STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Ilmu Ushul Fiqh/Kaidah Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Ushul Fiqh/Kaidah Fiqh. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juli 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Tarikh Tasyri'

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Dalam konteks apapun, tarikh (sejarah) dianggap sebagai entitas yang sangat mendasar dalam kehidupan. Sejarah adalah gambaran riil dari potret kehidupan yang sangat varian dan dinamis. Akumulasi perilaku sosial keagamaan maupun perilaku sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat plural dapat diamati dan dikritisi melalui fakta empirik peninggalan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian semua perilaku sosial, baik perilaku positif maupun negatif akan dapat dilacak melalui data-data historis. Atas dasar ini, fungsi maupun kontribusi sejarah bagi generasi kemudian adalah memberikan pelajaran mendasar bagi kehidupannya yang tentu dianggap mampu memberikan inspirasi bagi praktik kehidupan yang akan datang. Dengan demikian sejarah pada hakikatnya tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Sejarah akan menjadi inspirasi kehidupan mereka, dan kehidupan mereka pada gilirannya juga akan menjadi sejarah baru bagi generasi yang akan datang. Inilah potret sebuah kehidupan yang selalu terdaur ulang (siklus), perputaran yang tiada henti.Sejarah mewarnai realitas dan realitas mewarnai sejarah, sebuah proses dialektik yang dinamis. 
Oleh karena itu sangat beruntung bagi siapa saja yang dapat mengukir dan mewarisi sejarah kehidupan ini dengan baik, sebaliknya celaka dan rugi mereka yang hidupnya hanya mengotori sejarah kehidupan ini. Lebih-lebih terkait dengan sejarah penetapan dan penentuan hukum fiqih dalam Islam. Sebab dengan mengetahui sejarah penetapannya ( tarikh tasyri’) berarti masyarakat telah memiliki ilmu yang sangat tepat untuk mengetahui periodesasi perkembangann fiqih. Dimulai dari masa Rasulullah SAW hingga masa kini, seperti yang kita rasakan sekarang ini. Pada bab ini, akan diawali dengan kajian-kajian normatif-ontologis, menyangkut tentang pengertian syari’ah dan tasyri’, macam-macam tasyri’, pengertian tarikh tasyri’ al-Islami, periodesasi tarikh tasyri’, serta kegunaan mempelajarinya.

Kamis, 07 Maret 2013

SISTEM STUDI FIQIH DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN FIQIH

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Hukum islam yang sebenarnya tidak lain adalah fiqh Islam, atau syari’at Islam yaitu ”koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syari’at islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat “[1]
مَجْمُوْعُ مُحَا وَلاَتِ الْفُقَهَاءِ لِتَطْبِيْقِ الشَّرِيْعَةِ عَلَى حَاجأتِ الْمُجْتَمَعِ                                      
“Koleksi daya upaya para ahli hukum untuk nenerapkan syari’at atas kebuthan masyarakat”.
Syari’ah berasal dari bahasa arab yang antara lain berarti jalan yang lurus, menurut fuqaha syari’ah berarti hukum atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dan diwahyukan oleh Allah kepada RasulNya, yaitu Muhammad Saw untuk hambanya yang memiliki tujuan suci agar mereka menaati tiga hal prinsip, yaitu prinsip keimanan, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, dan mu’amalah maupun yang berkaitan dengan akhlak.
Pada satu sisi, syari’ah juga diidentikkan denagn din (agama) dan milah. Lebih luas syari’ah dapat juga dipahami sebagai apa saja yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk hambanya dengan perantara Rasulullah Muhammad Saw, baik berupa akidah, ibadah, akhlak, mu’amalah, serta sistem kehidupan yang mengatur hubungna mereka denagn Tuhannya dan antar sesama makhluk, agar dapat terwujud kebahagiaan dunia maupun akhirat.[2]
Dalam al-Mausatu al’arabiyah al muyassaroh disebutkan bahwa: syari’ah dahulu secara mutlak diartikan ”ajaran-ajaran islam yang terdiri dari akidah, dan hukum-hukum amaliah” yang kini telah dikhususkan dengan istilah :
مجموعة الأحكام ألشرعية العملية المستبطة من الكتا ب والسنة أو الرأي والاجماع         
“Sejumlah hukum syar’i yang amaliah (praktis) yang diistinbat dari al-Kitab (Qur’an) dan Sunnah atau Ra’yu dan Ijma’”.
Pergaulatan antara realitas dan wahyu memunculkan dua bidang kajian utama studi hukum islam. Bidang pertama adalah studi fiqh(‘ilmu al-fiqh) yang mempertemukan realitas dan pemikiran manusia. Studi fiqh berangkat dari realitas sosial menuju hasil ijtihad atau dari hasil .lijtihad menuju realiatas sosial, sebagai contoh realitas mengemukakan kasus pernikahan dibawah umur. Kasusu ini dihubungkan dengan hasil ijtihad ulama’. Ternyata, ia pernah dibahas dan hasil pembahasannya menjadi jawaban dari kasus tersbut. Selain itu, hasil pembahasan tersebut juga disosialisasikan kepada masyarakat, bahkan kekuatan hukumnya ditingkatkan hingga menjadi peraturan perundang-undangan. Dengan kekuatan ini, pernikahan dibawah umur tidak saja dihukumi haram, tetapi juga terancam sanksi.[3]

Kamis, 24 Januari 2013

MEMBUKA PINTU IJTIHAD

Islam adalah agama wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk umat Islam. Islam bersumber dari Al Quran dan Hadist yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Hanya saja di dalam Al Quran dan Hadist tidak dijelaskan secara menyeluruh tentang definisi-definisi tentang berbagai macam hokum agama.
Oleh karena itu, para ulama melakukan ijtihad, untuk memenuhi keperluan um,at manusia akan pandangan hidup dalam beribadah kepada Allah di waktu dan tempat tertentu.
A.    Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ja-ha-da yang artinya bersungguh-sungguh, dapat diartikan pula Al-taghah yaitu daya, kemampuan atau kekuasaan. Menurut Syara’, ijtihad adalah menggunakan seluruh kesanggupan berfikir untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan mengeluarkan hukum dari al kitab dan As Sunnah[1].
Secara harfiyah, Ijtihad adalah suatu ungkapan dari penyerahan daya kemampuan untuk mewujudkan sesuatu yang dituju[2].
Dari pengertian ijtihad diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa ijtihad adalah bersungguh-sungguh dalam mewujudkan sesuatu hukum perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran dan Hadits dengan menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang.
B.     Kedudukan Ijtihad
Dalam arti luas, ijtihad mencakup beberapa bidang termasuk akidah hukum mu’amalah, filsafat, politik, akidah, tasawuf dan falsafah.
Dalam Ilmu Fiqih, Ijtihad Bi Ar-Ra’yu telah ada pada zaman Nabi, beliau sendiri memberi izin untuk berijtihad kepada Mu’adz Ibnu Jabal ketika dia diutus ke Yaman. Apabila tidak menemukan ketentuan hukum dalam Al-Quran dan As sunnah, Umar Ibnu Al Khatab sering menggunakan Ijtihad Bi Al Ra’yu, sehingga beliau dipandang sebagai pemuka Ar Ra’yu.

Minggu, 14 Oktober 2012

PEMIKIRAN-PEMIKIRAN HUKUM ISLAM OLEH AHMAD BIN HANBAL

I. PENDAHULUAN
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Islam sangat berpengaruh terhadap setiap orang yang hidup di wilayah muslim, sehingga Islam merupakan suatu “warisan” tersendiri yang sangat berarti. Prinsip-prinsip ajaran Islam telah mewarnai kehidupan sosial sepanjang sejarah dan ke seluruh pelosok dunia. Islam terus menerus berhasil mengemban misi pengentasan bagi persoalan hidup manusia semenjak masyarakat Islam pertama kali di Madinah dibawah pimpinan Rasulullah SAW.
Setelah Rasulullah wafat, sekelompok sahabat yang mengetahui fiqh dan ilmu serta lama menemani Rasulullah dan faham akan al-Qur’an dan hukum-hukumnya dihadapkan untuk memberikan fatwa dan membentuk hukum untuk kaum muslimin. Karena penyebaran Islam ini tidak hanya melalui penaklukan ke daerah-daerah saja, tetapi juga perlu adanya jerih payah dari tangan para ulama dan fuqoha’ untuk menyebarkan ajaran dan prinsip agama Islam.
Dan penyiaran ajaran Islam oleh para mubalighin akan selalu bertalian erat dengan para pakar-pakar mazhab dalam al-Fiqhul Islamy. Sehingga tidak layak bagi kita bila tidak mencoba mengungkap bagaimana para pakar mazhab mengawali da’watul Islam.
Kemudian, pada makalah ini kami mencoba menguraikan tentang imam mazhab keempat yakni Imam Ahmad bin Hanbal, yang biasa dikenal oleh masyarakat luas sebagai seseorang yang ahli di bidang ilmu fiqh dan sekaligus juga seorang ilmuwan hadist. Bagaimana tentang kehidupan sosial, budaya serta politik pada masa beliau dan juga tentang istinbat-istinbat hukum yang dipakainya untuk memecahkan masalah kemanusiaan.

Minggu, 07 Oktober 2012

DALALAH MENURUT HANAFIYAH


I. PENDAHULUAN
Nash Yang Menjadi dalil hukum Islam baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah, keduanya adalah menggunakan bahasa Arab. Untuk memahaminya dengan baik, maka membutuhkan kemampuan memahami bahasa dan ilmu bahasa Arab dengan baik pula.
Seseorang yang ingin mengistinbathkan atau mengambil hukum dari sumber-sumber tersebut harus betul-betul mengetahui seluk beluk bahasa Arab. Ia harus mengerti betul kehalusan dan kedalaman yang dimaksud oleh bahasa itu (dalalahnya). Karena itulah ulama’ Ushul Fiqh menaruh perhatian yang besar sekali agar nash atau dalil yang berbahasa Arab dapat dipahami dengan baik dan sempurna.
Suatu teks nash kadang-kadang dapat memberikan pengertian yang bermacam-macam karena dari jalan-jalan yang dipergunakan oleh para mujtahid untuk memahami petunjuknya (Thuruqud-Dalalahnya). Mengambil petunjuk suatu nash bukanlah hanya terbatas dengan memahami apa yang tersurat dalam susunan kalimat suatu nash, akan tetapi dengan mencari apa yang tersirat dibalik susunan kalimat itu.
Mencari illat yang menjadi sebab ditetapkannya suatu hukum untuk dijadikan tempat menganalogikan peristiwa yang tidak ada nashnya, dan juga dengan jalan membubuhkan kata yang layak hingga pengertiannya menjadi rasionil. Jalan tersebut oleh Ahli Ushul dinamai ‘Dilalatun Ibarat, Dalaltul Isyarah, Dalalatud Dalalah, dan Dalalalatul Iqtidha’.[1]
Pembicaraan tentang Dalalah inipun merupakan sebagian dari pembicaraan tentang lafadh yakni pembicaraan tentang lafadh ditinjau dari maksud yang terdapat di dalamnya. Memang Dalalah itu sendiri menurut bahasa adalah kepada maksud tertentu.
Dalalah atau petunjuk lafadh ini mempunyai beberapa macam. Hanya saja di kalangan para ulama’ Ushul Fiqh tidak sependapat dalam membaginya. Dalam makalah ini akan pemakalah uraikan tentang Dalalah menurut ulama’ Hanafiyah.

Rabu, 03 Oktober 2012

I J T I H A D

a. Pengertian Ijtihad
Dari segi bahasa, Ijtihad ialah mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Perkataan ijtihad tidak digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dilakukan dengan susah payah.
Adapun ijtihad secara istilah cukup beragam dikemukakan oleh ulama usul fiqh. Namun secara umum adalah
عَمَلِيَّةُ اسْتِنْبَاطِ اْلأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ فيِ الشَّرِيْعَةِ
Artinya : “Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syariat”
Dengan kata lain, ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama). Dalam istilah inilah ijtihad lebih banyak dikenal dan digunakan bahkan banyak para fuqaha yang menegaskan bahwa ijtihad dilakukan di bidang fiqih.
b. Dasar Hukum Ijtihad
Yang menjadi landasan diperbolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya yaitu :
1) Firman Allah SWT
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللّهُ {النساء : 105}
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu”

Kamis, 30 Agustus 2012

ISTIHSAN SEBAGAI DALIL ALTERNATIF DALAM HUKUM ISLAM

Jika seseorang mendepositokan uangnya di bank, bolehkah ia menerima bunga depositonya? Apakah bunga deposito itu sama. dengan riba? Ketika kita bertanya kepada ulama yang, dari golongan apa saja. Ada tiga kemungkinan jawaban: boleh, tidak boleh, tidak tahu. Anehnya bila golongan yang ditanya --Muhammadiyah, Persis, NU jawabannya satu. Semua golongan itu sepakat (ijma') untuk menyimpan uangnya di bank dan memanfaatkan bunganya, tentu saja bagi kepentingan umat Islam. Bila diminta fatwa lisan atau tulisan, verba non acta, sekali lagi jawabannya akan beragam. Kebanyakan di antara umat Islam masih belum mendapat jawaban yang tegas dan memuaskan.

Ulama yang ditanya itu memang mengalami kemusykilan. Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah saw. Mereka tidak menemukan nash --teks al-Qur'an atau Hadits-- yang menerangkan ketentuan hukum untuk deposito. Ada memang ketentuan tentang riba, tapi apakah riba sama dengan bunga deposito?

Kemusykilan seperti itu telah dihadapi para ulama sepanjang sejarah. Yang kita sebut syari'at pada mulanya hanya menyangkut masalah keluarga, perdagangan yang sederhana dan hukum pidana. Ketika Islam bertemu dengan peradaban-peradaban lain, apa yang tercakup dalam syari'at menjadi lebih luas. Para ulama merumuskan syari'at dalam bentuk fiqh yang mengatur bidang-bidang kehidupan yang lebih kompleks. Menurut al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyah, ketika dinasti Umayyah bertemu dengan kebudayaan Persia, mereka menemukan lembaga yang menyelesaikan urusan orang-orang yang dizalimi. Lembaga ini tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah, tapi mereka menganggap lembaga ini sangat bagus. Kemudian penguasa Umayyah mengukuhkan lembaga itu dan menamainya Dewan Mazhalim. Mereka bukan saja menganggap dewan ini tidak bertentangan dengan syar'i, tapi bahkan memelihara tujuan syar'i.

Secara berangsur-angsur, para ulama mengembangkan metode istinbath (menarik kesimpulan hukum) baik berdasarkan kaidah-kaidah atau petunjuk umum dalam nash maupun dari penggunaan akal. Di antara metode-metode itu adalah qiyas, istihsan dan istishlah. Semua metode ini hanyalah upaya memecahkan persoalan. Studi kritis terhadapnya akan segera membuktikan bahwa penggunaan metode-metode tersebut juga menimbulkan persoalan. Tidak ada kesepakatan ulama mengenai kebolehan menggunakan masing-masing di antara ketiga hal itu. Sebagian menerimanya, sebagian menolakaya. Tidak jarang perbedaan itu muncul karena perbedaan pemaknaan istilah-istilah itu. Syafi'i, misalnya, menyerang istihsan dan menganggapnya sebagai usaha untuk membuat syari'at (man istahsana fa qad syara'a). Maliki dan Hanafi memandang istihsan bahkan harus didahulukan dari qiyas. Malik menyebut istihsan sebagai sembilan persepuluh ilmu (Al-istihsan tis'at a'syar al-'ilm). Tapi ketika Syafi'i menyerang istihsan seperti yang dimaknakan olehnya, ia menggunakan metode qiyas khafi, yang tidak lain daripada istihsan menurut mazhab Hanafi.

Senin, 12 Maret 2012

KAIDAH FIQHIYAH

Pendahuluan
Jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah ushulliyah yang merupakan pedoman dalam mengali hukum islam yang berasal dari sumbernya, Al-Qur’an dan Hadits, kaidah FIQHIYAH merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hukum islam. Kaidah Fiqhiyah disebut juga sebaagai Kaidah Syari’iyah
Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan Mujtahid dalam meng-istimbath-kan hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemaslahatan manusia. Sementara Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat kemashalatan dan menolak kerusakan serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut.
Adapun pengertian Kaidah Fiqhiyah, dapat diurai dari kaidah dan Fiqih. Kaidah menurut Dr. Ahmad Muhammad Asy- Syafi’i dalam buku Ushul Fiqh Islami adalah: “Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan satuan hukum juz’i yang banyak”. Sementara arti fiqih dari beberapa definisi yang dikemukankan fuqaha’ berkisar pada rumusan berikut:2)
1. Fiqh merupakan bagian dari Syaria’ah
2. Hukum yang dibahas mencakup hukum amali
3. Obyek hukum pada orang-orang mukallaf
4. Sumber hukum berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil lain yang bersumber pada kedua sumber utama tersebut
5. Dilakukan dengan jalan istimbath atau ijtihad sehingga kebenarannya kondisional dan temporer adanya.

Minggu, 11 Maret 2012

MAQASID SYARIAH-2

Suatu waktu Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menyimpan daging kurban kecuali dalam batas tertentu, sekedar bekal untuk tiga hari. Akan tetapi, beberapa tahun kemudian peraturan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad itu dilanggar oleh para sahabat. Permasalahan itu disampaikan kepada Nabi Muhammad. Beliau membenarkan tindakan para sahabat itu sambil menerangkan bahwa larangan menyimpan daging kurban adalah didasarkan atas kepentingan Al Daffah (tamu yang terdiri dari orang-orang miskin yang datang dari perkampungan sekitar Madinah). Setelah itu, Nabi Muhammad bersabda, “Sekarang simpanlah daging-daging kurban itu, karena tidak ada lagi tamu yang membutuhkannya”.
Dari kasus tersebut terlihat, adanya larangan menyimpan daging kurban diharapkan tujuan syariat dapat dicapai, yakni melapangkan kaum miskin yang datang dari dusun-dusun di pinggiran Madinah. Setelah alasan pelarangan tersebut tidak ada lagi, maka larangan itu pun dihapuskan oleh Nabi SAW.
Dari ketetapan tersebut terlihat bahwa sejak masa Nabi Muhammad, Maqasid Al Syariah telah menjadi pertimbangan sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Upaya seperti itu, seterusnya dilakukan pula oleh para sahabat. Upaya demikian terlihat jelas dalam beberapa ketetapan hukum yang dilakukan oleh Umar Ibn al Khattab. Kajian Maqasid Al Syariah ini kemudian mendapat tempat dalam ushul fiqh, yang dikembangkan oleh para ushuli dalam penerapan qiyas, ketika berbicara tentang Masalik Al Illah. Kajian demikian terlihat dalam beberapa karya ushul fiqh, seperti Ar-Risalah oleh Al Syafii, Al-Musthafa karya Al Ghazali, Al-Mu’tamad karya Abu Al Hasan Al Bashri, dan lain-lain. Kajian ini kemudian dikembangkan secara luas dan sistematis oleh Abu Ishaq Al Syathibi.1

MAQASID SYARIAH

A . Pendahuluan[1]
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW sebagai sumber utama hukum Islam selain menunjukkan hukum dengan bunyi bahasanya juga dengan ruh tasryi’ atau Maqasid Syari’at.
Melalui Maqasid Syari’ah inilah ayat-ayat dan hadits-hadits hukum yang secara kuantitatif sangat terbatas jumlahnya dapat dikembangkan untuk menjawab permasalahan–permasalahan yang secara kajian kebahasaan tidak tertampung oleh al-Quran dan Sunnah. Pengembangan ini dengan menggunakan metode istimbat seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan ‘urf yang juga disebut sebagai dalil.
B. Pengertian Maqasid Syari’ah[2]
Maqasid Syaria’ah ialah tujuan Allah dan Rosul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rosullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.
C. Macam-Macam Maqasid Syaria’ah
Maqasid Syaria’ah yang ditujukkan melalui hukum-hukum Islam dan ditetapkan berdasarkan nash-nash agama adalah maslahat hakiki. Maslahat ini mengacu terhadap pemeliharaan terhadap lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kehidupan dunia ditegakkan atas lima pilar tersebut, tanpa terpeliharanya kelima hal ini tidak akan tercapai kehidupan manusia yang luhur secara sempurna.
Kemuliaan manusia tidak bisa dipisahkan dari pemeliharaan kelima hal ini. Abu Zahrah menjelaskan sebagai berikut[3]:
1) Memelihara Agama (al-Muhafazhah ala al-Diin)
Agama merupakan keharusan bagi manusia, dengan nilai-nilai kemanusiaaan yang dibawa oleh ajaran agama, manusia lebih tinggi derajatnya dari derajat hewan. Sebab keagamaan adalah ciri khas manusia.
Dalam rangka memelihara dan mempertahankan kehidupan beragama serta membentengi jiwa dengan nilai-nilai keagamaan itulah, maka berbagai macam ibadah disyariatkan. Ibadah-ibadah itu dimaksudkan untuk membersihkan jiwa dan menumbuhkan semangat keberagamaan.
2) Memelihara Jiwa (al-Muhafazhah ala an-Nafs)
Ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat dan memelihara jiwa agar terhindar dari tindakan pengganiayaan, berupa pembunuhan, pemotongan anggota badan maupun tindakkan melukai.
Termasuk juga memelihara kemuliaan atau harga diri manusia dengan jalan mencegah perbuatan qadzaf (menuduh zina), mencaci maki serta perbuatan-perbuatan serupa. Atau, berupa pembatasan gerak langkah manusia tanpa memberi kebebasan untuk berbuat baik, karenanya Islam melindungi kebebasan berkarya (berprofesi), kebebasan berfikir dan berpendapat, kebebasan bertempat tinggal serta kebebasan-kebebasan lain yang bertujuan menegakan pilar-pilar kehidupan manusia yang terhormat serta bebas bergerak ditengah dinamika sosial yang utama sepanjang tidak merugikan orang lain.

MAQOSIDUS SYARI'AH (TUJUAN SYARI'AT)

Islam merupakan agama yang sempurna dan diridhai Allah, yang mampu membebaskan manusia dari berbagai belenggu kehidupan, dan mengantarkan manusia untuk hidup penuh kedamaian dan kebahagiaan. Allah.
 
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.(Q.S.Al-Maidah:3)

Islam yang berasal dari kata aslama, yang berarti menyerahakan diri kepada Allah secara penuh, akan mampu membebaskan manusia dari berbagai macam belenggu kehidupan yang “memasung” dan merenggut kebebasannya. Dengan berserah diri kepada Allah saja (aslama), maka manusia terbebaskan dari belenggu syirik. Manusia menjadi terbebas dari ketergantungan kepada batu-batu, pohon-pohon besar, roh-roh halus, adat-istiadat yang buruk, benda-benda (materialistik) dan lain-lain yang mengukung kebebasan manusia. Tanpa berserah diri kepada Allah, manusia akan selalu terikat pada hal-hal tersebut di atas, sehingga hidupnya tidak bebas.
Karena itu dengan berserah diri kepada Allah, harkat manusia menjadi terangkat. Manusia lalu mempunyai kedudukan yang tinggi, bahkan tertinggi di antara makhluk-makhluk yang ada di alam semesta ini, dan karenanya pantas diberi kedudukan sebagai khalifah Allah.

Kamis, 05 Januari 2012

KAIDAH FIQHIYAH

Kaidah Fikih merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dari masalah fur'iyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu' saja. Dengan demikian, dalam kaidah tersebut dimungkinkan masih ada beberapa masalah yang dikecualikan atau dengan kata lain, masalah-masalah furu' yang tidak diberi ketentuan hukumnya berdasarkan rumusan kaidah tersebut, maka ketentuan hukumnya adalah ditentukan secara khusus oleh dalil-dalil yang ada dalam sumber hukum Islam.


Tersebut di bawah ini adalah beberapa kaidah fikih beserta cabang-cabangnya dengan versi terjemahan yang diambilkan dari buku "AL QAWA'ID AL FIQHIYAH" Karya Ridho Rokamah. Jika ingin lebih memperdalam masalah ini, bagaimana penjelasan masing-masing kaidah ini, silahkan membacanya dalam buku tersebut yang diterbitkan oleh STAIN Ponorogo.

5 kaidah Dasar Fikih

 Kaidah pertama : SETIAP PERKARA TERGANTUNG PADA TUJUANNYA

 - Tidak ada pahala kecuali dengan niat (terhadap perbuatan yang diperbuat itu)
 - Yang dianggap dalam akad adalah maksud-maksud, bukan lafadh-lafadh dan bentuk-bentuk perkataan.
 - Dalam amal yang disyaratkan menyatakan ta'yin, maka kekeliruan pernyataan ta'yin membatalkan amalnya.
 - Maksud perkataan itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya.
 - Sumpah itu menurut maksud/niat orang yang menyumpah.
 - sesunguhnya perbuatan yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan cirinya, baik secara global, maupun secara terperinci maka kekeliruan menyebut ciri itu tidak membahayakan (tidak membatalkan).

Rabu, 04 Januari 2012

Langkah Ulama dalam Membahas Ushul Fiqh

Ulama tidak hanya menggunakan satu cara dalam membahas ushul fiqh. Ada ulama yang membahasnya dengan menetapkan kaidah ushul, fokus membahas dalil dan tidak melebar pada perdebatan imam mujtahid tantang kaidah cabang fiqh. Fokus analisis itu bertujuan untuk meletakkan kaidah ushul fiqh sesuai dengan yang ditunjukkan dalil, menjadikannya sebagai ukuran pengambilan dalil (istidlal), dan menjadi pengadil atas ijtihad para mujtahid, bukan menjadi pelayan masalah cabang dalam sebuah madzhab. Cara tersebut adalah cara yang digunakan madzhab Mutakallimin, Mu’tazilah, Syafi’iyah, Malikiyah, dan diikuti oleh madzhab Ja’fariyah dalam pembukuan ilmu ushul fiqh mereka pertama kali, sekalipun setelah itu Ja’fariyah mencampurnya dengan cara lain, yakni meletakkan kaidah ushul untuk menjelaskan masalah cabang (furu’) dalam madzhabnya.
Keistimewaan cara yang ditempuh oleh Mutakallimin adalah mengakomodasi akal dalam pengambilan dalil, tidak mempersulit madzhab dan sedikit menyebutkan cabang fiqh, sekalipun ada, hal itu hanya untuk menjelaskan contoh.
Cara lain yang ditempuh ulama adalah dengan meletakkan kaidah ushul berdasarkan cabang-cabang fiqh dari imam madzhab. Mereka meletakkan kaidah dengan keyakinan bahwa para imam madzhab itu (secara tidak langsung) telah menggunakan kaidah yang mereka letakkan itu dalam ijtihad dan istinbath mereka dalam mencetuskan hukum fiqh (cabang). Ulama madzhab Hanafiyah dikenal menempuh cara ini, sehingga cara ini kemudian disebut dengan cara Madzhab Hanafiyah.
Keistimewaan cara ini terletak pada praktisnya. Ini adalah studi praktis terapan cabang fiqh dari imam madzhab dan usaha meletakkan aturan, kaidah, dan ketentuan ushul yang digunakan oleh para imam madzhab dalam mencetuskan hukum. Dengan demikian, kaidah yang ditetapkan dengan cara ini berfungsi melayani permasalahan cabang dalam madzhab dan menjadi penopang imam madzhab hanafiyah dalam berijtihad. Cara ini lebih cocok diterapkan pada cabang dan lebih menyentuh pada fiqh sebagaimana diutarakan oleh Ibnu Kholdun.

MACAM-MACAM HUKUM TAKLIFI

Mayoritas ulama ushul fiqh membagi hukum taklifi menjadi lima macam:
1. Ijab: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan wujub dan pekerjaannya dinamakan wajib.

2. Nadb: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran (tarjih) dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan nadb sedangkan pekerjaannya dinamakan mandub.

3. Tahrim: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan hurmah dan pekerjaannya dinamakan haram atau muharram.

4. Karahah: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan karahah sedangkan pekerjaannya dinamakan makruh.

5. Ibahah: pilihan dari syari’ pada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan, tidak ada anjuran untuk memillih salah satu keduanya. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan ibahah sedangkan perbuatannya dinamakan mubah.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang dituntut untuk dikerjakan itu ada dua macam, yakni wajib dan mandub, yang dituntut untuk ditinggalkan ada dua macam pula, yakni muharram dan makruh, dan yang merupakan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan ada satu macam, yakni mubah.


Macam-macam Hukum Syara’

Menurut Ulama ushul fiqh, hukum syara’ ada dua macam:
Pertama, Hukum Taklifi: yakni hukum yang mengandung tuntutan untuk melakukan, meninggalkan atau memilih antara melakukan atau meninggalkan.

Hukum ini disebut dengan taklifi karena di dalamnya ada beban bagi manusia. Beban itu terlihat jelas karena merupakan suatu tuntutan, baik tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan, dan takhyir (mubah) dimasukkan dalam hukum taklifi karena dimutlakkan dan digolongkan secara istilah, bukan hakikatnya, atau bisa juga dikatakan bahwa maksudnya adalah: hukum takhyir/mubah hanya berlaku bagi mukallaf, artinya kebolehan memilih antara mengerjakan dan meninggalkan hanya berlaku bagi orang yang telah dibebani tuntutan, baik tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Inilah alasan mengapa takhyir/mubah dimasukkan dalam hukum taklifi, bukan berarti bahwa mubah itu adalah sesuatu yang dibebankan kepada mukallaf.

Kedua, hukum wadl’i: hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain.

Hukum ini disebut dengan wadl’I karena merupakan perantara antara dua hal dengan hubungan sebab, syarat, atau penghalang (mani’) yang telah ditetapkan syari’ (Allah). Artinya syari’ telah menetapkan bahwa ini menjadi sebab bagi ini, ini menjadi syarat bagi ini atau ini menjadi penghalang bagi ini. Untuk contoh-contoh hukum taklifi dan hukum wadl’I sudah dijelaskan sebelumnya.

Definisi Ushul Fiqh

A. Sebagai Susunan Idlafiyah
Untuk menjelaskan ini, lafadz ushul al fiqh harus dipisah, yakni menjadi ushul dan al fiqh.
Ushul adalah bentuk plural dari kata ashl. Secara etimologi berarti: asal-muasal dari sesuatu, baik secara inderawi maupun rasio. Ulama ushul biasa menggunakan kata ‘ashl’ untuk beberapa makna di bawah ini:

1. Dalil
Kita ambil sebuah contoh, pernyataan: “asal masalah ini adalah ijma’’ adalah berarti “dalil masalah ini adalah ijma’”. Jadi, ushul fiqh dengan makna ini berarti: dalil-dalil fiqh, sebab fiqh dibangun berdasarkan dalil-dalil rasional.
2. Rujukan
Kita ambil sebuah contoh, pernyataan: “asal dari ucapan itu adalah hakikatnya” adalah berarti “rujukan ucapan itu adalah kembali pada hakikat, bukan majas”. Pernyataan “asal qiyas adalah al Quran” adalah berarti “rujukan qiyas adalah al Quran”.
3. Kaidah
Pernyataan “kebolehan makan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah pengecualian dari asal” adalah berarti “kebolehan makan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah pengecualian dari kaidah umum”. Pernyataan “hukum asal dari fa’il adalah rofa’” adalah berarti (kaidah umum yang berlaku adalah fa’il dibaca rofa’) atau (fa’il harus dibaca rofa’ merupakan kaidah ilmu Nahwu).
4. Hukum Asal
Pernyataan “hukum asal adalah bebas dari tanggungan” berarti “yang dijadikan hukum asal adalah bebasnya seseorang dari sebuah tanggungan, selama tidak ada hal yang menetapkan tanggungan itu padanya.”

Secara etimologi, fiqh berarti: “mengerti atau paham”. Yang dimaksud mengerti bukanlah mutlak mengetahui, melainkan memahami secara mendalam, mendetail dan kontekstual, hal itu ditunjukkan dengan penggunaan kata ‘fiqh’ dalam al Qur’an, di antaranya surat Hud: 91, “Mereka (penduduk Madyan) berkata: hai Syu’aib, kami tidak terlalu mengerti tentang apa yang kamu katakan.” Dan surat An Nisa’: 78, “Maka mengapa orang-orang (munafik) itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?.”
Menurut terminologi ulama, fiqh adalah: diskursus tentang hukum-hukum syariah perbuatan (amaliyah) yang ditetapkan berdasarkan dalil spesifik. Atau fiqh adalah hukum itu sendiri.

Sejarah Munculnya Ilmu Ushul Fiqh

Ushul fiqh ada sejak fiqh ada. Di mana ada fiqh, maka di sana wajib ada ushul fiqh, ketentuan dan kaidahnya. Karena fiqh adalah hakikat yang dicari ilmu ushul fiqh. Sekalipun keberadaannya bersamaan, fiqh lebih dulu dibukukan dari ushul fiqh. Dalam arti problematika, kaidah dan bab-bab di dalamnya lebih dulu dibukukan, dipisah dan dibeda-bedakan. Hal ini tidak berarti bahwa ushul fiqh tidak ada sebelum adanya fiqh atau sebelum dibukukan, atau bahwa ulama fiqh tidak menggunakan kaidah dan metode yang tetap dalam mencetuskan hukum. Karena faktanya, kaidah dan metode ushul fiqh sudah menyatu dalam jiwa para mujtahid. Mereka telah bergumul dengannya sekalipun tidak terang-terangan. Maka saat sahabat sekaligus ulama fiqh, Abdullah Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa, “masa tunggu (iddah) wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah sampai dia melahirkan”, maka beliau mendasarkan pendapatnya pada firman Allah, “…dan (bagi) wanita-wanita hamil, (maka) waktu tunggunya adalah sampai dia melahirkan…” (At-Thalaq: 4). Beliau mengambil dalil surat At-Thalaq karena ayat ini turun setelah turunnya surat Al-Baqarah: 234, “Orang-orang yang mati dan meninggalkan isteri, maka mereka (isteri) harus menahan diri mereka selama empat bulan sepuluh hari.” Dengan apa yang dilakukan itu, berarti Abdullah bin Mas’ud telah mengamalkan kaidah ushul fiqh, “Nash yang datang terakhir menggugurkan nash yang datang sebelumnya,” sekalipun beliau tidak menjelaskannya.

Pada umumnya, sesuatu itu ada, baru kemudian dibukukan. Pembukuan menerangkan keberadaanya, bukan munculnya, seperti halnya dalam ilmu Nahwu (ilmu alat) dan Ilmu Manthiq (ilmu logika). Orang arab selalu me-rafa’-kan fa’il dan me-nashab-kan maf’ul dalam setiap percakapannya, maka berlakulah kaidah itu sebagai bagian dari kaidah ilmu nahwu, sekalipun ilmu nahwu belum dibukukan. Orang berakal akan berdiskusi berdasarkan hal-hal yang pasti kebenarannya (aksioma/al-badihi), sebelum ilmu mantiq dan kaidah-kaidahnya dibukukan.

Minggu, 18 Desember 2011

IJTIHAD (Teori dan Penerapannya)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Al-Qur’an sebagai pedoman dalam semua aspek kehidupan ummat manusia, harus bisa memberi solusi terhadap semua masalah kemanusiaan. Namun ternyata pada masa Nabipun tidak semua masalah yang dihadapi dapat terselesaikan dengan al-Qur’an yang terkadang tidak turun memberi solusi. Hal ini telah memaksa Nabi untuk melakukan “ijtihad” dengan cara menafsirkan dan memperluas aturan-aturan umum al-Qur’an, bahkan tidak jarang melakukan musyawarah dengan sahabat-sahabatnya, karena ternyata diantara ayat-ayat al-Qur’an yang bertalian langsung dengan hukum hanya memuat prinsip-prinsip dasar secara global, sedangkan perincian-perinciannya diserahkan pada Nabi baik dalam lapangan Akidah-ibadah atau non Akidah-Ibadah (Mu’amalah). Rincian-rincian ini kelak dikenal dengan al-Sunnah yang disepakati sebagai sumber kedua dalam Islam.
Dalam lapangan Akidah-Ibadah karena merupakam wilayah yang transenden secara rinci telah dijelaskan oleh Nabi dengan batasan-batasannya, sehingga tudak ada ruang untuk ijtihad, Nabi bersabda: من عمل عملا ليس عليه امرنا, sedangkan dalam lapangan non Akidah-Ibadah (Mu’amalah) oleh Nabi lebih banyak diserahkan pada ummat, karena mereka lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhannya, seperti yang ada dalam haditsnya yaitu:
انما انا بشر اذا امرتكم بشئ من دينكم فخدوا به واذا امرتكم بشئ من رايي فانما انا بشر انتم اعلم بامور ديناكم
Hadits diatas dilatar belakangi oleh kejadian yang disaksikan Nabi, yaitu ada sekelompok sahabat sedang mengawinkan mayang kurma, lalu ditegur oleh Nabi; ”seandainya kamu tidak berbuat demikian niscaya kurma itu akan baik juga dan mereka mengikuti saran Nabi, tapi ternyata tidak selebat ketika dikawinkan.
Dari sini dapat dimengerti bahwa ketika dihadapkan pada masalah non-Aqidah Ibadah, Nabi lebih tampak sisi manusia biasanya yang dimungkinkan salah dalam berijtihad ditimbang sisi keNabiannya yang secara umum dikatakan, setiap apa yang datang dari Nabi adalah merupakan wahyu, terbukti dengan asbab al-nuzulnya ayat 68 surat al-Anfal tentang teguran Allah bahwa keputusannya meminta tebusan terhadap tawanan perang Badar adalah keliru. Keputusan itu didasarkan atas usulan Abu Bakar RA. sedangkan Umar RA.mengusulkan membunuh mereka.
Dalam perkembangan lebih lanjut terutama setelah wafatnya Nabi, masalah yang dihadapi oleh umat Islam semakin kompleks, hal ini bukan saja disebabkan karena mereka telah kehilangan tempat penyelesaian masalahnya akan tetapi karena pesatnya arus perubahan yang dibawa oleh Nabi sehingga muncul banyak masalah baru sementara preseden yang ada ternyanta tidak selalu dialogis ketika dihadapkan pada masalah-masalah realitas.
Masalah yang mula-mula dihadapi oleh ummat Islam adalah masalah politik, tentang siapa yang berhak mengganti kedudukan Nabi sebagai kholifah. Dalam menyelesaikan masalah ini, para sahabat telah memakai prinsip musyawarah mufakat (Ijma’) seperti yang dianjurkan oleh al-Qur’an, prinsip ini juga mereka pakai dalam menyelesaikan masalah hukum yang tidak ditemukan presedennya dalam al-Qur’an dan al-Hadith. Namun ketika wilayah domain Islam semakin meluas, prinsip musyawarah mufakat (Ijma’) sudah tidak bisa diterapkan, karena terpencarnya para yuris sahabat diwilayah domain tersebut, dan mereka melakukan istinbat} hukum atau Ijtihad dengan cara dan metodenya sendiri sesuai sosio-kultur dan realitas yang dihadapi. Kenyataan ini sebetulnya sejak dini telah disadari oleh Nabi, terbukti dengan hadis dari Mu’ad bin Jabal tentang restu Nabi dalam melakukan ijtihad terhadap masalah yang tidak ditemukan secara jelas presedennya dalam al-Qur’an dan al-Hadith.

TAQLID

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mengambil pendapat atau perkataan orang lain untuk diamalkan tanpa mengetahui dalilnya, itulah yang kita sebut dengan taqlid. Dalam Islam ada beberapa dasar kemanusian yang tinggi, dia antaranya ialah kemerdekaan berpikir yang menjadi dasar iman dan akidah. Namun, sedikit sekali orang yang berpikiran dinamis yang tidak dibebenai oleh kekeliruan-kekeliruan yang turun temurun.
Orang-orang yang taqlid buta itu tak ubahnya seperti penumpang kereta api cepat. Tanpa memindahkan kaki sedikitpun, mereka dapat menempuh jarak jauh. Demikian juga ahli-ahli taqlid yang akan pindah menurut pendapat dan aliran yang mereka anut, sekalipun mereka tidak dilahirkan untuk itu.
Dalam sejarah Fiqh Islam, sikap bertaqlid di kalangan ulama telah muncul sejak awal abad keempat Hijriah. Yaitu ketika perasaan bermazhab di kalangan ulama fiqh semakin kuat, yaitu setelah imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, al-Syafi'I, Ahmad bin Hanbal) wafat. Sehingga muncul pernyataan-pernyataan pengikut mazhab bahwa mazhab merekalah yang benar. Mazhab muncul atas rekayasa para pengikut imam yang empat diatas, tanpa seizin dari imam mereka masing-masing. Dengan munculnya taqlid, semangat berijtihad di kalangan ulama fiqh semakin hari semakin berkurang, akhirnya para ulama fiqh hanya mencukupkan diri pada pendapat yang ada.

Minggu, 27 November 2011

Ar Risalah : Pondasi Istimbath Hukum Islam Sepanjang Zaman

Sekapur Sirih
Ar Risalah merupakan sebuah kitab pertama dalam fan ushul fiqh. Sang muallif mempunyai keinginan dalam penyusunan kitab ini, yaitu merumuskan aturan-aturan bagi seorang faqiih atau mujtahid dalam usaha menjelaskan hukum-hukum syari’at dalam setiap masa.
Kitab ini -oleh beliau- dihidangkan dalam bentuk diskusi ilmiah (al hiwar wal jadal), yang kesan dan lintasan-lintasannya senantiasa mudah menancap dalam benak pembacanya. Karena kitab tersebut menghadirkan pendapat dan pandangan-pandangan disertai pertentangannya berikut dalil-dalilnya.
Dalam kitab ini tersaji masalah-masalah fiqh, hadis serta penafsiran nash al quran dan ushul fiqh. Diantara materi ushul fiqh yang tersaji adalah al ‘Aam wal Khosh, an Nasikh wal mansukh,an nahyu, al Ijma’ al qiyas, al ijtihad, al Istihsan. Hal ini sengaja dihadirkan oleh sang mu’allif karena adanya kaitan antara masalah-masalah fiqhiyah dengan nash al quran, sunah, serta kaidah-kaidah fiqh yang beliau rumuskan. Karena beliau merupakan ulama’ yang tersohor sebagai muhaddis, mufassir, faqiih, serta seorang ahli kedokteran serta menguasai banyak disiplin keilmuan sebagaimana tradisi akademik pada saat itu. Dan hal ini akan tersirat dalam benak setiap orang yang membaca karya beliau ini. Demikian sebagaimana yang ditulis oleh Dr. Abdul latif al Hamim dan Dr. Mahir Yasin al Fahl dalam catatan penjelas (tahqiq) tentang karya beliau ini.