PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Guru adalah pilar sebagai ujung tombak dalam upaya
perubahan di masayarakat.
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Dalam rangka pewujudan perubahan tersebut, maka
hendaknya seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang memadai.
Pemerintah telah memberikan haluan dalam hal ini yakni pada UU Sisdiknas no 14
pasal 10 serta diterjemahkan ke dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007, yaitu
guru harus memiliki kompetensi : pedagogic, kepribadian, social, serta
professional.
Dalam makalah ini penulis mengambail salah satu dari
keempat kompetensi tersebuut yakni kompetensi professional. Hal itu dikarenakan
supaya pemabahsan dalam makalah ini dapat tajam dan focus. Akhirnya semoga apa
yang menjadi niatan penulis dapat memperoleh ridla Allah serta memberikan
manfaat begi kita semua.








.jpg)
.jpg)
.jpg)