STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 14 Agustus 2012

KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DI MADRASAH DINIYAH PADA MASA REFORMASI

A. Latar Belakang

Masyarakat Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi. Era reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Euforia demokrasi sedang marak dalam masyarakat Indonesia. Di tengah euforia demokrasi ini lahirlah berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.

Upaya untuk membangun suatu masyarakat, bukan perkerjaan yang mudah, karena sangat berkaiatan dengan persoalan budaya dan sikap hidup masyarakat. Diperlukan berbagai terobosan dalam penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan, dengan kata lain diperlukan suatu paradigma-paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru. Era Reformasi dalam pemerintahan negara Indonesia memberikan angin segar bagi perkembangan pendidikan Islam di Indonesia, setelah sebelumnya pada masa orde baru program-program pendidikan yang ditargetkan telah gagal. Krisis ekonomi yang berlangsung sejak medio Juli 1997 telah mengubah konstelasi politik maupun ekonomi Nasional. Secara politik, Orde Baru berakhir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde Baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.

Kita memerlukan suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia. Mencermati realitas sosial pendidikan Islam pada kisaran terakhir ini, tampaknya banyak perubahan pengembangan pada institusi pendidikan Islam. Untuk melakukan pengembangan itu antara lain dengan melakukan sebuah refleksi pemikiran yang eksploratif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti berupa penelitian, seminar, ceramah ilmiah, simposium, lokakarya dan lain sebagainya dalam rangka menyongsong hari esok yang lebih baik dan menjanjikan. Salah satu hasil yang mengembirakan bagi tranformasi pendidikan Islam di zaman orde reformasi adalah hasil amandemen ke-4 pasal 31 UUD 1945 dan diundangkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dengan demikian eksistensi pendidikan Islam semakin diakui dalam tatanan pendidikan nasional.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah Madrasah Diniyah di Indonesia?
2. Bagaimana klasifikasi madrasah diniyah ?
3. Bagaimana dasar pemikiran kebijakan pendidikan Islam di Madarsah Diniyah pada masa reformasi?
4. Bagaimana kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah Diniyah pada masa reformasi?
5. Bagaimana Civil Effect dari kebijakan pendidikan Islam di madarsah diniyah?
6. Bagaimana tantangan Madrasah Diniyah kedepan?

BAB II PEMBAHASAN

A. Sejarah Madrasah Diniyah

Madrasah di dunia Islam merupakan tahapan ketiga dari perkembangan lembaga pendidikan. Bosworth dan kawan-kawan menjelaskan bahwa masjid merupakan tahapan pertama lembaga pendidikan Islam.. masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pengajaran. Madrasah tumbuh di Indonesia pada permulaan abad keduapuluh, pada masa merosotnya perkembangan sistem pendidikan madrasah di dunia islam, sementara itu dunia islam sendiri berinteraksi secara aktif dengan dunia barat dengan rasa sebagai negeri jajahan yang subordinate dank arena itu berkecendrungan meniru.

Keadaan ini telah mendorong upaya perencanaan lembaga pendidikan baru model barat disatu pihak dan upaya reformasi terhadap sistem pendidikan islam yang ada di pihak lain. Terlepas dari perbedaan karakteristik diatas, madrasah yang pertama didirikan di Indonesia adalah sekolah Adabiah. Madrasah ini didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad pada tahun 1909 di padang, tapi kemudian pada tahun 1915 madrasah ini dirubah menjadi HIS Adabiah. Empat tahun sebelum sekolah adabiah didirikan, yaitu tahun 1905 sebenarnya di Surakarta telah didirikan madrasah manba’ul Ulum oleh Raden Hadipati sasro diningrat dan raden penghulu tafsirul anom, tetapi karena masih mengikuti sistem pendidikan pondok pesantren (tanpa kelas), madrasah tersebut tidak dikategorikan sebagai madrasah yang pertama didirikan di Indonesia. Baru pada tahun 1916, diterapkan sistem kelas pada madrasah tersebut yaitu I s.d kelas XI.

B. Klasifikasi Madrasah Diniyah
a. Pendidikan Diniyah Formal

Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama islam pada jenjang pendidikan anak usia, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Selanjutnya, pada pasal 18 dalam 2 ayat diatur ketentuan tentang kurikulum pendidikan diniyah formal:

(1) kuikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar dan

(2) kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya. Sebagai institusi yang disetarakan, maka pemerintah menetapkan ujian nasional dalam 2 ayah pasal19, yakni:

(1) Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukkan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmuyang bersumber dari ajaran islam dan

(2) Ketentuan lebih lanjut lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan menteri agama dengan berpedoman kepada standar nasional pendidikan. Sedang program dan struktur kurikulum pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi diatur dalam 4 ayat ddalam pasal 20, yakni:

(1) pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi dan profesi berbentuk universitas, institut atau sekolah tinggi,

(2) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia,

(3) mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) dan

(4) pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

b. Pendidikan Diniyah Nonformal.

Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23, 24 dan 25. Pada pasal 21 terdapat 3 ayat dijelaskan bentuk dan ijin operasionalnya, yakni:

(1) pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an, diniyah takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis,

(2) pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan,

(3) pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor departemen agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan. Pada pasal 22 menjelaskan tentang pengajian kitab di jelaskan dalam 3 ayat:

(1) pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran islam dan /atau menjadi ahli ilmu agama islam,
(2) penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang, dan

(3) pengajian kitab dilaksanakan dipondok pesantren, masjid, mushalla atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasal 23 menjelaskan tentang nama, kurikulum dan tempat penyelenggaraan majelis taklim: (1) majelis taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta, (2) kurikulum majelis aklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia dan (3) majelis taklim dilaksanakan dimasjid, mushalla atau tempat lain yang memenuhi syarat.

Dalam pasal 24, dijelaskan tentang pendidikan Al-Qur’an dalam 6 ayat: (1) pendidikan Al-Qur’an bertujuan menngkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, mamahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. (2) pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis, (3) pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang, (4) penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di masjid, mushalla dan ditempat lain yang memenuhi syarat, (5) kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, tajwid serta menghafal doa-doa utama dan (6) pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qu’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Quran. Selanjutnya, 5 ayat pada pasal 25 menjelaskan ketentuan tentang diniyah takmiliyah: (1) diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT, (2) penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang, (3) penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla atau di tempat lain yang memenuhi syarat, (4) penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara dan (5) penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.

C. Dasar Pemikiran Dalam sejarah
madrasah lahir dari rahim pondok pesantren, dengan cirinya yang khusus berbasis pengetahuan agama. Tidak heran jika pada masa pemerintah kolonial, madrasah menjadi salah satu obyek yang terus diselidiki. Pada masa itu, hadirnya sekolah yang diusung dari rahim kolonialisme memang mampu merubah sistem pendidikan Indonesia kearah sistem pendidikan “ modern”, namun hal tersebut tidak mampu merubah madrasah sebagai fenomena budaya pendidikan Indonesia. Hal ini terlihat dengan eksisnya pendidikan madrasah sampai sekarang,yang bahkan secara kualitas dan kuantitas mampu bersaing dengan lembaga pendidikan umum.

Fenomena tersebut patut direnungkan bersama, bahwa keberadaan pendidikan agama adalah suatu yang menjadi identitas kependidikan bangsa. Namun demikian, seiring dengan laju perkembangan zaman, madrasahpun tak mungkin lagi menghindar dari tantangan. Dunia industri yang telah merubah tuntutan kebutuhan masyarakat akan dunia pendidikan, mau tidak mau memaksa para praktisi pendidikan madrasah untuk merumuskan ulang tentang konsep pendidikan yang selama ini dilaksanakan. Ditambah lagi munculnya model-model pendidikan baru, yang mau tidak mau menjadi pesaing yang cukup berat bagi madrasah. Hanya terpaku pada sistem lama, pelan tapi pasti madrasah akan kehilangan peminat. Pada titik ini sudah semestinya para praktisi harus membuat perumusan ulang, untuk lebih menonjolkan kekhasan madrasah diniyah dari model pendidikan lain. Alasan inilah yang mendasari pemikiran untuk merumuskan format ideal kurikulum madrasah diniyah dalam perspektif sistem pendidikan nasional, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan madrasah diniyah seiring dengan perkembangan dan tuntutan sistem perundang-undangan, yakni : UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ,dan PP No. 55Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Disahkan dan diundangkannya ketiga ketentuan tersebut sungguh telah menjadi madrasah diniyah harus segera melakukan reformulasi, dalam banyak hal, khususnya kurikulum. D. Substansi Kebijakan Madrasah Diniyah Pada masa reformasi, eksistensi madrasah diniyah diakui dan menyemai eksistensi memburu sertifikasi kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kebijakan madrasah diniyah pada masa reformasi adalah tentang Pendidikan Agama (PA) dan pendidikan Keagamaan (PK), lihat PP No. 55 tahun 2007. Dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, pendidikan diniyah termasuk jenis pendidikan keagamaan yang diatur pada pasal 30 yang terdiri dari (5) ayat dan pasal 36 dan 37 yang mengatur kurikulum. Pada pasal 30 dinyatakan: (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pada pasal 36 yang mengatur kurikulum, ditetapkan sebagai berikut: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. a. Kurikulum Madrasah Diniyah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan acuan operasional yang standar untuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, apapun jenis, bentuk dan jenjang pendidikan, termasuk madrasah Diniyah.

Ruang lingkup SNP meliputi : Standar Isi, Proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. b. Kurikulum Madrasah Diniyah Berdasarkan PP Pendidikan Agama dan pendidikan Keagamaan Sebagai acuan opersional penyelenggaraan madrasah diniyah, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PP PA dan PK) yang disahkan 5 oktober 2007. Ketentuan tentang Madrasah diniyah dalam PP PA dan PK pasal 14 sampai pasal 20 adalah sebagai berikut: Pasal 14 (1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan Diniyah dan pesantren (2) Pendidikan diniyah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal (3) Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal Pasal 15 Pendidikan diniyah Formal menyelenggarakan pendidikan pada ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pasal 16 (1) Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri dari 3 tingkat (2)Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 tingkat (3)Penanaman satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan Pasal 17 (1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik di madrasah diniyah pendidikan dasar, seorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun (2) Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka pendidikan yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar (3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik madrasah diniyah pendidikan menengah pertama, seorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat (4) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik madrasah diniyah pendidikan menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat. Pasal 18 (1) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar (2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, dan seni dan budaya. Pasal 19 (1) Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam (2) Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan menteri agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan Pasal 20 (1) Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokas, dan profesi berbentuk universitas, institute dan sekolah tinggi (2) Perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan ilmu pembelajaran agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia (3) Mata kuliah dala program studi memiliki program wajib belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) (4) Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

E. CIVIL EFFECT LULUSAN MADRASAH DINIYAH

Desain kurikulum institusi pendidikan , apapun jenis, bentuk dan jenjang pendidikan yang dikelola akan memiliki civil effect. Bagi lulusan. Kurikulum madrasah diniyah, jika merujuk pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga memiliki civil effect, secara strategis sedikitnya ada dua civil effect yang dapat diraih oleh para lulusan madrasah diniyah, yakni dalam masalah kelanjutan studi dan dalam masalah lapangan kerja.

1. Civil Effect Tentang Kelanjutan Studi Civil effect tentang kelanjutan studi.

Sebelum diundangkannya tiga ketentuan itu para lulusan madrasah sangat terbatas kelanjutan studinya. Lulusan Madrasah Diniyah Ula ( MDU) hanya bisa diterima di Madrasah Diniyah Wustha (MDW), dan lulusan MDW hanya bisa diterima di Madrasah Diniyah Ulya (MD’U), dan sebagian MD’U yang disetarakan bisa melanjutkan ke Ma’had Aly / UIN/IAIN/ STAIN/ PTAIS. Setelah diberlakukan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan para lulusan madrasah Diniyah tidak lagi terbatas untuk melanjutkan studi hanya di perguruan agama, tetapi sekaligus diperguruan umum. Artinya lulusan MDU bisa melanjutkan ke MDW/ MTs/SMP dan yang sederajat. Lulusan MDW bisa melanjutkan ke MD’U / MA/ SMA/SMK dan yang sederajat.

Selanjutnya, lulusan MD’U bisa melanjutkan Perguruan Tinggi Agama Islam seperti UIN/IAIN/STAIN/PTAIS dan perguruan Tinggi umum negeri dan swasta. Namun demikian, jelas bahwa ini berimplikasi terhadap semangat pendalam santri tentang pengetahuan keagamaan substantif yang telah mentradisi dari waktu ke waktu, karena santri tidak lagi hanya terkonsentrasi belajar agama, tetapi juga dituntut belajar materi pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, fisika, dan sebagainya sebagai syarat mengikuti penyetaraan, sehingga konsentrasi santri pada satu sisi meluas, tetapi pada saat yang sama orientasi santri secara keilmuan menjadi terpecah.

