STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 06 Desember 2011

Korupsi di Indonesia : Menyebar, Menebar Kemiskinan

Persepsi internasional mengenai tingkat korupsi di Indonesia jelas memperoleh pembenaran jika melihat angka-angka yang ditunjukkan oleh para penegak hukum. Kasus praktek korupsi telah menyebar, baik di tingkat pusat hingga di daerah-daerah. Kasus-kasus korupsi, kini seolah-olah telah menjadi berita harian yang tiada henti di berbagai media massa yang diketahui oleh masyarakat.
Dalam sebuah acara di Kudus, Jawa tengah, terkait sosialisasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) D. Andhie Nirwanto mnyebutkan adanya kasus korupsi yang cukup tinggi pada kurun waktu Januari hingga Agustus 2011. Ada 357 kasus yang memasuki tahap penyelidikan, 1.018 kasus dalam tahap penyidikan, dan 825 kasus yang memasuki tahap penuntutan. Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 68,46 miliar dan US $ 2.920,56.  Sejumlah kasus ini menyebar, baik ditangani oleh Kejaksaan Agung, maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah-daerah.[1]
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa selama tahun 2004 - 2010, ada 155 bupati / Walikota, 18 Gubernur dan ratusan anggota DPRD yang tersangkut masalah hukum, dalam hal tindak pidana korupsi. Data KPK menyebut sejak 2004 telah menerima lebih dari 50.000 pengaduan dari masyarakat terkait dengan sejumlah  kasus  korupsi.[2] Dari sejumlah pengaduan itu, hingga kini hanya 10 % perkara korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK.
Abdullah Dahlan, pegiat anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa data-data kasus korupsi seperti itu membuktikan bahwa praktek korupsi telah menyebar hingga ke daerah-daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah.
“Ini fenomena yang makin membuat khawatir. Penyakit korupsi semakin massif penyebarannya” ucap Abdullah Dahlan.[3]
Publik semakin yakin bahwa praktek korupsi benar-benar sudah merajalela di Indonesia, ketika kasus-kasus korupsi yang cukup besar terungkap di berbagai media massa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian banyak mengungkap kasus korupsi, termasuk di antaranya adalah saat menangkap basah sejumlah pelaku yang saat itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Sebut saja, misalnya kasus Gayus H. Tambunan, yang menyeret banyak pihak, baik di lembaga Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga Peradilan.
Ada pula kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda S. Gultom yang telah menyeret 24 anggota DPR RI.  Paling akhir, terungkap kasus M. Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang diduga menyeret banyak pihak, baik pengusaha, pejabat pemerintahan, anggota DPR RI maupun sejumlah petinggi partai politik. Salah satu imbasnya adalah terungkap pula kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang proses hukumnya masih berlangsung hingga saat ini.
Korupsi sangat jelas telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rakyat menjadi semakin berkurang. Anggaran keuangan negara melalui APBN, yang dari tahun ke tahun masih sangat terbatas menjadi semakin terbatas kemampuannya saat dana itu banyak dikorupsi.
Hal yang paling dirasakan oleh rakyat adalah kemampuan negara semakin terbatas dalam hal menyediakan anggaran demi kepentingan rakyat, khususnya yang dirasakan secara langsung. Antara lain, adalah  perbaikan infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan masalah kesejahteraan rakyat yang lainnya, seperti penanganan bencana, bantuan bagi keluarga miskin dan anak terlantar, dan lain-lain. 
Saat ini, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih cukup besar, yakni sekitar 30 juta orang, atau 12,5 % dari total penduduk Indonesia.[4] Upaya pengentasan masalah kemiskinan, tentu harus terintegrasi dengan penanganan masalah korupsi. Mengapa? Karena, dalam banyak hal, korupsi harus dipandang sebagai bagian penting dari penyebab utama terus terpeliharanya kemiskinan massal di negeri ini. Korupsi, jelas akan selalu menebar kemiskinan.


[1] Sumber: Republika.co.id,Senin, 12 September 2011, “Perkara Korupsi di Indonesia Mencapai 1.018 Kasus”.
[2] Sumber: vivanews.com, “KPK terima 50.000 Kasus Korupsi”.
[3] Sumber: beritasatu.com, “155 Bupati Terlibat Kasus Korupsi”.
[4] Sumber: Antara, “Pidato Presiden Dalam Penyampaian RUU APBN 2012 pada DPR, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar