STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 28 Februari 2012

Hukum Muamalat

BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan ajaran Allah SWT yang mengatur seluruh bidang kehidupan manusia yang disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW. Salah satu bidang yang diatur adalah hukum. Karakteristik hukum dalam Islam berbeda dengan hukum-hukum lain yang berlaku di masyarakat.
Dalam literatur Ilmu Hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan di samping istilah “Hukum muamalat” untuk menggambarkan ketentuan hukum yang meng-atur transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah “Hukum Perutangan”, “Hukum gadai” ataupun “Hukum sayembara”. Masing-masing istilah tersebut memiliki titik tekan yang berbeda satu dengan lainnya.
Ada beberapa hal yang merupakan prinsip fiqih Muammalah. Prinsip tersebut berkaitan dengan hak, milik, harta dan tasarruf (tindakan hukum). Tasarruf adalah segala tindakan yang muncul dari seseorang yang kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa hak atas orang tersebut. Tasarruf ada dua macam, yaitu tasarruf fi’li (segala tindakan yang dilakukan dengan anggota badan selain lidah) dan tasarruf qauli (segala ucapan yang berkaitan dengan transaksi). Tasarruf qauli ada dua bentuk, yaitu ‘aqdi (perkataan kedua pihak yang berhubungan seperti jual beli dan menyewa) dan ghairu ‘aqdi (pernyataan mengadakan hak atau menggugurkannya seperti wakaf dan talak serta ada yang berupa tuntutan hak seperti gugatan, ikrar dan sumpah untuk menolak gugatan). Pembicaraan mengenai fiqih Muammalah meliputi bentuk-bentuk perikatan tertentu.

