STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 05 Juli 2011

SILABUS FIQIH JINAYAH

(2 SKS)

DESKRIPSI
Mata kuliah ini membahas jenis-jenis kejahatan dan sangsi hukumannya menurut ketentuan Alloh dan rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan diri, harta dan akibat-akibat makan atau minum. Mata kuliah ini bersifat antisifatif untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul di kalangan SLTP atau SLTA.

KOMPETENSI
  1. Kemampuan memahami jenis-jenis kejahatan dan sangsinya menurut ajaran Islam;
  2. Kemampuan menginternalisasikan ajaran Islam yang berkaitan dengan jinayah;
  3. Kemampuan menyelesaikan masalah kejahatan dan sangsinya dengan mempedomani ajaran Islam.


SUBSTANSI MATERI
  1. Pengertian, dasar, tujuan dan unsur-unsur jinayah;
  2. Masalah percobaan dan kerjasama berbuat jinayah;
  3. Pengertian, macam, sangsi dan pembuktian jarimah qishash – diyat;
  4. Pengertian, macam, sangsi dan pembuktian jarimah hudud;
  5. Pengertian, macam, sangsi dan pembuktian jarimah ta’zir;
  6. Pengertian, macam, tujuan, dan sebab-sebab hapusnya hukuman;
  7. Masalah makanan dan minuman yang haram dimakan.

REFERENSI
  1. Abdul al-Qodir Audah, Al-Tasyri al-Jina’I al-Islamy;
  2. Abu Zahrah, Al-Jarimah wal Uqubatu Fi Fiqh al-Islamy;
  3. Ahmad Fathi Bahansi, Al-Jaraim fi Fiqh al-Islamy;
  4. A. Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana Islam;
  5. A. Hasan Gaos dan Andewi Suhartini, Dasar-dasar Fiqh Jinayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar