STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 07 Oktober 2012

SYARAH KITAB SHAHIH AL-BUKHARI (Kitabul ‘Ilmi Bab 7 sampai 11)

A. Bab 7 Tentang Metode Munawalah dan Pengiriman Surat Oleh Ulama Ke Berbagai Daerah.
“Anas berkata, Utsman menulis beberapa mushaf dan mengirimnya ke berbagai daerah. Abdullah bin Umar, Yahya bin Said dan Malik membolehkan hal itu. Sebagian ulama dari Hijaz berhujjah dalam masalah munawalah  dengan Nabi Muhammad ketika menulis sebuah surat kepada pemimpin pasukan dan bersabda, “Janganlah kamu membacanya kecuali jika telah sampai pada tempat ini … dan ini…. Ketika telah sampai pada tempat tersebut, maka ia membacakan dan menyampaikannya sesuai dengan perintah Nabi.”
“Dari Abdulllah bin Abbas, bahwa Rasulullah SAW menyuruh seorang laki-laki untuk mengantarkan suratnya kepada pembesar Bahrain, surat itu dikirimkannya kepada raja Persia (Abruaiz bin Humruz bin Anusyirwan). Setelah selesai membaca surat, maka raja itu merobek-robeknya. Saya kita ibnu Musayyah mengatakan karena perbuatan Raja Persia itu Rasulullah SAW berdo’a, “Semoga kerajaan mereka dihancurkan oleh Allah SWT.”
  1. Keterangan Hadits.
Setelah metode mendengar (sama’i) dan membaca (‘ard), maka Imam Bukhari menyebutkan metode-metode lain yang diakui jumhur ulama. Di antaranya adalah metode munawalah yaitu seorang guru memberikan sebuah kitab kepada muridnya dan berkata, “Kitab ini adalah hasil pendengarankum dari si fulan; atau kitab ini adalah hasil karanganku. Maka riwayatkanlah hadits ini dari diriku.”
Setelah Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz meneliti hadits tersebut, ternyata dia tidak menemukannya dari riwayat Abdullah bin Umar bin Khattab secara gambling. Akan tetapi dia telah menemukannya dalam kitab Al-Washiyah milik Abu Qosim bin Mundih dari jalur Bukhari dengan sanad shahih kepada Abu Abdirrahman Al Hubli, bahwasanya dia memberikan sebuah kitab kepada Abdullah yang berisikan hadits. Kemudian dia mengatakan, “Perhatikanlah isi kitab ini, maka apa yang telah engkau ketahui di antara hadits-hadits tersebut biarkanlah, dan yang belum engkau ketahui hapuslah.” Setelah itu dia pun menyebut hadits ini.
Hadits ini termasuk kategori munawalah. Dalam hadits tersebut ada kemungkinan bahwa Abdullah adalah Ibnu Umar bin Khattab, karena Al Hubli pernah mendengar dirinya; dan ada juga kemungkinan bahwa Abdullah adalah Ibnu Amru bin Ash, karena Al Hubli terkenal sering meriwayatkan hadits darinya.
Dalam hal ini, Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz berpendapat bahwa metode Mukatabah dapat dijadikan hujjah jika surat tersebut bersifat resmi (distempel). Pembawanya adalah orang yang bisa memegang amanat dan orang yang menerimanya mengetahui tulisan guru itu, atau ada syarat lain yang dapat menutup kemungkinan terjadinya perubahan atau penggantian. Wallahu A’lam.

“Dari Anas bin Malik RA, bahwa ia berkata, “Nabi menulis sepucuk surat atau ingin menulisnya. Tiba-tiba seseorang berkata kepada beliau, Mereka tidak suka membaca surat yang tidak dicap (stempel).” Lalu Nabi membuat sebuah stempel dari perak yang bertuliskan Muhammad Rasulullah. Seakan-akan aku melihat putihnya stempel itu ketika berada di tangan Nabi. Maka aku (Syu’bah) bertanya kepada Qatadah, “Siapakah yang mengatakan stempel itu bertuliskan tulisan Muhammad Rasulullah? “Qatadah menjawab, Anas.”
Dari sini dapat kita ketahui bahwa syarat diperbolehkannya metode mukatabah adalah berstempel atau bercap, dengan maksud agar terhindar dari perubahan dan pemalsuan. Akan tetapi syarat ini kadang tidak diperlukan, jika si pembawa surat adalah orang yang adil dan dapat dipercaya.
  1. Pelajaran Yang Dapat Diambil
Imam Bukhari tidak menyebutkan metode penyampaian hadits dengan cara ijazah yang terlepas dari metode Munawalah ataupun Mukatabah. Beliau juga tidak menyebutkan metode Wijadah (penemuan kitab). Wasiat serta metode I’lam (pemberitahuan) yang terlepas dari metode ijazah. Hal itu dapat disimpulkan, bahwa beliau tidak membolehkan metode-metode tersebut.
Ibnu Mundih berpendapat, bahwa semua perkataan Imam Bukhari yang menggunakan qoola lii (berkata kepada saya) merupakan bentuk ijazah dan tidak dapat diterima, karena saya menemukan banyak hadits yang terdapat dalam kitab Al-Jami’ dengan menggunakan qoola lii ternyata dalam kitab lain beliau menggunakan kata (menceritakan kepadaku). Imam Bukhari tidak membolehkan metode Ijazah yang berarti tahdits (dengan menggunakan haddatsa), karena metode tersebut menurut beliau termasuk dalam kategori masmu’ (didengar). Akan tetapi alasan penggunaan metode ini adalah untuk membedakan antara hadits yang memenuhi syarat dan hadits yang tidak memenuhi syarat.
B. Bab 8 Tentang Duduk Paling Belakang Dalam Majlis Dan Menempati Tempat Yang Kosong
“Dari Abu Waqid Al Laitsi RA ia berkata, “Ketika Nabi sedang duduk dalam masjid bersama para sahabat datanglah tiga orang: dua orang di antaranya masuk ke dalam masjid dan satu orang lagi terus saja pergi. Setelah keduanya sampai di hadapan Rasulullah, seorang di antaranya melihat tempat lowong di tengah-tengah jama’ah, maka ia duduk di situ. Yang seorang lagi duduk di belakang mereka, sedangkan orang yang ketiga terus saja pergi. Ketika selesai memberikan khutbah, Rasulullah bersabda, “Baiklah, akan saya jelaskan tentang ketiga orang itu; yang seorang mencari tempat di sisi Allah, maka diberi oleh Allah. Orang yang kedua merasa malu-malu, maka Allah pun malu kepadanya. Sedangkan orang yang ketiga berpaling, maka Allah pun berpaling darinya.”
  1. Keterangan hadits.
(Tiga orang). Nafar adalah kelompok yang terdiri dari 3 sampai 10 orang. Sedangkan makna dari tsalatsu nafar adalah tiga orang yang merupakan satu kelompok.
(Dua orang di antaranya masuk) diletakkan setelah kalimat aqbala tsalaatsatu nafar menunujukkan bahwa mereka bertiga pada awalnya baru datang dan kemudian masuk ke dalam masjid seperti dalam hadits Anas. Maka, ketiga orang tersebut masuk ke dalam masjid. Akan tetapi setelah mereka melihat majlis Nabi, kedua orang dari mereka terus masuk terus masuk sedangkan salah seorang dari mereka keluar.
Setelah mereka sampai dihadapan Rasulullah, maksudnya keduanya sampai dalam majlis Rasulullah.
(tempat lowong), yaitu sela di antara dua benda. Sedangkan halaqah adalah segala sesuatu yang berbentuk lingkaran. Dalam hadits ini mengandung anjuran untuk membentuk halaqah dalam majlis dzikir atau majlis ilmu, dan orang yang datang lebih dahulu berhak untuk duduk di depan.
Orang yang kedua merasa malu-malu. Maksudnya ia tidak mau berdesakkan-desakkan seperti yang dilakukan oleh orang pertama, karena ia malu kepada Rasulullah dan hadirin dalam majlis itu.[1] Sedangkan Anas telah menjelaskan penyebab rasa malu orang tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim, “Dan orang kedua itu berlalu kemudian ia datang dan mengambil tempat duduk.” Maka hadits ini menunjukkan, bahwa ia malu untuk meninggalkan majlis seperti yang dilakukan oleh temannya yang ketiga.
Maka Allah pun malu kepadanya, maksudnya adalah Allah tidak akan memberinya rahmat, tetapi juga tidak menyiksanya. Sedangkan Allah  pun berpaling darinya atau murka kepadanya maksudnya kepada orang yang meninggalkan majlis bukan karena suatau halangan jika ia adalah seorang muslim, atau mungkin ia adalah seoporang munafik sehingga Nabi mengungkapkan kejelekannya, atau mugkin perkataan Nabi  adalah sebagai pemberitahuan atau do’a.
Adapun fungsi penisbatan itu adalah untuk menerangkan, sesuatu secara jelas. Hadits tersebut juga membolehkan untuk memberitakan keadaan orang-orang yang berbuat maksiat dengan maksud untuk mencela perbuatan tersebut.
  1. Pelajaran Yang Dapat Diambil
Hadits di atas mengandung anjuran untuk beretika dalam majlis tersebut, sebagaimana telah diterangkan dalam hadits lain. Dalam hal ini seseorang diperbolehkan intik lewat di depan orang lain selama tidak mengganggunya. Akan tetapi jika khawatir akan mengganggunya, maka dianjurkan untuk duduk paling belakang seperti yang dilakukan oleh orang kedua dalam hadits ini. Hadits ini juga mengandung pujian bagi orang yang rela berdesakan untuk mencari kebaikan atau pahala.
Hadits ini juga menerangkan tentang keutamaan orang yang mengikuti majlis ilmu dan berdzikir di dalam masjid. Selain itu hadits ini juga memuji orang yang malu dan duduk di tempat paling akhir (belakang).
  1. C. Bab 9 Tentang Sabda Rasulullah
”Dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari ayahnya bahwa ia berkata, “Suatu ketika Rasulullah berpidato sambil duduk di atas untanya, dan seseorang memegang tali kekangnya. Rasulullah bertanya, “Hari apakah sekarang? “Kami diam saja, karena kami mengira beliua akan member nama lain bagi hari itu. Kemudian beliau berkata, “Bukankah hari ini hari nahr?”Kami menjawab, “Betul, ya Rosulullah.” Beliau bertanya lagi. “Bulan apa sekarang? “Kami pun terdiam karena mengira beliau akan memberikan nama lain bagi bulan itu. Beliau bertanya lagi, ‘Bukankah ini bulan Dzulhijjah? “Kami menjawab, “Betul ya Rasulullah.” Kemudian beliau bersabda, sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah dipelihara (dilindungi), sebagaimana terpeliharanya kehormatan hari ini (hari nahr), bulan ini (Dzulhijjah), dalam negeri ini (Makkah). Hendaklah orang yang hadir ini menyampaikan kepada yang tidak hadir. Semoga pelajaran ini sampai kepada yang lebih memahaminya.”
  1. Keterangan hadits
Dalam hadits ini disebutkan  sedangkan pada bab haji dari Ibnu Abbas disebutkan    (Rasulullah berkhutbah di depan manusia pada hari nahr, kemudian beliau bertanya,”Hari apakah ini? “Mereka menjawab, “Hari ini adalah hari haram.”).
Kedua riwayat ini kelihatannya saling bertentangan, aka tetapi sebenarnya keduanya dapat dipadukan. Kelompok yang bersama Ibnu Abbas, mereka menjawab, sedangkan kelompok yang bersama Abu Bakrah, mereka tidak menjawabnya dan berkata, “Allahu wa Rasuluhu A’lam.” Atau hadits Ibnu Abbas itu hanya diriwayatkan dengan maknanya saja (secara maknawi) karena hadits Abu Bakrah yang terdapat dalam bab haji dan fitnah berupa jawaban mereka atas pertanyaan Rasulullah adalah sama maknanya dengan perkataan mereka “ini hari haram”. Abu Bakrah meriwayatkan hadits ini secara utuh sedangkan Ibnu Abbas hanya meringkas. Hal ini disebabkan kedekatan Abu Bakrah dengan Rasulullah, dan dialah yang memegang kekang untanya.
  1. Pelajaran Yang Dapat Diambil
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting di antaranya:
  1. Anjuran untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
  2. Bagi orang yang belum memiliki keahlian yang sempurna boleh menyampaikan hadits.
  3. Pemahaman bukan syarat pelaksanaan.
  4. Terkadang orang yang datang belakangan lebih paham daripada para pendahulunya. Ibnu Munir menerangkan, bahwa pandangan orang datang belakangan lebih kuat daripada orang yang lebih tepat dibandingkan penafsiran orang lain.
  5. Duduk di atas binatang peliharaan yang sedang berdiri dibolehkan jika dalam keadaan darurat, sedangkan jika tidak dalam keadaan darurat maka tidak dibolehkan.
  6. Khutbah sebaiknya dilakukan pada tempat yang tinggi agar para pendengar dapat melihat khatib dan mendengar suaranya.
  1. D. Bab 10 Tentang Mengetahui Sebelum Berkata Dan Berbuat
Sebagaimana firman Allah (maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Hak) disembah melainkan Allah). QS. Muhammad (47): 19.
Allah memulai ayat ini dengan kata “ilmu”.
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Mereka telah mewariskan ilmu, dan barang siapa yang mengambil ilmu dari ulama maka hendaknya ia mengambilnya dengan sempurna, dan barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntuk ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke Syurga. Allah berfirman, “Sesungguhnya orang yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Faathir: 28) dan firman-Nya, “Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (QS.Al’Ankabuut: 34). Firman-Nya pula, “Dan mereka berkata “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan peringatan itu niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS.Al Mulk: 10) Allah juga berfirman dalam ayat lain, “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui ? “(QS.Az-Zumar: 9) Nabi bersabda, “Barang siapa yang Allah menghendaki kebaikan-Nya, niscaya Dia akan memberi pemahaman kepadanya.” Sesungguhnya ilmu itu diperoleh dengan belajar.
Abu Dzar berkata, “Seandainya kalian meletakkan pedang di sini, ia menunjuk ke arah tengkuknya, kemudian kalian berpikir sesungguhnya saya akan menyampaikan kalimat yang telah aku dengar dari Rasulullah sebelum kalian memperbolehkanku, sungguh aku akan mengerjakannya.” Firman Allah, “Jadilah kamu sekalian Rabbaniyun”, maksudnya adalah para ulama dan fuqaha.” Ada yang berpendapat bahwa Rabbani adalah orang yang mendidik manusia dengan ilmu pada waktu kecil sebelum menginjak masa dewasa.”
  1. Keterangan hadits.
Yang dimaksud dengan ungkapan “mengetahui sebelum berkata dan berbuat” adalah bahwa ilmu merupakan syarat dalam perkataan dan perbuatan. Kedua hal tersebut tidak akan dianggap kecuali dengan ilmu, dan ilmu lebih utama dari perkataan ataupun perbuatan karena ilmu dapat meluruskan niat. Oleh karena itu Imam Bukhari mengingatkan hal tersebut sebelum orang-orang mendengar perkataan.
“Dan tiada memahaminya kecuali …)”, maksudnya memikirkan contoh-contoh yang telah diberikan. “Sekiranya kami mendengarkan”, maksudnya mendengar seperti pendengaran orang yang menyadari dan memahami . “Atau memikirkan”, yaitu berpikir seperti layaknya orang yang berakal.
Hal ini merupakan sifat orang-orang yang berilmu (ahlul ‘ilmi). Adapun maksud dari ayat tesebut adalah jika kita ini termasuk ahlul ilmi, maka kita akan mengetahui apa yang harus dikerjakan, dan jika kita telah mengerjakannya maka kita akan selamat.
Demikian disebutkan dalam banyak riwayat, sedangkan dalam riwayat Al Mustamli disebutkan dengan lafadz  (memahamkan-Nya). Setalah bab ini Imam Bukhari menggunakan lafadz yang pertama dalam 2 bab lainnya. Sedangkan lafadz kedua dikeluarkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam bab “ilmu” dari jalur Ibnu Umar yang merupakan hadits marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi). Sanad riwayat ini termasuk sanad hasan (yang baik).
  1. Pelajaran Yang Dapat Diambil
Hadis di atas dapat kita ambil pelajaran penting, di antaranya:
  1. Apabila ingin berkata dan berbuat berbuat mengetahui terlebih dahulu dengan kata lain memikirkannya, agar mudah dipahami oleh orang.
  2. Kita harus mengetahui setiap permasalahan secara global.
  3. Selain itu kita juga mengetahui setiap permasahan secara mendetail (pendahuluanya sebelum menerangkan maksudnya.
  4. Kalau kita ingin disebut robbani, maka kita harus menguasai ilmu, mengerjakan dan mengamalkannya.
  1. E. Bab 11 tentang Nabi Memilih Waktu Yang Tepat Untuk Memberikan Nasihat Dan Mengajarkan Ilmu Agar Para Sahabat Tidak Meninggalkan Majlis.
“Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi SAW selalu memilih waktu yang tepat bagi kami untuk memberikan nasihat, karena beliau takut kami akan merasa bosan.”
  1. Keterangan hadits.
artinya   (memperhatikan), sedangkan  berarti nasihat atau peringatan.
Kalimat yang disebutkan dalam judul bab mengandung maksud kedua hadits yang akan dijelaskan, sebab kata   (bosan) dan (meninggalkan) mempunyai kemiripan makna. Adapun korelasi antara hadits ini dengan hadits sebelumnya adalah hadits-hadits tersebut menekankan untuk menyampaikan ilmu (tabligh) seperti yang dilakukan oleh Abu Dzar.  (selalu memilih waktu yang tepat bagi kami). Menurut Al Khathtahbi, kata Al khaa’il (isim fa’il dari khaala) berarti orang yang memperhatikan atau menjaga harta. Oleh karena itu, maksud dari hadits ini adalah bahwa Rasulullah selalu memperhatikan aspek waktu dalam memberikan setiap waktu supaya kami tidak merasa bosan.
  1. Pelajaran Yang Dapat Diambil
    1. Anjuran untuk tidak melakukan perbuatan shalih secara terus-menerus karena dikhawatirkan akan menyebabkan rasa bosan. Meskipun ketekunan atau kontinuitas sangat diharapkan dalam melakukan pekerjaan, akan tetapi hal itu dapat dilakukan dengan beberapa cara; yaitu: dilaksanakan setiap hari dengan syarat tidak membebani, atau dilakukan dua hari sekali sehingga dapat melakukan perbuatan tersebut pada hari berikutnya dengan penuh semangat, atau bisa juga dilakukan seminggu sekali disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.
    2. Perbuatan Ibnu Mas’ud dan pemberian alasan itu adalah dalam rangka mengikuti Nabi dengan memperhatikan waktu dalam melakukan ataupun meninggalkannya. Kemungkinan kedua tersebut merupakan kemungkinan yang paling tepat.
    3. Dari hadits ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa menyamakan antara shalat sunnah rawatib dengan yang bukan dalam melaksanakannya secara kontinu dalam waktu tertentu, adalah makruh hukumnya.
  1. F. Kesimpulan
Penjelasan kitabul ‘ilmu bab 7 sampai bab 11 pada Shahih Al Bukhari sangat luas sekali. Berkaitan dengan itu sungguh banyak sekali keterangan-keterangan yang dipaparkan dalam kitab Fathul Baari.
Dari pembahasan di atas, secara sederhana kami paparkan beberapa kesimpulan, yaitu:
  1. Dalam bab 7 membicarakan tentang metode munawalah dan pengiriman surat oleh ulama ke berbagai daerah, yang diajarkan oleh Rasulullah. Hal ini kita dapati melalui sebuah hadits yang disampaikan oleh Anas.
Ada beberapa pelajaran yang dapat kita ambil, di antaranya Bukhari memngatakan hanya metode  munawalah. Dan kalau menggunakan metode mukatabah hendaklah surat itu harus berstempel. Kecuali pembawa surat orang yang terpecaya.
  1. Dalam bab 8 membicarakan tentang etika dalam sebuah majlis.
Pelajaran penting yang dapat diambil adalah bagaimana kita harus beretika dalam sebuah majlis. Dan adanya sebuah pujian bagi orang yang menghadiri majlis. Selain itu kalau ada majlis-majlis dakwah kita jangan meninggalkan dengan sengaja. Karena Allah akan memurkai.
  1. Dalam bab 9 adanya sabda Nabi tentang menyampaikan ilmu.
Pelajaran penting yang dapat diambil;
  1. Anjuran untuk menyebarluaskan ilmu.
  2. Dan kewajiban menyampaikan ilmu walau belum mempunyai keahlian.
  3. Tempat khutbah harus tinggi, supaya dapat dilihat dan didengar.
  4. Dalam bab 10 membicarakan tentang mengetahui terlebih dahulu sebelum berkata dan berbuat.
Pelajaran yang dapat diambil adalah bagaimana kita harus memikirkan setiap permasalahan yang ingin disampaikan, yakni secara global kemudian mendetail.
  1. Dalam bab 11 membicarakan tentang strategi dalam memberikan nasihat dan mengajarkan ilmu.
Pelajaran yang dapat diambil adalah adanya sebuah program manajemen waktu dalam mengajarkan ilmu atau bekerja. Hal agar tidak menjadikan kita dan orang lain bosan.

[1] Pendapat Qadhi ‘Iyadh., dalam Ibnu Hajar Al Asqalani, Terjemahan Fathul Baari, “Syarah Shahih Al Bukhari, cet I, 2002, Jakarta: Pustaka Azzam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar