STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 19 Juli 2011

PP NO. 55 TAHUN 2007 PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2007
TENTANG
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4),
Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
2727);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN
PENDIDIKAN KEAGAMAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam
2
mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui
mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik
untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan
tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
ajaran agamanya.
3. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan
pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
4. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam
berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara
terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
5. Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan
formal dan nonformal.
6. Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan
nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Weda.
7. Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur
pendidikan nonformal.
8. Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan Khonghucu yang
diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang mengacu pada
Si Shu Wu Jing.
9. Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan
pendidikan agama.
10. Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan
tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau
masyarakat umum.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
12. Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
BAB II
PENDIDIKAN AGAMA
Pasal 2
(1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu
menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.
(2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik
dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang
menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3
Pasal 3
(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib
menyelenggarakan pendidikan agama.
(2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Pasal 4
(1) Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan
sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata
kuliah agama.
(2) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya
dan diajar oleh pendidik yang seagama.
(3) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan
agama.
(4) Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan
pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama
dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan
agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta
didik.
(5) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta
didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut
oleh peserta didik.
(6) Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat berupa ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan
yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.
(7) Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewajiban
membangun rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas
agama satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan
peserta didik.
(3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran
agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai
landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
4
(4) Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat di
antara sesama pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
(5) Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan
berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri,
kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
(6) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga
menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(7) Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan
motivasi untuk hidup sukses.
(8) Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai
kebutuhan.
(9) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi,
jam pelajaran, dan kedalaman materi.
Pasal 6
(1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal satuan pendidikan tidak dapat menyediakannya, maka Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan
pendidikan.
Pasal 7
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat
(2) sampai dengan ayat (7), dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan
pembinaan/pembimbingan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. satuan pendidikan tinggi dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh
pertimbangan dari Menteri Agama;
b. satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh bupati/walikota
setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota.
5
c. satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan oleh
pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dilakukan oleh kepala
pemerintahan daerah yang mengembangkannya setelah memperoleh
pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atau
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta
tentang pendidik pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
BAB III
PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 8
(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya
dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli
ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia.
Pasal 9
(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
(2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal.
(3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama.
Pasal 10
(1) Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang
bersumber dari ajaran agama.
(2) Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memadukan ilmu agama dan ilmu
umum/keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
pindah pada jenjang yang sama atau melanjutkan ke pendidikan umum atau
yang lainnya pada jenjang berikutnya.
6
Pasal 11
(1) Peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan.
(2) Hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai
sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah
lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang
ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang
memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat
melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis
pendidikan yang lainnya.
Pasal 12
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya
pendidikan kepada pendidikan keagamaan.
(2) Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan
selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, melakukan akreditasi
atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(4) Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama.
Pasal 13
(1) Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau program pendidikan.
(2) Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau masyarakat.
(3) Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin dari Menteri
Agama atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
a. isi pendidikan/kurikulum;
b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan
pembelajaran;
7
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan sekurangkurangnya
untuk 1 (satu) tahun pendidikan/akademik berikutnya;
e. sistem evaluasi; dan
f. manajemen dan proses pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan
keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman
pada ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
(6) Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan
yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program
pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu
Pendidikan Keagamaan Islam
Pasal 14
(1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
(2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada
jalur formal, nonformal, dan informal.
(3) Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau
program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Paragraf 1
Pendidikan Diniyah Formal
Pasal 15
Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber
dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 16
(1) Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD
yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama
sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2) Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah
atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
8
(3) Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan
yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang
harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.
(2) Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang
yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
diniyah dasar.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah
pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang
sederajat.
(4) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas,
seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang
sederajat.
Pasal 18
(1) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan
pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu
pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
(2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan
pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan
alam, serta seni dan budaya.
Pasal 19
(1) Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk
menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang
bersumber dari ajaran Islam.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar
kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman
kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 20
(1) Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan
program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau
sekolah tinggi.
9
(2) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi
pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu
agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
(3) Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(4) Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan.
Paragraf 2
Pendidikan Diniyah Nonformal
Pasal 21
(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab,
Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur'an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang
sejenis.
(2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk satuan pendidikan.
(3) Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan
wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah
memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.
Pasal 22
(1) Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau
menjadi ahli ilmu agama Islam.
(2) Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau
tidak berjenjang.
(3) Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau
tempat lain yang memenuhi syarat.
Pasal 23
(1) Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik
serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
(2) Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman
terhadap Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia.
(3) Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang
memenuhi syarat.
10
Pasal 24
(1) Pendidikan Al-Qur'an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik
membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur'an.
(2) Pendidikan Al-Qur'an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman
Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Ta'limul Qur'an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain
yang sejenis.
(3) Pendidikan Al-Qur'an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak
berjenjang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an dipusatkan di masjid, mushalla, atau di
tempat lain yang memenuhi syarat.
(5) Kurikulum pendidikan Al-Qur'an adalah membaca, menulis dan menghafal ayatayat
Al Qur'an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
(6) Pendidik pada pendidikan Al-Qur'an minimal lulusan pendidikan diniyah
menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur'an dengan tartil dan
menguasai teknik pengajaran Al-Qur'an.
Pasal 25
(1) Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Islam yang
diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi
dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah
SWT.
(2) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau
tidak berjenjang.
(3) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla, atau di
tempat lain yang memenuhi syarat.
(4) Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara.
(5) Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.
Paragraf 3
Pesantren
Pasal 26
(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi
pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan
peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau
menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun
kehidupan yang Islami di masyarakat.
11
(2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan
jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi.
(3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang
ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik
mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pendidikan Keagamaan Kristen
Pasal 27
(1) Pendidikan keagamaan Kristen diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal diselenggarakan pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(3) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 28
Penamaan satuan pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal jenjang
pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Pasal 29
(1) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar
Teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
(SMPTK).
(2) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan menengah adalah Sekolah
Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK) atau yang sederajat, yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada pendidikan menengah
keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMP atau yang sederajat.
(4) Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh Pemerintah, gereja
dan/atau lembaga keagamaan Kristen.
(5) Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian tentang agama/teologi Kristen
dan kajian lainnya pada jenjang menengah.
12
(6) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan moral merupakan
kewenangan gereja dan/atau kelembagaan Kristen.
Pasal 30
(1) Pendidikan tinggi keagamaan Kristen diselenggarakan oleh gereja dan atau
lembaga keagamaan Kristen.
(2) Pendidikan keagamaan jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan dalam bentuk
Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) atau
bentuk lain yang sejenis.
(3) STAK, STT atau bentuk lain yang sejenis dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(4) Penamaan satuan jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh gereja
dan/atau lembaga keagamaan Kristen merupakan hak penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(5) Isi/materi kurikulum menyangkut iman dan moral pendidikan keagamaan
Kristen/Teologi jenjang pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja
dan/atau lembaga keagamaan Kristen.
(6) Untuk dapat diterima sebagai mahasiswa pada pendidikan tinggi keagamaan
Kristen seseorang harus berijazah SMA atau yang sederajat.
Bagian Ketiga
Pendidikan Keagamaan Katolik
Pasal 31
(1) Pendidikan keagamaan Katolik diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur pendidikan formal diselenggarakan
pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi.
(3) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur formal dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 32
Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jalur pendidikan formal pada
jenjang pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan.
13
Pasal 33
(1) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah merupakan Sekolah
Menengah Agama Katolik (SMAK) atau yang sederajat yang terdiri atas 3 (tiga)
tingkat.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 34
Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan menengah keagamaan Katolik
seseorang harus berijazah SMP atau yang sederajat.
Pasal 35
(1) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik memuat bahan kajian tentang agama
Katolik dan kajian lainnya pada jenjang menengah.
(2) si dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan moral merupakan wewenang
gereja Katolik dan/atau Uskup.
Pasal 36
Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dilakukan oleh
gereja Katolik/keuskupan.
Pasal 37
(1) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan oleh
gereja Katolik/keuskupan.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi merupakan satuan
pendidikan tinggi keagamaan yang mendapat ijin dari Menteri Agama.
(3) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan dalam
bentuk Sekolah Tinggi Pastoral/Kateketik/Teologi atau bentuk lain yang sejenis
dan sederajat.
(4) Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi
merupakan hak penyelenggara yang bersangkutan.
(5) Isi dan/atau materi kurikulum yang menyangkut iman dan moral pendidikan
keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja
Katolik.
(6) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada pendidikan tinggi keagamaan
Katolik seseorang harus berijazah SMA atau sederajat.
14
Bagian Keempat
Pendidikan Keagamaan Hindu
Pasal 38
(1) Pendidikan keagamaan Hindu merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang
diselenggarakan dalam bentuk Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang
sejenis.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Hindu dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal, dan nonformal.
(4) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal setingkat TK disebut
Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya Pasraman A (TK A) dan
tingkat Pratama Widya Pasraman B (TK B).
(5) Pendidikan pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar setingkat SD
disebut Adi Widya Pasraman terdiri atas 6 (enam) tingkat.
(6) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar setingkat SMP
disebut Madyama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(7) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan menengah setingkat
SMA disebut Utama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Pasal 39
(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari) Adi Widya Pasraman,
seseorang harus berijazah Pratama Widya Pasraman atau yang sederajat.
(2) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari) Madyama Widya
Pasraman, seseorang harus berijazah Adi Widya Pasraman atau yang sederajat.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari) Utama Widya
Pasraman, seseorang harus berijazah Madyama Widya Pasraman atau yang
sederajat.
(4) Pendidikan Adi Widya Pasraman terdiri atas 6 (enam) tingkat selama 6 (enam)
tahun, pendidikan Madyama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat selama
3 (tiga) tahun, dan pendidikan Utama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat
selama 3 (tiga) tahun.
(5) Peserta didik (Brahmacari) pada pendidikan Pasraman berkewajiban
melaksanakan warna asrama dharma.
(6) Acarya atau pendidik membimbing, menuntun, dan membekali peserta didik
(Brahmacari) dengan pengetahuan agama lainnya sesuai dengan kurikulum.
15
`Pasal 40
(1) Maha Widya Pasraman atau pendidikan keagamaan tinggi Hindu,
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Penamaan satuan jenjang Maha Widya Pasraman yang diselenggarakan oleh
masyarakat merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(3) Maha Widya Pasraman diselenggarakan sesuai dengan ketentuan tentang
pendidikan tinggi dalam Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 41
(1) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal dilaksanakan dalam bentuk Pesantian,
sad dharma yaitu dharmatulla, dharma sadhana, dharma wacana, dharma yatra,
dharma gita, dharma santi atau dalam bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal merupakan kegiatan pendidikan
keagamaan Hindu secara berjenjang atau tidak berjenjang bertujuan untuk
melengkapi pendidikan agama di sekolah formal dalam rangka meningkatkan
sraddha dan bhakti peserta didik.
(3) Penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu nonformal sebagai kegiatan
pendidikan keagamaan Hindu berbasis masyarakat, diselenggarakan oleh
lembaga sosial dan tradisional keagamaan Hindu, dilaksanakan di lingkungan
tempat ibadah, balai adat, dan tempat lainnya yang memenuhi syarat.
(4) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal didaftarkan keberadaannya kepada
Menteri Agama.
Bagian Kelima
Pendidikan Keagamaan Buddha
Pasal 42
(1) Pendidikan keagamaan Buddha diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur
pendidikan nonformal dalam bentuk program Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja
Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Buddha dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 43
(1) Pabbajja Samanera merupakan pendidikan nonformal yang diselenggarakan
oleh Sangha atau Majelis Keagamaan Buddha bertempat di Vihara/Cetiya yang
diperuntukkan khusus bagi samanera, samaneri, silacarini, buddhasiswa, dalam
rangka peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan.
16
(2) Pabbajja Samanera bertujuan untuk menanamkan disiplin pertapaan sesuai
dengan ajaran Sang Buddha dalam meningkatkan kualitas keimanan umat
Buddha.
(3) Pabbajja Samanera dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu.
(4) Peserta didik Pabbajja Samanera meliputi anak-anak, remaja, dan dewasa.
(5) Kurikulum Pabbajja Samanera meliputi riwayat hidup Buddha Gotama, etika
samanera, pokok-pokok dasar agama Buddha, paritta/mantra, meditasi,
kedharmadutaan, dan materi penting terkait lainnya.
(6) Pendidik pada Pabbajja Samanera mencakup para Bhikkhu/Bhiksu,
Bhikkhuni/Bhiksuni, Pandita, Pendidik Agama, atau yang berkompetensi.
Pasal 44
(1) Sekolah Minggu Buddha merupakan kegiatan belajar mengajar nonformal yang
dilaksanakan di Vihara atau Cetya setiap hari Minggu secara rutin.
(2) Sekolah Minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan saddha/sraddha dan
bhakti peserta didik dalam rangka meningkatkan keimanan umat Buddha secara
berkesinambungan.
(3) Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan secara berjenjang atau tidak
berjenjang.
(4) Sekolah Minggu Buddha merupakan pelengkap atau bagian dari pendidikan
agama pada satuan pendidikan formal.
(5) Kurikulum Sekolah Minggu Buddha memuat bahan kajian Paritta/Mantram,
Dharmagita, Dhammapada, Meditasi, Jataka, Riwayat Hidup Buddha Gotama,
dan Pokok-pokok Dasar Agama Buddha.
(6) Tenaga Pendidik pada Sekolah Minggu Buddhis mencakup Bhikkhu/Bhiksu,
Bhikkhuni/Bhiksuni, Samanera/Sramanera, Samaneri/Sramaneri, Pandita,
Pendidik Agama, atau yang berkompetensi.
Bagian Keenam
Pendidikan Keagamaan Khonghucu
Pasal 45
(1) Pendidikan keagamaan Khonghucu diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan keagamaan Khonghucu berbentuk program Sekolah Minggu, Diskusi
Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu,
atau bentuk lain yang sejenis.
(3) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Khonghucu dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
17
Pasal 46
(1) Sekolah Minggu Khonghucu dan Diskusi Pendalaman Kitab Suci merupakan
kegiatan belajar-mengajar nonformal yang dilaksanakan di Xuetang, Litang, Miao
dan Klenteng, yang dilaksanakan setiap minggu dan tanggal 1 serta 15
penanggalan lunar.
(2) Sekolah Minggu Khonghucu dan Diskusi Pendalaman Kitab Suci bertujuan untuk
menanamkan keimanan dan budi pekerti peserta didik.
(3) Kurikulum Sekolah Minggu Khonghucu memuat bahan kajian Daxue,
Zhongyong, Lunyu, Mengzi, Yijing, Shujing, Liji, Shijing, Chun Qiu Jing, Xiaojing,
Sejarah Suci Agama Khonghucu, serta Tata Agama/Peribadahan Khonghucu.
(4) Tenaga Pendidik pada pendidikan keagamaan Khonghucu mencakup Jiaosheng,
Wenshi, Xueshi, Zhanglao atau yang mempunyai kompetensi.
Pasal 47
Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu adalah pendidikan formal dan
nonformal yang diselenggarakan di Shuyuan atau lembaga pendidikan lainnya dan
oleh yayasan yang bergerak dalam pendidikan atau perkumpulan umat Khonghucu.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 48
Seluruh satuan pendidikan, program, dan kegiatan pendidikan keagamaan
diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan yang ada pada saat diberlakukan Peraturan Pemerintah ini masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
18
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak
tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 124.
19
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2007
TENTANG
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN,
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat
(3) berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang".
Atas dasar amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3
menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Mahan Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
ditegaskan bahwa strategi pertama dalam melaksanakan pembaruan sistem
pendidikan nasional adalah "pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia".
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pada Pasal 37 ayat (1) mewajibkan Pendidikan Agama dimuat dalam
kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan agama pada jenis
pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, dan khusus disebut
"Pendidikan Agama". Penyebutan pendidikan agama ini dimaksudkan agar agama
dapat dibelajarkan secara lebih luas dari sekedar mata pelajaran/kuliah agama.
Pendidikan Agama dengan demikian sekurang-kurangnya perlu berbentuk mata
pelajaran/mata kuliah Pendidikan Agama untuk menghindari kemungkinan peniadaan
pendidikan agama di suatu satuan pendidikan dengan alasan telah dibelajarkan
secara terintegrasi. Ketentuan tersebut terutama pada penyelenggaraan pendidikan
formal dan pendidikan kesetaraan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pada Pasal 12 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai
agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama. Ketentuan ini
setidaknya mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu pertama, untuk menjaga keutuhan dan
kemurnian ajaran agama; kedua, dengan adanya guru agama yang seagama dan
memenuhi syarat kelayakan mengajar akan dapat menjaga kerukunan hidup
beragama bagi peserta didik yang berbeda agama tapi belajar pada satuan
pendidikan yang sama; ketiga, pendidikan agama yang diajarkan oleh pendidik yang
20
seagama menunjukan profesionalitas dalam penyelenggaraan proses pembelajaran
pendidikan agama.
Pendidikan keagamaan pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat
sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum
Indonesia merdeka, perguruan-perguruan keagamaan sudah lebih dulu berkembang.
Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak
terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata
pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan.
Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di rumah,
rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang
menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau
informal.
Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat
menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi
karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan
masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat
kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Sebagai
komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi
kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua
komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan merupakan kesepakatan bersama pihak-pihak yang mewakili umat
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing telah
memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai karakteristik agama
masing-masing.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
21
Pasal 4
Ayat (1)
Kurikulum pendidikan agama bagi peserta didik yang beragama berbeda dengan
kekhasan agama satuan pendidikan menggunakan kurikulum pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianut peserta didik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kerjasama tentang penyelenggaraan pendidikan agama dengan penyelenggara
pendidikan agama di masyarakat memperhatikan kurikulum tingkat satuan
pendidikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Beberapa satuan pendidikan dapat bekerjasama menyediakan pendidik pendidikan
agama.
Ayat (2)
Dalam hal penyediaan pendidik pendidikan agama tidak dapat dilakukan oleh setiap
atau beberapa satuan pendidikan, maka Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dapat menyediakan tempat penyelenggaraan pendidikan agama dengan
menggabungkan para peserta didik seagama dari beberapa satuan pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
22
Pasal 7
Ayat (1)
Pemerintah/pemerintah daerah wajib menyalurkan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang ditutup ke satuan pendidikan lain
yang sejenis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keterampilan mencakup pola-pola pendidikan yang dikembangkan pada jenis
pendidikan kejuruan, vokasi, dan pendidikan kecakapan/keahlian lainnya.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pemberian bantuan sumber daya pendidikan meliputi pendidik, tenaga kependidikan,
dana, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya.
Pemberian bantuan disalurkan secara adil kepada seluruh pendidikan keagamaan
pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
23
Bantuan dana pendidikan menggunakan satuan dan mata anggaran yang berlaku
pada jenis pendidikan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam meliputi ilmu agama Islam
(dirasah Islamiyah), atau terpadu dengan ilmu-ilmu umum dan keterampilan.
Ilmu agama Islam (dirasah Islamiyah) dapat menggunakan klasifikasi tema: aqidah,
tafsir, hadis, usul fikih, fikih, akhlak, tasawuf, dan tarikh Islam.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pendidik/satuan pendidikan dapat menggabungkan berbagai muatan pendidikan
menjadi satu mata pelajaran atau lebih dalam kurikulum.
Pasal 19
Cukup jelas
24
Pasal 20
Ayat (1)
Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi antara lain Ma'had 'Aly.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pengajian kitab di dalam pesantren diselenggarakan untuk mengkaji kandungan Al
Quran dan As sunnah dan pemahaman transformatif atas kitab-kitab salaf (kitab
kuning) dan kholaf (modern).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
25
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penamaan "diniyah takmiliyah" yang umum dipakai masyarakat adalah madrasah
diniyah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
26
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
27
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4769

Tidak ada komentar:

Posting Komentar