Undang – Undang Dasar 1945
Tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31
1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya .
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur dengan undang – undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belajar daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia.