STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Peraturan Perundang-undangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Perundang-undangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Desember 2011

Undang-Undang tentang Pendidikan

Undang – Undang Dasar 1945
Tentang Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 31

1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya .
3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur dengan undang – undang.
4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belajar daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan  serta kesejahteraan umat manusia.