PENDAHULUAN
Latar belakang
Dalam konteks apapun,
tarikh (sejarah) dianggap sebagai entitas yang sangat mendasar dalam kehidupan.
Sejarah adalah gambaran riil dari potret kehidupan yang sangat varian dan
dinamis. Akumulasi perilaku sosial keagamaan maupun perilaku sosial lainnya
dalam kehidupan masyarakat plural dapat diamati dan dikritisi melalui fakta
empirik peninggalan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian semua perilaku
sosial, baik perilaku positif maupun negatif akan dapat dilacak melalui
data-data historis. Atas dasar ini, fungsi maupun kontribusi sejarah bagi
generasi kemudian adalah memberikan pelajaran mendasar bagi kehidupannya yang
tentu dianggap mampu memberikan inspirasi bagi praktik kehidupan yang akan
datang. Dengan demikian sejarah pada hakikatnya tidak bisa lepas dari kehidupan
manusia. Sejarah akan menjadi inspirasi kehidupan mereka, dan kehidupan mereka
pada gilirannya juga akan menjadi sejarah baru bagi generasi yang akan datang.
Inilah potret sebuah kehidupan yang selalu terdaur ulang (siklus), perputaran
yang tiada henti.Sejarah mewarnai realitas dan realitas mewarnai sejarah,
sebuah proses dialektik yang dinamis.
Oleh karena itu
sangat beruntung bagi siapa saja yang dapat mengukir dan mewarisi sejarah
kehidupan ini dengan baik, sebaliknya celaka dan rugi mereka yang hidupnya
hanya mengotori sejarah kehidupan ini. Lebih-lebih terkait dengan sejarah
penetapan dan penentuan hukum fiqih dalam Islam. Sebab dengan mengetahui
sejarah penetapannya ( tarikh tasyri’) berarti masyarakat telah memiliki ilmu
yang sangat tepat untuk mengetahui periodesasi perkembangann fiqih. Dimulai
dari masa Rasulullah SAW hingga masa kini, seperti yang kita rasakan sekarang
ini. Pada bab ini, akan diawali dengan kajian-kajian normatif-ontologis,
menyangkut tentang pengertian syari’ah dan tasyri’, macam-macam tasyri’,
pengertian tarikh tasyri’ al-Islami, periodesasi tarikh tasyri’, serta kegunaan
mempelajarinya.













