Membahas apa, mengapa, dan bagaimana ekonomi syariah tidak lepas  dari pembahasan kondisi ekonomi secara global saat ini. Sebagaimana kita  ikuti dari berbagai pemberitaan media massa dan juga yang dirasakan  sendiri baik secara lokal, nasional maupun internasional, bahwa saat ini  sedang terjadi krisis ekonomi yang bersifat global. Krisis global ini  diawali dengan krisis financial kemudian berkembang menjadi krisis  ekonomi secara global. Mengapa terjadi seperti itu? Jawabannya relatif  tergantung dari sudut mana dipandangnya. Dalam sudut pandang ekonomi  terdapat tipe-tipe ekonomi, yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi, serta  sistem ekonomi yaitu sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis,  atau sistem ekonomi Islam berbasis syariah.
Sistem Ekonomi Kapitalis 
Ekonomi secara konvensional ada dua kutub ekstrim, yaitu kapitalis  dan sosialis. Ekonomi kapitalis adalah ekonomi bebas. Bebas dalam artian  tidak ada kendali dan campur tangan dan bahkan norma pun hampir tidak  ada, bahkan sampai menjual hutang orang pun diperbolehkan. Keadaan ini  dipraktekan di negara-negara kapitalis diantaranya Amerika Serikat.  Bukan bebas mengikuti ekonomi pasar saja, tetapi bebas dengan tidak ada  sama sekali kendali terutama yang berkaitan dengan norma, itulah intinya  kapitalis. Negara Amerika Serikat adalah penganut sistem kapitalis yang  paling fanatik. Ada kasus diantaranya yang mencuat ke permukaan, yaitu  kasus dalam praktek bisnis yang dijalankan oleh Lehman Brother’s, yaitu  suatu perusahaan yang bergerak di bidang kredit rumah. Di Amerika  Serikat sama halnya dengan di Indonesia, jika membeli rumah, maka bisa  menggunakan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR). Penyandang dana dari  kredit ini yang paling popular adalah Lehman. Salah satu pasar yang  paling banyak adalah sub prime mortgage. Mekanisme kebebasan dalam  menjalankan bisnis itu karena adanya nilai agunan. Nilai agunan itu  merupakan rumah yang harganya akan terus meningkat.
Sejak Oktober 2008 lalu, masyarakat dunia diliputi kecemasan atas  kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global yang dipicu oleh kredit  macet di bidang property (subprime mortgage) di Amerika Serikat.  Berbagai bursa mengalami penurunan. Sebagian besar saham perusahaan  global dan lokal yang tercatat di bursa terus mengalami penurunan tajam.  Kondisi ini memaksa pemerintah dan bank sentral di berbagai negara  berpikir keras agar tidak terseret masuk ke dalam jurang resesi. Krisis  keuangan global mendorong penurunan tingkat kepercayaan pasar terhadap  sistem keuangan dan pebankan konvensional. Dalam hal ini terjadi  contagion effect, di mana terus menurunnya tingkat kepercayaan pasar  menular ke berbagai wilayah seiring dengan meluasnya dampak krisis  keuangan global.
Itulah satu contoh kecil saja tentang bagaimana kerasnya sistem  kapitalis. Maka penghutang-penghutang atau debitur-debitur itu dijual  lagi kepada lembaga keuangan yang lain dengan harga yang lain. Maksudnya  agar perusahaan itu dapat memperoleh cash dalam waktu yang cepat dan  dijual kepada pembeli yang lain. Kegiatan ini berlangsung terus menerus  bertumpuk-tumpuk termasuk lembaga keuangan ini, termasuk pula  negara-negara yang memiliki banyak uang membeli kreditor-kreditor. Hal  ini terjadi karena jika debitor-debitor itu tidak mampu membayarnya,  maka masih ada agunannya. Agunan itu tidak akan pernah turun harganya.  Dengan cara seperti ini semua orang dalam teori ini memperoleh  keuntungan, tetapi persoalannya adalah uang itu bukan hanya dalam bentuk  agunan atau bukan hanya dalam bentuk surat-surat, tetapi untuk bisa  menjalankan roda ekonomi maka uangnya harus dalam bentuk cash. Kalau  pembeli itu diambil agar resesif, maka banyak orang yang kebetulan  menjadi nasabah yang diperas adalah masyarakat ekonomi menengah ke  bawah, jadi mereka tidak bisa mengembalikannya. Tentu saja akan terjadi  kredit macet. Kalau terjadi kredit macet, tentu lembaga keuangannya pun  tidak punya uang. Jika jumlah uang akibat kredit macet atau tidak  dimiliki oleh lembaga keuangan sangat besar, misalnya satu milyar  dollar, maka terjadilah krisis ekonomi.
Sistem Ekonomi Sosialis 
Sistem ekonomi sosialis perekonomian dikendalikan sepenuhnya oleh  negara. Nilai kepemilikan perorangan hampir tidak ada, karena yang ada  hanya milik pemerintah. Kalau pun ada hanya hak pakai saja untuk jangka  waktu tertentu misalnya untuk 50 tahun. Menurut teori ekonomi dari  Keynes dalam kondisi ekonomi tersebut, maka campur tangan pemerintah  hanya untuk memberdayakan masyarakat dan membangun infrastruktur yang  menjadi kewajiban pemerintah. Sistem ini sekarang sudah hampir  ditinggalkan orang di berbagai negara, terutama oleh negara-negara di  Eropa timur atau Cina yang berpaham komunis yang dahulu sebagai  penganutnya. Negara-negara yang menganut paham sosialis atau komunis ini  pun sudah memiliki prinsip-prinsip semi kapitalis atau mengadopsi  prinsip ekonomi kapitalis.
Kondisi ini mendorong pasar mencari sistem keuangan alternatif yang  bisa menjadi solusi agar mereka tidak lagi mengalami derita serupa.  Salah satu yang dibidik adalah sistem keuangan Islam atau sistem  keuangan syariah.
Sistem Ekonomi Islam Berbasis Syariah
Pada bulan Oktober tahun 2008 Al-Jazeera TV, sebuah stasiun TV  terkenal di dunia yang berkedudukan di Qatar, melakukan polling tentang  sistem ekonomi yang dipercaya paling baik untuk diterapkan di dunia.  Respondennya sebanyak 29.486. Polling itu berisikan pertanyaan,“Setelah  krisis keuangan global melanda, sistem keuangan apa yang anda percaya  paling baik untuk diterapkan di dunia?” Hasilnya adalah 88,5% dari  29.486 responden menjawab sistem ekonomi Islam. Sedangkan responden yang  memilih sistem ekonomi kapitalis hanya 5,0% saja, dan yang memilih  sistem ekonomi keuangan komunis sebanyak 6,5%.
Ekonomi Islam tidak seperti kedua sistem ekonomi kapitalis dan  sosialis, karena sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, karena  menunjukkan siapa yang kuat dan bisa, dialah yang berkuasa, bahkan  mengancam. Islam tidak mengajarkan negara yang memegang kendali  sepenuhnya ekonomi rakyat, atau membebaskan ekonomi sepenuhnya kepada  rakyatnya, karena salah satu asas dalam ekonomi Islam adalah kalau pun  ada umat Islam yang memiliki kekayaan yang banyak, maka dalam  keyataannya ada hak orang lain yang harus diinstruksikan atau  dituangkan. Manusia boleh berusaha, tetapi ada norma-norma dan aturan  yang harus ditaati.
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang  lainnya, kapitalis atau sosialis, Islam menekankan pada aturan dan norma  di dalam praktek menjalankan bisnis maupun transaksi-transaksi. Itulah  pentingnya yang disebut sebagai syariah yang disebutnya aturan-aturan,  baik di dalam menjalankan bisnis maupun bertransaksi. Jadi sebetulnya  ekonomi syariah itu adalah ekonomi yang sangat balance yaitu  mementingkan orang-orang yang memiliki modal tetapi mementingkan juga  orang-orang yang menjalankan usaha. Itu sebabnya sekarang berkembang  teori-teori tentang ekonomi syariat itu. Perkembangan itu pun tidak  hanya di negara-negara Islam saja. Di negara-negara barat seperti  Inggris pun sekarang mulai pada memperhatikan tentang teori-teori  ekonomi syariah dan banyak sekali definisi-definisi tentang ekonomi  syariah yang sudah dikembangkan, baik dalam konteks makro maupun mikro.
