STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Fiqh Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Ibadah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Maret 2013

Fiqh Ibadah: Imamah dalam Shalat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Robb yang menguasai alam semesta, Robb yang telah mencurahkan rahmad-Nya serta kasih sayang-Nya kepada umat manusia. Sehingga Islam masih mampu menjadi sebuah pondasi yang kuat dalam pribadi manusia. Sholawat dan Salam kita haturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW. Juga beserta para shohabatnya yang selalu memperjuangkan Islam. Semoga kita di akhir kelak mendapat syafaatnya. Amin……
Sensasi memang membuat orang terkenal dan hanya untuk itu banyak orang mengorbankan kehormatannya. Demikianlah jaringan iblis senantiasa berusaha menjerat anak manusia kepada kesesatan dan penyimpangan dengan melemparkan senjata pamungkasnya yaitu syubhat dan syahwat. Dewasa ini ada sekelompok orang yang mengaku islam bebas menggembar-gemborkan isu kesamaan gender dengan segala cara dan didukung dana besar dari orang kafir. Mereka sengaja ingin mengaburkan dan meliberalisasikan Islam sehingga menjadi agama yang jauh dari tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dekat dengan tuntunan musuh-musuh Islam. Di antara program memuluskan konsep persamaan gender ini adalah upaya menyetarakan laki-laki dan perempuan dalam ibadah dan ketentuan Islam yang sudah jelas dibedakan, seperti hak waris, hak kebebasan berapresiasi dan bekerja di lapangan kerja laki-laki dan lainnya.
Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam. Ia dapat menjadi media pemersatu hati kaum Muslimin. Berkumpulnya kaum Muslimin di rumah Allah untuk menunaikan ibadah dipimpin oleh seorang imam, yang tentunya membutuhkan aturan secara lengkap dan jelas. Semua itu diperlukan, karena sebagai kebutuhan, sehingga kaum Muslimin mengetahui aturan yang jelas saat berinteraksi dalam beribadah di tempat yang satu. Begitu juga saat melakukan shalat berjamaah, hendaklah setiap kaum Muslimin mengetahui tentang hal itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap syariat.Maka dari itu makalah ini akan membahas Imamah yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Fiqh Ibadah: Peranan Ilmu Falak Terhadap Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan Serta Idul Adha

Bab I
Pendahuluan

 Allah SWT telah berulang kali menyinggung mengenai fenomena alam dengan firman-firman-Nya dalam Al-Quran, antara lain dalam surah Yunus ayat 5 : “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkannya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitugan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengerti.“
Ayat-ayat Al-Quran yang demikian itu sudah semestinya menjadi pendorong bagi manusia, khususnya kaum muslimin untuk memperhatikan serta mempelajari benda-benda langit agar menambah keyakinan akan kebenaran dan kebesaran kekuasaaan Allah. Di samping itu agar dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menata kehidupannya sehari-hari.
Dengan mengggunakan ilmu falak, awal dan akhir waktu-waktu shalat dapat ditentukan dengan akurat. Begitu pula dalam penentuan awal bulan Ramadhan sebagai hari pertama dimulainya kewajiban berpuasa serta penentuan awal bulan Syawwal sebagai hari Idul Fitri yang mana penentuan keduanya sering menjadi kontroversi di kalangan umat Islam di Indonesia. Ilmu falak menjadi sangat menonjol dan berperan.
Di khazanah Islam, ilmu falak lah yang dapat merealisasikan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah. Dengan penerapan metode hisab dan rukyah dapat memudahkan umat Islam dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Sehingga umat Islam dapat mempersiapkan diri secara lahir dan bathin untuk menyambut bulan mulia tersebut.
Semoga dengan makalah yang kami buat dengan judul “Peranan Ilmu Falak Terhadap Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan Serta Idul Adha” dapat menambah keilmuan dan wawasan baru bagi teman-teman khususnya dan umumnya bagi kaum muslimin dan muslimat.

Kamis, 28 Juni 2012

Zakat

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

Zakat merupakan salah satu rukun islam dari yang lima itu berarti merupakan sesuatu yang harus kita amalkan dalam ibadah yang kita lakukan, akan tetapi untuk melakukan ibadah zakat tersebut berbeda dengan ibadah yang lainnya karena dalam berzakat memiliki kriteria dan syarat tertentu yang sangat berbeda dengan amaliyah ibadah yang lainnya.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai sekelumit masalah yang berkaitan dengan zakat mulai dari pengertian zakat, dasar hukum zakat, harta yang wajib dizakati, orang yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat, hikmah dari zakat tersebut.

Kamis, 31 Mei 2012

PENGURUSAN JENAZAH DAN ZIARAH KUBUR

PENGURUSAN JENAZAH
Setiap orang pasti akan mengalami kematian. Mengingat mati harus sering dilakukan agar setiap diri manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah hidup kekal selamanya didunia sehingga senantiasa mempersiapkan diri dengan beramal shaleh dan segera bertaubat dari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat. Kita harus mempersiapkan diri dengan bekal yang baik dan diridhai Allah agar dapat menuju akhirat dengan khusnul khatimah atau akhir hayat yang sebaik-baiknya. Allah berfirman.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُور
Artinya : Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS Ali Imran : 185).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوااللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّإِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepadanya dan janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan kamu dalam keadaan muslim.” (QS Ali Imran : 102).

1.      Hukum Pengurusan Jenazah
            Hukum pengurusan Jenazah adalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat  tidak ada yang merawat maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt. Sedang bagi orang yang mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak disisi Allah Swt.

Minggu, 01 April 2012

Panduan Praktis Pengurusan Jenazah [2]

A. TATA CARA MENYOLATKAN JENAZAH :

  1. Sholat atas jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah[1].
  2. Ketika yang akan menyolati jenazah ada 2 (dua) orang atau lebih maka wajib dilaksanakan secara berjama’ah berdasarkan pada praktek sholat jenazah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
  3. Berusaha memperbanyak jumlah orang yang sholat, terutama orang-orang yang shalih dan bertauhid dengan benar[2].
  4. Membagi shaff menjadi 3 (tiga) shaff atau lebih[3].
  5. Imam berdiri pada posisi di depan para makmum laki-laki dan makmum perempuan berdiri di belakang makmum laki-laki.
  6. Kalau yang menyolatkan hanya 2 (dua orang) maka makmumnya berada tepat di belakang imam. Adapun kalau bertiga dengan satu orang wanita maka wanita berada tepat di belakang makmum laki-laki[4].
  7. Imam kemudian memerintahkan para makmum untuk merapatkan dan meluruskan shaff[5]
  8. Yang paling berhak mengimami sholat adalah penguasa muslim setempat atau yang mewakilinya. Kalau tidak ada maka dari kalangan keluarga terdekatnya yang paling banyak hapalan Al Qur’an dan paling paham akan hukum sholat jenazah. Kalau tidak ada maka dari kalangan kaum muslimin yang datang ke tempat tersebut dan dipilih yang paling banyak hapalan Al Qur’an dan paling paham akan hukum sholat jenazah.
  9. Sholat dilaksanakan di tanah lapang yang biasa dipakai untuk melaksanakan sholat ied karena inilah yang paling sering dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Boleh juga sesekali di masjid[6].
  10. Imam berdiri pada posisi tepat di bagian kepala untuk jenazah laki-laki[7] sedang kalau jenazah perempuan imam berdiri pada posisi tengah/ pinggangnya[8].
  11. Imam dengan diikuti oleh makmum bertakbir sebanyak 4 (empat) kali takbir dan inilah yang paling sering dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam[9], boleh juga sesekali lima, enam, tujuh atau sembilan kali takbir[10].
  12. Disunnahkan mengangkat tangan pada takbir yang pertama dengan kesepakatan para ulama berdasarkan praktek Rasulullah akan hal ini[11]. Adapun untuk takbir yang kedua, ketiga dan keempat tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa beliau mengangkat kedua tangan. Kecuali diriwayatkan bahwa Ibnu Umar selalu mengangkat kedua tangannya pada semua takbir[12].
  13. Pada takbir yang pertama membaca Al Fatihah setelah sebelumnya membaca ta’awwudz  kemudian dilanjutkan membaca dengan memilih surah pendek dari Al Qur’an tetapi tanpa didahului bacaan iftitah[13].
  14. Pada takbir yang kedua membaca sholawat[14].
  15. Pada takbir yang ketiga membaca do’a untuk mayit dengan memilih satu di antara sekitar tujuh do’a untuk mayit yang ma’tsur[15].
  16. Pada takbir yang keempat diam sebentar kemudian salam sekali, boleh juga dua kali dengan suara yang pelan baik imam maupun makmum[16].
  17. Sholat jenazah tidak boleh dilaksanakan pada tiga waktu; ketika terbit fajar sampai terbit matahari, ketika matahari tepat di atas kepala sampai tergelincir dan ketika matahari hampir tenggelam (menguning) sampai tenggelam. (HR. Muslim dari Uqbah bin ‘Amir).

PANDUAN PRAKTIS PENGURUSAN JENAZAH[1]

  1. MUQADDIMAH
 Alhamdulillah robbil ‘alamin, Was sholatu was salamu ‘ala khatimin nabiyyin, wa ba’du :
Inilah tulisan mengenai tata-cara pelaksanaan fardhu kifayah yang sengaja kami tulis secara singkat dan praktis dengan memilih pendapat-pendapat para ulama yang insya Allah kami pandang rajih berdasarkan dalil-dalil yang shahih[2].

Tulisan ini kami tulis sebagai sedikit upaya untuk mengembalikan kaum muslimin kepada sunnah nabi mereka yang telah banyak dilupakan dan digantikan dengan berbagai macam bid’ah. Hal ini banyak terjadi pada berbagai aspek kehidupan beragama kaum muslimin terutama dalam penyelenggaraan fardhu kifayah atas mayit, sehingga terkesan sangat rumit, susah dan bertele-tele[3], padahal kalau kita mengerjakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam maka akan sangat mudah dan praktis disamping mendapatkan pahala mengamalkan sunnah dan terhindar dari bahaya bid’ah[4].

II. YANG KITA LAKUKAN KETIKA ADA YANG SAKARATUL MAUT

  1. Mentalkinkan/ menuntunnya untuk mengucapkan kalimat “Laa ilaha illallah”[5].
  2. Menutup kedua matanya[6].
  3. Mendo’akan kebaikan baginya[7].
  4. Melemaskan persendian kaki dan tangannya agar kelak mudah menggerakkannya ketika dibutuhkan.
  5. Melepaskan semua pakaiannya dan seluruh badan mayit ditutup dengan satu helai kain yang lebar, panjang dan tidak transparan[8].
  6. Mayit kemudian diletakkan ditempat yang agak tinggi yang dipersiapkan sebagai tempat memandikannya dan mayit siap untuk dimandikan.

Minggu, 25 Maret 2012

PANDUAN ZAKAT, INFAQ & SHODAQOH

Bismillahirahmanirrahim
QS At Taubah : 103
      "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui." umhur ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana kata "Ambillah" yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah. " Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian………….. (HR Baihaqi).

QS At Taubah : 60
      "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Zakat

BAB I
PENDAHULUAN

Zakat merupakan ibadah yang dapat menjadi sarana pengentas kemiskinan dan pemberantas kebodohan.
Potensi zakat yang jika dikembangkan bisa mencapai triliunan, itu jika dikelola dengan baik akan mampu menjadikan negara itu Baldatun, Thaiyyibatun wa Robbun Ghapur.
Zakat merupakan salah satu (Rukun Islam) yang menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya (syariat) islam.

Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang mempunyai atau yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapt berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

BAB II
PEMBAHASAN ZAKAT

Zakat adalah : sedekah yang wajib dikeluarkan umat islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti “tumbuh” berkembang “menyucikan atau membersihkan.
Sedangkan secara terminologi syariah zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagai kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Setiap umat muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah, kewajiban ini terlukis di dalam memberikan sedekah. Namun pada kemudian hari umat islam diperintahkan untuk membayar zakat, zakat menjadi wajib hukumnya sejak 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin sejak saat ini zakat ditetapkan dalam negara-negara islam.

Jumat, 02 Maret 2012

ZAKAT PROFESI

Bab I
Pendahuluan
 
Latar belakang
Artinya: Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Ayat diatas mengabarkan bahwa, manusia diperintahkan oleh tuhannya untuk bekerja mencari nafkah, karena dengan bekerja itu, Allah dan Rasulnya akan melihat pekerjaan manusia itu. Dengan bekerja, manusia dapat memenuhi kebutuhan nya. Sehingga jika kebutuhannya telah terpenuhi, maka seseorang itu pun akan dapat beribadah kepada tuhanya, karena bekerja itu sudah merupakan ibadah.
Berbicara tentang pekerjaan, pada zaman yang serba moderen ini, banyak pekerjaan-pekerjaan atau profesi yang digeluti oleh manusia. Dengan profesi itu, manusia akan lebih terjamin kehidupannya. Berbagai macam profesi yang di jalani oleh manusia, demi mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Dan tak sedikit dari profesi itu, menghasilkan uang yang banyak. Yang pada hakekatnya uang atau rezeki tersebut hanyalah dari Allah. Dalam Alqur’an :
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Zakat Produktif

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
kita semua mengetahui bahwa zakat adalah salah satu rukun  islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Dan zakat ini sendiri memilki hikmah yang sangat besar bagi orang yang melaksanakannnya dengan ikhlas. Dimana dengan zakat kita telah banyak membantu orang-orang yang fakir, niskin, dan lain sebagainya. Dengan  kita berzakat berarti kita telah membantu mengurangi beban mereka. Disamping itu zakat juga menyucikan harta yang kita miliki, dan menjauhkan kita dari sifat kikir, pelit, serakah, mementingkan diri sendiri dan sifat buruk lainnya.
Zakat tidak hanya sebagai perwujudan kita terhadap manusia saja, namun juga terhadap Allah SWT. Zakat merupakan salah satu perwujudan ibadah seseorang kepada Allah. Apabila seseorang telah menjalankan ibadahnya kepada Allah, maka Allah akan membalasnya dengan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. Jadi zakat tidak hanya hubungan seseorang dengan manusia saja namun juga hubungannnya dengan Allah.
Disamping itu zakat merupakan sarana pendidikan bagi jiwa manusia untuk bersyukur kepada Allah dan melatih manusia agar dapat merasakan apa yang diarasakan oleh orang-orang fakir dan miskin. Zakat merupakan sarana penanaman sikap jujur, terpercaya, berkorban, ikhlas, mencintai sesama, dan persaudaraan pada diri manusia.
Pembagian zakat dewasa ini umumnya dilakukan oleh lembaga zakat adalah dengan cara konsumtif. Padahal metode ini kurang menyentuh pada persolan yang dihadapi oleh para mustahiq. Karena hanya membantu kesulitan mereka sesaat saja. Itu berarti bahwa harta zakat itu hanya bermanfaat saja, namun tidak ada daya gunanya.namun, ada sebuah metode yang untuk memberdayagunakan harta zakat, yang bukan memberikan harta zakat dengan cara yang konsumtif yang hanya membantu kesulitan para mustahiq sesaat saja, namun metode pengelolaan zakat ini bisa berdaya guna secara produktif. Metode ini tidak hanya berguna saja, namun juga berdaya guna.

Rabu, 29 Februari 2012

KONSEP IBADAH DALAM ISLAM

Mukaddimah
Hidup manusia dibumi ini bukanlah suatu kehidupan yang tidak mempunyai tujuan dan matlamat dan bukanlah mereka boleh melakukan sesuatu mengikut kehendak perasaan dan keinginan tanpa ada batas dan tanggungjawab.
Tetapi penciptaan makhluk manusia di bumi ini adalah mempunyai suatu tujuan dan tugas risalah yang telah ditentu dan ditetapkan oleh Allah Tuhan yang menciptanya.
Tugas dan tanggungjawab manusia sebenarnya telah nyata dan begitu jelas sebagaimana terkandung di dalam al-Quran iaitu tugas melaksanakan ibadah mengabdikan diri kepada Allah dan tugas sebagai khalifah-Nya dalam makna mentadbir dan mengurus bumi ini mengikut undang-undang Allah dan peraturan- Nya. Firman Allah swt. maksudnya:
“Dan Aku Tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (menyembah) kepada Ku”. (Az-Zaariyaat: 56)
Firman Allah swt. bermaksud:
“Dan Dialah yang menjadikan kamu khalifah (penguasa-penguasa) di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebaha-gian (yang lain) beberapa darjat untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu”. (al-An’aam: 165)
Tugas sebagai khalifah Allah ialah memakmurkan bumi ini dengan mentadbir serta mengurusnya dengan peraturan dan undang-undang Allah. Tugas beribadah dan mengabdi diri kepada Allah dalam rangka melaksanakan segala aktiviti pengurusan bumi ini yang tidak terkeluar dari garis panduan yang datang dari Allah swt. dan dikerjakan segala kegiatan pengurusan itu dengan perasaan ikhlas kerana mencari kebahagian dunia dan akhirat serta keredaan Allah.

Senin, 27 Februari 2012

Memahami Pengertian Ibadah

Memahami tauhid tanpa memahami konsep ibadah adalah mustahil. Oleh karena itu mengetahuinya adalah sebuah keniscayaan. Penulis syarah Al-Wajibat menjelaskan, “Ibadah secara bahasa berarti perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan.” (Tanbihaat Mukhtasharah, hal. 28).
Adapun secara istilah syari’at, para ulama memberikan beberapa definisi yang beraneka ragam. Di antara definisi terbaik dan terlengkap adalah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ibadah adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir). Maka shalat, zakat, puasa, haji, berbicara jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, menepati janji, memerintahkan yang ma’ruf, melarang dari yang munkar, berjihad melawan orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan), berbuat baik kepada orang atau hewan yang dijadikan sebagai pekerja, memanjatkan do’a, berdzikir, membaca Al Qur’an dan lain sebagainya adalah termasuk bagian dari ibadah. Begitu pula rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, inabah (kembali taat) kepada-Nya, memurnikan agama (amal ketaatan) hanya untuk-Nya, bersabar terhadap keputusan (takdir)-Nya, bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya, merasa ridha terhadap qadha/takdir-Nya, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rahmat (kasih sayang)-Nya, merasa takut dari siksa-Nya dan lain sebagainya itu semua juga termasuk bagian dari ibadah kepada Allah.” (Al ‘Ubudiyah, cet. Maktabah Darul Balagh hal. 6).
Dari keterangan di atas kita bisa membagi ibadah menjadi tiga; ibadah hati, ibadah lisan dan ibadah anggota badan. Dalam ibadah hati ada perkara-perkara yang hukumnya wajib, ada yang sunnah, ada yang mubah dan adapula yang makruh atau haram. Dalam ibadah lisan juga demikian, ada yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Begitu pula dalam ibadah anggota badan. Ada yang yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sehingga apabila dijumlah ada 15 bagian. Demikian kurang lebih kandungan keterangan Ibnul Qayyim yang dinukil oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid.

PENGERTIAN IBADAH DALAM ISLAM

Adzariyat56
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Ad dzariyat:56)

A. Definisi Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
[1]. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
[2]. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
[3]. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.

Minggu, 18 Desember 2011

PUASA RAMADLAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Puasa merupakan salah satu rukun islam, yakni rukun islam yang keempat, Puasa terdiri dari tiga macam, yaitu puasa sunnah, wajib dan adapula puasa yang diharamkan. Begitu pula tingkatannya, mulai dari puasa ‘am, khowas dan khowas al khowas. Salah satu dari puasa wajib adalah puasa Ramadlan, didalam berpuasa banyak terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas tentang hal yang berkaitan dengan puasa ramadlan, mulai dari pengertian, rukunnya, syarat-syarat dan hal yang dapat membatalkan dalam puasa ramadlan. Karena puasa ramadlan merupakan puasa wajib, maka haruslah kita memperhatikan atas semua hal tersebut, karena apabila tidak, bisa-bisa kita dalam berpuasa tidak mendapatkan pahala, hanya mendapatkan lapar dan dahaga.
Maka dari itu pemakalah berharap semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca agar dalam berpuasa dapat lebih berhati-hati dan akhirnya benar-benar mendapatkan pahala dari puasa ramadlan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan tanda wajibnya puasa ramadlan?
2. Apasaja rukun/fardlu puasa ramadlan?
3. Apasaja syarat-syarat puasa ramadlan?
4. Hal apa saja yang dapat membatalkan puasa ramadlan?
5. Apasaja yang menyebabkan boleh berbuka?

Minggu, 20 November 2011

MEMAHAMI POSISI IMAM DAN MA'MUM DALAM SHALAT BERJAMA'AH

Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam. Ia dapat menjadi media pemersatu hati kaum Muslimin. Berkumpulnya kaum Muslimin di rumah Allah untuk menunaikan ibadah dipimpin oleh seorang imam, yang tentunya membutuhkan aturan secara lengkap dan jelas. Semua itu diperlukan, karena sebagai kebutuhan, sehingga kaum Muslimin mengetahui aturan yang jelas saat berinteraksi dalam beribadah di tempat yang satu. Begitu juga saat melakukan shalat berjamaah, hendaklah setiap kaum Muslimin mengetahui tentang hal itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap syariat.

SIAPA YANG LEBIH BERHAK MENJADI IMAM?
Jika di suatu masjid terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus masjid. Kalau tidak ada, maka yang didahulukan ialah orang yang lebih banyak memiliki hafalan al Qur’an dan lebih memahami hukum Islam. Apabila di kalangan para jamaah setara, maka didahulukan yang lebih pandai dan lebih mengetahui tentang sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apabila juga setara, maka didahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah. Apabila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya.[1]

KHUSYU' DALAM SHALAT DAN PENGARUHYA BAGI SEORANG MUSLIM

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepadaNya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". [ali Imran : 102].

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan". [al-Ankabut : 45]

Pembicaraan tentang shalat membutuhkan pengingatan dan pengulangan, tidak boleh ada kebosanan untuk mendengarkannya. Karena shalat merupakan kewajiban yang paling besar pengaruhnya, paling agung penjelasan dan kebaikannyan dan yang paling berbahaya apabila ditinggalkan. Shalat merupakan tiang agama dan kunci surga Allah. Barangsiapa yang menjaga shalat, berarti dia telah berpegang dengan syariat Islam dan mengambil pondasinya. Barangsiapa yang melalaikan shalat, berarti dia telah melalaikan agamanya dari pondasinya.

HUKUM JAMA’AH KEDUA DALAM SATU MASJID

Sangat sering terjadi pengulangan berjama’ah dalam satu masjid, sehingga lebih dari dua jama’ah. Bahkan terkadang terjadi dua jama’ah dalam satu waktu. Adanya kenyataan ini mengharuskan kita mengetahui tinjauan hukum syari’at tentangnya, agar semakin jelas permasalahan dan hukum syari’atnya.

Melihat keadaan jama’ah kedua dalam satu masjid, disebabkan karena beberapa kondisi.

Pertama : Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang tidak memiliki imam rawatib. Hal ini diperbolehkan [1], dan merupakan ijma’ sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi. Beliau menyatakan, “Apabila masjid tidak memiliki imam rawatib (tetap), maka -menurut ijma’- diperbolehkan mengadakan jama’ah kedua dan ketiga atau lebih.” [2]

Kedua : Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang ada imam rawatibnya, namun dilakukan karena kapasitas masjidnya tidak mampu menampung seluruh jama’ah shalat. Demikian juga hal ini diperbolehkan.

Ketiga : Melakukan jamaah kedua di masjid yang sama pada waktu yang bersamaan pula. Hal ini disepakati oleh para ulama keharamannya [3] dan dikuatkan dengan beberapa hal.

a. Hal ini menyelisihi amalan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, karena kejadian ini tidak pernah ada pada zaman mereka. Syaikh ‘Alisi Al Mishri menjelaskan, bahwa awal terjadinya berbilang jama’ah dalam satu masjid terjadi pada abad keenam dan belum pernah ada sebelumnya [4].

b. Menyelisihi hikmah pensyari’atan berjama’ah, yang berupa kesatuan hati dan persatuan. Jama’ah kedua yang dilakukan pada masjid dan waktu yang sama, tentu akan memecah-belah persatuan dan kesatuan hati kaum muslimin.

SALAM DAN BERJABAT TANGAN SELESAI SHALAT

Mengucapkan salam dan berjabat tangan, merupakan dua hal yang dianjurkan dan ditekankan oleh syari’at. Tetapi dalam kondisi tertentu, keduanya berubah menjadi terlarang dan dibenci, manakala diterapkan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah n . Makalah berikut akan menjelaskan permasalahan tersebut, yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin. Adalah hal yang sudah dipahami, bahwa petunjuk terbaik berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ أَيْضًا

Apabila salah seorang diantara kalian bertemu dengan saudaranya, maka hendaklah ia mengucapkan salam ; dan apabila terhalang oleh pohon, tembok atau batu kemudian keduanya bertemu lagi, maka hendaklah ia mengucapkan salam pula. [1]

Dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengucapkan salam kepada saudaranya ketika bertemu, karena dapat mempererat persatuan, menghilangkan kebencian dan menumbuhkan rasa cinta. Namun perintah dalam hadits tersebut untuk menunjukkan sunnah, dalam arti sebagai anjuran dan penekanan. Bukan wajib.

Ucapan salam ini diucapkan, tanpa membedakan orang yang disalami, baik ia di dalam atau di luar masjid. Bahkan Sunnah yang shahih telah menunjukkan disyari’atkannya mengucapkan salam kepada orang yang di dalam masjid, baik orang itu sedang shalat ataupun tidak.

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT BERJAMA’AH

Shalat berjama’ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait. Semua ini karena kedudukannya memiliki arti penting dalam Islam. Sementara itu, banyak kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini. Banyak dijumpai dalam shalat berjama’ah, mereka kurang memperhatikan adab dan hukum yang terkait. Menyebabkan mereka terjerumus ke dalam kesalahan dan dosa, bahkan kebid’ahan.

BATASAN MINIMAL PESERTA SHALAT BERJAMA’AH
Batasan minimal untuk shalat jama’ah ialah dua orang. Seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama.

Ibnu Qudamah menyatakan,“Shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini.”[1]

Demikian juga Ibnu Hubairoh menyatakan,“Para ulama bersepakat, batasan minimal shalat jama’ah ialah dua orang. Yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri di sebelah kanannya.” [2]

Shalat jama’ah dianggap sah, walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ

Aku tidur di rumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke samping kanannya. [3]

HUKUM SHALAT JAMA’AH

Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari’at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena merupakan perwujudan aqidah seseorang. Dan Allah l menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia dalam firmanNya,

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu. [Adz Dzariyat:56].

Diantara ibadah yang agung dan penting ialah shalat. Karena merupakan amalan terbaik seorang hamba. Rasulullah n bersabda,

اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Istiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu ber-istiqamah dengan sempurna. Ketahuilah, sebaik-baik amalan kalian ialah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin.[1]

Terlebih lagi, shalat telah diwajibkan Allah terhadap kaum mukminin. Sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan masalah ini. Dengan berharap dapat menunaikannya secara sempurna.

KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM
Shalat menempati kedudukan tinggi dalam Islam. Adalah rukun kedua dan berfungsi sebagai tiang agama. Rasulullah bersabda,

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ

Pemimpin segala perkara (agama) ialah Islam (syahadatain), dan tiangnya ialah shalat.[2]