STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Muamalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Oktober 2012

JUAL BELI IJON SECARA SYAR’I

I. PENDAHULUAN
Di dalam kehidupan manusia, jual beli merupakan kebutuhan dhoruri yaitu kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dalam banyak keterangan al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya, yaitu :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَا (البقراه : 275)
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.[1]
Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon (jual beli tanaman, buah atau biji yang belum siap untuk di panen). Praktek ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Permasalahan ijin ini secara hukum sudah tertera jelas dalilnya, akan tetapi permasalahan ini tetap dibahas oleh para fuqaha mengingat di dalam jual beli ijon sendiri, Ada terdapat banyak permasalahan baik dari perluasan hukum yang sudah ada maupun adanya ijon dalam bentuk lain dari ijon pada zaman Nabi.
Jual beli ijon ini masih sangat kerap kita temui pada masyarakat pedesaan. Praktek seperti ini lebih banyak berlaku pada buah-buahan, untuk biji dan tanaman lain ada, akan tetapi tidak sebanyak pada buah-buahan.
II. PEMBAHASAN
a. Pengertian
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau.[2] Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari pengertian di atas tampak adanya pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi sudah tampak wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum dapat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.

RIBA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

I. PENDAHULUAN
Setelah kita membahas riba dan berbagai permasalahannya, kita akan menganalisis bunga dengan berbagai implikasinya, baik dari segi ekonomi, produktivitas usaha, dampak kejiwaan, hubungan antar anggota masyarakat, demikian juga akibatnya terhadap akumulasi utang negara berkembang.
Ada beberapa syarat utama untuk dapat memahami bunga dan kaitannya dengan riba, yaitu menghindarkan diri dari kemalasan ilmiah yang cenderung pragmatis dan mengatakan bahwa praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan Yahudi sudah sejalan dengan ruh dan semangat Islam. Tunduk dan patuh kepada aturan Allah dan Rasulullah dalam segala aspek termasuk dimensi ekonomi dan perbankan, seperti dalam firman Allah SWT
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (al-Ahzab : 36)
II. PEMBAHASAN
A. Riba
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan (ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
اَلرِّبَـافيِ الشَّرْعِ هُوَ فَصْلٌ خَـالٍ عَنْ عِوَاضٍ شُرِطَ ِلاَحَدِالْـعَاقِدِيْنَ
Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad / transaksi.
Ada yang membedakan antara riba dan rente/bunga seperti bahwa riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/riba untuk pinjaman yang bersifat produktif.

Senin, 25 Juni 2012

Fiqh Muamalah: Khiyar

BAB I
PENDAHULUAN
Jual – beli merupakan aktivitas yang dilakukan manusia umumnya dalam berekonomi baik itu sebagai produsen ataupun konsumen, dalam islam istilah tersebut sering kita kenal dengan muamalah artinya semua aktivitas yang lebih banyak dilakukan dengan manusia lainnnya atau lebih bersifat dengan keduniawian, meskipun lebih bersifat keduniawian kita tidak boleh menyimpang dari aturan Alloh, sebab semua aktivitas manusia kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Begitu pula dalam hal jual - beli
Dalam bertransaksi ( jual – beli ) di semua kegiatan berekonomi tentunya tidak akan terlepas dari sebuah penawaran, baik yang dilakukan oleh penjual atau pembeli, dalam islam disebut dengan istilah khiyar artinya tawar – menawar. Pada makalah ini penyusun akan coba membahas mengenai tawar – menawar menurut pandangan islam, serta kedudukannya.
Penyusun berharap agar para pembaca makalah ini tidak merasa puas dengan tulisan ini, akan tetapi harus lebih memacu semangat untuk lebih menggali kebenaran yang hakiki dengan menggunakan referensi yang lebih banyak lagi, agar kita semua mempunyai pedoman dalam beraktivitas dengan manusia lainnya sesuai dengan ajaran Alloh dan rosulnya Aamin.
Penyusun menyadari sifat manusia itu tidak terlepas dari kesalahan dan khilaf, penyusun juga menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaaan oleh karena itu apabila ada kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penyusun harapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya

Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah

PENDAHULUAN Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurur perjanjian keduanya sewaku akad.

Mukhabarah dan muzara'ah adalah paroan sawah atau ladang yang benihnya bisa dari pemilik tanah dan penggarap.

Memang banyak orang yang mempunyai kebun, tapi tidak dapat memeliharanya, sedang yang lain tidak memiliki kebun tapi sanggup bekerja. Maka dengan adanya peraturan seperti ini keduanya dapat hidup dengan baik.

Dalam Musaqah, muzara'ah dan mukhabarah, sering terjadi permasalahan dikalangan masyarakat, meskipun ketentuan-ketentuan dan syarat sudah ada, tapi sering terjadi kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan penggarap dari segi hasilnya, karena hasil yang diharapkan terkadang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan juga mengenai hal benih yang akan ditanam.

Dari permasalahan seperti ini, penulis bermaksud dalam makalah ini, untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik dengan penggarap.

Pengertian Macam-macam dan Kedudukan Hukum Riba

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Riba menurut bahasa berarti tambahan, seperti yang disebutkan dalam firman Allah, “Kemudian apabila telah Kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.” (Al-Hajj:5). Menurut syariat berarti tambahan dalam beberapa hal yang bersifat khusus. Riba diharamkan berdasarkan Al-Kitab, dan As-Sunnah, Ijma’dan qiyas yang benar. Didalam Al-Kitab disebutkan, “Dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah :275). Menurut As-Sunnah seperti yang disebutkan dalam hadist, bahwa siapapun yang terlibat didalamnya dilaknat, seperti orang yang mengambil riba.
Pengharaman sesuai dengan tuntutan keadilan qiyas, karena transaksi dengan riba merupakan kezhaliman atau sarana yang menjerus kepada kezhaliman. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Mu’amarbin Abdullah dari Nabi SAW, bahwa ia telah melarang menjual barang pangan kecuali satu dengan satu (sama banyak).
Rasulullah juga bersabda yamg artinya “janganlah kalin menjual emas dengan emas kecuali sama jumlah dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya, janganlah kalian menjual uang kertas kecuali sama jumlahnya dan janganlah dilebihkan sebagian atau sebagian lainnya dan janganlah kalian menjual barang yang tidak ada ditempat dengan yang sudah ada ditempat. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Said). 

Senin, 14 Mei 2012

Tinjauan Umum tentang Ekonomi Syariah

A. Pengertian Ekonomi Syari’ah
Menurut bahasa, ekonomi Islam terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya.[1] Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya.[2] Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
Menurut istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah:
Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.[3]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa ekonomi Islam adalah, perihal mengenai ekonomi atau mengurus dan mengatur kemakmuran dengan berlandaskan pada nilai-nilai Islam.

Minggu, 29 April 2012

HARTA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

I. LATAR BELAKANG
Harta adalah sesuatu yang sangat penting bagi manusia, tanpa harta hidup terasa hampa begitulah kata pepatah. Yah, harta memang mutlak diperlukan manusia karena dengan harta manusia akan dihormati, dengan harta manusia bisa makan dan memberi makan anak dan istri, dengan harta manusia bisa membeli dan memiliki apa saja yang ia inginkan di dunia. Dan tanpa harta manusia seringkali dilecehkan, dihinikan, bahkan sampai ada orang yang gila dan bunuh diri karena tidak mempunyai harta.
Tetapi apakah harta adalah segalanya. Ternyata tidak harta bukanlah segalanya karena harta tidak bisa membeli kebahagiaan dan keimanan. Dalam konteks ekonomi Islam harta yang kita miliki sebenarnya bukanlah miliki kita tetapi milik Allah swt. Dan kita hanya sekedar dititipi belaka. Dan harta yang Allah titipkan kepada kita itu di dalamnya terdapat hak-hak fakir, miskin, yatim, dll. Yang harus kita pedulikan. Sehingga di dalam ekonomi Islam harta itu mempunyai peran yang sangat besar baik peran dalam hal individu, sosial, maupun dengan lingkungan sekitar.
Oleh karena pentingnya harta itu, maka saya sebagai penulis ingin mencoba menganalisis bagaimana ekonomi Islam memandang harta, yang akan penulis jelaskan dalam esai ini.

Senin, 12 Maret 2012

Beda Sistem Konvensional dengan Sistem Syariah

Secara singkat, perbedaan antara sistem konvensional dengan  sistem syariah pada lembaga keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:
Bank
Bank konvensional menerapkan sistem pinjam-meminjam dengan menggunakan sistem bunga yang merupakan tambahan atas pinjaman,  di mana tambahan ini atau bunga diharamkan dalam syariah Islam. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dengan yang meminjam uang, baik untung maupun rugi, maka yang meminjam harus membayar bunga sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.
Sementara Bank syariah tidak menerapkan sistem pinjam-meminjam, melainkan sistem kerjasama atau jual beli.  Misalnya kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha (mudharobah), yang disepakati adalah jika untung, maka dilakukan pembagian keuntungan dengan proporsi yang ditetapkan atau disepakati.  Bisa juga jual beli (murabahah), di mana bank menjual suatu barang dengan mengambil marjin keuntungan, kemudian dicicil dengan cicilan tetap.  Dan bentuk-bentuk transaksi lain yang disediakan oleh Bank.
Ada sebagian orang mengatakan tidak ada bedanya antara konvensiaonal dengan syariah.  Ini adalah salah mutlak.  Pada konvensional, murni menggunakan sistem bunga, sedangkan syariah tidak menggunakan sistem bunga.  Dalam hal margin yang digunakan hampir sama dengan bunga, tidaklah menjadi alasan untuk membenarkan pendapat sebagian orang tersebut. Untuk menentukan marjin keuntungan, bank boleh saja menghitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.
Perusahaan Kredit
Kredit konvensional prinsipnya meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli suatu barang, di mana uang tersebut dikenakan bunga kemudian pengembaliannya dicicil sampai lunas.  Sementara kredit syariah, perusahaan kredit membeli barang kemudian menambahkan marjin keuntungannya, setelah itu dihitiung cicilannya tetap sampai lunas (murabahah) .  Seperti halnya pada transaksi murabahah  di bank, marjin keuntungan boleh saja dihitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.

Jumat, 02 Maret 2012

ASURANSI JIWA DAN ASURANSI SOSIAL

.    PENGERTIAN ASURANSI
Kata asuransi bersal dari bahasa inggris, insurance[1], yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam Kamus Besar  Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”.[2] Dalam bahasa belanda disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan)[3].
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam asuransi adalah transaksi perjanjian anatara dua pihak, pihak yang satu bekewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[4]
Muhammad Musledhuddin mendefinisikan asuransi sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak diramalkan, sehingga kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarluaskan keseluruh kelompok.[5]
Wirjono Prodjodikoro memakanai asuransi sebagai suatu persetujuan dimnana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat suatu peristiwa yang belum jelas.[6]

Selasa, 28 Februari 2012

Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
Definisi Jual Beli
Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).

Hukum Muamalat

BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ajaran Allah SWT yang mengatur seluruh bidang kehidupan manusia yang disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW. Salah satu bidang yang diatur adalah hukum. Karakteristik hukum dalam Islam berbeda dengan hukum-hukum lain yang berlaku di masyarakat.
Dalam literatur Ilmu Hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan di samping istilah “Hukum muamalat” untuk menggambarkan ketentuan hukum yang meng-atur transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah “Hukum Perutangan”, “Hukum gadai” ataupun “Hukum sayembara”. Masing-masing istilah tersebut memiliki titik tekan yang berbeda satu dengan lainnya.
Ada beberapa hal yang merupakan prinsip fiqih Muammalah. Prinsip tersebut berkaitan dengan hak, milik, harta dan tasarruf (tindakan hukum). Tasarruf adalah segala tindakan yang muncul dari seseorang yang kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa hak atas orang tersebut. Tasarruf ada dua macam, yaitu tasarruf fi’li (segala tindakan yang dilakukan dengan anggota badan selain lidah) dan tasarruf qauli (segala ucapan yang berkaitan dengan transaksi). Tasarruf qauli ada dua bentuk, yaitu ‘aqdi (perkataan kedua pihak yang berhubungan seperti jual beli dan menyewa) dan ghairu ‘aqdi (pernyataan mengadakan hak atau menggugurkannya seperti wakaf dan talak serta ada yang berupa tuntutan hak seperti gugatan, ikrar dan sumpah untuk menolak gugatan). Pembicaraan mengenai fiqih Muammalah meliputi bentuk-bentuk perikatan tertentu.

KARTU KREDIT SYARIAH

PENDAHULUAN
Perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut para praktisi perbankan untuk terus berinovasi dalam rangka memenui kebutuhan transaksi para nasabahnya dengan menciptakan produk-produk baru. Saat ini merupakan hal yang cukup beresiko, jika dalam melakukan transaksi yang cukup besar menggunakan uang tunai.
Berawal dari pertimbangan tersebut, Bank menawarkan berbagai macam kemudahan melalui fasilitas kartu yang ditawarkan, seperti kartu kredit. Di dunia perbankan konvensional, keberadaan kartu ini sudah cukup lama dan telah memiliki nasabah yang tidak sedikit. Melihat respon positif mengenai kartu kredit ini, maka Bank Syariah tertarik untuk mengkaji produk tersebut untuk kemudian diterapkan dalam perbankan syariah yang tentunya harus disesuaikan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, penerbitan kartu kredit syariah ini yang dipelopori oleh Bank Danamaon mengundang banyak tanggapan mengenai prinsip-prinsip syariah yang diterapkan karena kartu tersebut identik dengan unsur riba maupun budaya konsumtif yang sangat bertentangan dengan prinsip syariah karena dikhawatirkan akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat.
Pada pembahasan ini, kami mencoba untuk mengangkat penggunaan kartu kredit syariah dipandang dari sisi fiqh kontemporernya yang mengacu pada transaksi perbankan syariah yang semakin kompleks.

Syirkah

1.1 Pengertian Syirkah
Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”
1.2 Rukun Syirkah dan Syaratnya
Rukun syirkah adalah adanya wab dan qabul.
Syarat-syarat syirkah menurut Hanafiyah adalah:
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
· Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
· Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang elas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah.
2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal ( harta ) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
· Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran ( nuqud ).
· Yang dijadikan modal ( harta pokok ) ada ketika akad syirkah dilakukan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh dan pintal.
Syarat-syarat Syirkah menurut Idris Ahmad adalah:
1. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2. Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah yang lain.
3. Mencampukan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lain.1

Akad

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
                Sebagai makhluk social, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
                Dalam pembahasan fiqih, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembagian atau macam-macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini saya akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan kita sehari-hari.

Prinsip-prinsip Dasar Muamalah

Menyimak pagi bersama khasnya aktivitas awalan: sang pedagang dengan lapaknya, sang karyawan dengan berkasnya, mahasiswa dengan makalahnya, pengangguran dengan harapannya, tukang rumput dengan guntingnya, nelayan dengan lautnya, petani dengan musim tanamnya, polantas dengan peluitnya, pengacara dengan kasusunya, dan lain-lain.
Itulah gambaran umum tentang muamalah. Interaksi manusia dengan segala tujuannya untuk memenuhi kebutuhan keduniaan. Interaksi ini diatur dalam Islam dalam Fiqh Muamalat. Berbeda halnya dengan Fiqh Ibadah, Fiqh Muamalat bersifat lebih fleksibel dan eksploratif. Hukum semua aktifitas itu pada awalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, inilah kaidah ushul fiqhnya. Fiqh Muamalat pada awalnya mencakup semua aspek permasalahan yang melibatkan interaksi manusia, seperti pendapat Wahbah Zuhaili, hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan. Tapi, sekarang Fiqh Muamalat dikenal secara khusus atau lebih sempit mengerucut hanya pada hukum yang terkait dengan harta benda.
Begitu pentingnya mengetahui Fiqh ini karena setiap muslim tidak pernah terlepas dari kegiatan kebendandaan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhannya. Maka dikenallah objek yang dikaji dalam fiqh muamalat,[1] walau para fuqaha (ahli fiqih) klasik maupun kontemporer berbeda-beda, namun secara umum fiqh muamalah membahas hal berikut : teori hak-kewajiban, konsep harta, konsep kepemilikan, teori akad, bentuk-bentuk akad yang terdiri dari jual-beli, sewa-menyewa, sayembara, akad kerjasama perdagangan, kerjasama bidang pertanian, pemberian, titipan, pinjam-meminjam, perwakilan, hutang-piutang, garansi, pengalihan hutang-piutang, jaminan, perdamaian, akad-akad yang terkait dengan kepemilikan: menggarap tanah tak bertuan, ghasab (meminjam barang tanpa izin – edt), merusak, barang temuan, dan syuf’ah (memindahkan hak kepada rekan sekongsi dengan mendapat ganti yang jelas).

DI MANAKAH EKSISTENSI ZAKAT DALAM EKONOMI ISLAM ?

A. Definisi Zakat
Lima pilar utama ekonomi islam adalah implementasi zakat, pelarangan riba, dan pelarangan maysir, gharar dan bathil. Pilar utama dan pertama dari perekonomian islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah mekanisme fiskal zakat yang menjadi syarat dalam perekonomian ini.
Zakat merupakan pungutan wajib atas individu yang memiliki harta wajib zakat yang melebihi nishab (muzakki), dan didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik).
Dari segi bahasa, zakat berarti al-barakatu ‘keberkahan’, al-nama’ ‘pertumbuhan dan perkembangan’, ath-thaharatu ‘kesucian’, dan ash-shahalu ‘keberesan’. Dari segi istilah, zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada penerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
A.1. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
A.2. Yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT secara tersendiri telah menerangkan siapa saja yang berhak menerima zakat ini, dan tidak menyerahkan begitu saja hal ini kepada ijtihad seseorang sampaipun Rasulullah SAW sendiri. Dengan keterangan ini maksudnya ialah apa yang tercantum dalam nash Al-Qur’an pada surat At-Taubah :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Seseungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah, orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

FIQIH MUAMALAH

Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.

Senin, 19 Desember 2011

JUAL- BELI, UTANG PIUTANG, DAN RIBA

BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Manusia adalah mahluk yang tidak dapat hidup sendiri yakni membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik dengan cara jual beli, sewa menyewa,pinjam-meminjam, bercocok tanam atau usaha- usaha yang lain, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Agar hubungan mereka berjalan dengan lancar dan teratur, maka agama memberi peraturan yang sebaiki-baiknya.
Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu yang setiap hari pasti dilakukan yang kadang kita tidak tahu apakah sah ataupun tidak. Utang piutang juga suatu kegiatan yang sangat kental dengan kehidupan manusia, dan kedua kegiatan muamalah tersebut sangat erat dengan riba.
Oleh krena itu, pada makalah ini akan memebahas tentang jual- beli, utang piutang, agar para penbaca tidak masuk dalam jurang riba.
2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka pada makalah ini dapat merumuskan Rumusan Masalah sebagai berikut:
A. Apa hakekat jual beli itu?
B. Apa hakekat utang piutang itu?
C. Apa hakekat riba?

Minggu, 18 Desember 2011

SEJARAH EKONOMI ISLAM MASA IMAM HAMBALI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Kata Pengantar
Membicarakan sistem ekonomi Islam secara utuh, tidak cukup dikemukakan pada tulisan yang sempit ini, karena sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syari’ah hanyalah sebagian kecil dari sederetan masalah-masalah yang terdapat dalam studi ekonomi Islam.
Kendati demikian, sistem ekonomi Islam mempunayi ciri khas dibanding sistem ekonomi lain (kapitalis-sosialis). Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islamy” menjelskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqy, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanuisaan dan bersifat moderat.

Selasa, 08 November 2011

AS-SALAM JUAL BELI KHUSUS

As-Salam dinamai juga As-Salaf (pendahuluan)
Yaitu penjualan sesuatu sengan kriterian tertentu (yang masih berada) dalam tanggungan dengan pembayaran segera/disegerakan.
Para fuqaha menamainya dengan al-mahawi’ij (barang-barang mendesak), karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada ditempat sementara dua pihak yang melakukan jual beli mendesak.
Pemilik uang butuh membeli barang, dan pemilik barang butuh pembayarannya sebelum barang ada ditangan untuk ia gunakan memenuhi kebutuhan dirinya dan kebutuhan tanamannya sampai waktu tanaman dapat dipanen/masak. Jual beli semacam ini termasuk kemaslahatan kebutuhan.
Pembeli disebut Al-Muslim atau pemilik as-salam (yang menyerahkan), dan penjual disebut al-muslamu ilaihi (orang yang diserahi), sedangkan barang yang dijual disebut al-muslam fiih (barang yang akan diserahkan) dan harganya disebut ra’su maalis salam (modal as-salam).

Landasan Hukumnya
Landasan hukum disyari’atkannya dengan kitabullah dan sunnah serta ijma’
1. Ibnu Abbas r.a. berkata :
أَشْهَدُ اَنَّ السَّلَفَ المضمون الى اجل قد احله الله فى كتابه واذن فيه. ثم قـرأ قوله تعالى : يأيها الذين امنوا اذا تدينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه.
“Aku bersaksi bahwa as-salaf yang dijamin untuk waktu tertentu benar-benar dihalalkan Allah di dalam kitabullah dan diizinkan”. Kemudian ia membaca ayat Allah : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amallah tidak secara tunaiuntuk waktu-waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar”. (Q.S. 2 ayat 282)