Pemberdayaan masyarakat berbasis ekonomi syariah berawal dari  pemahaman bahwa Islam datang ke bumi ini intinya untuk membuat manusia  itu bagian dalam kehidupan yang sekarang di dunia dan dalam kehidupan  yang akan datang di akhirat nanti. Namun hidup senang dan bahagia di  dunia ini bukan tujuan, hanya merupakan jalan saja supaya di akhirat  juga bahagia. Kalau hidup bahagia di dunia saja, maka seperti ekonomi  sosialis dan new kapitalis. Hidup bahagia di dunia biasanya  indikator-indikatornya diukur dari ekonominya, terutama menurut  pandangan orang awam. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup menurut  kaidah-kaidah ekonomi memerlukan training aid. Indikator hidup bahagia  meliputi terpenuhinya kebutuhan primer, sekunder, dan tersier atau  kuarter. Bahkan Islam pun mengajarkan agar jangan hidup miskin. Di dunia  ini manusia harus berusaha agar tidak miskin, seperti sabda Rasululloh  saw bahwa kefakiran itu mendekatkan kepada kekufuran. Oleh karena itu  jika memiliki sesuatu maka harus berbagi dengan sesama. Kebahagiaan itu  akan terasa berkurang jika di sampingnya terdapat orang yang kekurangan,  maka untuk menyempurnakan kebahagian itu maka hendaknya berbagilah  terhadap sesama. Apalagi di dalam setiap harta kita terdapat hak-hak  orang lain yang wajib dikeluarkan dalam bentuk zakat atau infak, atau  sedekah. Berbagi harta bukan berarti memberikan semuanya, tetapi ada  porsi yang harus diberikan. Jika semuanya diberikan artinya bukan  berbagi tetapi memberikan semuanya. Wajib itu sedikit sekali tergantung  kepada bagaimana dan upaya memperoleh harta tersebut. Kalau  memperolehnya cukup berat, porsi yang harus diberikan wajib itu kecil  sekali. Misalnya dalam zakat pertanian yang mengandalkan air curahan  hujan, maka zakatnya lebih tinggi daripada pertanian yang airnya  diusahakan. Jadi porsinya sesuai dengan cara memperolehnya. Apalagi  kalau berbisnis yang menuntut upaya-upaya yang sangat berat, maka porsi  yang dibagi hanya 2,5% yang wajib dibagikan. Jika tidak dibagikan, maka  akan mendapatkan ancaman dari Allah swt., harta itu akan menjadi api  yang membakar.
Jadi porsi-porsi yang harus diberikan sesuai dengan cara  memperolehnya, termasuk cara memperolehnya sangat murah dan mudah.  Misalnya barang temuan, rikaz, ma’dan, atau pada jaman sekarang berupa  hadiah-hadiah seperti barang yang jatuh dari langit yang untuk  memperolehnya tidak perlu usaha keras. Terhadap barang-barang ini  zakatnya lebih tinggi yang wajib dikeluarkan yaitu 20% atau ada yang  sampai 50%. Artinya Islam itu sangat adil di dalam menerapkan ekonomi.  Dalam ekonomi syariah diperhatikan sekali proses bisnisnya dan proses  transaksinya. Islam menjelaskan bisnis yang memberikan pilihan-pilihan  kepada siapa pun. Dalam Al Quran dijelaskan bahwa sesungguhnya jual beli  itu milik kedua belah pihak. Allah swt.  menghalalkan jual beli dengan  transaksi dan kaidah-kaidah Islam dan mengharamkan riba. Riba diharamkan  karena ada pihak yang dirugikan. Digariskan oleh Rasulullah saw. yang  dituangkan dalam kaidah-kadiah fiqh, misalnya diantara setiap transaksi  hutang di mana sistem-sistem hutang kreditur yang menarik manfaat dari  debitur, maka manfaat yang ditarik dari transaksi itu adalah riba.  Tentang riba ini memang banyak perdebatan, termasuk juga masalah  perbankan konvensional. Jadi dalam menerapkan sistem ekonomi syariah  memberikan perlindungan atau jaminan kepada semua pihak yang terlibat di  dalamnya. Jika diterapkan sistem perekonomian dalam masyarakat, maka  semua akan terlindungi dan norma-norma yang diatur oleh syariah yang  diarahkan untuk kebaikan umat (khoirul ummat).
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia
Sistem keuangan Islam telah menjadi salah satu segmen keuangan yang  pertumbuhannya paling cepat, diperkirakan mencapai 20% mulai 2008 hingga  2012. Saat ini ada US $600 miliar asset yang dikelola oleh perbankan  Islam. Diperkitakan akan tumbuh mencapai satu triliyun dollar AS dalam  beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan yang pesat juga muncul dari segmen  sistem keuangan Islam, misalnya Islamic mutual fund diperkirakan telah  mencapai 300 miliyar dollar AS dan diperkirakan akan mencapai tiga kali  lipat pada akhir dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan luar biasa terjadi  pada pasar sukuk dunia yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk baru yang  diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi sekitar 47 miliar dollar AS  dan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar dollar AS.
Pendirian bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991  (27 Syawal 1412 H), merupakan prestasi tersendiri mulai diperkenalkannya  ekonomi Islam di Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama  Indonesia (MUI), pemerintah, dan dukungan dari para cendekiawan, serta  beberapa pengusaha Muslim yang nota bene termasuk kalangan kelas  menengah-atas dalam struktur piramid sosial umat Islam saat itu.
Berdirinya BMI mengilhami pendirian badan Arbitrase Muamalat  Indonesia (BAMUI) pada 5 Jumadil Awwal 1414 H (21 Oktober 1993). Pada  tanggal 24 Desember 2003 BAMUI diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah  Nasional (Basyarnas). Beroperasinya BMI juga diikuti pendirian  lembaga-lembaga keuangan mikro syariah yaitu BPRS (Bank Perkreditan  Rakyat Syariah), kemudian didirikan Baitul al-Maal wat Tamwil (BMT). BMT  merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat, terutama  masyarakt kecil dan kecil bawah, dengan berlandaskan sistem syariah. BMT  sering pula disebut dengan Balai usaha Mandiri Terpadu yang terdiri  dari Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Kegiatan baitul maal seperti  menerima titipan zakat, infak, dan shodaqoh sesuai dengan peraturan dan  amanahnya. Kegiatan baitul tamwil seperti mengembangkan usaha-usaha  produktif dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi, seperti  menabung, terutama bagi masyarakat kecil dan kecil bawah. Selain BMT,  ada pula Kopontren yaitu koperasi pesantren yang biasanya didirikan di  pesantren. Kegiatannya, bukan hanya melayani perekonomian para santri  atau anggota pesantren lainnya, tetapi juga masyarakat di sekitarnya.
BMI mensponsori pendirian asuransi Islam pertama kali di Indonesia,  yaitu Syarikat Takaful Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1997, BMI  membidani lembaga Reksadana Syariah dan lembaga pembiayaan (multi  finance) Syariah, yaitu BNI-Fiscal Islamic Finance Company. Tahun 1997  MUI juga mendirikan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas  Syariah (DPS). Fungsi utama DSN adalah mengawasi dan mengarahkan  lembaga-lembaga keuangan syariah (bank asuransi, reksadana, dll.) agar  sesuai dengan syariah. Keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun  1998 membuka peluang pengembangan sistem ekonomi syariah.
Akhir tahun 2003 berdiri dua bank umum syariah, 8 unit Usaha Syariah  dan 89 BPRS dengan total asset sekitar 0,54 persen dari asset total  perbankan nasional. Pertumbuhan rata-rata pangsa pasar perbankan syariah  sangat cepat, 53% per tahun dibandingkan dengan perbankan konvensional  yang hanya rata-rata 5,3%. Hal ini menjadikan bank konvensional tertarik  ikut andil membuka cabang syariah, sehingga pasar perbankan syariah  akan semakin ramai.
Pengembangan Perguruan Tinggi Agama Islam tentang Ekonomi Syariah 
Salah satu pilar pendidikan nasional adalah relevansi pendidikan atau  interaksi antara dunia nyata dan dunia pendidikan yang sangat penting.  Tujuannya agar pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat  baik dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor  ekonomi-industri dan pendidikan harus memiliki sinergi positif yang  saling mendorong perkembangannya. Dengan sinergi positif medan industri  diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat diberdayakan. Pendidikan tinggi  dapat melakukan berbagai inovasi melalui Research and Development  (R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri dan menciptakan  pasar bagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam  memiliki peran menentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan  melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara  nyata dalam perkembangan tersebut.
Contoh di perguruan tinggi agama Islam industri ekonomi syariah
Gambar
Sinergi berbagai kekuatan
“Kaannahuum bunyanum marshus”
Gambar
Ibis pekan baru
Ada hal penting berkaitan dengan kebijakan tentang harapan, terutama  dalam pengembangan perguruan tinggi agama Islam tentang ekonomi syariah.  Ekonomi syariah sekarang ini sedang menghadapi peluang dan tantangan.
Ekonomi Syariah Menghadapi Peluang dan Tantangan
Peluang yang sedang dihadapi syariah adalah syariah sudah menarik  banyak orang terutama yang berkaitan dalam kegiatan-kegiatan bisnis. Ini  tidak hanya digunakan oleh dunia bisnis dari perusahaan-perusahaan  milik negara maupun perusahaan-perusahaan domestik. Tapi banyak  perusahaan asing terutama perbankan yang sudah mulai melebarkan sayapnya  karena memang banyak pangsa pasar tertentu yang cukup luas yang bisa  berkesempatan untuk memperoleh keuntungan. Artinya yang namanya orang  bisnis apa saja yang dapat memperoleh keuntungan itu bisa dilakukan.  Sekarang kita sedang menghadapi peluang terutama sebagai produser human  resources, di mana kegiatan-kegiatan bisnis yang berlandaskan syariah  ini sudah mulai meluas khususnya dalam bidang perbankan ini sudah mulai  menjadi objek pelebaran sayap dari bank-bank dan bukan hanya bank dalam  negeri, melainkan bank-bank asing. Karena pangsa pasar itu melihat dari  peta populasi kita, populasi dunia, berapa persen orang muslim yang  berpotensi menjadi pangsa pasar dari produk-produk yang berprinsip  syariah ini.
Tantangan yang dihadapi ekonomi syariah yaitu, pertama tantangan  kelembagaan, yang kedua adalah tantangan yang berkaitan dengan  kurikulum, dan yang ketiga yaitu tantangan dari sikap kita sendiri dalam  menghadapi peluang yang besar itu.
Pertama merespons tantangan kelembagaan. Mengenai tantangan  kelembagaan ini secara kelembagaan bahwa sumber daya manusia yang  diharapkan bisa mengisi posisi-posisi utama di dalam bisnis syariah itu  diproduksi bukan hanya oleh Universitas Islam Negeri (UIN), tetapi juga  oleh lembaga-lembaga lain yang memanfaatkan ekonomi syariah. Mampukah  lulusan dari ekonomi syariah perguruan tinggi agama Islam bersaing  dengan lulusan dari Perguruan Tinggi  lainnya? Secara pragmatis misalnya  bank-bank syariah akan senang mengambil orang yang mengerti dan paham  mengenai konsep-konsep detail dari ekonomi berbasis syariah,  dibandingkan dengan yang hanya memahami tentang hukum-hukum Islam yang  dipoles dengan pemahaman mengenai ekonomi syariah. Orang-orang seperti  ini akan jauh lebih bisa berpikir komplek dalam memahami bisnis syariah  dibandingkan dengan orang yang hanya memahami hukum syariahnya saja.
Kedua merespons tantangan yang berkaitan dengan kurikulum.  Tantangan-tantangan kelembagaan ini harus dikaitkan dengan kurikulum  dari program studi atau fakultas yang berhubungan dengan syariah itu  sendiri. Kegiatan ekonomi syariah itu mengandung dua aspek, yaitu aspek  ekonomi dan aspek syariah. Aspek ekonomi adalah aspek  kebutuhan-kebutuhan manusia, di dalam definisi kegiatan ekonomi adalah  kegiatan-kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Di dalam  dunia ilmu pengetahuan ini sudah berkembang sangat pesat dan dulunya  merupakan bagian dari cabang ilmu sosial, tetapi sekarang para ahli  ekonomi ini tidak mau dikatakan sebagai ahli ilmu sosial. Ini adalah  ilmu sosial yang cukup keras dan cukup sulit, karena pertama, ini  dibangun berdasarkan atas data-data yang bersifat empiric. Kedua,  teori-teori ekonomi ini jauh lebih mapan dibandingkan dengan teori-teori  ilmu sosial yang lainnya, karena dalam definisi ilmu pengetahuan itu  berbeda dengan teori yang pada umumnya dipahami oleh orang-orang ilmu  sosial, kalau dalam pemahaman orang-orang ilmu sosial teori itu  merupakan pernyataan yang bisa digunakan untuk melaksanakan sesuatu,  tetapi di dalam konteks ilmu pengetahuan yang mapan seperti ilmu  ekonomi.
Di dalam ilmu-ilmu sains atau ilmu-ilmu alamiah yang namanya teori scientific harus memenuhi tiga kriteria, yang pertama  adalah bisa berfungsi deskriptif atau berfungsi menjelaskan sesuatu.  Jadi jika suatu teori itu bisa menjelaskan sesuatu maka dianggap  memenuhi satu kriteria dari apa yang disebut dengan saintific theory. Yang kedua adalah berfungsi predictif untuk memprediksi atau meramalkan/memperkirakan sesuatu yang akan datang. Yang ketiga  adalah berfungsi control atau mengendalikan sesuatu. Teori-teori pada  ilmu pengetahuan yang dianggap sudah establish, maka ketiga fungsi ini  benar-benar bisa ada. Jadi selain paham tentang suatu teori ekonomi,  misalnya teori klasik dalam bidang ekonomi, maka kita bisa menjelaskan  bahkan bisa memprediksi dan  juga bisa mengandalkan fenomena-fenomena  ekonomi itu.
Mengapa teori-teori ini bisa berfungsi seperti itu, karena suatu  teori itu dibangun dari suatu rangkaian kegiatan. teori berdasarkan  kepada fakta yang disebut dengan data. Jadi teori ini dibangun  berdasarkan data yang kemudian data tersebut dikumpulkan dan membentuk  suatu konsep, kemudian konsep tersebut membentuk skema konsep, dari  skema konsep ini akan dibentuk dalil-dalil atau hukum baru kemudian  dibentuk teori-teori yang saintific tadi. Itulah yang disebut dengan  saintific investigation dan saintific pormition. Pembentukan teori-teori  ilmiah itu dikenal dengan suatu motto, “nothing in the world as  concrete as theory”, di dunia ini tidak ada sesuatu yang lebih konkrit  daripada sebuah teori. Padahal teori itu sendiri abstrak, sehingga kalau  orang menguasai sebuah teori bahwa dia akan melihat dengan ainulyakin  suatu fenomena itu. Misalnya dalam teori ekonomi mengapa perekonomian  Indonesia mengalami kehancuran? Maka kita akan melihat fenomena itu  dengan ainulyakin yang disebabkan oleh berbagai faktor, meskipun  perspektif itu berbeda karena ada sejumlah aliran di dalam teori-teori  itu sendiri. Karena kadang-kadang di dunia ini memandang bahwa teori  hanya sekedar penjelasan saja, sehingga pandangan pribadi pun dianggap  sebagai suatu teori, yang lebih celaka lagi yaitu teori-teori yang  menghujat Islam. Menghujat yang datang dari para akademisi bergelar  tinggi, bahwa ilmu keislaman itu dianggap sebagai suatu teori yang mapan  yang berada di luar tradisi kita. Tetapi sekarang dalam ilmu  penngetahuan hal seperti itu tadi bukan scientific theory tetapi  filoshofical theory yang sifatnya sebagai teori. Ini memerlukan  verifikasi dengan fakta-fakta empirik. Tetapi sangat aneh justru  orang-orang yang sangat paham tentang Islam, menggali Islam menurut  pengalaman kita sekarang, muncullah orang-orang yang memandang bahwa  pemikiran dirinya itu suatu teori sehingga menganggap dia berpikir apa  saja bebas. Inilah fenomena yang kurang sedap didengar. Pemikiran bebas  yang kadang-kadang ia menghujat tentang agamanya sendiri.
Di dalam dunia ilmu pengetahuan selain saintific teori dikenal pula  dengan sebutan commoncence. Commoncence adalah akal sehat yang masuk  akal, yang masuk akal itu bukan berarti itu teori, dan ini tidak akan  mungkin menjadi suatu teori bahkan verifikasinya itu memerlukan jangka  yang panjang sekali. Bahkan muncul pertanyaan mengapa teori itu bisa  digunakan untuk suatu prediksi. Ketika dia melakukan penelitian yang  sebanyak itu memerlukan longitudible research. Dia menggunakan berbagai  macam metode analisis statistic, dengan kunci utama analisis statistic  yang digunakan adalah regretion analysis (analisis regresi). Analisis  regresi adalah persamaan-persamaan fungsi yang nantinya bisa digunakan  untuk memprediksi, sehingga nanti kita menemukan suatu koofisien sebagai  alfa, kemudian kita menemukan koofisien beta, maka berapa beta yang  kita perlukan untuk bisa menyimpulkan bahwa ini memiliki hubungan antara  variable satu dengan variable yang lain. Memang fungsi utama dari  teori-teori dalam ekonomi itu penelitiannya dengan menggunakan metode  yang disebut analisis regresi tadi.
Analisis regresi ini pengembangannya sangat luas bahkan di dalam  suatu teori bisa diturunkan yaitu apa yang disebut dengan model. Model  ini semacam persamaan fungsi. Artinya suatu Y ditentukan oleh suatu  fungsi daripada apa dan apa. Maka ada suatu proses kuantifikasi di dalam  ekonomi yang disebut dengan model. Atas dasar ini kita kembali bahwa  ekonomi itu dianggap bukan ilmu sosial karena memang ekonomi itu sesuatu  yang establish dari suatu ilmu pengetahuan dan yang lainnya. Maka kita  perlu menyesuaikan kemampuan-kemampuan kita ini untuk menuju pada  bidang-bidang dari ilmu pengetahuan sendiri.
Berkaitan dengan ini maka kurikulumnya akan disesuaikan dengan  tuntutan KMA tetapi sekarang ini belum bisa dilakukan, tetapi kalau KMA  sudah beredar dan berlaku, maka kurikulum harus disesuaikan dengan KMA  dengan cara masing-masing proram studi ini mereviuw kembali apakah  kurikulumnya sudah sesuai dengan tuntutan atau belum, sebab kurikulum  inilah yang akan menentukan respon pasar terhadap lulusan kita. Oleh  karena itu kurikulum benar-benar menjadi respons terhadap  tuntutan-tuntutan pasar. Untuk itu kurikulum sangat penting untuk  ditampilkan di dalam transkrip sehingga nanti pasar bisa merespon apa  yang sesuai dengan kebutuhannya.
Ketiga, merespons tantangan dengan sumber daya manusia. Satu hal yang  sangat penting dalam merespons tantangan syariah yang ketiga berkaitan  dengan sumber daya manusia. Sumber daya manusia Perguruan Tinggi kita  memang sedang dalam masa transisi. Kalau kita melihat UIN yang sudah  memperoleh mandat untuk memperluas program studinya, pada umumnya  dosen-dosennya itu belum direncanakan atau care planning, sehingga belum  sesuai dengan tuntutan kebutuhan di fakultas maupun jurusannya  masing-masing. Untuk itu di perguruan tinggi agama Islam hendaknya  dibuatkan standar kelayakan minimum. Artinya setiap program studi itu  harus punya rencana atau harus direncanakan, yaitu untuk memenuhi  tuntutan-tuntutan minimum itu harus berapa lulusan S2 yang dimiliki dan  berapa lulusan S3 yang harus dimiliki, dalam bidang apa dan kapan harus  terpenuhinya. Kalau ini dipegang tentu perencanaan karir dari sumber  daya manusia yang dimiliki ini sudah ada sistematisnya. Jadi ada ancaman  pengendalian di masa-masa yang akan datang perkembangan fakultas ini  benar-benar bisa berjalan dengan baik dan rasional sehingga mutu  lulusannya sesuai dengan tuntutan-tuntutan pasar.
 
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perbankan
CBS – Bappenas – UNFPA. (2000). Indonesian Population Trend, 2000 – 2005. Jakarta: Bappenas.
Bappenas-Mone-Mora. (2000). Projection of Gross Enrollment Rates, 2000 – 2005. Jakarta: Bappenas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar