STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Kamis, 08 Desember 2011

Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945

  • Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rchstaat). Negara berdasarkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)
  • Sistem Konstitusional. Negara berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
  • Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, lembaga ini merupakan penjelasan dari rakyat. Sebagai penjelmaan dari rakyat maka tugas lembaga ini mengangkat Presiden dan wakil Presiden. Namun setelah amandemen UUD 1945 Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat hanyat berwenang melantik dan menetapkan GBHN sebagai landasan untuk pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.
  • Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi di bawah Majelis  dalam menjalankan roda pemerintahan negara, Presiden bertanggung jawab pada Majlis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, di samping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk membentuk Undang-Undang Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Gexetgebung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (Saatbegroting), oleh karena itu kedudukan Presiden tidak tergantung ada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri Negara adalah pembantu Presiden, menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, walaupun kepala negara tidak bertanggungjawab pada Dewan Perwakilan Rakyat namun kekuasaanya tidak absolut, tapi dibatasi oleh Undang-Undang Dasar.
  • Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (beda dengan sistem Parlementer). Di samping itu Dewan Perwakilan Rakyat merangkap sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ditambah dengan Anggota-anggota Dewan Presiden Daerah. Dewan dapat mengontrol tindakan Presiden, apabila Presiden melanggar Undang-Undang maupun GBHN maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengusulkan sidang untuk meminta pertanggung jawaban Presiden atas dugaan pelanggaran Undang-Undang dalam pemerintahannya.
  • Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa. Sebagai pemimpin departemen menteri mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing, menteri inilah yang menetapkan politik pemerintahan perlu adanya koordinasi diantara para menteri sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar