STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Fiqh Jinayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Jinayah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Maret 2013

Fiqh Jinayah: JARIMAH

BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Pidana Islam merupakan salah satu bagian dari syari`at islam yang berdasarkan al-qur`an dan hadist atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk menetakan hukuman. Dalam hukum ini terdapat beberapa anggapan, diantaranya adanya anggapan yang mengatakan hkum ini tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman modern dikarenakan hukuman ini diangap hanya berlaku pada zaman Rasul, anggapan ini sebenarnya dipengahuri oleh pemikiran orientalis berat pada umumnya, yang mengatakan hukum pidana islam itu hukum yang kejam, tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia dan sebagainya. Kalau kita teliti seksama, tidak ada satupun hukum pidana di dunia ini yang tidak merampas hak asasi manusia.
Dalam koflik inilah, penulisan mengungkapkan macam-macam hukum pidana islam tersebut seperti gabungan hukuman yang mana hukuman itu terlihat sangat berat karena terdapat beberapa tindakan pidana yang dilakukan seseorang secara berturut-turut sebelum adanya keputusan. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama`, sehingga menimbulkan perbedaan hukuman antara sebelum adanya keputusan. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama`, sehingga menimbulkan perbedaan hukuman antaraa sebelum adanya keputusan. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama`, sehingga menimbulkan perbedaan hukuman antara satu dengan yang lainnya.

Minggu, 14 Oktober 2012

PEMIKIRAN-PEMIKIRAN HUKUM ISLAM OLEH AHMAD BIN HANBAL

I. PENDAHULUAN
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Islam sangat berpengaruh terhadap setiap orang yang hidup di wilayah muslim, sehingga Islam merupakan suatu “warisan” tersendiri yang sangat berarti. Prinsip-prinsip ajaran Islam telah mewarnai kehidupan sosial sepanjang sejarah dan ke seluruh pelosok dunia. Islam terus menerus berhasil mengemban misi pengentasan bagi persoalan hidup manusia semenjak masyarakat Islam pertama kali di Madinah dibawah pimpinan Rasulullah SAW.
Setelah Rasulullah wafat, sekelompok sahabat yang mengetahui fiqh dan ilmu serta lama menemani Rasulullah dan faham akan al-Qur’an dan hukum-hukumnya dihadapkan untuk memberikan fatwa dan membentuk hukum untuk kaum muslimin. Karena penyebaran Islam ini tidak hanya melalui penaklukan ke daerah-daerah saja, tetapi juga perlu adanya jerih payah dari tangan para ulama dan fuqoha’ untuk menyebarkan ajaran dan prinsip agama Islam.
Dan penyiaran ajaran Islam oleh para mubalighin akan selalu bertalian erat dengan para pakar-pakar mazhab dalam al-Fiqhul Islamy. Sehingga tidak layak bagi kita bila tidak mencoba mengungkap bagaimana para pakar mazhab mengawali da’watul Islam.
Kemudian, pada makalah ini kami mencoba menguraikan tentang imam mazhab keempat yakni Imam Ahmad bin Hanbal, yang biasa dikenal oleh masyarakat luas sebagai seseorang yang ahli di bidang ilmu fiqh dan sekaligus juga seorang ilmuwan hadist. Bagaimana tentang kehidupan sosial, budaya serta politik pada masa beliau dan juga tentang istinbat-istinbat hukum yang dipakainya untuk memecahkan masalah kemanusiaan.

Minggu, 07 Oktober 2012

JINAYAH DAN HUDUD

A. Pengertian Jinayah dan Hudud
Jinayah adalah Perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal.
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
B. Macam – macam Jinayah dan Hukum Bagi Pelakunya
1. Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang, apa pun bentuknya, apabila suatu tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa, maka ia dikatakan membunuh.
Pembunuhan terbagi tiga: pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja, dan ketiga pembunuhan karena keliru.
a. Pembunuhan yang disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seseorang yang secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya (tak bersalah).
Adapun untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat.
b. Pembunuhan yang seperti disengaja
Adapun yang dimakasud syibhul ’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seseorang bermaksud tidak memukulnya, yang secara kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi korban meninggal dunia. Kejadiannya bisa juga seperti ini, ketika seseorang memukul orang lain tidak dengan benda yang mematikan dan tidak pula mengenai organ tubuh yang vital dan sensitif seperti otak, jantung, dll, dan orang tersebut meninggal dunia. Hal seperti itulah yang dikatakan sebagai pembunuhan yang seperti disengaja.

HUKUMAN (‘UQUBAH) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

I. PENDAHULUAN
Dalam hukum pidana kita akan mengenal dua bentuk balasan (jazâ) bagi pelaku tindak pidana, yang pertama adalah hukuman dan yang kedua adalah tindakan-tindakan prepentif atau rehabilitasi. Dalam makalah ini kita akan mencoba untuk lebih concern membahas tentang hukuman yang merupakan salah satu dari dua instrument diatas.
Dari statement diatas dapat kita ketahui bahwa hukuman merupakan salah satu perangkat dalam hukum pidana sebagai bentuk balasan bagi pelaku tindak kriminal, karena ia merupakan representasi dari perlawanan masyarakat terhadap para kriminil dan terhadap tindak kejahatan yang dilakukannya. Oleh karena itu ketika kita sepakati bahwa para kriminil dan tindak kejahatan yang dilakukannya merupakan objek dari pertanggung jawaban pidana (al masúliyah al jinâíyah) maka ketika seseorang terbukti melakukan tindakan pidana, ini mengharuskan dijatuhkannya hukuman bagi pelaku ini. Itu karena tindakan pidana yang berupa pelanggaran terhadap kaidah-kaidah dan norma-norma di masyarakat dan yang telah mengakibatkan adanya keresahan di masyarakat, mengharuskan tunduknya pelaku kejahatan terhadap hukuman. Karena merupakan sesuatu yang tidak dapat kita terima apabila pelaku kejahatan berkeliaran di tengah-tengah masyarakat sembari menebar keruksakan tanpa adanya halangan. Ini di satu sisi, sedangkan disisi lain agar kaidah-kaidah hukum sebagai pedoman hidup masyarakat dapat ditegakkan dan dihormati masyarakat maka harus ada hukuman bagi yang melanggar kaidah-kaidah hukum ini.
Untuk lebih jelasnya, agar kita lebih mengenal tentang hukuman, maka kita akan mencoba mendiskusikannya, terutama bahasan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat prinsipil dari hukuman. Maka oleh karena itu kita akan membahasnya dari mulai definisi, karakteristik, tujuan, dan pembidangan hukuman.

REINTERPRETASI HUKUMAN (HADD) JARIMAH QODZAF KAITANNYA DENGAN PEMBUKTIAN 4 ORANG SAKSI

I.  PENDAHULUAN
Setiap muslim diharapkan mampu menjaga nama baik saudaranya sesama muslim. Bukanlah membuka dan menebar rahasia atau aib yang yang akan mencemarkan nama baik sesama muslim lainnya, maka jika ada orang menuduh muslim menuduh berzina namun tidak dapat membuktikannya dengan mengemukakan 4 orang saksi, maka dia dianggap seorang yang telah berbuat qodzaf atau menuduh wanita/laki-laki baik telah melakukan zina.
Al-Qur’an dan al-Sunnah telah menetapkan hukuman (hadd) tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan itu merupakan dosa besar yang mengharuskan adanya hukuman bagi pelaku kesalahan itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan, dan menjamin kemaslahatan umat. Salah satu contoh dari kesalahan-kesalahan yang menyebabkan pelakunya dikenakan hukuman (hadd) adalah qodzaf. Lantas bagaimanakah reinterpretasi dan reaktualisasi jarimah qodzaf dalam hukum pidana islam dan hukum pidana positif? Untuk lebih jelasnya mengenai jarimah qodzaf dalam hukuman pidana islam dan hukum pidana positif akan penulis paparkan dalam pembahasan di bawah ini.
II. PERMASALAHAN
Berdasarkan pendahuluan di atas, maka permasalah yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah:
  1. Apakah pengertian qodzaf?
  2. Bagaimanakan pembuktian jarimah qodzaf?
  3. Bagaimanakah hukuman (hadd) jarimah qodzaf?
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian Qodzaf
Asal makna qodzaf adalah “arramyu” artinya melempar, umpamanya dengan batu atau lainnya,[1] ini bisa dilihat dari firman Allah dalam surat Thaha ayat 39, sebagai berikut:
Artinya “Yaitu: “Letakkanlah ia (Musa) di dalam peti, Kemudian lemparkanlah ia ke sungai (Nil), Maka pasti sungai itu membawanya ke tepi, supaya diambil oleh (Fir’aun) musuh-Ku dan musuhnya. dan Aku Telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku.”

Selasa, 08 November 2011

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Pengertian dan Istilah yang Digunakan
Di dalam penjelasan umum Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa Hukum Acara yang digunakan dalam proses peradilan mempunyai persamaan dengan Hukum Acara yang digunakan pada Peradilan Umum untuk perdata dengan beberapa perbedaan.Sedangkan yang dimaksud Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana cara orang harus bertindak terhadap dan dimuka Pengadilan dan cara bagaimana peradilan itu harus bertindak,satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.Sedangkan yang dimaksud Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hokum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara,serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyeleseian sengketa tersebut.

Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara,memuat peraturan-peraturan tentang kedudukan,susunan,kekuasaa serta Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara.Untuk dapat memahami Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ini,kita tidak cukuphanya mempelajari pasal-pasal yang tersurat saja,tetapi kita juga harus memahami asas-asas yang terkandung didalamnya dan sekaligus mempelajari penjelasannya.Untuk Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara ini,kita tidak dapat begitu saja menggunakan istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara,seperti halnya Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.Hal ini disebabkan karena didalam Hukum Acara Tata Usaha Negara(Hukum Administrasi Negara),istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara itu telah mempunyai arti tersendiri,yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan / keputusan Tata Usaha Negara,maka sebaiknya untuk Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara digunakan istilah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,bukan Hukum Acara Tata Usaha Negara.

HAK EGINDOM

A. Pengertian Hak Milik( egindom )
Pengertian hak milik dalam pasal. 570 BW adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda tersebut, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berwenang menetapkannya, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan membayar ganti rugi.
Berdasarkan pengertian hak mili menurut pasal 570 BW diatas, hak milik merupakan hak kebendaan yang paling sempurna dibandingkan dengan hak-hak kebedaan lainnya. Artinya, pemilik benda itu dapat menjual, menyewakan, menggadaikan, menukarkan, memberikkan bahkan menghancurkan benda yang dimilikinya, asalkan tidak melanggar undang-undang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain.

B. Ciri-Ciri Hak Milik.
Sebagai hak kebendaan yang paling sempurna, hak milik mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain, sedangkan hak-hak kebendaan lain merupakan hak anak terhadap hak milik.
2. Hak ditinjau dari kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
3. Hak milik bersifat tetap artinya tidak akan lenyap terhadap hak benda yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.

GABUNGAN HUKUMAN

Gabungan hukuman dapat terjadi manakala terdapat gabungan jarimah.Gabungan terjadi apabila seseorang melakukan beberapa macam jarimah, dimana pada masing-masing jarimah tersebut belum mendapat keputusan terakhir.
Gabungan jarimah adakalanya terjadi dalam lahir saja, dan adakalanya benar-benar nyata. Gabungan dalam lahir terdapat apabila pelaku melakukan suatu jarimah yang dapat terkena oleh bermacam-macam ketentuan. Contohnya seperti seseorang melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas yang melaksanakan tugasnya. Dalam kasus ini pelaku bisa dituntut karena penganiayaan dan melawan petugas.
Gabungan jarimah nyata adalah apabila terjadi beberapa macam perbuatan jarimah dari pelaku, sehingga masing-masing jarimah bisa di anggap sebagai jarimah yang berdiri sendiri. Contohnya seperti tukang pencak yang dengan kakinya melukai seseorang, dan dengan tangannya menikam orang lain sampai mati. Dalam kasus ini pelaku bisa dituntut karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan.
Dari uraian tersebut terlihat jelas perbedaan perbedaan antara gabungan dengan pengulangan, sebagaimana telah di uraikan di atas. Letak perbedaan antara keduanya adalah dalam hal apakah pelaku dalam jarimah pertama atau sebelumnya sudah dihukum (mendapat keputusan terakhir) atau belum. Kalau belum, itu termasuk gabungan dan kalau sudah, itu termasuk pengulangan.

Senin, 07 November 2011

Sumber Hukum Pidana Islam

BAB I
PENDAHULUAN.

A. LATAR BELAKANG MASALAH.
Islam adalah sebuah agama dan jalan hidup yang di dasarkan pada perintah Allah yang terdapat di dalam al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW. Merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang Islam untuk berpegang hidup pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi, maka ia harus mengamati pada dua hal yang menjadi batasan yakni apa yang benar (halal) dan apa yang salah (haram). Hal ini untuk menyoroti kebutuhan dan kepentingan kita mengetahui hukum syari’ah.
Hukum syari’at tentang pidana adalah ketentuan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan kejahatan terhadap badan, jiwa, kehormatan, akal dan sebagainya. Perbuatan pidana dilihat dari pola penjatuhan sanksi-saksi, atau hukumnya, diklasifikasikan menjadi tiga kategori tentang perbuatan tersebut diatas yaitu: Hudud, Jinayah, dan ta’zir.
Hukum pidana Islam merupakan bagian dari hukum Islam. Maka jelas sumber-sumber pidana Islam diambil dari sumber-sumber hukum Islam itu sendiri.

Minggu, 06 November 2011

Hukum Materiil Peradilan Islam

Hukum Dibagi dua yaitu hukum materiil dan hukum formil
Hukum mareriil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat semua orang. Hal ini menyangkut aturan-aturan yang berkenaan dengan ketentuan dilakukan atau tidaknya suatu perbuatan hukum, sebab aturan hukum materiil mempunyai dua segi yang mengikat yaitu dari segi dilanggarnya hak orang lain dan segi yang lain adalah tidak melakukan suatu kewajiban.
Hukum formil adalah keberadaan peraturan perundang-undangan baik sebagai wadah maupun proses. Lebih mudahnya hukum formil adalah aturan yang melaksanakan hukum formil. Hukum formil bias disebut hukum acara.
Bila ditinjau dari sejarah hukum materiil peradilan Islam sudah ada, hal ini bisa dilihat bahwa para sahabat (Khalifah) ketika dihadapkan suatu masalah atau perkara atau juga dimohon memberikan fatwa hukum, maka mereka mencari ketentuan hukumnya da dalam Al-Qur’an, kemudian apabila mereka tidak menemukan di dalamnya, maka mereka mencari disunnah Rasulullah Saw., kemudian jika mereka belum menemukan juga, maka mereka menanyakan kepada orang-orang (sahabat), apakah diantara mereka ada yang mengetahui hukum perkara seperti itu di dalam sunnah. Apabila ditemukan, maka mereka berpegang dengan sunnah tersebut setelah memperoleh penguat dengan saksi-saksi. Hal ini seperti diperbuat oleh Abu Bakar, Umar, atau dengan menyumpah pembawa sunnah tersebut atas kebenaran sebagaimana yang dilakukan Ali Bin Abi Thalib.

Fiqh Qodlo: Qodlil Qudlot (Menteri Kehakiman)

PENDAHULUAN

Dimasa Bani Abbas, peradaban telah semakin meluas, dan berbagai kasus telah terjadi akibat dari semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, perekonomian dan kemasyarakatan, maka membawa akibat pula saling berselisih dan berbeda pendapat antara ahli-ahli fiqih,dan timbullah madzhab-madzhab sehingga timbul pula taqlid, yang mana hal ini mempengaruhi juga terhadap keputusan – keputusan para qodli, karena seorang qodli di Irak memmutuskan hokum dengan berpegang kepada madzhab Hanafi, Syam dan Maghribi mengikuti madzhab Syafi’I. Dan apabila ada dua pihak yang berperkara yang bukan dari pengikut madzhab yangtermasyhur di negeri itu, maka ditunjukkan seorang qodli yang akan memutuskan perkara itu sesuai dengan madzhab yang diikuti kedua belah pihak yang berperkara, dan bahkan ada juga sebagian Khalifah Abbasiyah yang ikut campur dalam penanganan perkara oleh qodli, sehingga hal ini menyebabkan menjauhnya fuqhoha’ dari jabatannya.
Dan situasi kacau balau dalam dalam hokum ini, serta tidak adanya ketentuan hukum yang harus dipegangi oleh qodli, sehingga mendorong Ibnul Muqaffa’ untuk mengirim surat kepada Khalifah Abu Ja’far Al-mansyur, agar dipilih diantara pendapat dari imam madzhab dan fuqoha’, suatu hokum yang akan dipegangi oleh para qodli diseluruh negeri.
Seperti Abu Yusuf , seorang ahli fiqih dari madzhab hanafi,. Bahkan ia telah mendapat kehormatan dari khalifah untuk mengangkat jabatan qodli dari kalangn ahli-ahli fiqih pengikut madzhab hanafi, dan telah diberi suatu jabatan peradilan yang penting yaitu qodlil qudlot

Minggu, 16 Oktober 2011

Jarimah Qishash - Diyat, Sebuah Pengertian, Macam-macam, Sanksi dan Pembuktian

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Ini terbukti dengan adanya firman Allah SWT { إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ }[1] yang berarti “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Dalam hal ini, segala jenis kejahatan memang diharapkan pupus di dalam dunia ini. Akan tetapi, terbukti dari mulai awal kehidupan makhluk bernama manusia wujud kejahatan tetap ada dan tidak pernah luput di atas bumi. Kejahatan tersebut berupa pembunuhan, penderaan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, ketika Islam turun, ia sudah mensiapkan paket-paket hukum dan hukuman bagi pelaku kejahatan-kejahatan ini. Walaupun kenyataan kejahatan ini tidak bisa 100% hilang di muka bumi, minimal pengaturan hukum Islam bertujuan menurunkan kadar statistik kejahatan yang melanda di negara Islam. Dalam hal ini, hukuman kejahatan tersebut dikategorikan dengan nama kisas dan diyat.

HIRABAH

PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Ajaran Islam sangat menjunjung tinggi kesucian hidup dan harta benda manusia. Al-qur’anulkarim merupakan sebuah kitab ” hidayah ”, petunjuk yang sempurna bagi seluruh kehidupan manusia. Tatanan hidup yang Islami merupakan suatu keseluruhan yang tumbuh mapan serta memelihara baik jasmani maupun rohani umat manusia.
Oleh karena itu tatanan moral Al-qur’an harus diikuti dengan ketat guna menciptakan kehidupan manusia dibumi ini yang hayati dan damai. Sebagai anggota Ummah yang dibebaskan, maka setiap anggota masyarakat harus membela kebenaran dari Allah dan dibebaskan dari rasa kekhawatiran ataupun perbudakan terhadap kelemahan manusia yang mengganggu, ternak , merampas harta atau nyawa oang lain dengan kekerasan tangan. Al-Hirabah atau penodong di jalan raya, menurut Al-qur’an merupakan suatu kejahatan yang gawat, ia dilakukan oleh suatu kelompok atau seorang bersenjata yang mungkin akan menyerang musafir atau orang yang berjalan di jalan raya atau di tempat dimanapun mereka merampas harta korbannya dengan menggunakan kekerasan.

Selasa, 05 Juli 2011

Masalah-Masalah Kontemporer Dalam Pidana Islam

A.  Pendahuluan
      Kejahatan adalah suatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media massa maupun realitas yang ada di sekitar lingkungan dan masyarakat kita. Kejahatan adalah hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan yang timbul di zamannya. Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatur hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan, tetapi tetap saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh. Seiring berkembangnya zaman, timbul berbagai macam bentuk kejahatan dengan istilah dan motif yang beragam yang tidak termaktub di dalam nash.
      Banyak cara yang coba dilakukan, baik oleh pemerintah maupun para ulama untuk mengkaji hukuman apa yang dapat dijatuhi bagi pelaku kejahatan yang dalam al-Qur’an kejahatan tersebut tidak disebut secara rinci, walaupun banyak ayat-ayat yang dapat dikiaskan sebagai landasan untuk menjatuhi hukuman bagi si pelaku kejahatan.

PIDANA TERORISME (PENDEKATAN FIKIH JINAYAH DAN KUHP)

A.  Pendahuluan
         Kejahatan atau kekerasan adalah suatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media massa maupun realitas yang ada di sekitar lingkungan dan masyarakat kita. Kejahatan adalah hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan yang timbul di zamannya. Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatur hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan, tetapi tetap saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh.
         Kabar terbaru dan yang hangat dibicarakan, khalayak serta media massa dan elektronik yaitu terorisme. Bentuk kejahatan masal yang mengorbankan banyak nyawa tak berdosa. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu untuk memberantas danmencegah segala kemungkinan terjadinya tindakan terorisme.

PENGERTIAN DAN UNSUR JARIMAH TA’ZIR

1.      Pengertian
Jarimah hudud bisa berpindah menjadi jarimah ta’zir bila ada syubhat, baik shubhat fi al fi’li, fi al fa’il maupun fi al mahal. Demikian juga bila jarimah hudud tidak memenuhi syarat, seperti percobaan pencurian dan percobaan pembunuhan. Bentuk lain dari jarimah ta’zir adalah kejahatan yang bentuknya ditentukan oleh ulil amri sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan tujuan syari’ah, seperti peraturan lalu lintas, pemeliharaan lingkungan hidup, memberi sanksi kepada aparat pemerintah yang tidak disiplin dan lain-lain.

SILABUS FIQIH JINAYAH

(2 SKS)

DESKRIPSI
Mata kuliah ini membahas jenis-jenis kejahatan dan sangsi hukumannya menurut ketentuan Alloh dan rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan diri, harta dan akibat-akibat makan atau minum. Mata kuliah ini bersifat antisifatif untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul di kalangan SLTP atau SLTA.

KOMPETENSI
  1. Kemampuan memahami jenis-jenis kejahatan dan sangsinya menurut ajaran Islam;
  2. Kemampuan menginternalisasikan ajaran Islam yang berkaitan dengan jinayah;
  3. Kemampuan menyelesaikan masalah kejahatan dan sangsinya dengan mempedomani ajaran Islam.