BAB II
PEMBAHASAN
A. IJAROH (SEWA MENYEWA)
1. Pengertian ijaroh
Adalah isim mustaq dari kata kerja “ajara” artinya membalas atau balasan, tebusan atau pehala. Sedangkan menurut syara berarti akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syarat-syarat tertentu Dalam arti luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Dalam ijaroh setiap baranga yng bisa di ambil manfaaatnya serta tetap zatnya itu sah di sewakan seperti menyewa rumah, mobil, motor dll, dan juga ada barang barang yang tidak bisa di sewakan seperti lilin, snack dan barang sejenisnnya.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
2. Landasan Yang Mendasari Hukum Ijaroh
a. Al-Qur’an
اسكنوهنّ من حيث سكنتم مّن وّجدكم ولا تضآرّو هنّ لتضيّقوا عليهنّو, وانكنّ اولات حمل فانفقوا عليهنّ حتّى يضعن حملهنّ, فان ارضعن لكم فاتوهنّ اجورهنّ,وأتمرو بينكم بمعروفِ وان تعاسرتم فسترضع له اخرى (الطلاق : 6 )
Artinya : Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang di berikan allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang di berikan allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan ( Qs. Athalaaq : 6 )
3. Rukun Ijaroh
a. Akad
b. Sighot Akad
c. Ujroh
d. Bermanfaat
4. Syarat Sah Ijaroh
a. Adanya keridhoan dari kedua belah pihak
b. Ma’qud ‘alaih manfaat dengan jelas
c. Barang harus memenuhi secara syarat
d. Kemanfaatan benda
e. Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang di sewa
f. Tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya
g. Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan umum
B. ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
1. Pengertian
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
2. Landasan Dalil Yang Mendasari Ariyah
Firman Allah SWT.
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى وحسنه
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.”
(Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)
3. Hukum Pinjaman
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
4. Rukun Pinjaman
a. Mu’ir (peminjam)
b. Musta’ir (yang meminjam)
c. Mu’ar (barang yang di pinjam)
d. Ijab qobul
5. Syarat Ariyah
a. Pemiinjam berakal sehat
b. Barang dapat di manfaatkan
6. Yang meminjamkan syaratnya
a. Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkannya.
b. Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak berlarangan, seperti dia meminjam rumah selama satu bulan ditinggalinya hanya 15 hari, sisinya (15 hari lagi) boleh diberikannya kepada orang lain.
7. Barang Yang Dipinjam Syaratnya
a. Barang yang tentu ada manfaatnya
Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan
8. Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
a. Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi kecuali ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.
9. Problem
a. Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib menggantinya.
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho pada sesuatu, berarti ridho pula pada akibatnya).
b. Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW
عن سمرة قال النبى صلى الله عليه وسلم على اليدمـا اخزت حنى يوريه
(رواه الخمسة الا انسائ)
Artinya : Dari Sumura: Telah bersabda Nabi besar SAW. tanggung jawab barang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasa’i)
c. Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat mengembalikan / minta kembali pinjaman karena ‘Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila meminjam untuk pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat, berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali. Atau dipinjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan, Begitu juga sebab gila maka apabila mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya), hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali. Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya
C. ROHN (GADAI)
1. Pengertian
Yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa berarti “tetap”, “berlangsung” dan “menahan”. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pendangan syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya tanggungan utang itu seluruh atau sebagaian utang dapat diterima (Basyir, 1983: 50).
Dalam konsep gadai mengadai tidak sah jika terkecuali dengan ijab dan kobul, syarat satu-satunya dari penggadai dan yang menggadai adalah harus mutlaq (tidak gila, bukan anak kecil)
2. Landasan Dalil
Firman Allah SWT.
وان كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان
Artinya : Apabila kakmu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang (Qs. Al-Baqoroh : 283)
Sabda Nabi SAW
عن عائشة ر.ع. ان رسول الله صلعم. اشترى من يهودي طعما ورهنهو درعا من حديد
( رواه البخري ومسلم)
Artinya : Rari A’isah R.A. bahwa Rosulullah SAW bersabda : pernah membeli makanan dengan menggadaikan baju besi
3. Rukun Rohn
a. Rohim (orang yang memberika jaminan)
b. Almurtahim (orang yang menerima jaminan)
c. Al-Marhun (jamminan)
d. Al-Marhunnih (utang)
4. Hukum Rohn
a. Sohih (rohn yang memenuhi syarat)
b. Ghoir shahih (yang tidak memenuhi persyaratan)
5. Barang-barang yang tidak bisa di gadaikan
a. Barang yang dapat mencuri
b. Barang yang dapat minjam
c. Warisan yang belum tetap dan barang yang harus dipertanggung jawabkan
D. HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG)
1. Pengertian
Kata hawalah, huruf haa’ dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil (pemindahan) atau dari kata ha’aul (perubahan).
Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
2. Landasan Dalil Yang Mendasari Hiwalah
Firman Allah SWT.
وان كانت ذو عسرة فنظرة وان تصدقوا خير لكم انكنتم تعلمون (البقره : 280)
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan itu lebih baik bagimu jika kamu megegtahui. ( Qs. Al-Baqaraah : 280)
Sabda Nabi Saw.
مطل الغني ظلم فاذا احيل احدكم على ملئ فليحتل (روه أحمد والبيهقى)
Artinya : orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan utangya. Maka apabila salah seorang diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, pemindahan itu hendaklah di terima, asal yang lain itu mampu membayar (HR. Ahmad)
3. Rukun hiwalah
a. Muhil (orang yang berhutang)
b. Muhtal (orang yang berpiutang)
c. Utang muhil kepada muhtal
d. Utang muhal alaih kepada muhil
e. Sighot
4. Syarat hiwalah
a. Ridhonya muhil
b. Menerimanya muhtal
c. Adanya hak tetap
d. Mufakat hutangnya sama jenisnya
5. Manfaat Hiwalah
Dengan adanya hiwalah hutang muhil bebas dari hutang muhtal dan bebas juga muhtal alaih dari hutang muhil dan pindahnya hak muhtal pada muhal alaih
E. JIALAH (SAYEMBARA)
1. Pengertian
Jialah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan. Misalnya seseorang yang kehilangan kerbaunya maka ia berkata “barang siapa yang menemukan kerbau saya, dan dia kembalikan kepada saya, maka saya akan bayar sekian”
2. Landasan Dasar
قالوانفقدصواع الملك ولمن جاء به حمل بعيرِ وانا به زعيم (يوسف : 72)
Artinya : kami kehilangan takar dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh imbalan ( bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu (Qs. Yusuf : 72)
3. Rukun ji’alah
1. Lafadt ( kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak di tentuka waktunya.
2. Orang yang menjajnjikan upahnya
3. Pekerjaan ( mencari barang yang ilang)
4. Upah
4. Yang membatalkan jialah
Masing-masing pihak bolelh menghentika perjanjian (membatalkan) sebelum berjanji, kalau orang yang membatalkannya orang yang bekerja dia tak mendapat upah, sekalipun dia sudah bekerja, tetapi yang membatalkannya adalah pihak yang memberikan upah maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanak pekerjaan yang banyak di kerjakan
KESIMPULAN
yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan.
Al Ariyyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu lalu dikembalikan kepada pemilik.
Yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Kata rahn menurut bahasa berarti “tetap”, “berlangsung” dan “menahan”. Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pendangan syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya tanggungan utang itu seluruh atau sebagaian utang dapat diterima (Basyir, 1983: 50).
hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.
Jialah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan.
Kesemuanya ini akan sah, jika syarat dan rukunya terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam, (Bandung : sinar baru algensindo,2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar