I. PENDAHULUAN
Di
dalam kehidupan manusia, jual beli merupakan kebutuhan dhoruri yaitu
kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan, sehingga manusia tidak dapat
hidup tanpa kegiatan jual beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong
menolong antara sesama manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya
sebagaimana dalam banyak keterangan al-Qur’an dan Hadits Nabi,
diantaranya, yaitu :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَا (البقراه : 275)
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.[1]
Sejalan
dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam
masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli
ijon (jual beli tanaman, buah atau biji yang belum siap untuk di
panen). Praktek ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi
sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Permasalahan
ijin ini secara hukum sudah tertera jelas dalilnya, akan tetapi
permasalahan ini tetap dibahas oleh para fuqaha mengingat di dalam jual
beli ijon sendiri, Ada
terdapat banyak permasalahan baik dari perluasan hukum yang sudah ada
maupun adanya ijon dalam bentuk lain dari ijon pada zaman Nabi.
Jual
beli ijon ini masih sangat kerap kita temui pada masyarakat pedesaan.
Praktek seperti ini lebih banyak berlaku pada buah-buahan, untuk biji
dan tanaman lain ada, akan tetapi tidak sebanyak pada buah-buahan.
II. PEMBAHASAN
a. Pengertian
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau.[2] Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari
pengertian di atas tampak adanya pembedaan antara menjual buah atau
biji-bijian yang masih di dahan tetapi sudah tampak wujud baiknya dan
menjual buah atau biji-bijian yang belum dapat dipastikan kebaikannya
karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.


.jpg)














