STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 05 Juni 2011

Tafsir Maudhu’i

PENDAHULUAN A. Definisi Tafsir
Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna yang bastrak. Tafsir menurut istilah adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.
Abu Thalib al-Tsa’laby berkata: Tafsir ialah menjelaskan status lafadz apakah hakikat atau majaz. Tafsir pada asalnya ialah membuka dan melahirkan. Dalam istilah syara’ ialah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisahnya, dan sebab diturunkannya ayat, dengan lafadz yang menunjuk kepadanya secara terang.

B. Kegunaan Tafsir
Tafsir Al-Qur’an al-Karim mempunyai banyaka kegunaan dintaranya:
1. Mengetahui maksud Allah yang terdapat di dalam syari’atnya yang berupa perintah dan larangan, sehingga keadaan manusia menjadi lurus dan baik.
2. Untuk mengetahui petunjuk Allah mengenai akidah, ibadah, dan akhlak agar masyarakat berhasil meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
3. Untuk mengetahui aspek-aspek kemukjizatan yang terdapat di dalam al-Qur’an al-Karim.
4. Untuk menyampaikan seseorang kepada derajat ibadah yang paling baik.
C. Hukum Mempelajari Tafsir
Para Ulama sepakat hukumnya mempelajari tafsir adalah fardhu kifayah.
D. Keutamaan Tafsir
Ditinjau dari materi bahasanya, materi tafsir adalah kalam Allah yang merupakan sumber segala hikmah, berisi berita tentang umat terdahulu dan yang akan datang, menjadi hukum bagi manusia, dan keajaibannya tidak akan pernah sirna.
Ditinjau dari aspek tujuannya, tujuan karya tafsir adalah untuk berpegang teguh kepada buhul tali (agama) yang kokoh taat, dan untuk mencapai kebahagiaan yang sesungguhnya.
Ditinjau dari aspek kebutuhan, kesempurnaan agama dan dunia terletak pada ilmu-ilmu agama, dan hal itu tergantung kepada pengetahuan tentang kitab Allah (al-Qur’an) itu sendiri.
E. Macam-macam Metode Tafsir
1. Metode tahlili
Muhammad Baqir memberi nama metode tahlili dengan nama tafsir tazi’ie. Tafsir tahlili adalah tafsir yang menyoroti ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala makna yang terkandung di dalamnya sesuai dengan urutan bacaan yang terdapat dalam mushaf utsmani.
Metode tahlili mempunyai keunggulan dan juga kelemahan yaitu metode ini sering digunakan mufassir sebagai alat untuk melegitimasi pendapat-pendapatnya dengan dalil-dalil al-Qur’an sehingga nilai objektivitas penafsiran menjadi berkurang.
Akibat dari metode tahlili yang sangat luas, para Ulama kemudian membagi corak penafsiran tahlili menjadi beberapa macam yang antara lain: Tafsir bil Ma’tsur, Tafsir bil Ra’yi, Tafsir Fiqih, Tafsir Sufi, Tafsir al-Falsafi, Tafsir Ilmi dan Tafsir Adabi Ijtima’ie.
2. Metode Ijmali
Metode Ijmali adalah cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan menyajikan makna-maknanya secara global. Kelebihan metode Ijmali ini antara lain adalah mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an apa adanya tanpa harus menghubungkan kepada hal-hal lain diluar keagungan arti ayat tersebut, uraian penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an mudah dipahami dan dimengerti, tidak bertele-tele, maksud yang dikandung oleh suatu ayat dapat ditang kap dengan mudah dan cepat, objektivitas penafsiran tetap terjaga. Sedangkan kelemahannya adalah penafsirannya sangat sempit dan terbatas, rahasia-rahasia dan hikmah yang terkandung di dalam ayat tidak terungkap banyak, pembahasan terhadap pokok-pokok masalah tidak tuntas.
3. Metode Muqarran
Metode Muqarran atau perbandingan adalah metode penafsiran dengan membandingkan ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah yang berbeda, atau redaksi yang berbeda dengan masalah yang diduga sama. Metode ini adalah membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits-hadits Nabi yang tampaknya bertentangan serta membandingkan pendapat-pendapat Ulama tafsir menyangkut penafsiran ayat-ayat al-Qur’an.
4. Tafsir Maudlu’i
Tafsir Maudlu’i atau tematik adalah cara menafsirkan ayat al-Qur’an melalui penetapan topik tertentu dengan jalan menghimpun seluruh atau sebagian ayat-ayat dari berbagai surat yang berbicara tentang topik tersebut untuk dikaitkan satu dengan yang lain lalu diambil kesimpulan secara menyeluruh.
Dalam makalah tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Ulumul Qur’an ini sengaja kami menggunakan metode Tafsir Maudlu’i. Adapun tema yang kami angkat adalah “sumpah”, yakni putusnya perkawinan karena sumpah Ila’, termasuk juga mengenai talak dan fasakh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar