STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 15 November 2011

PENGERTIAN DEMOKRASI

1. SECARA ETIMOLOGI
Berasal dari Bahasa Yunani, yaitu
Demos ->Rakyat
Kratos -> Pemerintahan, atau Kratein -> Memerintah
Menurut ucapan mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln “The government from the people, by the people and for the people.”
Jadi Demokrasi adalah Seperangkat gagasan dan prinsip kebangsaan yang bermakna harkat dan martabat manusia yang bertujuan berikan kesejahteraan dan bahagia sebagai manusia yang mandiri.
2. SECARA HISTORIS
a. Demokrasi Langsung (direct demokracy)
Demokrasi telah tumbuh sejak zaman Yunani Kuno yaitu pada masa Negara Kota (City State) Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 SM. Adalah merupakan Demokrasi Langsung, dimana sekitar 5000 – 6000 orang berkumpul pada suatu tempat dalam waktu yang sama ketika pemilu berlangsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi lansung.
Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila :
1) Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota),
2) Jumlah penduduk relatif sedikit,
3) Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat,
4) Masalah negara belum terlalu rumit, dan
5) Rule of law (negara hukum).

b. Demokrasi Tidak Langsung (indirect demokracy)
Disamping demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, Dalam kaitannya negara Indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga- lembaga perwakilan rakyat.
Menurut Alamudi (1991), ada 11 Soko Guru Demokrasi, yaitu:
1) Kedaulatan rakyat,
2) Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah,
3) Kekuasaan mayoritas,
4) Hak – hak minoritas,
5) Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM),
6) Pemilihan yang bebas dan jujur,
7) Persamaan didepan hokum,
8) Proses hukum yang wajar,
9) Penbatasan pemerintah secara konstitusional,
10) Pluralisme sosial, ekonomi dan politik, serta
11) Nilai – nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
3. ALIRAN/TIPE DEMOKRASI
Menurut Budiardjo (1989) aliran/tipe demokrasi dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau inbdividualisne. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebaga idemokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada rule of law. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaan pemerintahanya terbatas dan tidak diperkenankan terdapat banyak campur tangan dantindakan sewenag-wenag terhadap warga negaranya.
Kelebihan Demokrasi Konstitusional antara lain sbb :
a. Dalam menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan sedikit mungkin.
e. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
g. Menjamin kemajuan ilmu pengetahuan.
2) Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan marxisme Komunisme. Demokrasi rakyat mencita – citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa adanya penindasan seta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebutperlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan.
Sumber:
Tim Dosen PKn UPI (2009). Pokok – Pokok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung, UPI.

DEMOKRASI KLASIK vs MODERN

Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan kita pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya.
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville.
Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.
A. Demokrasi Klasik
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
B. Demokrasi Modern
Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu :
1 Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presidendan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
2 Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
3 Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri darinationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi melek huruf tinggi, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah.
Sumber :
• http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
• Diskusi Buku ”Alexis de Tocqueville : Revolusi, Demokrasi, dan Masyarakat.
• Sabon, M. B. 1994. Ilmu Negara.
• Rodee, C. C., et al. 2002. Pengantar Ilmu Politik.

DEMOKRASI LIBERAL
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_liberal
Demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.[1]
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.[2]
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. SemasaPerang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding – bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
Referensi
1. Blackwell Dictionary of Modern Social Thought, Blackwell Publishing 2003, p. 148
2. Democracy and Citizenship: Glossary. American politics. The University of Texas at Austin. Diakses pada 9 Agustus 2004.

1 komentar: