BAB I
PENDAHULUAN
Jual –
beli merupakan aktivitas yang dilakukan manusia umumnya dalam berekonomi
baik itu sebagai produsen ataupun konsumen, dalam islam istilah
tersebut sering kita kenal dengan muamalah artinya semua aktivitas yang
lebih banyak dilakukan dengan manusia lainnnya atau lebih bersifat
dengan keduniawian, meskipun lebih bersifat keduniawian kita tidak boleh
menyimpang dari aturan Alloh, sebab semua aktivitas manusia kelak akan
dimintai pertanggung jawabannya. Begitu pula dalam hal jual - beli
Dalam
bertransaksi ( jual – beli ) di semua kegiatan berekonomi tentunya
tidak akan terlepas dari sebuah penawaran, baik yang dilakukan oleh
penjual atau pembeli, dalam islam disebut dengan istilah khiyar artinya
tawar – menawar. Pada makalah ini penyusun akan coba membahas mengenai
tawar – menawar menurut pandangan islam, serta kedudukannya.
Penyusun berharap agar para pembaca makalah ini tidak merasa puas dengan tulisan ini, akan tetapi harus lebih memacu semangat untuk lebih menggali kebenaran yang hakiki dengan menggunakan referensi yang lebih banyak lagi, agar kita semua mempunyai pedoman dalam beraktivitas dengan manusia lainnya sesuai dengan ajaran Alloh dan rosulnya Aamin.
Penyusun menyadari sifat manusia itu tidak terlepas dari kesalahan dan khilaf, penyusun juga menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaaan oleh karena itu apabila ada kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penyusun harapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya
BAB II
PEMBAHASAN
KHIYAR
A. Pengertian khiyar
Pengertian khiyar menurut ulama Fiqih:
اَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَا قِدِ الْحَقُّ فِى اِمْضَاءِ الْعَقْدَ اَوْ فَسْخِهِ اِنْ كَانَ الْخِيَاَرُ خِيَارُ شَرْطٌ اَوْ رُؤْسَةٍ اَوْ عَيْبٍ اَوْ اَنْ يَخْتَارَ اَحَدُ اْلبَيْعَيْنِ اِنْكِانَ اْلخِيَارُ خِيَارُ تَعْيِيْنٍ
Artinya : “suatu keadaan yang menyebabkan aqid (orang yang akad ) memiliki hak untuk memutuskan akadnya yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat khiyar aib, khiyar ru’yah atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta;yin.”( Al – Juhaili. 1989 : 250.). Sedangkan menurut Rasyid (2002:206) dan Munir (1992:219) Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
B. Pembagian khiyar
Mengenai jumlah khiyar menurut Ibnu Rusd ( 1983 : 205 ) ada bebarapa beberapa perbedaan pendapat diantara ulama madhab diantaranya :
1. Menurut Hanafiyah jumlahnya ada 17 macam
2. Menurut Malikiyah jumlahnya ada 2 macam yaitu
* Khiyar At-ta’ammul (melihat, meneliti), yakni khiyar secara mutlak.
* Khiyar Naqish ( kurang ), yakni apabila terdapat kekurangan aib pada barang yang dijual ( khiyar al-hukmy ), khiyarnya menjadi batal.
3. Syafi’iyah jumlah khiyar ada 2 macam :
* At-tasyhir: Khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang baik dalam majlis maupun syarat.
* Khiyar Naqishah : Khiyar yang disebabkan adanya perbedaan dalam lapadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan / adanya pergantian. Menurut syafi’I juga bahwa khiyar menurut syara itu ada 16 macam. Sedangkan yang biasa diketahui hanya ada 3 macam.
Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
B.I. Khiyar Majlis
Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Sabda Rasullullah Saw:
اَلْبَيِّعَان بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقََا
Artinya: “Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”( Riwayat Bukhori dan Muslim ).
Sedangkan menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 112 ) khiyar majlis adalah:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ
الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.”
Menurut syafi’i ( 2000 : 113 ) Ada beberapa pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
a. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Golongan ini berpendapat akad dengan adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana firman-Nya.
اِلاَّاَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةًعَنْ تَرَا ض ٍمِّنْكُمْ 0 النساء: 29 -
Artinya:…“kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka”…
Sedangkan keridaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul.
b. Ulama Syafi’iyah dan Hambali
Golongan ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, mrnjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang tersebut masih berada di tempat.
• Batasan khiyar majlis dengan adanya:
a. keduanya memilihn akan terusnya akad
b. keduanya terpisah dari tempat jual – beli.
sB.2. Khiyar Syarat
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ
فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya : “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ) Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,”
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
• Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat diantaranya :
* Hanafiyah, jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka akadnya menjadi tidak syah.
* Imam syafi’I berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalka jual – beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan ).
* Hambali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat.
* Malikiyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan
B.3. Khiyar ‘Aib ( cacat )
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 261 ) khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah :
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ
عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Artinya : “Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.”
Menurut Rasyid ( 2002:270 ) khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
*perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
1. Rida setelah mengetahui adanya cacat
2. Menggurkan khiyar
3. Barang rusak karena perbuatan pembeli
4. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.
C. Cara menggunakan khiyar
Menurut Syafi’I ( 2000 : 108 ) ada tiga macam :
1. Pengguran Jelas ( sharih )
Penguguran sharih adalah pengguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan, “Saya batalkan khiyar dan saya rida.” dengan demikian, akad menjadi lazim ( shahih ). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan, “saya batalkan atau sayagugurkan akad ini.”
2. Pengguguran dengan Dilalah
Penguguran dengan dilalah adalah adanya tasharruf ( beraktivitas dengan barang tersebut ) dari pelaku khiyar yang menunjukan bahwa jual - beli tersebut jadi pelaku seperti pembeli msnghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad
3. Pengguran khiyar dengan kemadaratan.
Pengguran khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain sebagai berikut ini :
a. Habis waktu
Mengenai habis waktu ada beberapa pendapat ulama diantaranya :
- Syafi’iyah dan hambali khiyar menjadi gugur setelah habis waktu yang telah ditetapkan walaupun tidak ada pembatalan dari yang khiyar. Dengan demikian, akad menjadi lazim.
- Malikiyah, akad tidak lazim dengan berakhirnya waktu tetapi harus ada penetapan atau pembatalan dari yang berkhiyar sebab khiyar merupakan hak bukan kewajiban. Oleh karena itu akad tidak gugur dengan berkhiyar waktu, contohnya janji seorang tuan terhadap budak ( al-mukatab ) untuk di merdekakan pada waktu tertentu. Budak tersebut tidak menjadi merdeka karena habisnya waktu.
b. Kematian
Mengenai kewarisan khiyar syarat trjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama antara lain :
- Ulama Hanafiyah, khiyar syarat tidak dapat diwariskan,tetapi guguir dengan meninggalnyaorang yang memberi syarat.
- Hambali khyar menjadi batal, kecuali diamanatkan untuk membatalkannya dalam hal ini khyarmenjadi hak ahli waris.
- Syafi;I dan Maliki, khiyar menjadi haknya ahli waris, dan tidak gugur dengan meninggalnya orang yang memberi syarat
c. Adanya hal yang semakna dengan mati seperti mati, gila, mabuk.
d. Barang rusak ketika masih khiyar
e. Adanya cacat pada barang
D. Hukum Akad Pada Masa Khiyar
• Hanafiayah tidak terjadi akad pada jual – beli yang mengandung khiyar, tetapi ditunggu sampai gugur khiyarnya.
• Malikiyah barang yang ada pada khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya khiyar, sedangkan pembeli belum memiliki hak yang sempurna.
• Syafi’iyah, jika khiyar syarat berasal dari pembeli maka barang menjadi milik pembeli. Begitu pula dengan penjual. Tetapi jika khiyar syarat itu datang dari penjual dan pembeli ditunggu sampai jelas ( gugurnya khiyar ).
• Hambali, dari siapapun yang berkhiya, maka barang tersebut menjadi milik pembeli. Jual – beli khiyar sama seperti jual beli yang lainnya, yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual.
Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
B.I. Khiyar Majlis
Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Sabda Rasullullah Saw:
اَلْبَيِّعَان بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقََا
Artinya: “Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”( Riwayat Bukhori dan Muslim ).
Sedangkan menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 112 ) khiyar majlis adalah:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ
الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.”
Menurut syafi’i ( 2000 : 113 ) Ada beberapa pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
c. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Golongan ini berpendapat akad dengan adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana firman-Nya.
اِلاَّاَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةًعَنْ تَرَا ض ٍمِّنْكُمْ 0 النساء: 29 -
Artinya:…“kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka”…
Sedangkan keridaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul.
d. Ulama Syafi’iyah dan Hambali
Golongan ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, mrnjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang tersebut masih berada di tempat.
• Batasan khiyar majlis dengan adanya:
c. keduanya memilihn akan terusnya akad
d. keduanya terpisah dari tempat jual – beli.
B.2. Khiyar Syarat
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ
فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya : “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ) Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,”
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
• Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat diantaranya :
* Hanafiyah, jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka akadnya menjadi tidak syah.
* Imam syafi’I berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalka jual – beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan ).
* Hambali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat.
* Malikiyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan
B.3. Khiyar ‘Aib ( cacat )
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 261 ) khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah :
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ
عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Artinya : “Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.”
Menurut Rasyid ( 2002:270 ) khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
*perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
5. Rida setelah mengetahui adanya cacat
6. Menggurkan khiyar
7. Barang rusak karena perbuatan pembeli
8. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.
C. Cara menggunakan khiyar
Menurut Syafi’I ( 2000 : 108 ) ada tiga macam :
1. Pengguran Jelas ( sharih )
Penguguran sharih adalah pengguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan, “Saya batalkan khiyar dan saya rida.” dengan demikian, akad menjadi lazim ( shahih ). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan, “saya batalkan atau sayagugurkan akad ini.”
2. Pengguguran dengan Dilalah
Penguguran dengan dilalah adalah adanya tasharruf ( beraktivitas dengan barang tersebut ) dari pelaku khiyar yang menunjukan bahwa jual - beli tersebut jadi pelaku seperti pembeli msnghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad
3. Pengguran khiyar dengan kemadaratan.
Pengguran khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain sebagai berikut ini :
f. Habis waktu
Mengenai habis waktu ada beberapa pendapat ulama diantaranya :
- Syafi’iyah dan hambali khiyar menjadi gugur setelah habis waktu yang telah ditetapkan walaupun tidak ada pembatalan dari yang khiyar. Dengan demikian, akad menjadi lazim.
- Malikiyah, akad tidak lazim dengan berakhirnya waktu tetapi harus ada penetapan atau pembatalan dari yang berkhiyar sebab khiyar merupakan hak bukan kewajiban. Oleh karena itu akad tidak gugur dengan berkhiyar waktu, contohnya janji seorang tuan terhadap budak ( al-mukatab ) untuk di merdekakan pada waktu tertentu. Budak tersebut tidak menjadi merdeka karena habisnya waktu.
g. Kematian
Mengenai kewarisan khiyar syarat trjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama antara lain :
- Ulama Hanafiyah, khiyar syarat tidak dapat diwariskan,tetapi guguir dengan meninggalnyaorang yang memberi syarat.
- Hambali khyar menjadi batal, kecuali diamanatkan untuk membatalkannya dalam hal ini khyarmenjadi hak ahli waris.
- Syafi;I dan Maliki, khiyar menjadi haknya ahli waris, dan tidak gugur dengan meninggalnya orang yang memberi syarat
h. Adanya hal yang semakna dengan mati seperti mati, gila, mabuk.
i. Barang rusak ketika masih khiyar
j. Adanya cacat pada barang
D. Hukum Akad Pada Masa Khiyar
• Hanafiayah tidak terjadi akad pada jual – beli yang mengandung khiyar, tetapi ditunggu sampai gugur khiyarnya.
• Malikiyah barang yang ada pada khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya khiyar, sedangkan pembeli belum memiliki hak yang sempurna.
• Syafi’iyah, jika khiyar syarat berasal dari pembeli maka barang menjadi milik pembeli. Begitu pula dengan penjual. Tetapi jika khiyar syarat itu datang dari penjual dan pembeli ditunggu sampai jelas ( gugurnya khiyar ).
• Hambali, dari siapapun yang berkhiya, maka barang tersebut menjadi milik pembeli. Jual – beli khiyar sama seperti jual beli yang lainnya, yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah kita membahas mengenai khiyar dan kedudukannya penyusun dapat simpulkan pembahasannya sebagai berikut :
1. Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
2. Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
3. Pembagian khiyar di bagi menjadi tiga :
a. Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli
b. Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang
c. khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya
4. Cara menggunakan khiyar
a. Pengguran Jelas ( sharih )
b. Pengguguran dengan Dilalah
c. Pengguran khiyar dengan kemadaratan
Penyusun berharap agar para pembaca makalah ini tidak merasa puas dengan tulisan ini, akan tetapi harus lebih memacu semangat untuk lebih menggali kebenaran yang hakiki dengan menggunakan referensi yang lebih banyak lagi, agar kita semua mempunyai pedoman dalam beraktivitas dengan manusia lainnya sesuai dengan ajaran Alloh dan rosulnya Aamin.
Penyusun menyadari sifat manusia itu tidak terlepas dari kesalahan dan khilaf, penyusun juga menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaaan oleh karena itu apabila ada kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penyusun harapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya
BAB II
PEMBAHASAN
KHIYAR
A. Pengertian khiyar
Pengertian khiyar menurut ulama Fiqih:
اَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَا قِدِ الْحَقُّ فِى اِمْضَاءِ الْعَقْدَ اَوْ فَسْخِهِ اِنْ كَانَ الْخِيَاَرُ خِيَارُ شَرْطٌ اَوْ رُؤْسَةٍ اَوْ عَيْبٍ اَوْ اَنْ يَخْتَارَ اَحَدُ اْلبَيْعَيْنِ اِنْكِانَ اْلخِيَارُ خِيَارُ تَعْيِيْنٍ
Artinya : “suatu keadaan yang menyebabkan aqid (orang yang akad ) memiliki hak untuk memutuskan akadnya yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat khiyar aib, khiyar ru’yah atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta;yin.”( Al – Juhaili. 1989 : 250.). Sedangkan menurut Rasyid (2002:206) dan Munir (1992:219) Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
B. Pembagian khiyar
Mengenai jumlah khiyar menurut Ibnu Rusd ( 1983 : 205 ) ada bebarapa beberapa perbedaan pendapat diantara ulama madhab diantaranya :
1. Menurut Hanafiyah jumlahnya ada 17 macam
2. Menurut Malikiyah jumlahnya ada 2 macam yaitu
* Khiyar At-ta’ammul (melihat, meneliti), yakni khiyar secara mutlak.
* Khiyar Naqish ( kurang ), yakni apabila terdapat kekurangan aib pada barang yang dijual ( khiyar al-hukmy ), khiyarnya menjadi batal.
3. Syafi’iyah jumlah khiyar ada 2 macam :
* At-tasyhir: Khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang baik dalam majlis maupun syarat.
* Khiyar Naqishah : Khiyar yang disebabkan adanya perbedaan dalam lapadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan / adanya pergantian. Menurut syafi’I juga bahwa khiyar menurut syara itu ada 16 macam. Sedangkan yang biasa diketahui hanya ada 3 macam.
Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
B.I. Khiyar Majlis
Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Sabda Rasullullah Saw:
اَلْبَيِّعَان بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقََا
Artinya: “Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”( Riwayat Bukhori dan Muslim ).
Sedangkan menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 112 ) khiyar majlis adalah:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ
الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.”
Menurut syafi’i ( 2000 : 113 ) Ada beberapa pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
a. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Golongan ini berpendapat akad dengan adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana firman-Nya.
اِلاَّاَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةًعَنْ تَرَا ض ٍمِّنْكُمْ 0 النساء: 29 -
Artinya:…“kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka”…
Sedangkan keridaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul.
b. Ulama Syafi’iyah dan Hambali
Golongan ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, mrnjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang tersebut masih berada di tempat.
• Batasan khiyar majlis dengan adanya:
a. keduanya memilihn akan terusnya akad
b. keduanya terpisah dari tempat jual – beli.
sB.2. Khiyar Syarat
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ
فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya : “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ) Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,”
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
• Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat diantaranya :
* Hanafiyah, jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka akadnya menjadi tidak syah.
* Imam syafi’I berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalka jual – beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan ).
* Hambali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat.
* Malikiyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan
B.3. Khiyar ‘Aib ( cacat )
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 261 ) khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah :
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ
عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Artinya : “Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.”
Menurut Rasyid ( 2002:270 ) khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
*perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
1. Rida setelah mengetahui adanya cacat
2. Menggurkan khiyar
3. Barang rusak karena perbuatan pembeli
4. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.
C. Cara menggunakan khiyar
Menurut Syafi’I ( 2000 : 108 ) ada tiga macam :
1. Pengguran Jelas ( sharih )
Penguguran sharih adalah pengguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan, “Saya batalkan khiyar dan saya rida.” dengan demikian, akad menjadi lazim ( shahih ). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan, “saya batalkan atau sayagugurkan akad ini.”
2. Pengguguran dengan Dilalah
Penguguran dengan dilalah adalah adanya tasharruf ( beraktivitas dengan barang tersebut ) dari pelaku khiyar yang menunjukan bahwa jual - beli tersebut jadi pelaku seperti pembeli msnghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad
3. Pengguran khiyar dengan kemadaratan.
Pengguran khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain sebagai berikut ini :
a. Habis waktu
Mengenai habis waktu ada beberapa pendapat ulama diantaranya :
- Syafi’iyah dan hambali khiyar menjadi gugur setelah habis waktu yang telah ditetapkan walaupun tidak ada pembatalan dari yang khiyar. Dengan demikian, akad menjadi lazim.
- Malikiyah, akad tidak lazim dengan berakhirnya waktu tetapi harus ada penetapan atau pembatalan dari yang berkhiyar sebab khiyar merupakan hak bukan kewajiban. Oleh karena itu akad tidak gugur dengan berkhiyar waktu, contohnya janji seorang tuan terhadap budak ( al-mukatab ) untuk di merdekakan pada waktu tertentu. Budak tersebut tidak menjadi merdeka karena habisnya waktu.
b. Kematian
Mengenai kewarisan khiyar syarat trjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama antara lain :
- Ulama Hanafiyah, khiyar syarat tidak dapat diwariskan,tetapi guguir dengan meninggalnyaorang yang memberi syarat.
- Hambali khyar menjadi batal, kecuali diamanatkan untuk membatalkannya dalam hal ini khyarmenjadi hak ahli waris.
- Syafi;I dan Maliki, khiyar menjadi haknya ahli waris, dan tidak gugur dengan meninggalnya orang yang memberi syarat
c. Adanya hal yang semakna dengan mati seperti mati, gila, mabuk.
d. Barang rusak ketika masih khiyar
e. Adanya cacat pada barang
D. Hukum Akad Pada Masa Khiyar
• Hanafiayah tidak terjadi akad pada jual – beli yang mengandung khiyar, tetapi ditunggu sampai gugur khiyarnya.
• Malikiyah barang yang ada pada khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya khiyar, sedangkan pembeli belum memiliki hak yang sempurna.
• Syafi’iyah, jika khiyar syarat berasal dari pembeli maka barang menjadi milik pembeli. Begitu pula dengan penjual. Tetapi jika khiyar syarat itu datang dari penjual dan pembeli ditunggu sampai jelas ( gugurnya khiyar ).
• Hambali, dari siapapun yang berkhiya, maka barang tersebut menjadi milik pembeli. Jual – beli khiyar sama seperti jual beli yang lainnya, yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual.
Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
B.I. Khiyar Majlis
Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Sabda Rasullullah Saw:
اَلْبَيِّعَان بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقََا
Artinya: “Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”( Riwayat Bukhori dan Muslim ).
Sedangkan menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 112 ) khiyar majlis adalah:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ
الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.”
Menurut syafi’i ( 2000 : 113 ) Ada beberapa pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
c. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Golongan ini berpendapat akad dengan adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana firman-Nya.
اِلاَّاَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةًعَنْ تَرَا ض ٍمِّنْكُمْ 0 النساء: 29 -
Artinya:…“kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka”…
Sedangkan keridaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul.
d. Ulama Syafi’iyah dan Hambali
Golongan ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, mrnjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang tersebut masih berada di tempat.
• Batasan khiyar majlis dengan adanya:
c. keduanya memilihn akan terusnya akad
d. keduanya terpisah dari tempat jual – beli.
B.2. Khiyar Syarat
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ
فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya : “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ) Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,”
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
• Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat diantaranya :
* Hanafiyah, jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka akadnya menjadi tidak syah.
* Imam syafi’I berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalka jual – beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan ).
* Hambali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat.
* Malikiyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan
B.3. Khiyar ‘Aib ( cacat )
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 261 ) khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah :
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ
عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Artinya : “Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.”
Menurut Rasyid ( 2002:270 ) khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
*perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
5. Rida setelah mengetahui adanya cacat
6. Menggurkan khiyar
7. Barang rusak karena perbuatan pembeli
8. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.
C. Cara menggunakan khiyar
Menurut Syafi’I ( 2000 : 108 ) ada tiga macam :
1. Pengguran Jelas ( sharih )
Penguguran sharih adalah pengguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan, “Saya batalkan khiyar dan saya rida.” dengan demikian, akad menjadi lazim ( shahih ). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan, “saya batalkan atau sayagugurkan akad ini.”
2. Pengguguran dengan Dilalah
Penguguran dengan dilalah adalah adanya tasharruf ( beraktivitas dengan barang tersebut ) dari pelaku khiyar yang menunjukan bahwa jual - beli tersebut jadi pelaku seperti pembeli msnghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad
3. Pengguran khiyar dengan kemadaratan.
Pengguran khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain sebagai berikut ini :
f. Habis waktu
Mengenai habis waktu ada beberapa pendapat ulama diantaranya :
- Syafi’iyah dan hambali khiyar menjadi gugur setelah habis waktu yang telah ditetapkan walaupun tidak ada pembatalan dari yang khiyar. Dengan demikian, akad menjadi lazim.
- Malikiyah, akad tidak lazim dengan berakhirnya waktu tetapi harus ada penetapan atau pembatalan dari yang berkhiyar sebab khiyar merupakan hak bukan kewajiban. Oleh karena itu akad tidak gugur dengan berkhiyar waktu, contohnya janji seorang tuan terhadap budak ( al-mukatab ) untuk di merdekakan pada waktu tertentu. Budak tersebut tidak menjadi merdeka karena habisnya waktu.
g. Kematian
Mengenai kewarisan khiyar syarat trjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama antara lain :
- Ulama Hanafiyah, khiyar syarat tidak dapat diwariskan,tetapi guguir dengan meninggalnyaorang yang memberi syarat.
- Hambali khyar menjadi batal, kecuali diamanatkan untuk membatalkannya dalam hal ini khyarmenjadi hak ahli waris.
- Syafi;I dan Maliki, khiyar menjadi haknya ahli waris, dan tidak gugur dengan meninggalnya orang yang memberi syarat
h. Adanya hal yang semakna dengan mati seperti mati, gila, mabuk.
i. Barang rusak ketika masih khiyar
j. Adanya cacat pada barang
D. Hukum Akad Pada Masa Khiyar
• Hanafiayah tidak terjadi akad pada jual – beli yang mengandung khiyar, tetapi ditunggu sampai gugur khiyarnya.
• Malikiyah barang yang ada pada khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya khiyar, sedangkan pembeli belum memiliki hak yang sempurna.
• Syafi’iyah, jika khiyar syarat berasal dari pembeli maka barang menjadi milik pembeli. Begitu pula dengan penjual. Tetapi jika khiyar syarat itu datang dari penjual dan pembeli ditunggu sampai jelas ( gugurnya khiyar ).
• Hambali, dari siapapun yang berkhiya, maka barang tersebut menjadi milik pembeli. Jual – beli khiyar sama seperti jual beli yang lainnya, yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah kita membahas mengenai khiyar dan kedudukannya penyusun dapat simpulkan pembahasannya sebagai berikut :
1. Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
2. Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
3. Pembagian khiyar di bagi menjadi tiga :
a. Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli
b. Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang
c. khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya
4. Cara menggunakan khiyar
a. Pengguran Jelas ( sharih )
b. Pengguguran dengan Dilalah
c. Pengguran khiyar dengan kemadaratan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar