STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 06 Desember 2011

Peranan Guru Dalam Pendidikan Anti Korupsi: Nilai-Nilai Karakter Anti-Korupsi

Peranan guru dalam pendidikan Anti Korupsi pada hakikatnya hampir sama dengan peranan guru pada umumnya sebagai seorang pendidik. Bedanya, peranan guru untuk saat ini dipandang jauh lebih berat dan lebih kompleks, yakni tidak semata peran guru sebagai pengajar di depan kelas. Perubahan peranan guru seperti ini, dikarenakan oleh adanya perubahan zaman yang melahirkan sejumlah tantangan baru yang dihadapi oleh guru, sekaligus adanya tugas baru yang dibebankan oleh masyarakat atau pemerintah kepada para guru, antara lain tugas pendidikan Anti Korupsi.

Untuk memahami peran guru secara lebih spesifik, terutama terkait dengan tugasnya dalam pendidikan Anti Korupsi, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai (1) peran guru dalam era baru saat ini. Apa peran guru saat ini dimana telah terjadi banyak perubahan yang telah menimbulkan tantangan baru bagi guru dalam menunaikan tugasnya sebagai pendidik?  
Setelah kita memperoleh pemahaman mengenai peran baru guru di era baru, kemudian akan diuraikan mengenai (2) nilai-nilai karakter yang layak untuk dikembangkan pada siswa agar dapat terhindar dari perilaku korupsi. Usai nilai-nilai karakter yang relevan dengan pendidikan anti korupsi dipahami, maka kita perlu memahami mengenai (3) arah dan sasaran pendidikan anti korupsi. Akhirnya, kita pun akan perlu memahami pengetahuan praktis yang terkait dengan (4) modus korupsi yang biasa dilakukan oleh para pelaku korupsi sebagai bagian dari materi pendidikan Anti Korupsi, dan terakhir, kita akan tahu mengenai (5) pola pendidikan anti korupsi agar dapat diterapkan secara lebih mudah di sekolah.

Nilai-Nilai Karakter Anti-Korupsi
Pendidikan Anti Korupsi pada hakikatnya merupakan bagian dari pendidikan karakter. Kemendikbud telah menetapkan bahwa pendidikan karakter dianggap sangat penting dalam keseluruhan proses pembelajaran di sekolah. Dalam buku panduan tentang Pendidikan Karakter di SMP, Kemendiknas (2010), disebutkan bahwa karakter merupakan salah satu faktor terpenting bagi kesusksesan seseorang. Kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih ditentukan oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill).
Sebuah penelitian yang dilakukan di Harvard University, Amerika Serikat (Ali Ibrahim Akbar, 2000) menyimpulkan bahwa hard skill hanya menentukan 20 persen dari kesuksesan seseorang, sedangkan sisanya yaitu 80 persen kesuksesan lebih banyak ditentukan oleh soft skill.[1] Kesimpulan ini didukung oleh fakta bahwa orang-orang tersukses di dunia bisa berhasil dikarenakan lebih banyak didukung oleh kemampuan soft skill dari pada hard skill. Sebuah isyarat yang jelas bahwa mutu pendidikan karakter peserta didik di Indonesia sangat penting untuk ditingkatkan.
Pusat Bahasa Depdiknas menguraikan, jika karakter dipahami sebagai bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, atau watak, maka berkarakter berarti berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat dan berwatak. Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai karakter itu antara lain meliputi sikap percaya diri, rasional, logis, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, bertanggung jawab, sabar, pemberani, jujur, dapat dipercaya, rendah hati, setia, hemat dan sportif.
Tampaknya, Kemendiknas mulai merevisi paradigma pendidikan yang pernah diusung pada tahun-tahun sebelumnya, dimana pendidikan lebih mengutamakan keunggulan yang bersifat lebih pada pengembangan kemampuan teknis dan teknologis, atau penghargaan yang berlebih atas rasionalitas, logika berfikir akademik. Aspek kepribadian yang justru jauh lebih penting, akhirnya menjadi sesuatu yang sempat agak terabaikan. Bahwa keunggulan seseorang dalam kehidupan nyata lebih banyak ditentukan oleh aspek yang terakhir ini.
Terkait dengan pendidikan karakter yang hendak menanamkan nilai-nilai Anti Korupsi, pertanyaannya adalah nilai-nilai karakter apakah yang relevan dalam pendidikan anti korupsi? Agaknya, sebelum menjawab pertanyaan tersebut diperlukan pemahaman terlebih dahulu mengenai penyebab korupsi dikaitkan dengan karakter atau kepribadian seseorang.  Jika kita telah mengetahui karakter tertentu yang merupakan faktor penyebab terjadinya praktek korupsi, maka jawaban mengenai pendidikan anti korupsi akan bisa dilakukan.
Dalam salah satu makalahnya mengenai masalah korupsi di Indonesia dan solusinya, dosen FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Erika Revida mengungkapkan bahwa faktor penyebab terbesar terjadinya korupsi adalah terkait dengan masalah moralitas yang rendah.[2] Dengan mengutip hasil penelitian mengenai korupsi yang dilakukan oleh Singh (1974) di India, Erika menyebutkan bahwa 41,3 % penyebab korupsi adalah karena lemahnya moralitas seseorang. Sisanya, adalah karena faktor tekanan ekonomi (23,8 %), hambatan struktur organisasi (17,2 %), dan hambatan struktur sosial (7,08 %).
Hampir senada dengan pendapat di atas, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah dikarenakan faktor individu, yang terkait dengan karakter seseorang.[3] Sejumlah faktor karakter individu tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:
1). Sifat tamak manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
2). Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
3). Penghasilan yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.
4). Kebutuhan hidup yang mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
5). Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan melakukan korupsi.
6). Malas atau tidak mau kerja keras
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
7). Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal nilai-nilai kejujuran, tidak boleh berbuat curang atau mengambil hak yang bukan miliknya sendiri.
Berdasarkan uraian mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi seperti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan Anti Korupsi hendaknya mengacu pada pengembangan nilai-nilai karakter seseorang dalam hal:
1). Bersikap jujur dan amanah
Bersikap jujur berarti tetap setia pada hati nurani yang selalu cenderung pada kebenaran. Seorang yang jujur akan dapat dipercaya memegang amanah, bertanggung jawab dan terhindar dari kebiasaan untuk berbohong. Baginya, setiap perbuatan akan diketahui oleh Tuhan. Oleh karena itu, ia tetap akan berlaku jujur dan amanah meski tidak diketahui oleh orang lain. Baginya, kejujuran akan memberikan ketenangan dan kebahagiaan. Sebaliknya, ketidakjujuran akan membuat hidupnya tidak tenang dan tidak bahagia. Perilaku korupsi, pada hakikatnya bermula dari sikap yang tidak jujur, cenderung melakukan kebohongan, atau menipu orang lain.
2). Tidak berlaku curang.
Berlaku curang berarti melakukan perbuatan yang akan merugikan orang lain. Praktek korupsi terjadi dikarenakan seseorang tidak peduli apakah perbuatannya akan merugikan orang lain ataukah tidak. Baginya, yang terpenting adalah menguntungkan bagi dirinya sendiri. Perilaku korupsi akan terhindarkan bila seseorang terbiasa tidak ingin merugikan orang lain, alias tidak mau berlaku curang.
3). Tidak tamak atau serakah.
Berlaku tamak atau serakah adalah sifat yang ingin memiliki sesuatu di luar yang dimiliki oleh dirinya sendiri dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan. Tamak atau serakah, berarti sifat yang tidak pernah merasa cukup dengan apa yang dimiliki. Sifat tamak atau serakah menjadi salah satu faktor timbulnya korupsi, karena ia akan melakukan apapun demi kepuasan dirinya dalam memiliki banyak hal apa yang diinginkannya tanpa menghiraukan apakah dirinya berhak ataukah tidak, apakah yang dilakukannya itu dapat dibenarkan ataukah tidak. Tidak berlaku tamak atau serakah dapat menghindarkan diri dari praktek korupsi.
4). Gaya hidup sederhana
Gaya hidup seseorang sangat berpengaruh pada pengeluaran dan bagaimana cara memenuhi kebutuhannya tersebut. Gaya hidup yang konsumtif dan hedonistik akan membuat seseorang hidup di luar kemampuannya sendiri. Akhirnya, ia akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas atau tidak dibenarkan, antara lain melakukan korupsi. Gaya hidup sederhana yang berarti hidup disesuaikan dengan kebutuhan yang sewajarnya dan berdasarkan kemampuannya sendiri, bersikap apa adanya dan tidak memaksakan diri akan mampu mencegah seseorang untuk berbuat korupsi.
5). Rajin, sabar dan mau bekerja keras.
Perilaku korupsi berakar pula pada sikap hidup yang malas dan cenderung tidak mau bekerja keras. Sebaliknya, kesuksesan (termasuk dalam memiliki materi) ingin diperoleh dengan cara mudah dan jalan pintas. Perilaku korupsi dapat dihambat dengan menanamkan sifat rajin dan bersedia bekerja keras. Bahwa tidak akan ada kesuksesan yang diperoleh dengan cara instan, atau melalui jalan pintas. Hanya dengan sifat rajin, sabar dan mau bekerja keras, maka keberhasilan itu akan dapat diraih dengan benar, tanpa melakukan korupsi.
6). Terbiasa hidup hemat dan mau menabung.
Perbuatan korupsi salah satunya diakibatkan oleh adanya keterpaksaan saat hendak memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak, sementara kemampuannya tidak memenuhi syarat. Berkaitan dengan hal tersebut, pola hidup hemat dan gemar menabung perlu dikembangkan. Agar seseorang memiliki kemampuan dalam menghadapi situasi yang bersifat mendadak atau mendesak. Hidup hemat dan gemar menabung pun membiasakan diri untuk tidak bersikap boros, mengeluarkan uang yang sebenarnya tidak perlu. Kebiasaan hidup hemat dan adanya tabungan yang memadai akan lebih mampu menghindarkan seseorang untuk terpaksa berbuat korupsi.
7). Dekat dengan Tuhan.
Perilaku jahat, termasuk korupsi, akan dapat terjadi apabila seseorang jauh dari Tuhan. Hubungan baik dengan Tuhan akan sangat membantu dalam membentuk dan memelihara karakter seseorang yang beriman dan takwa.  Hubungan yang dekat dengan Tuhan, dengan cara mengamalkan ajaran agama dengan sebaik-baiknya, menjadi sangat penting dilakukan oleh seseorang. Hal ini dimaksudkan agar secara ruhaniah seseorang akan cenderung lebih bersih, sehingga diharapkan akan lebih mampu untuk menangkal segala perbuatan yang jahat atau dilarang oleh Tuhan, termasuk perbuatan korupsi.


[1] Buku Panduan Pendidikan Karakter di SMP, Kemendkinas (2010), hal. 3.
[2] Makalah digital, Erika Revida, “Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya”, USU Digital Library (2003) 
[3] Lihat Buku “Strategi Pemberantasan Korupsi” BPKP (2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar