STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Kamis, 08 Desember 2011

Perkembangan Demokrasi

Para filsuf klasik seperti Plato, Aristoteles dan Polybius, pada umumnya mereka mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk, yaitu monarkhi, aristokrasi dan demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam kualifikasi ini adalah:
  • Pertama, jumlah orang yang memegang pemerintahan, apakah satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh rakyat
  • Kedua, sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan umum, ini yang baik, ataukah hanya untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja, ini yang buruk
  • Ketiga, bentuk negara diatas adalah baik jika ditujukan untuk kepentingan umum, namun akan mempunyai ekses yang buruk jika ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan saja. Ekses dari monarki adalah tirani, ekses dari aristokrasi adalah oligarki, sedangkan ekses dari demokrasi adalah anarki.
Sesudah perang dunia II sebagian besar negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai Negara, sehingga kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi, di Indonesia misalnya pernah diterapkan demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila, di Negara-negara lain ada pula demokrasi rakyat, dan demokrasi nasional.

Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949, bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, istilah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO juga menyimpulkan bahwa istilah demokrasi bersifat ambigious atau mempunyai arti ganda dalam kaitannya dengan lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi itu.

Dalam pelaksanaannya terdapat banyak aliran demokrasi. Namun diantaranya ada dua kelompok aliran penting, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi tersebut berasal dari Eropa, tetapi setelah Perang Dunia II juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. 

Demokrasi konstitusional diikuti oleh India, Pakistan, Filipina dan Indonesia, meski terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidup dalam negara-negara itu. Sedangkan demokrasi yang mendasarkan diri atas komunisme diikuti antara lain oleh Cina, Korea Utara, Vietnam, Yoguslavia dan Rusia.
  
 
Islam dan demokrasi, setidaknya terdapat tiga pandangan tentang: 

Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubodinatkan dengan demokrasi karena Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-suffcient). Dalam bahasa politik muslim, Islam sebagai agama yang kaffaah (sempurna) tidak saja mengatur persoalan keimanan (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia termasuk aspek kehidupan bernegara.

Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan dipraktikkan di Negara-negara Barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam. Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara Islam dan demokrasi. Bagi kelompok ini, Islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini.

Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sisstem politik demokrasi seperti yang diperaktikkan negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma (konsensus). Di Indonesia pandangan ketiga ini lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan negara-negara muslim lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar