PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Guru adalah pilar sebagai ujung tombak dalam upaya
perubahan di masayarakat.
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Dalam rangka pewujudan perubahan tersebut, maka
hendaknya seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang memadai.
Pemerintah telah memberikan haluan dalam hal ini yakni pada UU Sisdiknas no 14
pasal 10 serta diterjemahkan ke dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007, yaitu
guru harus memiliki kompetensi : pedagogic, kepribadian, social, serta
professional.
Dalam makalah ini penulis mengambail salah satu dari
keempat kompetensi tersebuut yakni kompetensi professional. Hal itu dikarenakan
supaya pemabahsan dalam makalah ini dapat tajam dan focus. Akhirnya semoga apa
yang menjadi niatan penulis dapat memperoleh ridla Allah serta memberikan
manfaat begi kita semua.
B.
Rumusan masalah
1.
Kompetensi Guru
2.
Kompetensi Professional Guru PAI
3.
Pengembangkan Kompetensi Professional Guru PAI
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Guru
Pendidikan
merupakan sesuatu yang
penting dan utama
dalam konteks pembangunan bangsa
dan negara. Hal
ini dapat terlihat
dari tujuan nasional bangsa Indonesia yang salah satunya
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang menempati posisi
yang strategis dalam
pembukaan UUD 1945.
Dalam situasi pendidikan,
khususnya pendidikan formal di sekolah, guru merupakan komponen yang penting
dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ini
disebabkan guru berada di barisan terdepan
dalam pelaksanaan pendidikan.
Dengan kata lain,
guru merupakan komponen yang
paling berpengaruh terhadap terciptanya
proses dan hasil pendidikan
yang berkualitas. Dengan
demikian upaya perbaikan
apapun yang dilakukan untuk
meningkatkan pendidikan tidak
akan memberikan sumbangan yang
signifikan tanpa didukung
oleh guru yang
profesional dan berkompeten. Oleh
karena itu, diperlukanlah
sosok guru yang
mempunyai kualifikasi,
kompetensi dan dedikasi
yang tinggi dalam
menjalankan tugas profesionalnya.
Satu kunci pokok
tugas dan kedudukan
guru sebagai tenaga
profesional menurut ketentuan pasal 4 UU Guru dan Dosen adalah sebagai
agen pembelajaran (Learning Agent) yang
berfungsi meningkatkan kualitas
pendidikan nasional. Sebagai agen
pembelajaran guru memiliki peran sentral dan cukup strategis antara lain
sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi
inspirasi belajar bagi peserta didik.[1]
Guru yang profesional pada intinya adalah guru yang
memiliki kompetensi dalam melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi
berasal dari kata competency, yang berarti
kemampuan atau kecakapan. Menurut kamus
bahasa Indonesia, kompetensi dapat
diartikan (kewenangan) kekuasaan
untuk menentukan atau memutuskan suatu hal.[2]
Istilah
kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna yang diantaranya adalah sebagai
berikut:
Menurut Usman,
kompetensi adalah suatu
hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif.[3]
Charles E.
Johnson, mengemukakan bahwa
kompetensi merupakan perilaku
yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi
yang diharapkan.[4]
Kompetensi
merupakan suatu tugas yang memadai atas kepemilikan pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan
yang dituntut oleh jabatan
seseorang.[5]
Kompetensi juga
berarti sebagai pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak.[6]10
Pengertian
kompetensi ini, jika digabungkan dengan sebuah profesi yaitu
guru atau tenaga pengajar, maka kompetensi guru
mengandung arti kemampuan seseorang
guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan
layak atau kemampuan
dan kewenangnan guru
dalam melaksanakan profesi
keguruannya.
Pengertian kompetensi
guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus
ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.[7]
Namun, jika
pengertian kompetensi guru
tersebut dikaitkan dengan Pendidikan Agama Islam
yakni pendidikan yang
sangat penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam mencapai
ketentraman bathin dan kesehatan mental pada umumnya. Agama Islam merupakan
bimbingan hidup yang paling baik, pencegah perbuatan salah
dan munkar yang
paling ampuh, pengendali
moral yang tiada taranya. Maka
kompetensi guru agama
Islam adalah kewenangan
untuk menentukan Pendidikan Agama
Islam yang akan diajarkan pada
jenjang tertentu di sekolah
tempat guru itu mengajar.[8]
Guru agama
berbeda dengan guru-guru bidang studi lainnya. Guru agama di samping melaksanakan tugas
pengajaran, yaitu
memberitahukan pengetahuan
keagamaan, ia juga melaksanakan tugas pengajaran dan pembinaan bagi peserta
didik, ia membantu
pembentukan kepribadian, pembinaan
akhlak serta menumbuhkembangkan
keimanan dan ketaqwaan para peserta didik.[9]
Kemampuan guru
khususnya guru agama
tidak hanya memiliki keunggulan pribadi yang dijiwai oleh
keutamaan hidup dan nilai-nilai luhur yang dihayati serta
diamalkan. Namun seorang
guru agama hendaknya
memiliki kemampuan paedagogis atau hal-hal mengenai tugas-tugas kependidikan seorang guru agama
tersebut.
Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang terampil
mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social
adjustment dalam masyarakat. Kompetensi
guru sangat penting
dalam rangka penyusunan kurikulum. Ini
dikarenakan kurikulum pendidikan
haruslah disusun berdasarkan kompetensi yang
dimiliki oleh guru.
Tujuan, program pendidikan,
sistem penyampaian, evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan
sedemikian rupa agar relevan dengan
tuntutan kompetensi guru
secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan
tanggung jawab sebaik mungkin.[10]
Dalam
hubungan dengan kegiatan
dan hasil belajar
siswa, kompetensi guru berperan
penting. Proses belajar
mengajar dan hasil
belajar para siswa bukan
saja ditentukan oleh
sekolah, pola, struktur
dan isi kurikulumnya,
akan tetapi sebagian besar
ditentukan oleh kompetensi
guru yang mengajar
dan membimbing para siswa. Guru
yang berkompeten akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga
belajar para siswa berada pada tingkat optimal.[11]
B.
Kompetensi Professional Guru PAI
Untuk
keberhasilan dalam mengemban
peran sebagai guru,
diperlukan adanya standar kompetensi. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dan
dosen pasal 10,
menentukan bahwa kompetensi
guru meliputi kompetensi padagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional
dan kompetensi sosial.
Yang
dimaksud kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.[12]
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara
luas dan mendalam
yang memungkinkan membimbing peserta didik
memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam
standar nasional pendidikan. Adapun
ruang lingkup kompetensi
profesional sebagai berikut :[13]
1.
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan
kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan
sebagainya
2.
Mengerti
dan dapat menerapkan
teori belajar sesuai
taraf perkembangan peserta didik
3.
Mampu menangani
dan mengembangkan bidang studi
yang menjadi tanggung jawabnya
4.
Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang
bervariasi
5.
Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
6.
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran
7.
Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
8.
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Dengan
diberlakukannya kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) saat
ini, dalam hal
penilaian atau evaluasi,
ditinjau dari sudut
profesionalisme tugas
kependidikan maka dalam
melaksanakan kegiatan penilaian
yang merupakan salah satu
ciri yang melekat
pada pendidik profesional.
Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses
pembelajaran yang dilakukannya. Hal
tersebut dilakukan karena
salah satu indikator keberhasilan pembelajaran
ditentukan oleh tingkat
keberhasilan yang dicapai peserta didik.
Dengan demikian, hasil
penilaian dapat dijadikan
tolok ukur keberhasilan proses
pembelajaran dan umpan
balik bagi pendidik
untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.
Adanya
komponen-komponen yang
menunjukkan kualitas mengevaluasi akan
lebih memudahkan para guru untuk terus meningkatkan kualitas menilainya. Dengan
demikian, berarti bahwa setiap guru memungkinkan untuk dapat memiliki
kompetensi menilai secara baik dan menjadi guru yang bermutu.[14]
- Mempelajari fungsi penilaian
- Mempelajari bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian
- Menyusun teknik dan prosedur penilaian
- Mempelajari kriteria penilaian teknik dan proseur penialaian
- Menggunakan teknik dan dan prosedur penilaian
- mengolah dan menginterpretasikan hasil penilaian
- menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar
- menilai teknik dan prosedur penilaian
- menilai keefektifan program pengajaran
Dalam
standar kompetensi guru
DKI Jakarta, hal
penguasaan teknik evaluasi, guru
yang berkompeten mampu melaksanakan evaluasi proses dan hasil serta manfaat
pembelajaran yaitu dengan:[15]
- Mengidentifikasi berbagai jenis alat atau cara penilaian
- Menentukan metode yang tepat dalam menilai hasil belajar
- Membuat dan mengembangkan alat evaluasi sesuai kebutuhan
- Menentukan kriteria keberhasilan dalam melakukan evaluasi
- Menganalisis hasil evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik Dan Kompetensi Guru, kompetensi professional guru PAI, adalah :
Kompetensi
Profesional
|
||
No
|
KOMPETENSI
INTI GURU
|
KOMPETENSI
GURU MATA PELAJARAN
|
20.
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
1.
Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
1.1
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
|
21.
|
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
|
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran
yang diampu.
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang
diampu.
21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
|
22.
|
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2
Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
|
23.
|
Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri
secara terus menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan.
23.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dalam berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk pengembangan diri.
|
C.
Bagaimana Cara Mengembangkan Kompetensi
Professional Guru PAI
1.
Tujuan Dan Fungsi Pengembangan Professional Guru
Seperti telah diterangkan di depan profesinonalisme guru
sangtlah urgen untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Untuk itu
pengembangan profesional guru menjadi urgen. Menurut Prof. Sudarwan Danim ada
tiga tujuan pengembangan profesional guru, yaitu:[16]
a.
Kebutuhan social untuk meningkatkan kemampuan system
pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk
penyusunan kebutuhan-kebutuhan social.
b.
Kebutukan untuk menemukan cara-cara membantu staf
pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas.
c.
Kebutuhan untuk meningkatkan dan mendorong kebuthan
pribadinya.
Sedangkan untuk fungsi dari pengembangan professional guru
masih menurut Prof. Sudarwan adalah :[17]
a.
Acuan system untuk melakukan kegiatan pelatihan dalam
jabatan yang cocok bagi guru.
b.
Bekal sekolah untuk meningkatkan program-programnya.
c.
Menciptakan suasana yang memungkinkan guru untuk
mengembangkan potensinya.
2.
Model Pengembangan Profesionel Guru PAI
Di dalam buku guru sebagai profesi saudara suparlan saya
mengambil dua latihan pengembangan professional guru yang dilakukan oleh
pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah mengadakan pelatihan untuk guru. Hal itu
biasanya dilakukan berkelompok, misalnya guru PAI ada PKG guru PAI atau MGMP guru
PAI.[18]
a.
PKG (Pemantapan Kerja Guru)
1)
Jenjang keahlian guru dalam PKG
Jenjang keahlian guru yang digunakan sebagi standar
dalam kegiatan PKG adalah :
Guru biasa, yaitu guru mata pelajaran dengan berbagai
latar pendidikan dan jejang pendidikan yang sangat beragam, mulai dari D1
sampai dengan S1.
2)
Kegiatan PKG
Tingkat
|
Nama kegiatan
|
Tujuan/
peserta
|
Lama kegiatan
|
Tempat
kegiatan
|
Fasilitator
|
Pusat
|
Latihan kerja
instruktur
|
Mempersiapkan
bahan PKG dan LKIGI tingkat Provinsi
|
Satu kali pada
awal semester selama dua minggu
|
PPPG mata
pelajaran
|
Tim Pengembang
Nasional (instruktur, konsultan nasional, konsultan internasional, dan staf
dikmenum)
|
Kursus pendalaman
materi (KPM)
|
Membantu
instruktur dan guru inti dalam memahami bahan ajar
|
Satu kali
setiap tahun, masing-masing selama dua minggu
|
PPPG mata
pelajaran, kampus perguruan tinggi
|
Dosen perguruan
tinggi
|
|
Provinsi
|
Latihan kerja
guru inti (LKGI)
|
Membantu guru
inti dalam menyiapkan kegiatan di sanggar PKG. peserta : Guru inti dari
seluruh sanggar PKG di kabupaten/kota
|
Setiap awal
semester selama dua minggu
|
BPG dan
sejumlah Center yang ditentukan
|
Instruktur provinsi
yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional
|
Pemantapan
keja guru (PKG) untuk guru di sekolah terpencil
|
Membantu guru
di sekolah terpencil menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas selama satu
semester
|
2 minggu
in-service training I, 6 minggu on service I, 2 minggu in-service training
II, 6 minggu on service II,
|
BPG atau
tempat lain yang ditentukan
|
Instruktur
provinsi yang telah mengikuti LKI di tingkat nasional
|
|
Kab/kota
|
Kegiatan
sanggar PKG
|
Membantu guru
dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran di kelas untuk satu semester. peserta
: Guru inti dari seluruh sanggar PKG yang bersangkutan
|
1 minggu
in-service , 12 minggu on service
|
Sanggar PKG
yang dibangun di SMA
|
Guru inti yang
telah mengikuti LKGI di tingkat provinsi
|
3)
Kegiatan Penunjang PKG
No
|
Nama kegiatan
|
Peserta
|
Tujuan
|
1
|
Latihan kerja
pengawas
|
Pengawas
dikmenum
|
Menyiapkan
pengawas agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG
|
2
|
Latihan kepala
sekolah
|
Kepala Sekolah
|
Menyiapkan
Kepala Sekolah agar mampu menunjang kegiatan guru yang mengikuti kegiatan PKG
|
3
|
Kursus di luar
negeri
|
Instruktur
|
Memperluas
wawasand ari luar negeri dan mendalami materi
|
4
|
Studi diploma
di perguruan tinggi
|
Instruktur yang
berprestasi terbaik dalam kursus di luar negeri
|
Meningkatkan
kualifikasi dan kompetensi instruktur
|
5
|
Studi s2 di
luar negeri
|
Peserta
diploma yang mencapai prestasi terbaik
|
Meningkatkan
kualifikasi dan kompetensi instruktur
|
b.
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
1)
Pengertian dan Tujuan MGMP
MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) adalah forum atau
wadah kegiatan professional guru mata pelajaran sejenis di sanggar. Pengertian
musyawarah mencerminkan kegiatan dari, oleh, dan untuk guru, sedangkan guru
matelajaran yang dimaksud di sini adalah guru di tingkat sekolah menengah.
Adapun tujuan MGMP anatra lain, adalah :
a)
Menumbuhkan kegairahan gurui untuk meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program kegiatan belajar mengajar (KBM);
b)
Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam
melaksanakan KBM sehingga dapat menunjang usaha peningakatan, dan pemerataan
mutu pendidikan;
c)
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru
dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyeleseian yang sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah dan lingkungan.
2)
Organisasi dan Kegiatan MGMP
Organisasi MGMP bersifat nonstructural di lingkungan
Depdiknas. Meskipun demikian, MGMP memiliki struktur berjenjang mulai dari
tingkat provinsi, kab/kota, kecamatan, sampai sekolah. Pengurus MGMP terdiri
dari ketua, sekretaris, bendahara, dan naggota, dipilih secara musyawarah, dan
diperkuat dengan surat keputusan pejabat Depdiknas.
Tugas MGMP
No
|
Tingkat
|
Tugas
|
1
|
MGMP pada
umumnya
|
|
2
|
Provinsi
|
|
3
|
Kab/kota
|
|
Kegiatan yang menunjang pengembangan
professional guru PAI, juga anatara lain:[19]
a.
Pertemuan organisasi profesi;
b.
Petrmuan dengan komponen penddikan lain;
c.
Seminar, lokakarya, workshop;
d.
Media komunikasi.
BAB
III
PENUTUP
Pengertian kompetensi
guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus
ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Namun, jika
pengertian kompetensi guru
tersebut dikaitkan dengan Pendidikan Agama Islam
yakni pendidikan yang
sangat penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam mencapai
ketentraman bathin dan kesehatan mental pada umumnya. Agama Islam merupakan
bimbingan hidup yang paling baik, pencegah perbuatan salah
dan munkar yang
paling ampuh, pengendali
moral yang tiada taranya. Maka
kompetensi guru agama
Islam adalah kewenangan
untuk menentukan Pendidikan Agama
Islam yang akan diajarkan pada
jenjang tertentu di sekolah
tempat guru itu mengajar.
Kompetensi profesional
guru PAI merupakan kemampuan penguasaan
materi, pembelajaran secara luas
dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik
memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam
standar nasional pendidikan.
Sedangkan
menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru,
kompetensi professional guru PAI, adalah :
Kompetensi Profesional
|
||
No
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
20.
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu (PAI).
|
2.
Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
1.1 Kompetensi Guru
Pendidikan Agama Islam
|
21.
|
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran yang diampu (PAI).
|
21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu(PAI).
21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu(PAI).
21.3 Memahami tujuan
pembelajaran yang diampu(PAI).
|
22.
|
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif.
|
22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
22.2 Mengolah materi
pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
|
23.
|
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif.
|
23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus
menerus.
23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan
keprofesionalan.
23.3 Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4 Mengikuti kemajuan zaman
dengan belajar dari berbagai sumber.
|
24.
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
mengembangkan diri.
|
24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
berkomunikasi.
24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
pengembangan diri.
|
Pengembangan
professional guru ada yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal itu, pemerintah
mengadakan pelatihan untuk guru. Hal itu biasanya dilakukan berkelompok,
misalnya guru PAI ada PKG guru PAI atau MGMP guru PAI.
a.
PKG (Pemantapan Kerja Guru)
b.
MGMP
|
a.
Pertemuan organisasi profesi;
b.
Petrmuan dengan komponen penddikan lain;
Daftar
Pustaka
Danim, Sudarwan. Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung: Pustaka Setia,
2002.
Daradjat, Zakiyah. Pendidikan Islam Dalam Keluarga
dan Sekolah, Jakarta: Ruhama, 1995, Cet Ke-2.
Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi, Jakarta: Bumi Aksara, 2006, Cet Ke-4.
K, Roestiyah N. Masalah-masalah Ilmu Keguruan, Jakarta:
Bina Aksara, 1989, Cet ke-3.
Kunandar, Guru Profesional:Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007.
Niíam, Asrorun. Membangun Profesionalitas Guru, Jakarta
: eLSAS, 2006, Cet Ke 1.E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru,
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Yogyakarta:
Hikayat, 2006.
Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Sertifikasi Guru
dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, Jakarta:
Prestasi Pustaka Publisher, 2007, Cet Ke 1.
Usman, Moch. Uzer. Menjadi Guru Profesional,
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005, Cet ke 17.
[1] Trianto
dan Titik Triwulan Tutik, Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan
Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan, ( Jakarta: Prestasi Pustaka
Publisher, 2007), Cet Ke 1, 71.
[2] Moch.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya,2005), Cet ke 17, 14.
[3] Kunandar,
Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses
Dalam Sertifikasi Guru (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), 51.
[4] Moch.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, 14.
[5] Roestiyah N.K, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta:
Bina Aksara,1989),Cet ke-3, 4.
[6] Kunandar,
Guru Profesional:Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan Dan Sukses
Dalam Sertifikasi Guru, 52.
[7] Ibid.,
55.
[8] Zakiyah
Daradjat, Pendidikan Islam Dalam Keluarga dan Sekolah (Jakarta:
Ruhama,1995), Cet Ke-2, 95.
[9] Ibid.,
99.
[10]
Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta:
Bumi Aksara,2006), Cet Ke-4, 36.
[11] Ibid.
[12] Asrorun
Niíam, Membangun Profesionalitas Guru, (Jakarta : eLSAS, 2006), Cet Ke
1, 199.
[13] Dr. E.
Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya,2007), Cet Ke-1, 135-136.
[14] Kunandar,
66.
[15] Ibid.,
68.
[16]
Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan, Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme
Tenaga Kependidikan (Bandung: Pustaka Setia, 2002), 51.
[17] Ibid.,
63-64.
[18]
Suparlan, Guru Sebagai Profesi (Yogyakarta: Hikayat, 2006), 125-133.
[19] Ibid.,
153-156.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar