PENDAHULUAN
A.   
Latar Belakang Masalah 
Guru adalah pilar sebagai ujung tombak dalam upaya
perubahan di masayarakat. 
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Dalam rangka pewujudan perubahan tersebut, maka
hendaknya seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang memadai.
Pemerintah telah memberikan haluan dalam hal ini yakni pada UU Sisdiknas no 14
pasal 10 serta diterjemahkan ke dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007, yaitu
guru harus memiliki kompetensi : pedagogic, kepribadian, social, serta
professional.
Dalam makalah ini penulis mengambail salah satu dari
keempat kompetensi tersebuut yakni kompetensi professional. Hal itu dikarenakan
supaya pemabahsan dalam makalah ini dapat tajam dan focus. Akhirnya semoga apa
yang menjadi niatan penulis dapat memperoleh ridla Allah serta memberikan
manfaat begi kita semua.
B.    
Rumusan masalah
1.     
Kompetensi Guru
2.     
Kompetensi Professional Guru PAI 
3.     
Pengembangkan Kompetensi Professional Guru PAI
BAB
II
PEMBAHASAN
A.   
Kompetensi Guru
Pendidikan 
merupakan  sesuatu  yang 
penting  dan  utama 
dalam  konteks pembangunan  bangsa 
dan  negara.  Hal 
ini  dapat  terlihat 
dari  tujuan  nasional bangsa Indonesia yang salah satunya
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang menempati  posisi 
yang  strategis  dalam 
pembukaan  UUD  1945. 
Dalam  situasi pendidikan,
khususnya pendidikan formal di sekolah, guru merupakan komponen yang penting
dalam meningkatkan mutu pendidikan.  Ini
disebabkan guru berada di  barisan  terdepan 
dalam  pelaksanaan  pendidikan. 
Dengan  kata  lain, 
guru merupakan  komponen  yang 
paling berpengaruh  terhadap  terciptanya 
proses  dan hasil  pendidikan 
yang  berkualitas.  Dengan 
demikian  upaya  perbaikan 
apapun yang  dilakukan  untuk 
meningkatkan  pendidikan  tidak 
akan  memberikan sumbangan  yang 
signifikan  tanpa  didukung 
oleh  guru  yang 
profesional  dan berkompeten.  Oleh 
karena  itu,  diperlukanlah 
sosok  guru  yang 
mempunyai kualifikasi, 
kompetensi  dan  dedikasi 
yang  tinggi  dalam 
menjalankan  tugas profesionalnya.  
Satu  kunci  pokok 
tugas  dan  kedudukan 
guru  sebagai  tenaga 
profesional menurut ketentuan pasal 4 UU Guru dan Dosen adalah sebagai
agen pembelajaran (Learning  Agent)  yang 
berfungsi  meningkatkan  kualitas 
pendidikan  nasional. Sebagai agen
pembelajaran guru memiliki peran sentral dan cukup strategis antara lain
sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi
inspirasi belajar bagi peserta didik.[1]
Guru yang profesional pada intinya adalah guru yang
memiliki kompetensi dalam melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi
berasal dari kata competency,  yang  berarti 
kemampuan  atau  kecakapan. Menurut  kamus 
bahasa Indonesia,  kompetensi  dapat 
diartikan  (kewenangan)  kekuasaan 
untuk menentukan atau memutuskan suatu hal.[2]
 Istilah
kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna yang diantaranya adalah sebagai
berikut: 
  Menurut  Usman, 
kompetensi  adalah  suatu 
hal  yang  menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif.[3]
 Charles  E. 
Johnson,  mengemukakan  bahwa 
kompetensi  merupakan perilaku
yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi
yang diharapkan.[4]
 Kompetensi
merupakan suatu tugas yang memadai atas kepemilikan  pengetahuan, 
keterampilan  dan  kemampuan 
yang  dituntut  oleh jabatan 
seseorang.[5]
 Kompetensi  juga 
berarti  sebagai  pengetahuan, 
keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak.[6]10
 Pengertian
kompetensi  ini,  jika digabungkan dengan sebuah profesi yaitu
guru  atau  tenaga pengajar, maka kompetensi guru
mengandung arti kemampuan seseorang 
guru  dalam  melaksanakan 
kewajiban-kewajiban  secara  bertanggung jawab  dan 
layak  atau  kemampuan 
dan  kewenangnan  guru 
dalam melaksanakan profesi 
keguruannya.
 Pengertian  kompetensi 
guru  adalah  seperangkat penguasaan kemampuan yang harus
ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.[7]
 Namun,  jika 
pengertian  kompetensi  guru 
tersebut  dikaitkan  dengan Pendidikan Agama  Islam 
yakni  pendidikan  yang 
sangat  penting bagi  kehidupan manusia, terutama dalam mencapai
ketentraman bathin dan kesehatan mental pada umumnya. Agama Islam merupakan
bimbingan hidup yang paling baik, pencegah perbuatan  salah 
dan  munkar  yang 
paling  ampuh,  pengendali 
moral  yang  tiada taranya.  Maka 
kompetensi  guru  agama 
Islam  adalah  kewenangan 
untuk menentukan Pendidikan Agama 
Islam yang akan diajarkan pada 
jenjang  tertentu di sekolah
tempat guru itu mengajar.[8]
 Guru agama
berbeda dengan guru-guru bidang studi lainnya. Guru agama di  samping melaksanakan  tugas 
pengajaran,  yaitu
memberitahukan  pengetahuan
keagamaan,  ia  juga melaksanakan  tugas pengajaran dan pembinaan bagi peserta
didik,  ia  membantu 
pembentukan  kepribadian,  pembinaan 
akhlak  serta menumbuhkembangkan
keimanan dan ketaqwaan para peserta didik.[9]
 Kemampuan  guru 
khususnya  guru  agama 
tidak  hanya  memiliki keunggulan pribadi yang dijiwai oleh
keutamaan hidup dan nilai-nilai luhur yang dihayati  serta 
diamalkan.  Namun  seorang 
guru  agama  hendaknya 
memiliki kemampuan paedagogis atau hal-hal mengenai  tugas-tugas kependidikan seorang guru agama
tersebut. 
Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil
mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social
adjustment dalam  masyarakat.  Kompetensi 
guru  sangat  penting 
dalam  rangka  penyusunan kurikulum.  Ini 
dikarenakan  kurikulum  pendidikan 
haruslah  disusun  berdasarkan kompetensi  yang 
dimiliki  oleh  guru. 
Tujuan,  program  pendidikan, 
sistem penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan
sedemikian rupa agar  relevan  dengan 
tuntutan  kompetensi  guru 
secara  umum. Dengan  demikian diharapkan guru  tersebut mampu menjalankan  tugas dan 
tanggung  jawab  sebaik mungkin.[10]
Dalam 
hubungan  dengan  kegiatan 
dan  hasil  belajar 
siswa,  kompetensi guru  berperan 
penting.    Proses  belajar 
mengajar  dan  hasil 
belajar  para  siswa bukan 
saja  ditentukan  oleh 
sekolah,  pola,  struktur 
dan  isi  kurikulumnya, 
akan tetapi  sebagian  besar 
ditentukan  oleh  kompetensi 
guru  yang  mengajar 
dan membimbing para  siswa. Guru
yang berkompeten  akan  lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga
belajar para siswa berada pada tingkat optimal.[11]
B.    
Kompetensi Professional Guru PAI
Untuk 
keberhasilan  dalam  mengemban 
peran  sebagai  guru, 
diperlukan adanya standar kompetensi. Berdasarkan   UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dan
dosen  pasal  10, 
menentukan  bahwa  kompetensi 
guru  meliputi  kompetensi padagogik,  kompetensi 
kepribadian,  kompetensi  profesional 
dan  kompetensi sosial.
Yang 
dimaksud  kompetensi  profesional 
adalah  kemampuan  penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.[12]
Kompetensi  profesional  merupakan 
kemampuan  penguasaan  materi, pembelajaran  secara 
luas  dan  mendalam 
yang  memungkinkan  membimbing peserta  didik 
memenuhi  standar  kompetensi 
yang  ditetapkan  dalam 
standar nasional  pendidikan.  Adapun 
ruang  lingkup  kompetensi 
profesional  sebagai berikut :[13] 
1.        
Mengerti 
dan  dapat menerapkan  landasan 
kependidikan  baik  filosofi, psikologis, sosiologis, dan
sebagainya 
2.        
Mengerti 
dan  dapat  menerapkan 
teori  belajar  sesuai 
taraf perkembangan peserta didik 
3.        
Mampu menangani 
dan mengembangkan  bidang  studi 
yang menjadi tanggung jawabnya 
4.        
Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang
bervariasi 
5.        
Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai  alat, media dan sumber belajar yang relevan 
6.        
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran 
7.        
Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
8.        
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik 
Dengan 
diberlakukannya  kurikulum  tingkat 
satuan  pendidikan  (KTSP) saat 
ini,  dalam  hal 
penilaian  atau  evaluasi, 
ditinjau    dari  sudut 
profesionalisme tugas 
kependidikan  maka  dalam 
melaksanakan  kegiatan  penilaian 
yang merupakan  salah  satu 
ciri  yang  melekat 
pada  pendidik  profesional. 
Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses
pembelajaran yang  dilakukannya.  Hal 
tersebut  dilakukan  karena 
salah  satu  indikator keberhasilan  pembelajaran 
ditentukan  oleh  tingkat 
keberhasilan  yang  dicapai peserta  didik. 
Dengan  demikian,  hasil 
penilaian  dapat  dijadikan 
tolok  ukur keberhasilan  proses 
pembelajaran  dan  umpan 
balik  bagi  pendidik 
untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan. 
Adanya 
komponen-komponen  yang
menunjukkan  kualitas mengevaluasi akan
lebih memudahkan para guru untuk terus meningkatkan kualitas menilainya. Dengan
demikian, berarti bahwa setiap guru memungkinkan untuk dapat memiliki
kompetensi menilai secara baik dan menjadi guru yang bermutu.[14]
- Mempelajari fungsi penilaian
 - Mempelajari bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian
 - Menyusun teknik dan prosedur penilaian
 - Mempelajari kriteria penilaian teknik dan proseur penialaian
 - Menggunakan teknik dan dan prosedur penilaian
 - mengolah dan menginterpretasikan hasil penilaian
 - menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar
 - menilai teknik dan prosedur penilaian
 - menilai keefektifan program pengajaran
 
Dalam 
standar  kompetensi  guru 
DKI  Jakarta,  hal 
penguasaan  teknik evaluasi, guru
yang berkompeten mampu melaksanakan evaluasi proses dan hasil serta manfaat
pembelajaran yaitu dengan:[15]
- Mengidentifikasi berbagai jenis alat atau cara penilaian
 - Menentukan metode yang tepat dalam menilai hasil belajar
 - Membuat dan mengembangkan alat evaluasi sesuai kebutuhan
 - Menentukan kriteria keberhasilan dalam melakukan evaluasi
 - Menganalisis hasil evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut
 
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor   16  Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik Dan Kompetensi Guru, kompetensi professional guru PAI, adalah :
Kompetensi
  Profesional  
 | 
 ||
No  
 | 
  
KOMPETENSI
  INTI GURU   
 | 
  
KOMPETENSI
  GURU MATA PELAJARAN  
 | 
 
20.     
 | 
  
Menguasai materi, struktur,   
konsep, dan pola pikir keilmuan
  yang mendukung mata pelajaran yang diampu.  
 | 
  
1.  
  Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada
  SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK* 
1.1 
  Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam  
  | 
 
21.    
 | 
  
Menguasai standar kompetensi dan
  kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.  
 | 
  
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran
  yang diampu.  
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang
  diampu.  
21.3  Memahami tujuan pembelajaran yang diampu. 
 | 
 
22.    
 | 
  
Mengembangkan materi pembelajaran
  yang diampu secara kreatif.   
 | 
  
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu
  sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.  
22.2 
  Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan
  tingkat perkembangan peserta didik. 
 | 
 
23.    
 | 
  
Mengembangkan keprofesionalan
  secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.  
 | 
  
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri
  secara terus menerus.  
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
  peningkatan keprofesionalan.  
23.3 
  Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
   
23.4 
  Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.    
 | 
 
24.    
 | 
  
Memanfaatkan teknologi informasi
  dan komunikasi untuk mengembangkan diri.  
 | 
  
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan
  komunikasi dalam berkomunikasi.  
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan
  komunikasi untuk pengembangan diri.  
 | 
 
C.   
Bagaimana Cara Mengembangkan Kompetensi
Professional Guru PAI
1.     
Tujuan Dan Fungsi Pengembangan Professional Guru
Seperti telah diterangkan di depan profesinonalisme guru
sangtlah urgen untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Untuk itu
pengembangan profesional guru menjadi urgen. Menurut Prof. Sudarwan Danim ada
tiga tujuan pengembangan profesional guru, yaitu:[16]
a.      
Kebutuhan social untuk meningkatkan kemampuan system
pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk
penyusunan kebutuhan-kebutuhan social.
b.     
Kebutukan untuk menemukan cara-cara membantu staf
pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas.
c.      
Kebutuhan untuk meningkatkan dan mendorong kebuthan
pribadinya.
Sedangkan untuk fungsi dari pengembangan professional guru
masih menurut Prof. Sudarwan adalah :[17]
a.      
Acuan system untuk melakukan kegiatan pelatihan dalam
jabatan yang cocok bagi guru.
b.     
Bekal sekolah untuk meningkatkan program-programnya.
c.      
Menciptakan suasana yang memungkinkan guru untuk
mengembangkan potensinya.
2.     
Model Pengembangan Profesionel Guru PAI
Di dalam buku guru sebagai profesi saudara suparlan saya
mengambil dua latihan pengembangan professional guru yang dilakukan oleh
pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah mengadakan pelatihan untuk guru. Hal itu
biasanya dilakukan berkelompok, misalnya guru PAI ada PKG guru PAI atau MGMP guru
PAI.[18]
a.      
PKG (Pemantapan Kerja Guru)
1)     
Jenjang keahlian guru dalam PKG
Jenjang keahlian guru yang digunakan sebagi standar
dalam kegiatan PKG adalah :
Guru biasa, yaitu guru mata pelajaran dengan berbagai
latar pendidikan dan jejang pendidikan yang sangat beragam, mulai dari D1
sampai dengan S1.
2)     
Kegiatan PKG
Tingkat  
 | 
  
Nama kegiatan  
 | 
  
Tujuan/
  peserta  
 | 
  
Lama kegiatan  
 | 
  
Tempat
  kegiatan 
 | 
  
Fasilitator  
 | 
 
Pusat  
 | 
  
Latihan kerja
  instruktur 
 | 
  
Mempersiapkan
  bahan PKG dan LKIGI tingkat Provinsi 
 | 
  
Satu kali pada
  awal semester selama dua minggu 
 | 
  
PPPG mata
  pelajaran 
 | 
  
Tim Pengembang
  Nasional (instruktur, konsultan nasional, konsultan internasional, dan staf
  dikmenum) 
 | 
 
Kursus pendalaman
  materi (KPM) 
 | 
  
Membantu
  instruktur dan guru inti dalam memahami bahan ajar 
 | 
  
Satu kali
  setiap tahun, masing-masing selama dua minggu 
 | 
  
PPPG mata
  pelajaran, kampus perguruan tinggi 
 | 
  
Dosen perguruan
  tinggi 
 | 
 |
Provinsi 
 | 
  
Latihan kerja
  guru inti (LKGI) 
 | 
  
Membantu guru
  inti dalam menyiapkan kegiatan di sanggar PKG. peserta : Guru inti dari
  seluruh sanggar PKG di kabupaten/kota 
 | 
  
Setiap awal
  semester selama dua minggu 
 | 
  
BPG dan
  sejumlah Center yang ditentukan 
 | 
  
Instruktur provinsi
  yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional 
 | 
 
Pemantapan
  keja guru (PKG) untuk guru di sekolah terpencil 
 | 
  
Membantu guru
  di sekolah terpencil menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas selama satu
  semester 
 | 
  
2 minggu
  in-service training I, 6 minggu on service I, 2 minggu in-service training
  II, 6 minggu on service II, 
 | 
  
BPG atau
  tempat lain yang ditentukan 
 | 
  
Instruktur
  provinsi yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional 
 | 
 |
Kab/kota 
 | 
  
Kegiatan
  sanggar PKG 
 | 
  
Membantu guru
  dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas untuk satu semester. peserta
  : Guru inti dari seluruh sanggar PKG yang bersangkutan 
 | 
  
1 minggu
  in-service , 12 minggu on service  
 | 
  
Sanggar PKG
  yang dibangun di SMA 
 | 
  
Guru inti yang
  telah mengikuti LKGI di tingkat provinsi 
 | 
 
3)     
Kegiatan Penunjang PKG
No  
 | 
  
Nama kegiatan  
 | 
  
Peserta  
 | 
  
Tujuan  
 | 
 
1 
 | 
  
Latihan kerja
  pengawas  
 | 
  
Pengawas
  dikmenum 
 | 
  
Menyiapkan
  pengawas agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG 
 | 
 
2 
 | 
  
Latihan kepala
  sekolah 
 | 
  
Kepala Sekolah 
 | 
  
Menyiapkan
  Kepala Sekolah agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG 
 | 
 
3 
 | 
  
Kursus di luar
  negeri 
 | 
  
Instruktur 
 | 
  
Memperluas
  wawasand ari luar negeri dan mendalami materi 
 | 
 
4 
 | 
  
Studi diploma
  di perguruan tinggi 
 | 
  
Instruktur yang
  berprestasi terbaik dalam kursus di luar negeri 
 | 
  
Meningkatkan
  kualifikasi dan kompetensi instruktur 
 | 
 
5 
 | 
  
Studi s2 di
  luar negeri 
 | 
  
Peserta
  diploma yang mencapai prestasi terbaik 
 | 
  
Meningkatkan
  kualifikasi dan kompetensi instruktur 
 | 
 
b.     
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
1)     
Pengertian dan Tujuan MGMP
MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) adalah forum atau
wadah kegiatan professional guru mata pelajaran sejenis di sanggar. Pengertian
musyawarah mencerminkan kegiatan dari, oleh, dan untuk guru, sedangkan guru
matelajaran yang dimaksud di sini adalah guru di tingkat sekolah menengah.
Adapun tujuan MGMP anatra lain, adalah :
a)     
Menumbuhkan kegairahan gurui untuk meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program kegiatan belajar mengajar (KBM);
b)     
Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam
melaksanakan KBM sehingga dapat menunjang usaha peningakatan, dan pemerataan
mutu pendidikan;
c)     
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyeleseian yang sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah dan lingkungan.
2)     
Organisasi dan Kegiatan MGMP
Organisasi MGMP bersifat nonstructural di lingkungan
Depdiknas. Meskipun demikian, MGMP memiliki struktur berjenjang mulai dari
tingkat provinsi, kab/kota, kecamatan, sampai sekolah. Pengurus MGMP terdiri
dari ketua, sekretaris, bendahara, dan naggota, dipilih secara musyawarah, dan
diperkuat dengan surat keputusan pejabat Depdiknas.
Tugas MGMP
No  
 | 
  
Tingkat  
 | 
  
Tugas  
 | 
 
1 
 | 
  
MGMP pada
  umumnya 
 | 
  
  | 
 
2 
 | 
  
Provinsi  
 | 
  
  | 
 
3 
 | 
  
Kab/kota 
 | 
  
  | 
 
Kegiatan yang menunjang pengembangan
professional guru PAI, juga anatara lain:[19]
a.      
Pertemuan organisasi profesi;
b.     
Petrmuan dengan komponen penddikan lain;
c.      
Seminar, lokakarya, workshop;
d.     
Media komunikasi.
BAB
III
PENUTUP
Pengertian  kompetensi 
guru  adalah  seperangkat penguasaan kemampuan yang harus
ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Namun,  jika 
pengertian  kompetensi  guru 
tersebut  dikaitkan  dengan Pendidikan Agama  Islam 
yakni  pendidikan  yang 
sangat  penting bagi  kehidupan manusia, terutama dalam mencapai
ketentraman bathin dan kesehatan mental pada umumnya. Agama Islam merupakan
bimbingan hidup yang paling baik, pencegah perbuatan  salah 
dan  munkar  yang 
paling  ampuh,  pengendali 
moral  yang  tiada taranya.  Maka 
kompetensi  guru  agama 
Islam  adalah  kewenangan 
untuk menentukan Pendidikan Agama 
Islam yang akan diajarkan pada 
jenjang  tertentu di sekolah
tempat guru itu mengajar.
Kompetensi  profesional 
guru PAI merupakan  kemampuan  penguasaan 
materi, pembelajaran  secara  luas 
dan  mendalam  yang 
memungkinkan  membimbing peserta  didik 
memenuhi  standar  kompetensi 
yang  ditetapkan  dalam 
standar nasional  pendidikan.
Sedangkan
menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor   16 
Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru,
kompetensi professional guru PAI, adalah :
Kompetensi Profesional  
 | 
 ||
No  
 | 
  
KOMPETENSI INTI GURU   
 | 
  
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN  
 | 
 
20.     
 | 
  
Menguasai materi, struktur,   
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
  pelajaran yang diampu (PAI).  
 | 
  
2.  
  Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada
  SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK* 
1.1  Kompetensi Guru
  Pendidikan Agama Islam  
  | 
 
21.    
 | 
  
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
  pelajaran yang diampu (PAI).  
 | 
  
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu(PAI).  
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu(PAI).  
21.3  Memahami tujuan
  pembelajaran yang diampu(PAI). 
 | 
 
22.    
 | 
  
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
  kreatif.   
 | 
  
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat
  perkembangan peserta didik.  
22.2  Mengolah materi
  pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan
  peserta didik. 
 | 
 
23.    
 | 
  
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
  melakukan tindakan reflektif.  
 | 
  
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus
  menerus.  
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan
  keprofesionalan.  
23.3  Melakukan penelitian
  tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.  
23.4  Mengikuti kemajuan zaman
  dengan belajar dari berbagai sumber.    
 | 
 
24.    
 | 
  
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
  mengembangkan diri.  
 | 
  
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
  berkomunikasi.  
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
  pengembangan diri.  
 | 
 
Pengembangan
professional guru ada yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah
mengadakan pelatihan untuk guru. Hal itu biasanya dilakukan berkelompok,
misalnya guru PAI ada PKG guru PAI atau MGMP guru PAI.
a.      
PKG (Pemantapan Kerja Guru)
b.     
MGMP
  
  | 
 
a.      
Pertemuan organisasi profesi;
b.     
Petrmuan dengan komponen penddikan lain;
Daftar
Pustaka
Danim, Sudarwan. Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung: Pustaka Setia,
2002.
Daradjat, Zakiyah. Pendidikan Islam Dalam Keluarga
dan Sekolah, Jakarta: Ruhama, 1995, Cet Ke-2.
Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi, Jakarta: Bumi Aksara, 2006, Cet Ke-4.
K, Roestiyah N. Masalah-masalah Ilmu Keguruan, Jakarta:
Bina Aksara, 1989, Cet ke-3.
Kunandar, Guru Profesional:Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007.
Niíam, Asrorun. Membangun Profesionalitas Guru, Jakarta
: eLSAS, 2006, Cet Ke 1.E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru,
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta:
Hikayat, 2006.
Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Sertifikasi Guru
dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, Jakarta:
Prestasi Pustaka Publisher, 2007, Cet Ke 1.
Usman, Moch. Uzer. Menjadi Guru Profesional,
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005, Cet ke 17.
[1] Trianto
dan Titik Triwulan Tutik, Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan
Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, ( Jakarta: Prestasi Pustaka
Publisher, 2007), Cet Ke 1,  71.
[2] Moch.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya,2005), Cet ke 17, 14.
[3] Kunandar,
Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses
Dalam Sertifikasi Guru (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), 51.
[4] Moch.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, 14.
[5] Roestiyah N.K, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta:
Bina Aksara,1989),Cet ke-3,  4. 
[6] Kunandar,
Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses
Dalam Sertifikasi Guru, 52.
[7] Ibid.,
55.
[8] Zakiyah
Daradjat, Pendidikan Islam Dalam Keluarga dan Sekolah (Jakarta:
Ruhama,1995), Cet Ke-2, 95. 
[9] Ibid.,
99.
[10]
Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta:
Bumi Aksara,2006), Cet Ke-4, 36.
[11] Ibid.
[12] Asrorun
Niíam, Membangun Profesionalitas Guru, (Jakarta : eLSAS, 2006), Cet Ke
1, 199.
[13] Dr. E.
Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya,2007), Cet Ke-1, 135-136.
[14] Kunandar,
66.
[15] Ibid.,
68.
[16]
Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme
Tenaga Kependidikan (Bandung: Pustaka Setia, 2002), 51.
[17] Ibid.,
63-64.
[18]
Suparlan, Guru Sebagai Profesi (Yogyakarta: Hikayat, 2006), 125-133.
[19] Ibid.,
153-156.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar