Menurut Hasan Langgulung, ada lima sumber nilai yang diakui dalam Islam,
yaitu al-Qur’an dan Sunnah Nabi, itulah yang asal. Sumber ketiga yaitu qiyas,
artinya membandingkan masalah yang disebutkan al-Qur’an dan Sunah
dengan masalah yang dihadapi oleh umat Islam pada masa tertentu, tetapi nash yang tegas tidak ada dalam al-Qur’an, di sini digunakan qiyas.
Kemudian sumber keempat adalah kemaslahatan umum pada suatu ketika yang
dipikirkan patut menurut pandangan Islam. Sedang sumber yang kelima
adalah kesepakatan atau ijma’ ulama dan ahli fikir Islam pada suatu ketika yang dianggap sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah.
Pendidikan Islam merujuk pada tiga sumber, yakni al-Qur'an, hadits, dan
ijtihad. Ijtihad adalah usaha yang dilakukan oleh para ulama (mujtahid)
untuk menetapkan/menentukan sesuatu hukum syari’at Islam terhadap
hal-hal yang ternyata belum ditegaskan hukumnya dalam al-Qur’an dan
sunnah. Hal ini sejalan dengan pendapat Zakiah Daradjat bahwa “landasan
pendidikan Islam itu terdiri dari al-Qur’an dan sunnah Nabi yang dapat
dikembangkan dengan ijtihad.
Ijtihad dalam hal ini dapat meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk
aspek pendidikan. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah
yang diatur oleh para mujtahid, tidak boleh bertentangan dengan
al-Qur’an dan sunnah. Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber
dari al-Qur’an dan sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para
ahli pendidikan Islam. Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang
berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi
dan situasi tertentu. Teori-teori baru dari hasil pendidikan harus
dikaitkan dengan ajaran Islam yang sesuai dengan kebutuhan hidup.
Ijtihad di bidang pendidikan semakin dibutuhkan, sebab ajaran yang
terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah hanya sebatas pokok-pokok dan
prinsip-prinsip. Bila diperinci, maka perincian itu sekedar contoh dalam
menerapkan yang prinsip itu karena sejak diturunkan sampai Nabi
Muhammad saw. wafat, ajaran Islam telah tumbuh dan berkembang melalui
ijtihad yang seirama dengan tuntutan perkembangan jaman.


















