STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 07 Maret 2012

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.     Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila yang dijadikan pijakan paling dasar, sekaligus menjadi identitas kebangsaan Indonesia selama ini, sepertinya menjadi konsep yang makin hilang dari ingatan publik. Dalam konteks bernegara, masyarakat menilai pemerintah belum mampu mengaktualisasi Pancasila dalam setiap kebijakan yang dibuatnya.
Ideologisasi yang dilakukan secara represif di tatar pendidikan mengarah pada pengultusan Pancasila sebagai simbol keramat. Ini dilakukan melalui langkah seperti pembacaan teks Pancasila di setiap upacara di setiap sekolah dari sekolah dasar hingga sekolah tingkat atas, indoktrinasi melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), hingga pendidikan kewiraan di tingkat perguruan tinggi.
Kita sering mengalami kebingungan untuk menjabarkan serta mewujudkannya secara sistematis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adalah dengan mengadakan reinterpretasi dan rekonstruksi. Baik terhadap substansi masing-masing sila maupun terhadap keterkaitan antara satu sila dengan sila yang lainnya. Hal ini perlu dilakukan  untuk memprjelas substansi etika dan moral budaya bangsa dalam berpolitik, mengatur perekonomian, hubungan-hubungan sosial, dan berbagai lapangan perjuangan. Bahkan belakangan ini, banyak kalangan, khususnya para tokoh bangsa, membincangkan kembali relevansi Pancasila dengan kondisi bangsa saat ini..
Bertitik tolak dari visi bahwa pada dasarnya pancasila merupakan kontrak politik dan atau konsensus nasional di antara para pendiri negara yang secara simbolik mempresentasikan kemajmukan seluruh rakyat Indonesia dalam proses pembentukan sebuah negaranasional di indonesia yang didalamnya memuat norma-norma dasar (grundnorm) tentang kemerdekaan, tujuan negara, pernyataan kemerdekaan hubungan antara unsur-unsur negara, khususnya hubungan antara pemerintah dan rakyat yang diikat oleh lima butir dasar negara.
Sesuai dengan asas negara hukum, norma dasar ini harus dijabarkan secara konsisten dan koheren ke dalam konstitusi, ditindaklanjuti dalam UU serta kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh seluruh aparatur negara dibawah pimpinan presiden.
Sesuai dengan asas kedaulatan rakyat, penindaklanjutan dan pelaksanaannya, maka seluruh rakyat Indonesia berhak untuk ikut serta di dengar suara, aspirasi dan kepentingannya. Dalam hal ini rakyat tidak hanya diperlakukan sebagai sekedar obyek dalam kehidupan bernegara.
Sesuai dengan titik tolak diatas, dapat disimpulkan bahwa kita dapat mengaktualisasikan pancasila secara kelembagaan dan secara operasional dalam struktur dan proses kehidupan berbangsa dan bernegara dengan langkah sebagai berikut :
Pertama, perlu kita sadari bahwa masing-masing dari lima sila ini tidak berada dalam satu kategori yang sama. Dalam terminologi instrumen HAM dewasa ini, substansi yang terkandung dalam Sila Pertama adalah disifatkan sebagai non derogeble right (hak asasi yang tidak dapat dikurangi kapanpun, oleh siapapun dan dalam keadaan apapun). Dalam hal ini Negara bukan saja tidak dapat mencampuri hak atas kebebasan beragama, namun juga harus melindungi setiap rakyatnya, apapun agama dan kepercayaan yang dianutnya, tanpa adanya diskriminasi apapun juga.
Makna yang terkandung dalamm sila ini antara lain adalah :
  1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4.      Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradap dapat dimaknai sebagai pengakuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menurut piagam PBB diartikan sebagai common standards of achievements all peoples and all nations, sebagai tolok ukur kinerja bersama (yang harus diwujudkan ) oleh seluruh manusia dan seluruh bangsa-bangsa. Sehingga selain harus memahami instrumen hukum nasional HAM, seluruh rakyat harus pro aktif dalam menikdaklanjutinya sesuai dengan bidangnya masing-masing.. Karena pelaksanaannya pada dasarnya tidak akan menemui banyak kesulitan dalam penegakannya. Apalagi sejak tahun 1993 telah dibentuk komisi nasional HAM.
Makna yang terkandung dalamm sila ini antara lain adalah :
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Ketiga, persatuan indonesia Persatuan Indonesia, merupakan konfirmasi terhadap semangat hari kebangkitan nasional 1908, sumpah pemuda 1928, proklamasi kemerdekaan 1945, tetapi juga sebagai formulasi dari semangat kebangsaan (nasionalisme). Untuk membangun masa depan bersama dalam suatu Negara, apapun bentuk dan sistem pemerintahannya. Dalam fakta sejarah, Indonesia pernah menguji coba sistem pemerintahan federal, presidensial dan parlementer, tatanan yang amat sentralistik maupun yang disentralistik. Namun dewasa ini disepakati bahwa bentuk Negara kesatuan Indonesia tidak dapat diubah lagi.
Dalam hubungannya dengan kemajemukan rakyat indonesia, pada tahun 1950-an, sesanti “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara yang merupakan suatu penggalan dari kalimat Yang berasal dari seloka Mpu Prapanca dalam karangannya “Sutasoma” (walau berbeda-beda namun tetap satu jua).
Frasa yang sekarang ini tercantum dalam pasal 36A UUD ’45 yang perlu dikaitkan dengan keberadaan 1.702 etnik di Indonesia. Menurut sensus tahun 2000 (Suryadinata,2003) secara implisif pengakuan terhadap kemajemukan etnik, agama, ras juga berarti pengakuan terhadap demikian banyak masyarakat hukum adat.
  1. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  3. Cinta akan Tanah Air.
  4. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, hali ini merujuk papa proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang bersifat demokratis.asumsi paling dasar dari sila ini adalah bahwa kekuasaan tertinggi di dalam negara, kedaulatan adalah milik seluruh rakyat Indonesia yang dimanifestasikan dalam pemilu berkala. Dalam The International Covenant of Civil and Political Right 1966 yang telah diratifikasi sebagai UU no.11 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik bahwa Republik Indonesia mengadakan reserfasi terhadap hak menentukan nasib sendiri tercantum dalam pasal 1 kovenant tersebut, yang biasa disalah artikan sebagai hak untuk memisahkan diri dari Republik Indonesia.
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4.      Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apapun makna filsafat yang terkandung dalam frasa ini jelas merupakan tujuan yang harus dicapai serta benchmark untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan kinerja seluruh aparatur penyelenggara negara yang dipimpin oleh presiden.
  1. Bersikap adil terhadap sesama.
  2. Menghormati hak-hak orang lain.
  3. Menolong sesama.
  4. Menghargai orang lain.
  5. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Dengan kata lain, dewasa ini Republik Indonesia sebenarnya sudah mempunyai sedemikian banyak perangkat lunak, baik dalam biodang politik maupun dalam bidang hukum, yang dapat dimanfaatkan secara sistematis dan formal untuk menindak lanjuti pancasila itu kedalam kehidupan berbangsa dan bernegara

B.    Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Orde baru berhasil meletakkan dasar bagi kemurnian pelaksaan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 secara nyata, konsekuen, dan dinamis, yang meliputi penataan supra struktur politik, infrastruktur politik, dan pengembangan budaya politik serta mekanisme demokrasi pancasila.
Peranan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik telah dibukukan sebagai modal dasar maupun kekuatan yang efektif sehingga stabilitas nasional dapat tercipta secara sehat dan dinamis.
Untuk mewujudkan cita-cita orde baru, MPR dalam ketetapan no.II/MPR/1978 telah menetapkan “ Eka Prasetya Panca Karsa “ sebagai pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) sehingga dapat dijadikan penuntun dan pegangan bagi sikap dan tingkah laku masyarakat Indonesia dalam mengaktualisasikan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1983 secara konstitusional menegaskan dan menetapkan bahwa pancasila sebagai idiologi negara dan asa tunggal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, melalui UU no.3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya, pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas bagi partai politik dan golongan karya. Selanjutnya, UU no.8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan telah menetapkan pula bahwa pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi kemasyarakatan dengan tidak menghilangkan ciri dari masing-masing organisasi kemasyarakatan tersebut.
Pancasila sebagai nilai dasar yang mengandung sejumlah aturan pokok kehidupan politik nasional dijabarkan secara kreatif dan dinamis menjadi nilai instrumental kedalam sisten nasional yang terdiri dari sejumlah subsistem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Komunikasi politik baik vertikal maupun horisontal, khususnya komunikasi timbal balik antara supra dan infrastruktur politik telah semakin meningkat dan berkembang. Dalam kaitan ini peranan organisasi politik berfungsi sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi rakyat. Pemilu telah dilaksanakan beberapa kali secara tepat waktu dan makin meningkat kualitasnya, kualitas kampanye semakin meningkat, kampanye yang bersifat primordial secara bertahap telah digantikan dengan kampanye yang lebih menawarkan program-program pembangunan secara rasional, kondisi demikian ini menunjukkan bahwa peran dan fungsi lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan peran serta masyarakat dalam proses kehidupan politik semakin meningkat.
Dengan demikian, mekanisme pelaksaan demokrasi pancasila semakin jelas menampakkan wujudnya. Mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunanpun telah berjalan secara teratur, dinamis, dan konstitusional. Perkembangan tersebut telah menciptakan iklim keterbukaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar