Prinsip Penilaian Menurut Kurikulum 2013
Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat
melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 baik pada
jenjang pendidikan dasar (SD/MI) maupun pada jenjang pendidikan menengah
(SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK) adalah:
Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan
pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur
dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas
penilai (guru).
Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak
menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi)
berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan
salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian,
dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh
semua pihak yang berkepentingan.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh
guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat
memantau perkembangan kemampuan siswa.
Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut
dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Pendekatan Penilaian Menurut Kurikulum 2013
Menurut Kurikulum 2013, penilaian yang dilakukan harus menggunakan pendekatan-pendekatan berikut:
Acuan Patokan
Dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 pada aspek penilaiannya, maka
semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan
berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah terlebih dahulu harus
menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar menurut kurikulum 2013 ditentukan sebagai berikut:
Ketuntasan belajar dan konversi nilai menurut Kurikulum 2013 |
- Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dapat dikatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya bila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
- Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif.
- Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan siswa dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap siswa secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Adapun implikasi dari adanya persyaratan ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
- Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66;
- Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan
- Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
- Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).
Karakteristik Penilaian Menurut Kurikulum 2013
Belajar Tuntas
Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan
KI-4), siswa tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya,
sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan
hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah siswa
dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Siswa
yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama,
dibandingkan siswa pada umumnya.
Otentik
Memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Penilaian
otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah.
Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh
merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik
tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh siswa, tetapi lebih
menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh siswa.
Berkesinambungan
Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai
perkembangan hasil belajar siswa, memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan
berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
Berdasarkan acuan kriteria
Kemampuan siswa tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi
dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan
minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi
Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar