STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Pengembangan Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengembangan Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2015

TIPOLOGI FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM DAN IMPLIKASINYA DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM

BAB I
PENDAHULUAN

Satu hal yang paling penting dalam masalah pendidikan formal adalah pengaturan kurikulum. Karena kurikulumlah yang dijadikan sebagai acuan bagi berjalannya proses pendidikan. Bahkan termasuk sebagai acuan bagi evaluasi berhasil atau tidaknya proses pembelajaran yang dilakukan guru/ sekolah.
Dalam sistem pendidikan Islam, tentu kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut. Penyusunan kurikulum diatur sedemikian rupa, sehingga benar-benar bisa membentuk kepribadian Islam yang sempurna pada peserta didik. Mereka bukan hanya menguasai sainstek, cerdas secara intelektual saja, tetapi juga memahami hakekat diadakannya proses pendidikan itu sendiri.

Secara struktural, kurikulum pendidikan Islam formal dijabarkan dalam tiga komponen materi pendidikan utama yang sekaligus menjadi karakteristik, yaitu (1) pembentukan kepribadian islami), (2)Tsaqafah Islam, dan (3) Ilmu kehidupan (IPTEK, keahlian, dan ketrampilan). Selain muatan penunjang proses pembentukan kepribadian islam yang secara terus menerus pemberiannya untuk semua tingkat, muatan tsaqafah islam dan Ilmu terapan/ilmu kehidupan diberikan secara bertingkat sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan anak didik berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.

Bertolak dari asumsi bahwa life is education and education is life dalam arti pendidikan merupakan persoalan hidup dan kehidupan, dan seluruh proses hidup dan kehidupan manusia adalah proses pendidikan maka pendidikan Islam pada dasarnya hendak mengembangkan pandangan hidup Islami, yang diharapakan tercermin dalam sikap hidup dan keterampilan hidup orang Islam. Namun pertanyaan selanjutnya; apa saja aspek-aspek kehidupan itu ? Jawaban pertanyaan ini setidaknya muncul bebarapa paradigma pengembangan pendidikan Islam yaitu: pertama; paradigma Formisme; kedua; paradigma mekanisme dan ketiga paradigma organisme .

Jumat, 14 Maret 2014

Pendekatan Saintifik/Ilmiah dalam Proses Pembelajaran

Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengisyaratkan tentang perlunya proses pembelajaran yang dipandu dengan kaidah-kaidah pendekatan saintifik/ilmiah. Upaya penerapan Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran ini sering disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk dipelajari dan dielaborasi lebih lanjut.
Melalui tulisan ini, saya akan sedikit bercerita tentang pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran sebagaimana yang telah saya pahami selama ini. Menurut hemat saya, upaya penerapan pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran bukan hal yang aneh dan mengada-ada tetapi memang itulah yang seharusnya terjadi dalam proses pembelajaran, karena sesungguhnya pembelajaran itu sendiri adalah sebuah proses ilmiah (keilmuan).
Banyak para ahli yang meyakini bahwa melalui pendekatan saintifik/ilmiah, selain dapat menjadikan siswa lebih aktif dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya, juga dapat mendorong siswa untuk melakukan penyelidikan guna menemukan fakta-fakta dari suatu fenomena atau kejadian. Artinya, dalam proses pembelajaran, siswa dibelajarkan dan dibiasakan untuk menemukan kebenaran ilmiah, bukan diajak untuk beropini apalagi fitnah dalam melihat suatu fenomena. Mereka dilatih untuk mampu berfikir logis, runut dan sistematis, dengan menggunakan kapasistas berfikir tingkat tinggi (High Order Thingking/HOT). Combie White (1997) dalam bukunya yang berjudul “Curriculum Innovation; A Celebration of Classroom Practice” telah mengingatkan kita tentang pentingnya membelajarkan para siswa tentang fakta-fakta. “Tidak ada yang lebih penting, selain  fakta“,  demikian ungkapnya.

