STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Januari 2012

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang Masalah
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.[1]
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR,
uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang
Nabi Mengatakan : suatu bangsa akan mengalami kehancuran, apabila menegakkan hukum secara diskriminatif, orang elit yang melakukan pelanggaran hukum tidak dipidana (diampuni) tetapi apabila orang alit melakukan pelanggaran hukum dikenai sanksi (HR Turmudzi dan Ahmad)

Selasa, 06 Desember 2011

Peranan Guru Dalam Pendidikan Anti Korupsi: Nilai-Nilai Karakter Anti-Korupsi

Peranan guru dalam pendidikan Anti Korupsi pada hakikatnya hampir sama dengan peranan guru pada umumnya sebagai seorang pendidik. Bedanya, peranan guru untuk saat ini dipandang jauh lebih berat dan lebih kompleks, yakni tidak semata peran guru sebagai pengajar di depan kelas. Perubahan peranan guru seperti ini, dikarenakan oleh adanya perubahan zaman yang melahirkan sejumlah tantangan baru yang dihadapi oleh guru, sekaligus adanya tugas baru yang dibebankan oleh masyarakat atau pemerintah kepada para guru, antara lain tugas pendidikan Anti Korupsi.

Untuk memahami peran guru secara lebih spesifik, terutama terkait dengan tugasnya dalam pendidikan Anti Korupsi, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai (1) peran guru dalam era baru saat ini. Apa peran guru saat ini dimana telah terjadi banyak perubahan yang telah menimbulkan tantangan baru bagi guru dalam menunaikan tugasnya sebagai pendidik?  
Setelah kita memperoleh pemahaman mengenai peran baru guru di era baru, kemudian akan diuraikan mengenai (2) nilai-nilai karakter yang layak untuk dikembangkan pada siswa agar dapat terhindar dari perilaku korupsi. Usai nilai-nilai karakter yang relevan dengan pendidikan anti korupsi dipahami, maka kita perlu memahami mengenai (3) arah dan sasaran pendidikan anti korupsi. Akhirnya, kita pun akan perlu memahami pengetahuan praktis yang terkait dengan (4) modus korupsi yang biasa dilakukan oleh para pelaku korupsi sebagai bagian dari materi pendidikan Anti Korupsi, dan terakhir, kita akan tahu mengenai (5) pola pendidikan anti korupsi agar dapat diterapkan secara lebih mudah di sekolah.

Korupsi di Indonesia : Menyebar, Menebar Kemiskinan

Persepsi internasional mengenai tingkat korupsi di Indonesia jelas memperoleh pembenaran jika melihat angka-angka yang ditunjukkan oleh para penegak hukum. Kasus praktek korupsi telah menyebar, baik di tingkat pusat hingga di daerah-daerah. Kasus-kasus korupsi, kini seolah-olah telah menjadi berita harian yang tiada henti di berbagai media massa yang diketahui oleh masyarakat.
Dalam sebuah acara di Kudus, Jawa tengah, terkait sosialisasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) D. Andhie Nirwanto mnyebutkan adanya kasus korupsi yang cukup tinggi pada kurun waktu Januari hingga Agustus 2011. Ada 357 kasus yang memasuki tahap penyelidikan, 1.018 kasus dalam tahap penyidikan, dan 825 kasus yang memasuki tahap penuntutan. Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 68,46 miliar dan US $ 2.920,56.  Sejumlah kasus ini menyebar, baik ditangani oleh Kejaksaan Agung, maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah-daerah.[1]

Peranan Guru Dalam Pendidikan Anti Korupsi: Kerjasama KPK - Kemendikbud

Setahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud, dulu Kemendiknas)[1] telah menargetkan penerapan pendidikan Anti Korupsi sebagai bagian dari pendidikan karakter pada tahun ajaran 2011/2012.   
Saat menyampaikan keterangan persnya di gedung A, lantai 2, Kemdiknas, pada hari Senin (4/10/2010), Mendikbud, Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan dan uji coba bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang pentingnya pendidikan Anti Korupsi.
Kesepakatan pun telah dicapai terkait pembentukan tim teknis dalam membahas konten materi pendidikan Anti Korupsi yang sudah ada untuk diintegrasikan ke dalam proses pembelajarannya.
“Mulai bagaimana menyiapkan metodologinya, menyiapkan para guru yang akan menyampaikan materi anti korupsi ini, dan pelatihan para guru anti korupsi juga lebih diperkokoh lagi, sampai dengan bagaimana nanti cara mengevaluasinya,” kata Menteri Mohammad Nuh kepada wartawan pada saat itu.[2]

Korupsi di Indonesia: Peringkat Teratas

Korupsi telah menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia. Di tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut.
Grafik 2.1. di atas menggambarkan peringkat korupsi Indonesia dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya yang disurvei pada tahun 2006. Rentang skor dari 0 sampai 10, dimana skor 0 mewakili posisi yang terbaik, sedangkan skor 10 merupakan posisi yang terburuk.[1] Pada tahun 2006, Indonesia memiliki skor 8,16 yang berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai negara paling korup di Asia.

KORUPSI dan PENDIDIKAN (Pelajaran bagi Bangsa Indonesia demi perubahan di masa depan)

Kerusakan terhebat Indonesia, negeri yang kaya-raya, akibat kegagalan pembangunan yang berlangsung puluhan tahun sesungguhnya bukanlah hutan-hutan atau sumber-sumber lainnya yang habis dan rusak, tetapi adalah kerusakan manusianya oleh korupsi.

I. Hal-Ikhwal Korupsi
I.1 Definisi Korupsi
Korupsi didefinisikan sebagai abuse of public official for private profit (penyalahgunaan jabatan publik demi keuntungan pribadi) (Eigen, 1997; Bardhan, 1997 dalam Mills, 1997)). Definisi ini lebih tertuju pada korupsi yang terjadi di kalangan birokrasi pemerintahan atau jabatan-jabatan publik. Terdapat definisi yang juga ingin sektor swasta juga terbidik, abuse of entrusted power for private profit (penyalahgunaan tanggung jawab yang diterima demi keuntungan pribadi) (Eigen, 1997). Berdasarkan kedua definisi di atas dapat dilihat bahwa tanggung jawab, sebagai salah satu esensi dari terbangunnya masyarakat yang sehat dilecehkan. Korupsi adalah suatu penghianatan terhadap masyarakat, kelompok sosial, atau orang lain.
Penyalahgunaan jabatan publik, seperti dalam definisi yang pertama di atas, biasanya disertai dengan akibat kerugian publik yang sifatnya ekonomis. Kerugian yang langsung adalah dalam bentuk uang atau kekayaan publik yang beralih ke tangan koruptor; tetapi mungkin saja terdapat kerugian yang tidak langsung. Tender atau pengadaan barang/jasa publik yang korup biasanya terjadi melalui pengalokasian anggaran secara illegal ke pejabat korup. Pengusaha sering mengalokasikan dana entertainment (perjamuan) dalam perburuannya untuk mendapatkan kontrak melalui tender publik, kemudian alokasi ini diperhitungkan sebagai ongkos dari proyek. Kedua hal ini adalah termasuk kategori korupsi yang menimbulkan kerugian langsung uang publik. Banyak orang beranggapan korupsi hanyalah dalam kategori ini, kategori yang bercirikan kerugian langsung negara oleh koruptor.