STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 17 Mei 2013

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Guru adalah pilar sebagai ujung tombak dalam upaya perubahan di masayarakat.
Hal itu diasumsikan bahwasannya pendidikan dapat mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat. Seorang guru agama adalah orang yang mempunyai peran sentral dalam hal tersebut. Karena guru agama seharusnya mampu untuk melatih mental peserta didik menjadi terpuji dan mulia. Seorang guru PAI diharapkan mampu untuk menanamkan serta menumbuhkan keimanan yang kuat dan betul dalam diri peserta didik. Karena dengan keimanan keislaman seseorang akan baik sehingga menjadi manusia yang ihsan.
Dalam rangka pewujudan perubahan tersebut, maka hendaknya seorang guru harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang memadai. Pemerintah telah memberikan haluan dalam hal ini yakni pada UU Sisdiknas no 14 pasal 10 serta diterjemahkan ke dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007, yaitu guru harus memiliki kompetensi : pedagogic, kepribadian, social, serta professional.
Dalam makalah ini penulis mengambail salah satu dari keempat kompetensi tersebuut yakni kompetensi professional. Hal itu dikarenakan supaya pemabahsan dalam makalah ini dapat tajam dan focus. Akhirnya semoga apa yang menjadi niatan penulis dapat memperoleh ridla Allah serta memberikan manfaat begi kita semua.

PENDIDIKAN SEUMUR HIDUP DALAM PENDIDIKAN ISLAM

Pendidikan merupakan suatu proses pembentukan kepribadian manusia. Sebagai suatu proses, pendidikan tidak hanya berlangsung pada suatu saat saja. Akan tetapi harus berlangsung secara berkelanjutan.
Dari sinilah muncul istilah pendidikan seumur hidup (life long education) atau pendidikan terus menerus (continuing education). )
Islam juga telah menggariskan pendidikan seumur hidup. Rasulullah SAW bersabda: “tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat “. Lepas dari sahih atau tidaknya pendapat tersebut, namun itu memberikan masukan yang cukup berharga bagi pendidikan. Di samping itu, pendapat ini tidak bertentangan dengan ajaran al-qur’an dan hadits.
 
A.KONSEP DASAR PENDIDIKAN SEUMUR HIDUP
Dalam GBHN dinyatakan bahwa ”pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah ”. )
Konsep pendidikan seumur hidup merumuskan suatu asas bahwa pendidikan adalah suatu proses yang terus-menerus (kontinu) dari bayi sampai meninggal dunia. Konsep ini sesuai dengan konsep islam, hadis Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan belajar dari buaian sampai ke liang kubur.
Konsep pendidikan seumur hidup merumuskan suatu asas, bahwa pendidikan adalah suatu proses yang berkelangsungan (kontinu) dari bayi sampai meninggal dunia.
Asas pendidikan seumur hidup itu akan mengubah pandangan tentang status dan fungsi sekolah, dimana tugas utama pendidikan sekolah adalah mengajar anak didik bagaimana caranya belajar, peranan guru terutama adalah sebagai motivator dan penunjuk jalan anak didik dalam hal belajar, sekolah sebagai kegiatan belajar (learning centre) bagi masyarakat sekitarnya. Sehingga dalam rangka pandangan mengenai pendidikan seumur hidup, maka semua orang secara potensial merupakan anak didik.)

Selasa, 14 Mei 2013

PEMBELAJARAN BERBASIS KARAKTER

Puluhan siswa SMK Budi Utomo ditangkap polisi sesaat sebelum melakukan tawuran dengan SMA fransiskus, di Jalan dr Soetomo, Jakarta Pusat Jum’at. Dari tangan para pelajar ini polisis menyita berbagai senjata seperti ikat pinggang berkepala gear, badik, parang samurai, stik golf, dan lain-lain (Okezone, 20 Februari 2009). Panorama lain, Kasus pembunuhan dan kekerasan di kampus pamongpraja di Sumedang yang begitu menghentak kesadaran publik yang pelakunya diganjar ringan. Di Bandung anak-anak muda dengan bangga menjadi anggota geng motor, seolah tidak ada penyaluran lain yang positif untuk aktualisasi kaum muda. Kekerasan terjadi dalam dunia pendidikan di Madura terhadap siswa Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Sumenep, menjadi bulan-bulanan dua orang kepala sekolah (kasek) hingga tak sadarkan diri hingga harus dirawat di Puskesmas, serta penyebaran video atau foto porno pasangan selingkuh antara pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan dan seorang guru SMP Negeri 2 Pamekasan, Madura (Kompas Rabu, 4 Juni 2008). Terakhir foto bugil milik seorang ibu guru di Banyuwangi, beredar luas melalui ponsel (Surya, 18 Nopember 2009).
Cuplikan peristiwa di atas merupakan potret kelabu dunia pendidikan kita saat ini. Kasus-kasus tersebut merupakan fenomena “gunung es”, di mana faktanya justeru lebih besar daripada apa yang dapat di tangkap dan dilaporkan. Fenomena tersebut bisa jadi sebagai refleksi bahwa pendidikan moral dan budi pekerti di kalangan siswa perlu mendapatkan perhatian serius, untuk mencegah efek domino yang lebih besar.
Berangkat dari peristiwa tersebut, timbul pertanyaan besar “Apa makna di balik sejumlah kasus buram tersebut?”. Secara tidak langsung, serangkaian persitiwa penyimpangan yang mewarnai dunia pendidikan kita dapat menjadi indikasi, bahwa secara kolektif maupun individual bangsa ini mengalami pelemahan karakter sebagai bangsa yang bermartabat mulia, selain karena lemahnya sistem. Seiring dengan maraknya persitiwa besar lainnya, bangsa ini makin terpuruk dan mulai kehilangan rasa malu dan kehormatan yang selama ini telah mewarisi tradisi besar (the great tradition) sebagai bangsa yang toleran, ramah, religius sebagaimana melekat dalam kepribadian bangsa.
Dalam kontek yang lebih spesifik selaku komunitas atau warga negara, bangsa ini telah kehilangan karakter jati diri yang kuat dan berstandar moralitas yang kokoh. Apakah hal ini sebagai akibat bahwa pendidikan kita saat ini tengah mengalami penyempitan makna?. Sebab pada praktiknya, pendidikan kita masih terfokus membentuk pribadi cerdas individual semata, bukan pribadi yang paripurna. Padahal, idealnya pendidikan juga berkontribusi pada pembentukan karakter bangsa atau hal yang menjadi identitas kolektif bangsa(Kompas, 8 Mei 2009).

GAYA KEPEMIMPINAN KEPALA MADRASAH DAN MOTIVASI BELAJAR

A.    Kepemimpinan Kepala Madrasah

  1. Pengertian Kepemimpinan Kepala Madrasah
 Dalam bahasa inggris kepemimpinan sering disebut leader dari akar kata to lead dan kegiatannya disebut kepemimpinan atau leadership. Dalam kata kerja to lead tersebut terkandung dalam beberapa makna yang saling berhubungan erat yaitu, bergerak lebih cepat, berjalan ke depan, mengambil langkah petama, berbuat paling dulu, mempelopori, mengarahkan pikiran atau pendapat orang lain, membimbing, menuntun menggerakkan orang lain lebih awal, berjalan lebih depan, mengambil langkah pertama, berbuat paling dulu, mempelopori suatu tindakan, mengarahkan pikiran atau pendapat, menuntun dan menggerakkan orang lain melalui pengaruhnya.[1]
Sedangkan menurut istilah kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktivitas individu atau group untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam situasi yang telah ditetapkan. Dalam mempengaruhi aktifitasnya individu pemimpin menggunakan kekuasaan, kewenangan, pengaruh, sifat dan karakteristik, dan Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas dan moral kelompok.[2]
Dalam Islam istilah kepemimpinan sering diidentikkan dengan istilah khilafah dan orangnya di sebut kholifah dan Ulil Amri yang orangnya di sebut Amir (pemegang kekuasaan).[3]
J. Reberu dalam dasar-dasar Kepemimpinan  memberikan definisi tentang kepemimpinan. Kepemimpinan adalah kesanggupan menggerakkan sekelompok manusia kearah tujuan bersama sambil menggunakan daya-daya badani dan rohani yang ada dalam kelompok tersebut. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kepemimpinan merupakan unsur dinamis yang sanggup mengkaji masa lampau, menelaah masa kini dan menyoroti masa depan, untuk kemudian berani mengambil keputusan yang di tuangkan dalam tindakan

Jumat, 10 Mei 2013

Matsail Fiqhiyah: Seks Bebas

Seks Bebas alias Zina

Seks bebas (free sex) yaitu perbuatan seks atau berhubungan dengan siapa saja (banyak orang) tanpa adanya pernikahan dengan orang tersebut. Hubungan seks pra nikah sama halnya dengan perbuatan zina, karena pengertian zina pun tidak jauh beda dari free sex, yaitu perbuatan seksual dengan perempuan yang tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan seks pra nikah selamanya tidak akan dibenarkan dalam norma kehidupan, baik itu norma agama maupun norma sosial.
Menurut beberapa penelitian, banyak faktor penyebab remaja melakukan perilaku seks bebas. Salah satu diantaranya adalah akibat atau pengaruh tontonan yang berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar. Selain itu, penyebab seks bebas adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Lingkungan keluarga yang dimaksud adalah cukup tidaknya pendidikan agamayang diberikan orang tua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya.

Matsail Fiqhiyah: Bayi Tabung

Istilah bayi tabung (tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan ‘in vitro and embrio transfer’ (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan ‘thfl al anabib’ atau ‘athfal al-anbubah’. Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun tujuan yang hampir sama untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan.
Secara umum, bayi tabung adalah proses pembuahan yang tidak secara alami, yaitu dengan mengambil sel sperma sang suami dan sel telur sang isteri yang kemudian diletakan pada cawan pembuatan yang merupakan salah satu teknologi modern. Sedangkan pengertian secara biologis yaitu proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami sulit terwujud, misalnya dikarenakan rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba follopi) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur.
Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan antara sel sperma suami dengan sel telur isteri dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri, maka sel telur yang telah terbuahi lalu diletakkan pada tempatnya yang alami yakni rahim isteri.

Matsail Fiqhiyah: Menikahi Gadis di Bawah Umur

Pernikahan merupakan sunnah Rasullah Saw yang menjadi kebutuhan setiap manusia. Islam menghendaki umatnya untuk menikah dalam rangka memperbanyak keturunan dan meneruskan budaya leluhur umat manusia. Oleh karena itu, Islam menghendaki laki-laki yang dipilih menjadi pendampingnya betul-betul orang-orang yang matang dan siap memikul tanggung jawabnya sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga. Begitu juga Islam menghendaki wanita-wanita yang dipilih menjadi isteri betul-betul orang yang sanggup memikul tanggung jawab sebagai isteri dan memberikan keturunan-keturunan yang sehat. Sehingga faktor usia harus menjadi pertimbangan seseorang untuk siap menikah. Karena menikah bukan sebatas dibolehkannya bersenggama tetapi juga bersama-sama antara suami dan isteri membangun kehidupan keluarga yang lebih baik bersama anak-anak keturunannya.

Menikah Gadis di Bawah Umur
Islam selalu memberikan batasan kepada seseorang untuk memikul kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Batasan bagi laki-laki ketika usia balligh dengan bermimpi atau keluar mani, sedangkan bagi kaum wanita ditandai dengan menstruasi. Sejak usia itulah, Islam sudah memandang orang tersebut siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan memahami kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Jika yang dimaksud menikahi gadis di bawah umur adalah menikahi orang-orang yang belum mencapai usia balligh, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah dan ketika dewasa (balligh) ia wajib menikah lagi, seperti halnya kewajiban ibadah haji bagi anak kecil.
Tetapi jika dimaksudkan menikahi gadis di bawah umur adalah umur dibawah yang ditetapkan oleh Undang-undan perkawinan no. 1 tahun 1974 yaitu biasanya wanita Indonesia usia balligh 10 tahun sd 15 tahun), maka pernikahan tersebut dalam pandangan Islam dianggap sah. Jika tujuan pernikahan semata-mata menjalankan perintah Allah Swt. Namun pernikahannya bertentangan dengan undang-undang perkawinan. Karena menurut undang-undang tersebut bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan mencapai usia 16 tahun.

Matsail Fiqhiyah: Aborsi

Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka di balik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah terjadi. Pengguguran kandungan ini dikenal dengan abortus/aborsi. Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata, “Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan. Sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi kehidupan. Merusaknya berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal daalam hl ini lebih kejam. Jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Sikap paling keji dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup.
Abortus menurut Sardikin Ginaputra adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin hidup di luar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodipura adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Sedangkan obat telat bulan adalah salah satu cara yang digunakan untuk menggugurkan kandungan dikenal juga dengan menstrual regulation, yaitu mengkonsumsi obat karena merasa terlambat menstruasi dan positif mulai mengandung dengan tujuan agar tidak terjadi kehamilan yang berkelanjutan.

Matsail Fiqhiyah: Masalah Makanan Berbahaya

Pemakaian zat berbahaya dalam makanan-minuman yang dikonsumsi penduduk Indonesia harus menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat. Sejumlah zat berbahaya yang biasanya digunakan adalah formalin sebagai pengawet mayat untuk mengawetkan, boraks sebagai pengenyal makanan, MSG atau salisilat sintetis sebagai penambah rasa, Rhodamin B yang digunakan untuk mewarnai tekstil sebagai pewarna, sakarin dan siklamat sebagai pemanis buatan serta minyak goreng bekas atau minyak goreng yang dipakai berulang kali. Warna lebih menarik, rasa lebih menggugah selera dan yang paling penting adalah harga menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin, menjadi alasan yang sering dikemukakan oleh produsen makanan untuk tetap menggunakan zat berbahaya tersebut. Jangan dikira warna dan aroma yang menggugah selera pada makanan murah hanya menawarkan kelezatan. Di balik itu terkandung bahan berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan murid-murid sekolah. Tapi, pada umumnya, murid sekolah tetap tergiur untuk membeli jajanan tanpa menyadari bahayanya.
Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna juga mengatur berbagai makanan yang yang layak dikonsumsi, oleh karena itu, dalam mengkonsumsi makanan tidak semata ditinjau dari kehalalan tetapi juga kualitas makanan tersebut. Banyak makanan halal tetapi tidak berkualitas atau tidak bergizi. Halal dan bergizi menjadi sarat kelayakan suatu makanan untuk dikonsumsi sebagaimana firman Allah Swt:
وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا واتقوا الله الذي انتم به مؤمنون
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (bergizi) dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. Al-Maidah:88).

Matsail Fiqhiyah: Daging Glonggongan

Daging glonggongan adalah daging dari jenis hewan sapi yang diberi air sebanyak-banyaknya sebelum disembelih, Praktek pemberian minum sebanyak-banyaknya pada sapi tersebut dimaksudkan untuk menambah berat badan ternak itu maupun timbangan daging yang akan dijual sehingga memberikan keuntungan lebih tinggi.
Islam telah mengatur segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia, meskipun al-Quran tidak secara jelas menentukan mana yang haram, kecuali daging babi, darah, bangkai dan apa yang disembelih bukan karena Allah. Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan tentang diri Rasulullah Saw
يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
“Ia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A’raf:157).
Yang disebut khabaits (yang buruk), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, dalam istilah kedokteran khabaits adalah sesuatu yang tidak bergizi.
Daging glonggongan berasal dari hewan yang halal, cara penyembelihannya pun dilakukan dengan benar, hanya saja, dilakukan penyiksaan terlebih dahulu dengan memaksakan untuk mengkonsumsi air sebanyak-banyaknya. Sehingga dimungkinkan hewan tersebut terserang penyakit dan daging yang dihasilkannya terdapat volume air yang berlebihan.
Daging sapi glonggongan memang beratnya bertambah, tapi ternyata lebih mudah busuk daripada daging sapi biasa. Hal itu disebabkan kandungan air dalam daging tinggi sehingga mempermudah perkembangbiakan kuman. Karena kandungan airnya tinggi, daging sapi glonggongan lebih mudah busuk. Umpamanya daging yang tidak diglonggong bisa dua hari, yang diglonggong hanya bertahan sehari.

Matsail Fiqhiyah Al-Haditsah: Hukum Narkoba Wa Akhwatuha

Sebagai calon guru, tidak salah mengetahui dan mempelajari barang-barang haram ini, agar Anda mengetahui kriteria peserta didik yang terjerumus ke dalam barang haram ini dan berusaha menjauhkan barang-barang ini dari diri mereka.
Indonesia termasuk negara pemasok terbesar narkoba, padahal mayoritas bangsa Indonesia adalah muslim, apakah karena mereka tidak mengetahui hukum keharaman narkoba dan bahayanya bagi kehidupan manusia. Bukan hanya itu, ancaman terberat pun akan diberikan kepada penjual dan distributor barang haram ini. Oleh karena itu, barang haram ini harus betul-betul dijauhkan dari generasi muda bangsa kita, semua elemen masyarakat bersama-sama membasmi peredaran barang haram ini. Secara rinci dan jelas akan dibahas dalam bab ini.
Narkoba dan Macam-macamnya
Narkoba yaitu narkotika dan obat berbahaya atau disebut juga dengan NAZA yaitu singkatan dari narkotika alkohol dan zat adiktif lain atau disebut juga NAPZA yaitu golongan obat-obatan Narkotika, alkohol, psikoterapika dan zat adiktif lain yang merupakan zat dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk pengobatan di dalam bidang kedokteran, namun banyak disalahgunakan.
Narkoba atau NAPZA dibagi kepada beberapa golongan, yaitu:

Masail Fiqhiyah: Ruang Lingkup dan Langkah Penyelesaiannya

Pengertian

Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alahmasail fiqihiyah ialah persoalan – persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.[1] dalam bentuk mufrad (singular) yang dijamakkan (plural) dan dirangkaikan dengan kata fiqih. Masail fiqihiyah adalah masalah yang terkait dengna fiqih, dan yang dimaksud masalah fiqih pada term
Ruang Lingkup
Dengan lahirnya masail fiqihiyah atau persoalan-persoalan kontemporer, baik yang sudah terjawab maupun sedang diselesaikan bahkan prediksi munculnya persoalan baru mendorong kaum muslimin belajar dengan giat mentelaah berbagai metodologi penyelesaian masalah mulai dari metode ulama aklasik sampai ulama kontemporer.
Untuk itu tujuan mempelajari masail fiqhiyah secara garis besar diorientasikan kepada mengetahui jawaban dan mengetahiui proses penyelesaian masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis. Dari sudut fiqh penyelesaian suatu masalah dikembalikan kepada sumber pokok (Al-Qur’an dan Al-Sunnah), ijma’, qiyas dan seterusnya. Sehingga nilai yang dihasilkan senantiasa berada dalam koridor . penetapan hukum akan difokuskan kepada tiga aspek :
  1. Memperbaiki manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat.
  2. Menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam.
  3. Hukum Islam terkandung didalamnya sasaran pasti yaitu mewujudkan kemaslahatan. Tidak ada hal yang sia-sia di dalam syari’at melalui Al-Qur’an dan al-Sunnah kecuali terdapat kemaslahatan hakiki di dalamnya.[2]

MASAIL FIQHIYAH MASALAH-MASALAH KONTEMPORER HUKUM ISLAM

A.      PENGERTIAN MASAIL FIQHIYYAH
Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alah dalam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqh. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman/ faham sedangkan menurut istilah “ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci”.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
masail merupakan bentuk jamak taksir dari kata mas’alah yang artinya perkara/ masalah (persoalan)
Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Jadi masail fiqhiyah berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
Masail fiqhiyah disebut juga masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Focus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral).

Kamis, 09 Mei 2013

KONSEP PENDIDIKAN BERBASIS KECAKAPAN HIDUP

A.    Landasan Pendidikan Kecakapan Hidup
1. Landasan Historis Pendidikan Kecakapan Hidup
Secara historis pendidikan sudah ada sejak manusia ada dimuka bumi ini. Ketika kehidupan masih sederhana, orang tua mendidik anaknya, atau anak belajar kepada orang tuanya atau orang lain yang lebih dewasa di lingkungannya, seperti cara makan yang baik, cara membersihkan badan, bahkan tidak jarang anak belajar dari lingkungannya atau alam sekitarnya. Anak-anak belajar bercocok tanam, berburu dan berbagai kehidupan keseharian. Intinya anak belajar agar mampu menghadapi tugas-tugas kehidupan, mecari solusi untuk memecahkan dan mengatasi problem yang dihadapi sehari-hari.[1]
            Sejak manusia menghendaki kemajuan dalam kehidupan, maka sejak itu timbul gagasan untuk melakukan pengalihan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan melalui pendidikan. Maka dalam sejarah pertumbuhan masyarakat, pendidikan senantiasa menjadi perhatian utama dalam rangka memajukan kehidupan generasi demi generasi sejalan dengan tuntutan kemajuan masyrakat.
            Menurut keyakinan kita, sejarah pembentukan masyarakt dimulai sejak kelaurga Adam dan Hawa sebagai unit kecil dari masyarakat besar umat manusia dimuka bumi ini. Dalam keluarga Adam itulah telah dimulai proses kependidikan umat manusia, meskipun dalam ruang lingkup terbatas sesuai dengan kebuTuhan untuk mempertahankan kehidupannya.
            Dasar minimal dari usaha memertahankan hidup manusia terletak pada orientasi manusia kearah tiga hubungan, yaitu:
a.      Hubungan manusia dengan yang maha pencipta yaitu Tuhan sekalian alam.
b.      Hubungan dengan sesama manusia. Dalam keluarga Adam, hubungan tersebut terbatas pada hubungan anggota keluarga.
c.      Hubungan dengan alam sekitar yang terdiri dari berbagai unsur kehidupan, seperti tumbuh-tumbuhan, binatang dan kekuatan alamiah yang ada.[2]