Selasa, 18 Februari 2014

Proses Pembelajaran Langsung dan Proses Pembelajaran Tidak Langsung

Saat anda mengimplementasikan Kurikulum 2013 di kelas anda, maka dalam proses pembelajaran anda harus mengembangkan dua modus proses pembelajaran yaitu:
  1. proses pembelajaran langsung
  2. proses pembelajaran tidak langsung.
Harap digarisbawahi, bahwa istilah proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung yang akan dibahas di sini sama sekali tidak sama dan tidak ada hubungannya dengan model pembelajaran langsung (direct instruction).

Apakah Yang Dimaksud dengan Proses Pembelajaran Langsung Itu?

Proses pembelajaran langsung merupakan proses pendidikan di mana d dalam kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru, siswa mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan psikomotorik dengan berinteraksi secara langsung dengan sumber belajar. Sumber belajar ini tentu saja telah dirancang sedemikian rupa sebelumnya dalam silabus dan RPP d kegiatan-kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran langsung tersebut peserta didik melakukan kegiatan lam bentuk kegiatan-kegiatan belajar seperti: mengamati, bertanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, menganalisis, hingga mengkomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam kegiatan analisis. Di dalam proses pembelajaran langsung akan dihasilkan pengetahuan (aspek kognitif) dan keterampilan langsung (psikomotor) atau yang disebut dengan instructional effect.

Pandangan Tentang Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013

Dalam pandangan Kurikulum 2013, kegiatan pembelajaran adalah suatu proses pendidikan yang memberikan kesempatan bagi siswa agar dapat mengembangkan segala potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dilihat dari aspek sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotor). Kemampuan ini akan diperlukan oleh siswa tersebut untuk kehidupannya dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan kehidupan umat manusia. Karena itu suatu kegiatan pembelajaran seharusnya mempunyai arah yang menuju pemberdayaan semua potensi siswa agar dapat menjadi kompetensi yang diharapkan.

Berikutnya, strategi pembelajaran yang digunakan oleh seorang guru di dalam kelasnya seharusnya ditujukan agar dapat memfasilitasi tercapainya kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum sehingga pada gilirannya setiap siswa mampu menjadi pebelajar yang mandiri sepanjang hayatnya. Mereka akan  menjadi komponen penting untuk mewujudkan sebuah masyarakat belajar (komunitas belajar/learning community). Kualitas lain yang dikembangkan kurikulum dan harus terealisasikan dalam proses pembelajaran yang wujudnya dapat berupa kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum di Sekolah

Pengertian Kurikulum

Apakah yang dimaksud dengan kurikulum?
Kurikulum, menurut Tyler (1945) dapat didefinisikan dengan menjawab ke-4 pertanyaan berikut ini:
  1. Tujuan pendidikan apa yang harus dicapai di sekolah?
  2. Pengalaman pendidikan apakah yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut?
  3. Bagaimana pengalaman pendidikan ini dapat dikelola secara efektif?
  4. Bagaimana kita dapat menentukan bahwa tujuan pendidikan ini telah dicapai?

Langkah-Langkah Pengembangan Kurikulum

Kemudian, dengan demikian maka langkah-langkah pengembangan kurikulum akan meliputi:
  1. merumuskan tujuan pendidikan.
  2. menyusun pengalaman belajar.
  3. mengelola pengalaman belajar.
  4. menilai pembelajaran.

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum

Berikutnya marilah kita beranjak kepada prinsip-prinsip yang tetap harus selalu dipegang oleh para praktisi pendidikan (misal guru) dalam mengembangkan kurikulum.

Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip – prinsip umum : relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian.

Penilaian Kelas Otentik dan Berdasarkan Standar Menurut Kurikulum 2013

Penilaian Harus Berdasarkan Standar

Suatu standar, serendah apapun selalu akan dibutuhkan sebab standar berperan sebagai patokan dan sekaligus pemicu untuk perbaikan aktivitas dalam kehidupan. Pada konteks pendidikan, standar tentunya juga akan dibutuhkan dalam rangka acuan minimal terkait kompetensi yang musti dipenuhi oleh seorang lulusan pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah) dengan demikian tiap calon lulusan akan dinilai apakah ia telah dapat memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Melalui penerapan standar dalam bentuk SKL, KI, dan KD sebagai acuan bagi proses pendidikan, maka dapat diharapkan seluruh komponen yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan pada semua tingkatan, termasuk siswa sendiri akan berusaha untuk mengarahkan upayanya pada pencapaian standar dikehendaki (ditetapkan). Melalui pendekatan demikian, dapat diharapkan guru akan memiliki orientasi yang jelas tentang apa yang harus dikuasai siswanya pada setiap tingkatan dan jenjang, serta pada saat yang sama guru tetap diberi kebebasan yang luas dalam merancang dan melakukan proses pembelajaran yang dipandangnya terefektif dan terefisien dalam mencapai standar tersebut. Guru akan terus dipicu agar dapat menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan tidak sekedar berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.

Prinsip Penilaian Menurut Kurikulum 2013

Perlu kita ketahui bahwa dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 perlu diperha
tikan prinsip-prinsip, pendekatan-pendekatan, dan karakteristik-karakteristik penilaian yang diamanahkan oleh Kurikulum 2013.

Prinsip Penilaian Menurut Kurikulum 2013

Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 baik pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI) maupun pada jenjang pendidikan menengah (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK) adalah:
  • Sahih

Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
  • Objektif

Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).

RPP dan Perencanaan Pembelajaran Kurikulum 2013


Perancangan Pembelajaran

Hakikat RPP Menurut Kurikulum 2013

RPP adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran untuk penerapan Kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian.

Semua guru di setiap sekolah harus menyusun RPP untuk mata pelajaran kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas dan guru mata pelajaran). Guru kelas adalah sebutan untuk guru yang mengajar kelas-kelas pada tingkat tertentu di Sekolah Dasar (SD). Sedangkan guru mata pelajaran adalah guru yang mengampu mata pelajaran tertentu pada kenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

Pengembangan RPP dianjurkan untuk dikembangkan/disusun di setiap awal semester atau awal tahun pelajaran. Hal ini ditujukan agar agar RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan proses penyusunan/pembuatan/ atau pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompokdi MGMP .

Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu semestinya harus difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.

Senin, 17 Februari 2014

SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Istilah kurikulum (curriculum) berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu), dan pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga. Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali/penghargaan. Kemudian, pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah.
Berbicara tentang sejarah perjalanan kurikulum pendidikan di Indonesia, maka hal itu tidak terlepas dari sejarah perkembangan pendidikan bangsa Indonesia itu sendiri. Sejak zaman kolonialisme, bangsa Indonesia sudah mengenal sekolah, yang tentu saja juga ada kurikulum. Setiap generasi memiliki sejarah kurikulum yang berbeda antara satu dengan yang lain. Kurikulum pendidikan di Indonesia senantiasa berubah sesuai dengan zamannya. Bahkan tak jarang juga terdapat keterkaitan dengan unsur-unsur politis yang mengiringinya. Dalam pengertian bahwa kurikulum di Indonesia kerapkali mengikuti kehendak pemimpin yang berkuasa ketika itu. Ketika masa kolonialisme, maka kurikulum yang berkembang disesuaikan dengan tujuan melanggengkan imprialisme. Begitupula dengan beberapa masa setelahnya.
Dalam perjalanan sejarah sejak Indonesia merdeka atau tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006, ( bahkan rencananya akan kembali terjadi perubahan kurikulum di 2013 ini ). Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat.

Rabu, 26 Desember 2012

ANATOMI PROBLEM KURIKULUM DI PTAI

H. Arief Furqan, MA, PhD.
Pendahuluan
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas lulusan suatu lembaga pendidikan, barangkali kurikulumlah yang bisa dianggap menjadi prioritas utama untuk diperhatikan. Hal ini tidak lain karena kurikulum merupakan rencana pendidikan yang akan diberikan kepada mahasiswa. Bahkan dalam pengertian lebih luas, keberadaan kurikulum tidak saja terbatas pada materi yang akan diberikan di dalam ruang kuliah, melainkan juga meliputi apa saja yang sengaja diadakan atau ditiadakan untuk dialami mahasiswa di dalam kampus. Oleh karena itu, posisi kurikulum menjadi mata rantai yang urgen dan tidak dapat begitu saja dinafikan dalam konteks peningkatan kualitas perguruan tinggi.
Karena ibarat orang membangun, kurikulum adalah 'blue print' (gambar cetak biru) nya. Blue print ini harus jelas bagi semua fihak yang terkait, meliputi; arsitek yang menggambar, pemilik rumah yang akan membiayai proyek pembangunan rumah tersebut, dan pemborong serta para tukang yang akan membangun rumah. Tidak boleh ada perbedaan persepsi di antara fihak-fihak terkait mengenai bagaimana bentuk akhir rumah tersebut berdasarkan blue print itu. Apabila terjadi perbedaan persepsi di antara fihak fihak tersebut, pastilah akan terjadi kesalahfahaman dan kekecewaan, terutama di fihak pemilik rumah yang telah mengeluarkan uang untuk proyek tersebut.
Dari sudut pandang ekonomi, lembaga pendidikan yang memungut biaya (berupa SPP atau lainnya) dapat dianggap sebagai lembaga penjual jasa, yaitu jasa layanan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum itulah yang ditawarkan untuk 'dijual' kepada masyarakat. Apabila pengelola lembaga pendidikan tersebut menginginkan agar lembaga pendidikannya diminati masyarakat, maka mereka harus membuat kurikulum yang menarik dan dianggap dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Tentu saja, kurikulum bukanlah satu-satunya daya tarik. Karena apalah artinya kurikulum yang baik, par exellence kalau dosennya (tukangnya) kurang mampu mewujudkan kurikulum tersebut dalam lapangan empiric (kenyataan). Begitupula kurikulum akan tidak banyak mempunyai arti (meaningless) kalau sarana pendidikannya (alat pertukangannya) juga kurang memadai. Namun, tanpa kurikulum yang baik dan jelas, dosen dan sarana sebaik apapun tidak akan menghasilkan lulusan yang bagus.

ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM BIDANG KURIKULUM

Pendahuluan
Sejak zaman penjajahan, bangsa Indonesia telah memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Namun pelaksanaannya masih diwarnai oleh kepentingan politik kaum penjajah, sehingga tujuan pendidikan yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan mereka.
Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa Indonesiapun menunjukan kepeduliannya terhadap pendidikan. Hal itu terbukti dengan menempatkan usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (BP 7 Pusat, 1990:1).
Dengan demikian maka tujuan pendidikan yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, yang sekarang ini tujuan pendidikan tersebut dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) BAB II pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Integrasi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pendahuluan
Sistem pendidikan di Indonesia telah melalui rangkaian proses sejarah yang panjang. Pada masa awal kemerdekaan saja, misalnya—mengutip Muhaimin—pemerintah dan bangsa Indonesia telah mewarisi sistem pendidikan dan pengajaran  yang dualistis. Pertama,  sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang sekular dan tidak mengenal ajaran agama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda. Kedua, sistem pendidikan dan pengajaran Islam yang tumbuh dan berkembang  di kalangan masyarakat  Islam sendiri.1 Dalam hal ini, terdapat dua corak, yakni (1) isolatif-tradisional (menolak segala yang berbau Barat) dan (2) sintesis dengan berbagai variasi pola pendidikannya.2
Kedua sistem pendidikan pada awal masa kemerdekaan tersebut, sering dianggap bertentangan serta tumbuh dan berkembang secara terpisah satu sama lain. Sistem yang pertama, pada mulanya, bisa dijangkau oleh kalangan masyarakat atas saja, sedangkan yang kedua tumbuh dan berkembang secara mandiri di kalangan rakyat dan berurat-akar dalam masyarakat.
Dalam proses sejarah selanjutnya, Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa pemerintah akan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Sejumlah kebijakan dalam dunia pendidikan pun kemudian dikeluarkan oleh pemerintah. Ada yang berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan ada pula yang kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (sebelumnya bernama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 merupakan salah satu produk undang-undang tentang pendidikan sebagai pengganti dari undang-undang sebelumnya.3 Undang-undang tersebut diikuti oleh seperangkat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai kebijakan yang mengatur pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, ataupun tentang pendidikan luar bisa dan pendidikan luar sekolah, dan sebagainya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 akhirnya disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada hakikatnya, sejumlah undang-undang tersebut merupakan perangkat hukum untuk mengatur sistem pendidikan Tanah Air. Oleh karena itu, pendidikan Islam yang telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional tersebut, baik secara eksplisit maupun implisit.

Sabtu, 22 Desember 2012

Telaah Pembaharuan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah

PENDAHULUAN
Dunia pendidikan memiliki posisi menarik dan cukup signifikan dalam upaya membentuk peradaban serta budaya manusia, posisi tersebut adalah titik sentral di antara faktor-faktor yang membentuk budaya dan peradaban mereka (megatrends). Hanya saja untuk melakukan sebuah proses pendidikan, apalagi yang bersifat formal, terlalu banyak aspek yang mempengaruhi berhasil-tidaknya proses pendidikan tersebut. Satu di antara sekian banyak aspek adalah kurikulum.
Bila dikatakan kalau kurikulum merupakan jiwa dari pelaksanaan pendidikan, sebab ia diartikan sebagai keseluruhan yang utuh dari kegiatan akademik, dari seluruh rangkaian aktivitas yang dijalankan di sebuah institusi pendidikan, maka kurikulum selayaknya diorientasikan untuk pengembangan kepribadian peserta didik secara integral-komprehensif, baik segi kognisi, afeksi dan psikomotori pada diri peserta didik.
Secara historis-kronologis, kurikulum pendidikan di Indonesia sendiri telah mengalami berbagai revisi, tentu saja disesuaikan dengan mainstream yang berkembang pada saat itu. Banyak hal yang melandasi perkembangan arah pemikiran untuk memperbaharui kurikulum pendidikan, salah satu di antaranya adalah sentralisasi pendidikan, sehingga nantinya ruang gerak demokratisasi pendidikan mendapat porsi layak. Bagaimanapun juga kebijakan/policy pemerintahan dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional memiliki peranan dominan menentukan segala ‘kehendak’ penguasa, dalam konteks ini politisasi dunia pendidikan sangat eviden dalam fenomena kehidupan. Pendidikan hanya dijadikan lahan proyek basah yang menghasilkan rupiah, lebih ironis lagi pendidikan dijadikan indoktrinasi sebuah partai politik tertentu.
Bukti nyata adalah ‘kegagalan’ kurikulum 1994 dalam meningkatkan mutu/kualitas output pendidikan karena masih berbau teoritis dan diperparah dengan didaktik yang lebih memfokuskan pada hafalan, tidak pada pemahaman yang komprehensif. Mengutip apa yang dikatakan oleh mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Indra Djati Sidi, bahwa “...perbaikan SD yang dilakukan tidak hanya memperbaiki fisiknya (bangunan sekolah), namun juga manajemen dan kurikulum pembelajarannya. Sistem pembelajaran SD ke depan jelas harus menyenangkan. Setelah anak-anak merasa senang belajar, diharapkan derajat kesulitan yang dihadapi anak-anak dalam belajar akan bisa diatasi secara bertahap.”

Kamis, 29 November 2012

PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI TIAP MATA PELAJARAN DI MADRASAH

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menigkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat mandiri, beriman,, bertaqwa, berahlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, meguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dengan adanya hal tersebut maka perlu peraturan atau undang- undang tentang sistem pendidikan nasional serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaanya dan madrasah merupakan bagian intregralnya, karena merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.Oleh karena itu kurikulum perlu dirumuskan dan dikembangkan sedemikian rupa supaya tetap relevan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat dan mencerminkan eksistensi diri serta jati diri madrasah sebagai satuan pendidikan Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis akan bahas dalam makalah ini adalah Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Tiap Mata Pelajaran Di Madrasah,yang mengangkat kegelisahan akdemik tentang minimnya pengetahuan bagi sebagian calon guru, guru atau tenaga pendidik serta instansi terkait, yang diantaranya:
1. Pengertian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
2. Tujuan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
3. Landasan hukum sistem pendidikan pendidikan nasional serta peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
4. Langkah-langkah perkembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam di Madrasah.

PROSEDUR PENGEMBANGAN MAPEL DI MI

BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
B. PRINSIP PENGEMBANGAN
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungnnya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak yang mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karaktristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status ekonomi, dan gender.
3. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders), untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direnacanakan dan disajikan secara berkesinambungan antara semua jenjang pendidikan.

Minggu, 25 November 2012

KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM

A. Pendahuluan
Pendidikan adalah upaya manusia untuk “memanusiakan manusia”. Manusia pada hakekatnya adalah makhluk Tuhan yang paling tinggi di bandingkan dengan makhluk lainnya di sebabkan memiliki kemampuan berbahasa dan akal fikiran/rasio, sehingga manusia mampu megembangkan dirinya sebagai manusia yang berbudaya. Dan kemampuan untuk mengembangkan dirinya adalah dengan melalui intraksi dengan lingkungannya. Lebih jauh daripada itu pendidikan sebagai upaya memanusiakan manusia pada dasarnya adalah upaya mengembangkan kemampuan/potensi individu sehingga bisa hidup optimal baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Salah satu faktor yang sangat menunjang dalam proses pendidikan dan pengajaran adalah kurikulum, karena kurikulum memegang kedudukan kunci dalam pendidikan, sebab berkaitan dengan arah, isi, peroses pendidikan dan tujuan pendidikan pada semua jenis dan tingkat pendidikan.
Tujuan pendidikan di suatu Bangsa atau Negara di tentukan oleh falsafah dan pandangan hidup Bangsa atau Negara tersebut. Berbedanya falsafah atau pandangan hidup suatu Bangsa atau Negara menyebabkan berbeda pula tujuan yang hendak di capai dalam pendidikan tersebut dan sekaligus akan berpengaruh pula terhadap kurikulum. Begitu pula dengan perubahan politik pemerintahan suatu Negara mempengaruhi pula bidang pendidikan, oleh sebab itu kurikulum senantiasa bersifat dinamis guna lebih menyesuaikan dengan berbagai perkembangan yang terjadi . Setiap pendidik harus memahami setiap perkembangan ataupun perubahan kurikulum , karena merupakan suatu formulasi pedagogis yang paling penting dalam konteks pendidikan, dalam kurikulum akan tergambar bagaimana usaha yang dilakukan dalam membantu siswa dalam mengembangkan potensinya, berupa fisik, intelektual, emosional dan sosial keagamaan.
Begitu pentingnya memahami dan menguasai kurikulum bagi seorang pendidik agar dapat meyajikannya dalam bentuk pengalaman yang bermakna bagi siswa, lebih jauh dari itu agar tercapai tujuan yang di harapkan. Oleh sebab itu dalam kaitannya dengan ini S. Nasution mengatakan pada hakekatnya setiap kurikulum formal yang di keluarkan oleh Pemerintah hanya dapat di realisasikan berkat usaha guru dan karena itulah kurikulum seperti yang di wujudkan dalam kelas tak dapat tiada selalu mengandung unsur keperibadian guru .

Selasa, 23 Oktober 2012

KEKOKOHAN AQIDAH MEMBENTUK GURU PROFESIONAL

Oleh: Sufairi Janwadi
Pengertian Aqidah
Dalam bahasa Arab kata aqidah diartikan sebagai sesuatu yang diikat oleh hati dan jiwa manusia. Sering pula disebut sebagai hal-hal yang diyakini dan dipatuhi manusia. Sedangkan secara istilahiy, aqidah diartikan sebagai tashdiq (pembenaran) terhadap sesuatu dan diyakini tanpa ada keraguan atau kebimbangan, semakna dengan kata al-iman.
Hasan Al-Banna mendefinisikan aqidah sebagai: hal-hal yang harus dibenarkan oleh hati, tenang bagi jiwa dan keyakinan yang tidak dapat digoyahkan oleh keraguan atau bercampur dengan kebimbangan.
Hubungan Aqidah dengan Amal Perbuatan (aktifitas)
Hubungan antara aqidah dan amal adalah bagaikan pohon dengan buahnya, dari itulah dalam banyak ayat Al-Qur’an, amal perbuatan selalu dikaitkan dengan keimanan. Seperti ayat-ayat berikut ini:
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah:25)
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl:97)

Rabu, 17 Oktober 2012

18 Karakter Bangsa Indonesia



Berikut ini adalah 18 karatek bangsa yang dimaksud oleh guru-guru saya selama ini :

1. Religius : Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan selalu hidup rukun dengan pemeluk agama lain.

2. Jujur : Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.

3. Toleransi : Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

4. Disiplin : Tindakan yang menunjukan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

5. Kerja Keras : Perilaku yang menunjukan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.

6. Kreatif : Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

7. Mandiri : Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

8. Demokratis : Cara berpikir, bersikap dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

MODIFIKASI KURIKULUM DAN PROGRAM PEMBELAJARAN INDIVIDUAL

A. Pendahuluan
Pada hakekatnya semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Melalui pendidikan, seluruh potensi anak didik dapat digali dan dikembangkan secara optimal. Baik anak didik yang normal maupun berkebutuhan khusus. Hal ini bertemali dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 1 tentang hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu. Dengan demikian tidak ada alasan untuk meniadakan pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK), apalagi menelantarkan ABK dalam memperoleh pendidikan.
Peserta didik berkebutuhan khusus memiliki hambatan dalam mengikuti pembelajaran, hambatan itu bervariasi, mulai dari gradasi yang paling berat sampai dengan yang paling ringan. Bagi peserta didik yang memiliki hambatan berat, mereka dapat dididik di sekolah khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sedangkan mereka yang memiliki hambatan belajar pada gradasi sedang dan ringan dapat dididik di sekolah umum/sekolah regular, dengan persyaratan tertentu. Pendidikan bagi ABK di sekolah umum/sekolah regular disebut sekolah inklusif.
Setiap anak hakekatnya berbeda satu dengan yang lain, baik kemampuan di bidang akademik maupun di bidang non-akademik. Kenyataan ini mengharuskan pendidik perlu mempertimbangkan perbedaan-perbedaan peserta didik ketika mengembangkan kurikulum dan merancang pembelajaran. Kurikulum yang digunakan di sekolah inklusif tentu tidak hanya kurikulum umum/regular. Karena kurikulum regular hanya cocok untuk anak normal dan memiliki kemampuan homogen. Bagi ABK di sekolah inklusif seharusnya menggunakan kurikulum khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual peserta didik ABK.
B. Modifikasi Kurikulum
Dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pada pasal 1 butir 19 disebutkan bahwa Kurikulum adalah: (1) seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan (2) bahan pelajaran, serta (3) cara yang digunakan sebagai pedoman penye­leng­­garaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Senin, 25 Juni 2012

PENDIDIKAN AQIDAH DALAM KELUARGA

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan keluarga merupakan pendidikan dasar bagi pembentukan jiwa anak. Orang tua berperan untuk membentuk arah keyakinan anak-anak. Karena setiap bayi dilahirkan atas kefitrahan tauhid serta aqidah keimanan terhadap Allah s.w.t. dilahirkan bersih dan suci sehingga sudah memiliki potensi untuk beragama, namun bentuk keyakinan agama yang akan dianut anak sepenuhnya tergantung dari bimbingan, pemeliharaan dan pengaruh kedua orang tua mereka.
Konsep dasar pendidikan keluarga islam dalam akhlak termasuk ketauhidannya masalah beribadah dan risalah maka konsep-konsep tauhid dalam keluarga karena sebagaimana risalah utama Nabi adalah “Tidaklah aku di utus melainkan untuk menyempurnakan akhlak”. Pendidikan awal seorang anak dimulai dari rumah, Peranan keluarga untuk mendidik anak-anak amat besar dan kesalahan dalam mendidik akan mendatangkan kesan yang tidak baik kepada kehidupan anak-anak. Apabila pendidikan dari rumahnya sudah baik, kemudiannya dibiarkan anak-anak itu bergaul dengan golongan yang baik-baik, orang mukmin yang terpelajar, kelak apabila ia dewasa, anak-anak ini akan menjadi insan yang berguna dan mempunyai keimanan yang kukuh, akhlak yang terpuji serta pendidikan yang baik, begitu pula sebaliknya.
Apabila kita membicarakan tentang pendidikan keagamaan, sudah pastilah kita akan membahas soal yang berkaitan dengan pendidikan keimanan anak. Sehingga dalam konteks ini, penyusun akan membahas tentang seberapa besar peranan keluarga dalam pendidikan aqidah sebagaimana firman Allah "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluarga kalian dari siksa api neraka, yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu" (QS. At Tahrim: 6).