Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945
- Indonesia adalah negara yang  berdasar atas hukum (rchstaat). Negara berdasarkan hukum tidak  berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)
 
 
- Sistem Konstitusional. Negara  berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat  absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
 
 
- Kekuasaan tertinggi di tangan  Majelis Permusyawaratan Rakyat, lembaga ini merupakan penjelasan dari  rakyat. Sebagai penjelmaan dari rakyat maka tugas lembaga ini mengangkat  Presiden dan wakil Presiden. Namun setelah amandemen UUD 1945 Presiden  dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, Majelis Permusyawaratan  Rakyat hanyat berwenang melantik dan menetapkan GBHN sebagai landasan  untuk pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.
 
 
- Presiden sebagai  penyelenggara negara tertinggi di bawah Majelis  dalam menjalankan roda  pemerintahan negara, Presiden bertanggung jawab pada Majlis  Permusyawaratan Rakyat.
 
 
- Presiden tidak bertanggung  jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, di samping Presiden adalah Dewan  Perwakilan Rakyat. Untuk membentuk Undang-Undang Presiden harus mendapat  persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Gexetgebung) dan untuk menetapkan  Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (Saatbegroting), oleh karena itu  kedudukan Presiden tidak tergantung ada Dewan Perwakilan Rakyat.
 
 
-  Menteri Negara adalah  pembantu Presiden, menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada  Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden mengangkat dan memberhentikan  menteri-menteri negara.
 
 
- Kekuasaan kepala negara tidak  tak terbatas, walaupun kepala negara tidak bertanggungjawab pada Dewan  Perwakilan Rakyat namun kekuasaanya tidak absolut, tapi dibatasi oleh  Undang-Undang Dasar.
 
 
- Kedudukan Dewan Perwakilan  Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (beda  dengan sistem Parlementer). Di samping itu Dewan Perwakilan Rakyat  merangkap sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ditambah dengan  Anggota-anggota Dewan Presiden Daerah. Dewan dapat mengontrol tindakan  Presiden, apabila Presiden melanggar Undang-Undang maupun GBHN maka  Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengusulkan sidang untuk meminta  pertanggung jawaban Presiden atas dugaan pelanggaran Undang-Undang dalam  pemerintahannya.
 
 
- Menteri-menteri negara bukan  pegawai tinggi biasa. Sebagai pemimpin departemen menteri mengetahui  hal-hal yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing, menteri inilah  yang menetapkan politik pemerintahan perlu adanya koordinasi diantara  para menteri sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar