STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Senin, 25 Juni 2012

Pengertian Macam-macam dan Kedudukan Hukum Riba

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Riba menurut bahasa berarti tambahan, seperti yang disebutkan dalam firman Allah, “Kemudian apabila telah Kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.” (Al-Hajj:5). Menurut syariat berarti tambahan dalam beberapa hal yang bersifat khusus. Riba diharamkan berdasarkan Al-Kitab, dan As-Sunnah, Ijma’dan qiyas yang benar. Didalam Al-Kitab disebutkan, “Dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah :275). Menurut As-Sunnah seperti yang disebutkan dalam hadist, bahwa siapapun yang terlibat didalamnya dilaknat, seperti orang yang mengambil riba.
Pengharaman sesuai dengan tuntutan keadilan qiyas, karena transaksi dengan riba merupakan kezhaliman atau sarana yang menjerus kepada kezhaliman. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Mu’amarbin Abdullah dari Nabi SAW, bahwa ia telah melarang menjual barang pangan kecuali satu dengan satu (sama banyak).
Rasulullah juga bersabda yamg artinya “janganlah kalin menjual emas dengan emas kecuali sama jumlah dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya, janganlah kalian menjual uang kertas kecuali sama jumlahnya dan janganlah dilebihkan sebagian atau sebagian lainnya dan janganlah kalian menjual barang yang tidak ada ditempat dengan yang sudah ada ditempat. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Said). 


BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Riba
Secara Etimologis, Riba berarti ziyaadah “tambahan”. Maksudnya ialah tambahan atas modal , sedikit maupun banyak. Sebagaimana firman Allah yang artinya:


“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu modalmu kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi” ( Al-Baqarah [2]: 279).
Menurut syariat berarti tambahan dalam beberapa hal yang bersifat kusus. Riba diharamkan berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yang benar. 
Riba juga diharamkan oleh semua agama samawi , karena dianggap sesuatu yang membahayakan menurut agama Yahudi , Nasrani dan Islam. Dalam perjanjian lama disebutkan :
“Jika kamu meminjamkan harta kepada salah seorang putra bangsaku, janganlah kalian bersikap seperti orang yang mengutangkan; engkau meminta keuntungan untuk hartamu (ayat 25 psal 22).
“Jika saudaramu membutuhkan sesuatu, maka tanggunglah. Jangan meminya darinya sebuah keuntungan dan mamfaat” ( ayat 35 pasal 25 kitab Imamat).
Namun, orang yahudi tidak melarang melakukan riba terhadap non Yahudi, seperti yang disebutkan dalam ayat 20 pasal 23 kitab Ulangan. Al-Quran menjawab hal tersebut  “...dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang darinya”. (An-nisaa [4] : 161)
Dalam kitab perjanjian baru disebutkan,
“Jika kamu meminjamkan kepada kamu orang yang kamu mengharapkan bayaran darinya, maka kelebihan apa yang diberikan olehmu. Tetapi lakukanlah kebaikan-kebaikan dan pinjamkanlah tanpa mengharapakn kembaliannya. Dengan begitu pahalamu berlimpah ruah”. (ayat 34, 35, pasal 6 Injil Lukas).

B.Hukum Riba
Al-Quran menyebutkan riba dalam berbagai ayat, tersusun secara kronologis berdasarkan urutan waktu. Pada periode mekah, turun firman Allah,
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, mak rib itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang yang melipat gandakan pahalanya”. (Ar-Rum [30]: 39)
Pada priode Madinah, turun ayat yang mengharamkan riba secara jelas,
“Hai orang-orang  yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakalah kamu kepada Allah supaya kamu dikasihi”. (Ali-Imran [3]: 130)
Pada ayat-ayat tersebut terkansung pelarangan tegas terhadap mereka yang mengatakan bahwa riba tidak haram kecuali jika berlipat ganda, karena tidak dibolehkan adanya penambahan pada modal pokok. Ayat terakhir disebut diatas merupakan ayat terakir yang berbicara tentang riba. 
Riba merupakan kabair ‘dosa besar’. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda, yang artinya : “Jauhilah olehmu tujuh hal yang dapat membinasakan. Orang-orang bertanya, apa tujuh itu, wahai Rasulullah ? “ia menjawab,  “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuai dengan hak, memekan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mukmin yang suci”.
Allah melaknat semua pihak yang ikut serta dalam akad riba, orang yang berhutang, orang yang mengutangkannya, penulis yang mencatat berikut para saksinya. 
C.    Macam-Macam Riba
Riba ada dua macam yaitu Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl.
1.     Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah ialah Pertambahan  bersyarat yang diterima oleh pemberi hutang dari orang yang berutang karena penangguhan atas pembayaran. Jenis riba ini diharamkan oleh Alquran , Sunnah , dan Ulama.
2.    Riba Fadhl
Riba fadhl yaitu memberi tambahan dari salah satu dua barang yang ditukar (dijualbelikan) sesama jenisnya. Dan hukumnya ini haram. Contohnya : Anda menjual  atau meminjamkan biji-bijian atau uang kepada seseorang dengan syarat orng tersebut  harus mengembalikannya dengan barang  yang sejenisnya, seperti emas dengan emas  atau biji dengan biji-bijian dengan disertai tambahan dari barang yang semisal. Dan barang tersebut adalah barang-barang ribawi yang apabila diberi tambahnan dari barang semisal akan menjadi riba.
Agar jauh dari riba fadhl dan tidak terjatuh kedalamnya serta terhindar darinya, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu :
    Kadarnya harus sama
    Harus serah terima barng ditempat transaksi  sebelum berpisah.
Adapun jika barang-barang ribawi yang telah disebutkan dalam hadist berbeda jenisnya maka tidak termasuk dalam riba fadhl. Barang-barang ribawi yang disebutkan dalam hadist ada enam yaitu : Emas dengan emas, Perak dengan perak, Gandum dengan gandum, Sya’ir dengan sya’ir, Kurma dengan kurma, dan Gara dengan garam. Inilah harta-harta ribawi yang rentan terjadi  riba dialamnya dan ini ditetapkan dengan Nash dan Ijma’. ‘Illat (sebab) diharamkannya riba pada emas karena keduanya sama-sama berharga . Adapun ‘illat diharamkannya riba pada kurma, gandum, sya’ir dan garam karena semuanya dimakan dan ditakar.
Para ulama berbeda pendapat tentang barang-barang ribawi yang enam ini, apakah barang-barang yang lain dapt diqiyaskan  dengan keenam barang tersebut atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa setiap barang yang memiliki kesamaan ‘illat dengan keenam barang ini, seperti barang tersebut dapat ditakar dan dimakan atau ditimbang dan dimakan, maka dapat diqiyaskan dengan keenam barang ini.
Azh-Zhahiriyah berpendapat bahwa barang-barang yag lain tidak dapat di qiyaskan  dengan keeanam barang ini dan mereka hanya membatasi hukum riba pada keenam barang yang sudah disebutkan dan meniadakan qiyas.
Dinamakan dengan riba karena mengandung pengertian tersebut, seperti penggunaan penyebab untuk sebab.  Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Nabi saw, bersabda yang artinya :
‘’ janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham, sesungguhnya aku takut kalian berbuat riba’’.
D.    Sebab diharamkan riba
Keenam jenis barang tersebut ini secara kusus disebutkan didalam hadist karena merupakan kebutuhan pokok manusia. Emas dan perak sebagai bahan pokok mata uang untuk standar nilai transaksi da pertukaran. Keduannya sebagai standar harga dan nilai dalam menentukan harga barang-barang.Adapun empat jenis lainnya sebagai bahan pangan pokok manusia. Jika terjadi riba pada jenis bahan pangan pokok tersebuut akan berakibat fatal. Oleh karena itu syariat melarangnya sebagai rahmat guna melindungi kemaslahatan publlik.  
Berdasrkan hal di atas, sebab pengharaman emas dan perak kerena kedudukannya sebagai penentuan nilai atau harga, sedang jenis lainnya karena sebagai bahan pokok pangan. Apabila ada sebab yang sama pada uang selain emas dan perak, maka dihukumkan sama. Barang tersebut tidak boleh dijual  keculi jumlahnya sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Begitu juga halnya pada enis makanan selain garam, kurma san garam, hukumnya tidak boleh dijual kecuali jumlahnya setara da dari tangan ke tangan.
Jika suatu pertukaran barang sama jenis dan sebabnya, maka diharamkan kelebihan dan penundaan pembayaran. Dalam transaksi jual beli emas dengan emas atau gandum dengan gandum, agar dua syarat yang harus dipenuhi agar jual beli hukkumnya sah, yaitu sebagai berikut :
    Persamaan kuantitas (jumlah) tanpa memperhatikan baik dan jelek.
    Tidak dibolehkan menangguhkan salah satu barang dalam penyerah , bahkan diharuskan sesegera munkin.

E.    Hikmah diharamkan riba
Adapun hikmah diharamkan riba yaitu sebagai berikut :
    Riba dapat menimbulkan sikap permusuhan antar individu dan juga menghilangkan saling tolong menolong sesama manusia. Padahal semua agama terutama Islam, sangat menganjurkan untuk saling menolong untuk membenci orang-orang yang mengutamakan kepentingan sendiri.
    Riba menumbuhkan mental boros dan malas yang mau mendapatkan harta tanpa kerja menjadi benalu yang tumbuhan diatas hasil jerih payah orang lain.
    Islam mengajak manusia agar suka mendermakan hartanya kepada saudaranya yang membutuhkan. Untuk itu dia mendapat ganjaran yang besar, seperti janji Allah dalam Al-Quran.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menanbah di sisi Allah. Dan apa yang kau berikan berupa zakat yang kamu maksudkan mendapat ridha Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya”. ( Ar-Ruum[30]; 39) 

BAB III

KESIMPULAN

Dari uraian  diatas dapat disimpulkan bahwa Riba menurut bahasa ialah tambahan, sedangkan menurut syariat tambahan dalam beberapa hal yang bersifat khusus. Dan pengertian riba fadhl yaitu memberi tambahan dari salah satu barang yang ditukar (djual belikan) yang sama jenisnya. Dan hukumnya haram. Pengharaman untuk enam jenis barang dalam kaitan dengan riba, yaitu: emas, perak, gandum, biji gandum, kurma dan garam.
Hikmah diharamkan riba itu :
•    Riba dapat menimbulkan sikap permusuhan antar individu dan juga menghilangkan saling tolong menolong sesama manusia.
•    Riba menumbuhkan mental boros dan malas yang mau mendapatkan harta tanpa kerja keras.
Agar terjauh atau terhindar dari riba fadhl itu ada dengan dua syarat yaitu;
•    Kadarnya itu harus sama.
•    Harus serah terima barang ditempat transaksi sebelum berpisah.
Riba adalah salah satu bentuk penjajahan. Oleh karena itu, tidak salah dikatakan bahwa penjajahan berada dibelakang para pedagang dan pendeta. Kita mengetahui riba dengan segala dampak buruknya pda saat kolonial menjajah negara kita.

DAFTAR PUSTAKA

Ali Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, 2004, Syarah Hadist Pilihan, Darul Falah: Jakarta
Sabiq, Sayyid, 2004, Fiqh Sunnah, Pena Pundi Askara: Jakarta
Ad-Duwausyi, syaikh Isya bin Ibrahim, 2002, Jual Beli yang Dibolehkan dan yang Dilarang, Pustaka                              Ibnu Katsir: Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar