STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Kamis, 08 Desember 2011

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Maka di saming merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.

1.    Hakekat Negara dan Sifat Negara

Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah “....susunan Republik yang berkedaulatan rakyat.... kemanusian yang adil dan beradab...”maka hakikat dan sifat  negara berdasarkan sifat dan kuadrat manusia monodurasi yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial sebab negara sobyek pendukung umatnya adalah manusia hakikat dan sifat negara bukan hanya mendasarkan atas manusia sebagai individu (seperti individuasi liberal), namun negara berdasarkan pada kudrat manusia sebagai makluk sosial (upaya di bedakan dengan negara sistem kelas model komunis).

2.    Tujuan Negara

Tujuan negara seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : “....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia meliputi seluruh warganegara, individu dan keluarga dan masyarakat. Di samping itu negara juga harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmani maupun rohaniah bagi seluruh warganegara tanpa memandang asal-usul agama, suku bangsa dan sebagainya.

3.    Kerakyatan (Demokrasi)

Demokrasi seperti yang tertuang dalam pembukaan, yaitu : “... Republik yang berkedaulatan rakyat....” berdasarkan kodrat manusia sebagai makluk individu juga sebagai makluk sosial, maka demokrasi di Indonesia menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 punya mkana kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara juga kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dari penyelenggaraan kepentingan besama.

4.    Dasar Pemerintahan Negara

Pada hakekatnya negara merupakan institusi hidup bersama, sehingga setiap orang atau warganegara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan menurut syarat-syarat tertentu untuk berperan dalam negara, peran tersebut diformulasikan dalam perwakilan, dengan demikian semua alat perlengkapan pemerintahan negara adalah wakil rakyat (permusyawaratan perwakilan). 

Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan pemerintahan negara bekerjasama menggunakan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem kerjasama yang didasarkan pada demokrasi yang bersaskan kekeluargaan tersebut memberikan pedoman bagi pembagian pemerintahan dan pusat sampai ke daerah-daerah.


5.    Bentuk Susunan Kesatuan

Pada alinea ke II pembukaan UUD 1945 memuat “negara yang bersatu” dalam alinea IV “pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah”serta sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”. 

Pengertian negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945, yaitu  bersatunya individu-individu sebagai bangsa untuk mpemenuhan kodrat manusia sebagai makluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka suatu bangsa dalam mnegara kesatuan tetap  mengakui kodrat manusia sebagai individu maupun sebagai makluk sosial. Demikian pula wilayah Indonesia merupakan negara kesatuan, namun tetap mengakui adanya keragaman daerah-daerah di seluruh tanah air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar