PENDAHULUAN
Hukum Pidana Islam merupakan salah satu bagian dari syari`at islam yang berdasarkan al-qur`an dan hadist atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk menetakan hukuman. Dalam hukum ini terdapat beberapa anggapan, diantaranya adanya anggapan yang mengatakan hkum ini tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman modern dikarenakan hukuman ini diangap hanya berlaku pada zaman Rasul, anggapan ini sebenarnya dipengahuri oleh pemikiran orientalis berat pada umumnya, yang mengatakan hukum pidana islam itu hukum yang kejam, tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia dan sebagainya. Kalau kita teliti seksama, tidak ada satupun hukum pidana di dunia ini yang tidak merampas hak asasi manusia.
Hukum Pidana Islam merupakan salah satu bagian dari syari`at islam yang berdasarkan al-qur`an dan hadist atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk menetakan hukuman. Dalam hukum ini terdapat beberapa anggapan, diantaranya adanya anggapan yang mengatakan hkum ini tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman modern dikarenakan hukuman ini diangap hanya berlaku pada zaman Rasul, anggapan ini sebenarnya dipengahuri oleh pemikiran orientalis berat pada umumnya, yang mengatakan hukum pidana islam itu hukum yang kejam, tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia dan sebagainya. Kalau kita teliti seksama, tidak ada satupun hukum pidana di dunia ini yang tidak merampas hak asasi manusia.
Dalam koflik inilah, penulisan mengungkapkan macam-macam hukum pidana
islam tersebut seperti gabungan hukuman yang mana hukuman itu terlihat
sangat berat karena terdapat beberapa tindakan pidana yang dilakukan
seseorang secara berturut-turut sebelum adanya keputusan. Dalam hal ini
terdapat beberapa pendapat ulama`, sehingga menimbulkan perbedaan
hukuman antara sebelum adanya keputusan. Dalam hal ini terdapat beberapa
pendapat ulama`, sehingga menimbulkan perbedaan hukuman antaraa sebelum
adanya keputusan. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama`,
sehingga menimbulkan perbedaan hukuman antara satu dengan yang lainnya.













