran sentral dan cukup strategis antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.[1]
Guru yang profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi dalam melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi berasal dari kata competency,  yang  berarti  kemampuan  atau  kecakapan. Menurut  kamus  bahasa Indonesia,  kompetensi  dapat  diartikan  (kewenangan)  kekuasaan  untuk menentukan atau memutuskan suatu hal.[2]
 Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna yang diantaranya adalah sebagai berikut:
  Menurut  Usman,  kompetensi  adalah  suatu  hal  yang  menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif.[3]
 Charles  E.  Johnson,  mengemukakan  bahwa  kompetensi  merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.[4]
 Kompetensi merupakan suatu tugas yang memadai atas kepemilikan  pengetahuan,  keterampilan  dan  kemampuan  yang  dituntut  oleh jabatan  seseorang.[5]
 Kompetensi  juga  berarti  sebagai  pengetahuan,  keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.[6]10
 Pengertian kompetensi  ini,  jika digabungkan dengan sebuah profesi yaitu guru  atau  tenaga pengajar, maka kompetensi guru mengandung arti kemampuan seseorang  guru  dalam  melaksanakan  kewajiban-kewajiban  secara  bertanggung jawab  dan  layak  atau  kemampuan  dan  kewenangnan  guru  dalam melaksanakan profesi  keguruannya.
 Pengertian  kompetensi  guru  adalah  seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.[7]
 Namun,  jika  pengertian  kompetensi  guru  tersebut  dikaitkan  dengan Pendidikan Agama  Islam  yakni  pendidikan  yang  sangat  penting bagi  kehidupan manusia, terutama dalam mencapai ketentraman bathin dan kesehatan mental pada umumnya. Agama Islam merupakan bimbingan hidup yang paling baik, pencegah perbuatan  salah  dan  munkar  yang  paling  ampuh,  pengendali  moral  yang  tiada taranya.  Maka  kompetensi  guru  agama  Islam  adalah  kewenangan  untuk menentukan Pendidikan Agama  Islam yang akan diajarkan pada  jenjang  tertentu di sekolah tempat guru itu mengajar.[8]
 Guru agama berbeda dengan guru-guru bidang studi lainnya. Guru agama di  samping melaksanakan  tugas  pengajaran,  yaitu memberitahukan  pengetahuan keagamaan,  ia  juga melaksanakan  tugas pengajaran dan pembinaan bagi peserta didik,  ia  membantu  pembentukan  kepribadian,  pembinaan  akhlak  serta menumbuhkembangkan keimanan dan ketaqwaan para peserta didik.[9]
 Kemampuan  guru  khususnya  guru  agama  tidak  hanya  memiliki keunggulan pribadi yang dijiwai oleh keutamaan hidup dan nilai-nilai luhur yang dihayati  serta  diamalkan.  Namun  seorang  guru  agama  hendaknya  memiliki kemampuan paedagogis atau hal-hal mengenai  tugas-tugas kependidikan seorang guru agama tersebut.
Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam  masyarakat.  Kompetensi  guru  sangat  penting  dalam  rangka  penyusunan kurikulum.  Ini  dikarenakan  kurikulum  pendidikan  haruslah  disusun  berdasarkan kompetensi  yang  dimiliki  oleh  guru.  Tujuan,  program  pendidikan,  sistem penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar  relevan  dengan  tuntutan  kompetensi  guru  secara  umum. Dengan  demikian diharapkan guru  tersebut mampu menjalankan  tugas dan  tanggung  jawab  sebaik mungkin.[10]
Dalam  hubungan  dengan  kegiatan  dan  hasil  belajar  siswa,  kompetensi guru  berperan  penting.    Proses  belajar  mengajar  dan  hasil  belajar  para  siswa bukan  saja  ditentukan  oleh  sekolah,  pola,  struktur  dan  isi  kurikulumnya,  akan tetapi  sebagian  besar  ditentukan  oleh  kompetensi  guru  yang  mengajar  dan membimbing para  siswa. Guru yang berkompeten  akan  lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal.[11]
B.     Kompetensi Professional Guru PAI
Untuk  keberhasilan  dalam  mengemban  peran  sebagai  guru,  diperlukan adanya standar kompetensi. Berdasarkan   UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dan dosen  pasal  10,  menentukan  bahwa  kompetensi  guru  meliputi  kompetensi padagogik,  kompetensi  kepribadian,  kompetensi  profesional  dan  kompetensi sosial.
Yang  dimaksud  kompetensi  profesional  adalah  kemampuan  penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[12] Kompetensi  profesional  merupakan  kemampuan  penguasaan  materi, pembelajaran  secara  luas  dan  mendalam  yang  memungkinkan  membimbing peserta  didik  memenuhi  standar  kompetensi  yang  ditetapkan  dalam  standar nasional  pendidikan.  Adapun  ruang  lingkup  kompetensi  profesional  sebagai berikut :[13]
1.         Mengerti  dan  dapat menerapkan  landasan  kependidikan  baik  filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya
2.         Mengerti  dan  dapat  menerapkan  teori  belajar  sesuai  taraf perkembangan peserta didik
3.         Mampu menangani  dan mengembangkan  bidang  studi  yang menjadi tanggung jawabnya
4.         Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
5.         Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai  alat, media dan sumber belajar yang relevan
6.         Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
7.         Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
8.         Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Dengan  diberlakukannya  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  (KTSP) saat  ini,  dalam  hal  penilaian  atau  evaluasi,  ditinjau    dari  sudut  profesionalisme tugas  kependidikan  maka  dalam  melaksanakan  kegiatan  penilaian  yang merupakan  salah  satu  ciri  yang  melekat  pada  pendidik  profesional.  Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang  dilakukannya.  Hal  tersebut  dilakukan  karena  salah  satu  indikator keberhasilan  pembelajaran  ditentukan  oleh  tingkat  keberhasilan  yang  dicapai peserta  didik.  Dengan  demikian,  hasil  penilaian  dapat  dijadikan  tolok  ukur keberhasilan  proses  pembelajaran  dan  umpan  balik  bagi  pendidik  untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.
Adanya  komponen-komponen  yang menunjukkan  kualitas mengevaluasi akan lebih memudahkan para guru untuk terus meningkatkan kualitas menilainya. Dengan demikian, berarti bahwa setiap guru memungkinkan untuk dapat memiliki kompetensi menilai secara baik dan menjadi guru yang bermutu.[14]
  1. Mempelajari fungsi penilaian
  2. Mempelajari bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian
  3. Menyusun teknik dan prosedur penilaian
  4. Mempelajari kriteria penilaian teknik dan proseur penialaian
  5. Menggunakan teknik dan dan prosedur penilaian
  6. mengolah dan menginterpretasikan hasil penilaian
  7. menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar
  8. menilai teknik dan prosedur penilaian
  9. menilai keefektifan program pengajaran
Dalam  standar  kompetensi  guru  DKI  Jakarta,  hal  penguasaan  teknik evaluasi, guru yang berkompeten mampu melaksanakan evaluasi proses dan hasil serta manfaat pembelajaran yaitu dengan:[15]
  1. Mengidentifikasi berbagai jenis alat atau cara penilaian
  2. Menentukan metode yang tepat dalam menilai hasil belajar
  3. Membuat dan mengembangkan alat evaluasi sesuai kebutuhan
  4. Menentukan kriteria keberhasilan dalam melakukan evaluasi
  5. Menganalisis hasil evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor   16  Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru, kompetensi professional guru PAI, adalah :
Kompetensi Profesional
No
KOMPETENSI INTI GURU 
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
20.   
Menguasai materi, struktur, 
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
1.   Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
1.1  Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
       
  1. Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
  2. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
21.  
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
21.3  Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
22.  
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2  Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.  
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4  Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.  
24.  
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
 
C.    Bagaimana Cara Mengembangkan Kompetensi Professional Guru PAI
1.      Tujuan Dan Fungsi Pengembangan Professional Guru
Seperti telah diterangkan di depan profesinonalisme guru sangtlah urgen untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Untuk itu pengembangan profesional guru menjadi urgen. Menurut Prof. Sudarwan Danim ada tiga tujuan pengembangan profesional guru, yaitu:[16]
a.       Kebutuhan social untuk meningkatkan kemampuan system pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan-kebutuhan social.
b.      Kebutukan untuk menemukan cara-cara membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas.
c.       Kebutuhan untuk meningkatkan dan mendorong kebuthan pribadinya.
Sedangkan untuk fungsi dari pengembangan professional guru masih menurut Prof. Sudarwan adalah :[17]
a.       Acuan system untuk melakukan kegiatan pelatihan dalam jabatan yang cocok bagi guru.
b.      Bekal sekolah untuk meningkatkan program-programnya.
c.       Menciptakan suasana yang memungkinkan guru untuk mengembangkan potensinya.
2.      Model Pengembangan Profesionel Guru PAI
Di dalam buku guru sebagai profesi saudara suparlan saya mengambil dua latihan pengembangan professional guru yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah mengadakan pelatihan untuk guru. Hal itu biasanya dilakukan berkelompok, misalnya guru PAI ada PKG guru PAI atau MGMP guru PAI.[18]
a.       PKG (Pemantapan Kerja Guru)
1)      Jenjang keahlian guru dalam PKG
Jenjang keahlian guru yang digunakan sebagi standar dalam kegiatan PKG adalah :
Guru biasa, yaitu guru mata pelajaran dengan berbagai latar pendidikan dan jejang pendidikan yang sangat beragam, mulai dari D1 sampai dengan S1.
2)      Kegiatan PKG
Tingkat
Nama kegiatan
Tujuan/ peserta
Lama kegiatan
Tempat kegiatan
Fasilitator
Pusat
Latihan kerja instruktur
Mempersiapkan bahan PKG dan LKIGI tingkat Provinsi
Satu kali pada awal semester selama dua minggu
PPPG mata pelajaran
Tim Pengembang Nasional (instruktur, konsultan nasional, konsultan internasional, dan staf dikmenum)
Kursus pendalaman materi (KPM)
Membantu instruktur dan guru inti dalam memahami bahan ajar
Satu kali setiap tahun, masing-masing selama dua minggu
PPPG mata pelajaran, kampus perguruan tinggi
Dosen perguruan tinggi
Provinsi
Latihan kerja guru inti (LKGI)
Membantu guru inti dalam menyiapkan kegiatan di sanggar PKG. peserta : Guru inti dari seluruh sanggar PKG di kabupaten/kota
Setiap awal semester selama dua minggu
BPG dan sejumlah Center yang ditentukan
Instruktur provinsi yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional
Pemantapan keja guru (PKG) untuk guru di sekolah terpencil
Membantu guru di sekolah terpencil menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas selama satu semester
2 minggu in-service training I, 6 minggu on service I, 2 minggu in-service training II, 6 minggu on service II,
BPG atau tempat lain yang ditentukan
Instruktur provinsi yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional
Kab/kota
Kegiatan sanggar PKG
Membantu guru dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas untuk satu semester. peserta : Guru inti dari seluruh sanggar PKG yang bersangkutan
1 minggu in-service , 12 minggu on service
Sanggar PKG yang dibangun di SMA
Guru inti yang telah mengikuti LKGI di tingkat provinsi
3)      Kegiatan Penunjang PKG
No
Nama kegiatan
Peserta
Tujuan
1
Latihan kerja pengawas
Pengawas dikmenum
Menyiapkan pengawas agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG
2
Latihan kepala sekolah
Kepala Sekolah
Menyiapkan Kepala Sekolah agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG
3
Kursus di luar negeri
Instruktur
Memperluas wawasand ari luar negeri dan mendalami materi
4
Studi diploma di perguruan tinggi
Instruktur yang berprestasi terbaik dalam kursus di luar negeri
Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi instruktur
5
Studi s2 di luar negeri
Peserta diploma yang mencapai prestasi terbaik
Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi instruktur
b.      MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
1)      Pengertian dan Tujuan MGMP
MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) adalah forum atau wadah kegiatan professional guru mata pelajaran sejenis di sanggar. Pengertian musyawarah mencerminkan kegiatan dari, oleh, dan untuk guru, sedangkan guru matelajaran yang dimaksud di sini adalah guru di tingkat sekolah menengah.
Adapun tujuan MGMP anatra lain, adalah :
a)      Menumbuhkan kegairahan gurui untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan belajar mengajar (KBM);
b)      Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan KBM sehingga dapat menunjang usaha peningakatan, dan pemerataan mutu pendidikan;
c)      Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyeleseian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah dan lingkungan.
2)      Organisasi dan Kegiatan MGMP
Organisasi MGMP bersifat nonstructural di lingkungan Depdiknas. Meskipun demikian, MGMP memiliki struktur berjenjang mulai dari tingkat provinsi, kab/kota, kecamatan, sampai sekolah. Pengurus MGMP terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan naggota, dipilih secara musyawarah, dan diperkuat dengan surat keputusan pejabat Depdiknas.
Tugas MGMP
No
Tingkat
Tugas
1
MGMP pada umumnya
  1. Memberikan motivasi pada guru-guru agar mengikuti kegiatan di sanggar;
  2. Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan KBM;
  3. Memberikan layanan konsultasi yang berkaitan dengan KBM;
  4. Menunjang pemenuhan kebutuhan guru yang berkaitan dengan KBM, khsusunya yang menyangkut semua materi pelajaran, metodologi, system evaluasi, dan sarana penunjang;
  5. Menyebarkan informasi tentang segala kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pembaharuan pendidikan di bidang kurikulum, metodologi, system evaluasi, dan melaporkan hasil kegitan MGMP serta menetapkan tindak lanjut.
2
Provinsi
  1. Mengkoordinasikan kegiatan MGMP tingkat provinsi untuk dikembangkan ke tingkat kabupaten /kota dan sekolah;
  2. Mempersiapkan program kegiatan MGMP baik program semester maupun program tahunan;
  3. Menyebarkan hasil penataran/pelatihan kerja di tingkat pusat ke tingkat sanggar melalui MGMP tingkat kab/kota, kecamatan, dan sekolah untuk mendapatkan penyeleseian;
  4. Mendiskusikan saran dan pendapat dari sanggar dan MGMP tingkat kab/kota;
  5. Melaporkan kepada kepala Kanwil dan Kabid Dikmenum (sekarang Dinas Pendidikan) mengenai pelaksanaan program dan kegiatan baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan.
3
Kab/kota
  1. Mengkoordinasikan kegiatan MGMP di daerahnya;
  2. Menyebarluaskan hasil penataran di tingkat sanggar sampai sekolah;
  3. Mendiskusikan saran dan pendapat yang berkembang di sekolah, sanggar maupun tingkat provinsi untuk mendapatkan penyeleseian;
  4. Melaporkan kepada MGMP tingkat provinsi mengenai pelaksanaan program dan kegiatan baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan.
Kegiatan yang menunjang pengembangan professional guru PAI, juga anatara lain:[19]
a.       Pertemuan organisasi profesi;
b.      Petrmuan dengan komponen penddikan lain;
c.       Seminar, lokakarya, workshop;
d.      Media komunikasi.
BAB III
PENUTUP
Pengertian  kompetensi  guru  adalah  seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Namun,  jika  pengertian  kompetensi  guru  tersebut  dikaitkan  dengan Pendidikan Agama  Islam  yakni  pendidikan  yang  sangat  penting bagi  kehidupan manusia, terutama dalam mencapai ketentraman bathin dan kesehatan mental pada umumnya. Agama Islam merupakan bimbingan hidup yang paling baik, pencegah perbuatan  salah  dan  munkar  yang  paling  ampuh,  pengendali  moral  yang  tiada taranya.  Maka  kompetensi  guru  agama  Islam  adalah  kewenangan  untuk menentukan Pendidikan Agama  Islam yang akan diajarkan pada  jenjang  tertentu di sekolah tempat guru itu mengajar.
Kompetensi  profesional  guru PAI merupakan  kemampuan  penguasaan  materi, pembelajaran  secara  luas  dan  mendalam  yang  memungkinkan  membimbing peserta  didik  memenuhi  standar  kompetensi  yang  ditetapkan  dalam  standar nasional  pendidikan.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor   16  Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru, kompetensi professional guru PAI, adalah :
Kompetensi Profesional
No
KOMPETENSI INTI GURU 
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
20.   
Menguasai materi, struktur, 
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (PAI).
2.   Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
1.1  Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
       
  1. Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
  2. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
21.  
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu (PAI).
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu(PAI).
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu(PAI).
21.3  Memahami tujuan pembelajaran yang diampu(PAI).
22.  
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2  Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.  
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4  Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.  
24.  
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Pengembangan professional guru ada yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah mengadakan pelatihan untuk guru. Hal itu biasanya dilakukan berkelompok, misalnya guru PAI ada PKG guru PAI atau MGMP guru PAI.
a.       PKG (Pemantapan Kerja Guru)
b.      MGMP

  1. Seminar, lokakarya, workshop;
  2. Media komunikasi.
 
Kegiatan yang menunjang pengembangan professional guru PAI, juga anatara lain:
a.       Pertemuan organisasi profesi;
b.      Petrmuan dengan komponen penddikan lain;
Daftar Pustaka
Danim, Sudarwan. Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung: Pustaka Setia, 2002.
Daradjat, Zakiyah. Pendidikan Islam Dalam Keluarga dan Sekolah, Jakarta: Ruhama, 1995, Cet Ke-2.
Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: Bumi Aksara, 2006, Cet Ke-4.
K, Roestiyah N. Masalah-masalah Ilmu Keguruan, Jakarta: Bina Aksara, 1989, Cet ke-3.
Kunandar, Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Niíam, Asrorun. Membangun Profesionalitas Guru, Jakarta : eLSAS, 2006, Cet Ke 1.E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta: Hikayat, 2006.
Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007, Cet Ke 1.
Usman, Moch. Uzer. Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005, Cet ke 17.


[1] Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, ( Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007), Cet Ke 1,  71.
[2] Moch. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2005), Cet ke 17, 14.
[3] Kunandar, Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), 51.
[4] Moch. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, 14.
[5] Roestiyah N.K, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara,1989),Cet ke-3,  4.
[6] Kunandar, Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, 52.
[7] Ibid., 55.
[8] Zakiyah Daradjat, Pendidikan Islam Dalam Keluarga dan Sekolah (Jakarta: Ruhama,1995), Cet Ke-2, 95.
[9] Ibid., 99.
[10] Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: Bumi Aksara,2006), Cet Ke-4, 36.
[11] Ibid.
[12] Asrorun Niíam, Membangun Profesionalitas Guru, (Jakarta : eLSAS, 2006), Cet Ke 1, 199.
[13] Dr. E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2007), Cet Ke-1, 135-136.
[14] Kunandar, 66.
[15] Ibid., 68.
[16] Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan (Bandung: Pustaka Setia, 2002), 51.
[17] Ibid., 63-64.
[18] Suparlan, Guru Sebagai Profesi (Yogyakarta: Hikayat, 2006), 125-133.
[19] Ibid., 153-156.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar