STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label PPKn/Civic Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKn/Civic Education. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juli 2013

Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Pancasila tidak akan memiliki makna tanpa pengamalan. Pancasila bukan sekedar simbol persatuan dan kebanggaan bangsa. Tetapi, Pancasila adalah acuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tingkah laku sehari-hari kita harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Untuk mengamalkan Pancasila kita tidak harus menjadi aparat negara. Kita juga tidak harus menjadi tentara dan mengangkat senjata. Kita dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kita dapat memulai dari hal-hal kecil dalam keluarga. Misalnya melakukan musyawarah keluarga. Setiap keluarga pasti mempunyai masalah. Nah, masalah dalam keluarga akan terselesaikan dengan baik melalui musyawarah. Kalian dapat belajar menyatukan pendapat dan menghargai perbedaan dalam keluarga. Biasakanlah melakukannya dalam keluarga.
Dalam lingkungan sekolah pun kita harus membiasakan bermusyawarah. Hal ini penting karena teman-teman kita berbeda-beda. Pelbagai perbedaan akan lebih mudah disatukan bermusyawarah. Permasalahan yang berat pun akan terasa ringan. Keputusan yang diambil pun menjadi keputusan bersama. Hal itu akan mempererat semangat kebersamaan di sekolah. Tanpa musyawarah, perbedaan bukannya saling melengkapi. Tetapi, justru akan saling bertentangan. Oleh karena itu, kita harus terbiasa bermusyawarah di sekolah. Kerukunan hidup di lingkungan sekolah akan terjaga. Dengan demikian, kalian tidak akan kesulitan menghadapi dalam lingkungan yang lebih luas. Berawal dari keluarga kemudian meningkat dalam sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kamis, 24 Januari 2013

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A.      PENGERIAN PANCASILA
Banyak orang yang mengatakan bahwa filsafat merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks, dan sulit dipahami. Filsafat materialism adalah pandanga bahwa dalam hidup ini materilah yang esensial dan mutlak. Filsafat rasionalisme adalah pandanganbahwa pengetahuan itu sumbernya dari rasio. Hidonisme adalah kenikmatan, kesenangan, dan kepuasan lahiriah. Individualisme liberalism adalah padangan hidup masyarakat maupun Negara yang terpenting adalah kebebasan individu, atau dengan kata lain bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas.
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksana” atau “wisdom” (Nasution, 1973). Jadi secara istlah “filsafat” mengandung makna cinta kebijaksanaan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hokum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang-bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
1.    Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu. Misalnya rasionalisme, materialism, pragmatism dan lain sebagainya.
2.    Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktifitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia..

Rabu, 07 Maret 2012

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.     Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila yang dijadikan pijakan paling dasar, sekaligus menjadi identitas kebangsaan Indonesia selama ini, sepertinya menjadi konsep yang makin hilang dari ingatan publik. Dalam konteks bernegara, masyarakat menilai pemerintah belum mampu mengaktualisasi Pancasila dalam setiap kebijakan yang dibuatnya.
Ideologisasi yang dilakukan secara represif di tatar pendidikan mengarah pada pengultusan Pancasila sebagai simbol keramat. Ini dilakukan melalui langkah seperti pembacaan teks Pancasila di setiap upacara di setiap sekolah dari sekolah dasar hingga sekolah tingkat atas, indoktrinasi melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), hingga pendidikan kewiraan di tingkat perguruan tinggi.
Kita sering mengalami kebingungan untuk menjabarkan serta mewujudkannya secara sistematis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adalah dengan mengadakan reinterpretasi dan rekonstruksi. Baik terhadap substansi masing-masing sila maupun terhadap keterkaitan antara satu sila dengan sila yang lainnya. Hal ini perlu dilakukan  untuk memprjelas substansi etika dan moral budaya bangsa dalam berpolitik, mengatur perekonomian, hubungan-hubungan sosial, dan berbagai lapangan perjuangan. Bahkan belakangan ini, banyak kalangan, khususnya para tokoh bangsa, membincangkan kembali relevansi Pancasila dengan kondisi bangsa saat ini..

Kamis, 08 Desember 2011

Warga Negara Indonesia

Pengertian Rakyat Negara

Rakyat pada suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu.

Pada permulaan rakyat dari suatu negara hanya terdiri dari orang-orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek-moyang. Dalam hal ini factor yang terpenting adalah pertalian darah. Akan tetapi wilayah Negara itu didatangi oleh orang-orang dari Negara lain yang mempunyai nenek-moyang lain pula. Selain itu, factor tempat tinggal bersama turut menentukan, apakah seseorang termasuk dalam pengertian rakyat dari Negara itu.

Adapun orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara dapat dibagi atas: penduduk dan bukan penduduk.

Pengertian Penduduk

Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara itu. Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia [Pasal 26 ayat 2, UUD 1945 (amandemen ke-2)].

Wawasan Nusantara

Wawasan Nasional Suatu Bangsa

Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’.

Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.

Perkembangan Demokrasi

Para filsuf klasik seperti Plato, Aristoteles dan Polybius, pada umumnya mereka mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk, yaitu monarkhi, aristokrasi dan demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam kualifikasi ini adalah:
  • Pertama, jumlah orang yang memegang pemerintahan, apakah satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh rakyat
  • Kedua, sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan umum, ini yang baik, ataukah hanya untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja, ini yang buruk
  • Ketiga, bentuk negara diatas adalah baik jika ditujukan untuk kepentingan umum, namun akan mempunyai ekses yang buruk jika ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan saja. Ekses dari monarki adalah tirani, ekses dari aristokrasi adalah oligarki, sedangkan ekses dari demokrasi adalah anarki.
Sesudah perang dunia II sebagian besar negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai Negara, sehingga kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi, di Indonesia misalnya pernah diterapkan demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila, di Negara-negara lain ada pula demokrasi rakyat, dan demokrasi nasional.

Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. 

Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.

Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Maka di saming merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.

1.    Hakekat Negara dan Sifat Negara

Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah “....susunan Republik yang berkedaulatan rakyat.... kemanusian yang adil dan beradab...”maka hakikat dan sifat  negara berdasarkan sifat dan kuadrat manusia monodurasi yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial sebab negara sobyek pendukung umatnya adalah manusia hakikat dan sifat negara bukan hanya mendasarkan atas manusia sebagai individu (seperti individuasi liberal), namun negara berdasarkan pada kudrat manusia sebagai makluk sosial (upaya di bedakan dengan negara sistem kelas model komunis).

2.    Tujuan Negara

Tujuan negara seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : “....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia meliputi seluruh warganegara, individu dan keluarga dan masyarakat. Di samping itu negara juga harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmani maupun rohaniah bagi seluruh warganegara tanpa memandang asal-usul agama, suku bangsa dan sebagainya.

Pokok - Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebuta dalah :

1.    Pokok pikiran pertama: 

Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. 

Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.

2.    Pokok pikiran kedua, 

negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

3.    Pokok pikiran ketiga, 

yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945

  • Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rchstaat). Negara berdasarkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)
  • Sistem Konstitusional. Negara berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
  • Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, lembaga ini merupakan penjelasan dari rakyat. Sebagai penjelmaan dari rakyat maka tugas lembaga ini mengangkat Presiden dan wakil Presiden. Namun setelah amandemen UUD 1945 Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat hanyat berwenang melantik dan menetapkan GBHN sebagai landasan untuk pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.
  • Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi di bawah Majelis  dalam menjalankan roda pemerintahan negara, Presiden bertanggung jawab pada Majlis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, di samping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk membentuk Undang-Undang Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Gexetgebung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (Saatbegroting), oleh karena itu kedudukan Presiden tidak tergantung ada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Implikasi

Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku di Indonesia  dalam dua kurun waktu, kurun waktu antara 1945-1949 yaitu saat ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18-8-1945 sampai berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) saat pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. 

Masa berlakunnya yang kedua sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang. Kurun waktu yang kedua terbagi dalam masa Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966, masa Orde Baru sejak tanggal 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 Masa Reformasi sejak 21 Mei 1998 sampai sekarang.

1.    Kurun Waktu Antara 1945-1949
Perlaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa ini kurang berjalan dengan baik sebab konsentrasi bangsa Indonesia saat itu dicurahkan pada mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sementara kolonial Belanda membonceng tentara NICA yang ingin menjajah kembali bangsa Indonesia. Disisi lain terjadi berbagai pertentangan ideologi yang berpuncak pada berbagai pemberontakan yang mengancam desintegrasi bangsa, diantaranya pembrontakan DI TII di Jawa Barat, pembrontakan PKI di Madiun, Kahar Muzakar di Sulawesi selatan, PRRI Permesta di Sumatra dan sebagainya.

Makna Setiap Alinea Dalam Pembukaan UUD 1945

1.    Alinea Pertama, 
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

2.    Alinea Kedua, 
 Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. 
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3.    Alinea Ketiga, 
Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. 

Pengertian Hukum Negara

Hukum Negara - Kembangan konsep hukum negara merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau pengertian hukum negara itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep hukum negara, perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, yang mendorong lahir dan berkembangnya konsepsi negara hukum ( S.F. Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (urnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4 – 1997) hlm. 9). 
Selain itu Pemikiran tentang Negara Hukum sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari dari usia Ilmu Negara ataupun Ilmu Kenegaraan itu sendiri.(Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, (Yogyakarta: H UII Press, 2001) hlm.25.)   dan pemikiran tentang Negara Hukum merupakan gagasan modern yang multi-perspektif dan selalu aktual. Hukum Negara
Ditinjau dari perspektif historis perkembangan pemikiran filsafat hukum dan kenegaraan gagasan mengenai Negara Hukum sudah berkembang semenjak 1800 s.M ( A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, (Elsam, 2004), hlm. 48.). Akar terjauh mengenai perkembangan awal pemikiran Negara Hukum adalah pada masa Yunani kuno. Menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat tumbuh dan berkembang dari tradisi Romawi, sedangkan tradisi Yunani kuno menjadi sumber dari gagasan kedaulatan hukum ( Lihat J.J. von Schmid, Pemikiran Tentang Negara dan Hukum, Pembangunan, (akarta, 1988) hlm. 7.) .

HAM. Hukum Islam, dan Demokrasi dalam Islam

1. Jelaskan konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat.

     Konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat adalah suatu pandangan islam, yang menganggap manusia sebagai mahkluk Allah secara kodrati di anugerahi hak dasar yang disebut dengan hak asasi. Dan hak asasi ini kemudian di kenal sebagai HAM yang merupakan suatu hak dasr yang melekat pada diri manusia untuk dapat mengembangkan diri pribadi serta peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.

Adapun perbedaan prinsip antara pandangan Barat dengan islam tentang HAM adalah semata-mata hanya bersifat antroposentris (segala sesuatu berpusat pada manusia).

Dikarenakan manusia yang menjadi pusat segala sesuatu, dan bangsa Barat beranggapan bahwa kebebasan manusia itu merupakan suatu hak asasi. Sedangkan bagi pandanagan islam sendiri bahwa HAM itu bersifat teosentris yaitu segala sesuatu berpusat kepada Allah SWT.

2. Sebutkan macam-macam HAK dalam islam.

    Macam-macam HAK dalam islam adalah   :
  • Hak-hak allah
  • Hak-hak diri sendiri
  • Hak-hak orang lain 
  • Dan hak-hak semua mahluk 

Minggu, 27 November 2011

PANCASILA DALAM PANDANGAN FILSAFAT IDEALISME

Pengertian Pancasila

Secara Etimologis.
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta dari India, yang artinya:
Panca artinya lima.
Syila dengan huruf I biasa artinya batu sendi, alas atau dasar
Syiila dengan I panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting baik. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila yang artinya tingkah laku yang baik. Maka Pancasyila dengan huruf I biasa artinya berbatu sendi yang lima. Pancasila dengan I panjang artinya 5 aturan tingkah laku yang baik.

Secara Historis
a. Mr. Moh Yamin (29 Mei 1945) berisikan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945) berisikan
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme-perikemanusiaan
3. Mufakat-demokrat
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945) berisikan:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selasa, 15 November 2011

PENGERTIAN DEMOKRASI

1. SECARA ETIMOLOGI
Berasal dari Bahasa Yunani, yaitu
Demos ->Rakyat
Kratos -> Pemerintahan, atau Kratein -> Memerintah
Menurut ucapan mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln “The government from the people, by the people and for the people.”
Jadi Demokrasi adalah Seperangkat gagasan dan prinsip kebangsaan yang bermakna harkat dan martabat manusia yang bertujuan berikan kesejahteraan dan bahagia sebagai manusia yang mandiri.
2. SECARA HISTORIS
a. Demokrasi Langsung (direct demokracy)
Demokrasi telah tumbuh sejak zaman Yunani Kuno yaitu pada masa Negara Kota (City State) Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 SM. Adalah merupakan Demokrasi Langsung, dimana sekitar 5000 – 6000 orang berkumpul pada suatu tempat dalam waktu yang sama ketika pemilu berlangsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi lansung.
Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila :
1) Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota),
2) Jumlah penduduk relatif sedikit,
3) Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat,
4) Masalah negara belum terlalu rumit, dan
5) Rule of law (negara hukum).

Selasa, 27 September 2011

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Selasa, 20 September 2011

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

  1. A. Pengertian dan Tujuan Pancasila
Kita sangat bersyukur karena Para pendahulu kita dan Para Pendiri Republik Indonesia ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa Indonesia ini, yang kemudian dinamakan dengan Pancasila, seperti yang ditunjukkan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara dan sebagai sistem filsafat. Disamping itu, Pancasila sekaligus sebagai tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia pribadi, atau hidup sebagai makhluk sosial, hubungan manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan tuhannya.

Sabtu, 20 Agustus 2011

Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan

Sebagai negara yang berdaulat, kita harus berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kemerdekaan dari segala bentuk hambatan, tantangan, gangguan, dan ancaman, baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Gangguan yang datang dari dalam negeri berupa gerakan separatis yang akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, agar keberadaan gerakan separatis tersebut tidak menimbulkan masalah yang lebih lanjut. hendaknya pemerintah dapat mencari solusi yang terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.

Makna Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

Makna 17 AgustusProklamasi kemerdekaan Republik Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia. Ia merupakan momentum kelahiran bangsa Indonesia. Sikap yang harus dikembangkan dalam menyikapi proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia ialah dengan cara mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan. Proklamasi kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia melainkan merupakan jembatan emas yang akan mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Perubahan Amandemen dan Konstitusi

Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri. Perdebatan itu menyangkut apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (pembaruan) seperti yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti yang dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi renewal adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.