2. Civil Effect Tentang Peluang Kerja Lulusan Sebelum diberlakukannya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan , dan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan para lulusan madrasah diniyah tidak memiliki kesempatan peluang kerja, namun bagi madrasah diniyah yang disetarakan mempunyai kesempatan lapangan kerja yang terbatas, sesuai dengan pandangan orang tua memasukkan anaknya ke madrasah agar mereka memperoleh ilmu-ilmu agama, dan disinari jiwanya dengan agama tanpa mengkaitkannya dengan lapangan kerja untuk hidup di masyarakat.

Pandangan yang sedemikian akhir-akhir ini bergeser, di mana orang tua memasukkan anaknya ke madrasah, di samping agar anak-anak mereka memperoleh ilmu. F. Madrasah Diniyah Dan Tantangan Masa Depan Madrasah diniyah merupakan bagian dari sistem pendidikan pesantren yang wajib dipelihara dan dipertahankan keberadaannya karena lembaga ini telah terbukti mampu mencetak para kyai/ulama, asatidz dan lain sebagainya. Diundangkannya UU No. 19 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan secara khusus adalah diundangkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. PP tersebut merupakan peluang sekaligus tantangan bagi madrasah diniyah. Peluangnya, karena PP 55 Tahun 2007 khususnya telah mengakomodir keberadaan pendidikan diniyah, madrasah diniyah dan pendidikan pesantren. Sedangkan tantangannya adalah bagaimana para pengasuh pondok pesantren dan madrasah diniyah secara arif merespon pemberlakuan PP 55 Tahun 2007 tersebut.

Standarisasi pendidikan madrasah diniyah jelas merupakan salah satu solusi dan alternatif yang harus dilakukan. Namun demikian, apapun jenis, bentuk dan jenjang pendidikan madrasah diniyah yang akan diberlakukan harus tetap memperhatikan tiga pilar utama, yaitu: 1. Pilar Filosofis Adalah pilar yang harus dijadikan pijakan bahwa madrasah diniyah adalah fardhu ‘ain untuk dipertahankan sebagai lembaga pendidikan tafaqquh fiddiin melalui sumber pembelajaran pada kitab-kitab kuning yang merupakan ide, cita-cita dan simpul keagungan dari pondok pesantren. 2. Pilar Sosiologis Adalah pilar yang dijadikan dasar pemikiran bahwa madrasah diniyah tidak berada dalam ruang kosong (vacuum space), tetapi ia bagian dari system sosial yang lebih luas untuk memberikan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Pilar ini memerlukan refleksi secara mendalam agar eksistensi madrasah diniyah tidak sekedar sebagai pelengkap (supplement), tetapi diharapkan menjadi pilihan utama masyarakat. 3. Pilar Yuridis Merupakan pilar yang harus mendapat perhatian bahwa pendidikan di Indonesia berlaku sistem pendidikan nasional. Artinya, jenis, bentuk dan jenjang pendidikan apapun harus menyesuaikan dengan regulasi pendidikan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang pendidikan. PP 55 Tahun 2007 jelas merupakan salah satu pijakan yuridis yang mengatur tentang posisi dan eksistensi madrasah diniyah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Di masa depan pengelolaan dan pelaksanaan untuk memberdayakan madrasah diniyah perlu mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1. Membentuk badan hokum pendidikan berbentuk “Yayasan pendidikan madrasah diniyah” atau apapun namanya yang terdaftar di “notaris”

2. Menyusun jenjang pendidikan/satuan pendidikan, seperti: (1) madrasah diniyah ula, (2) madrasah diniyah wustha dan (3) madrasah diniyah ‘ulya.

3. Secara bertahap, menyiapkan tenaga pengajar (guru) madrasah yang mempunyai kualifikasi minimal diploma empat (D IV) atau strata satu (S1) bidang pendidikan sesuai mata pelajaran yang diampunya/diajarkan.

4. Berupaya menerapkan kurikulum madrasah diniyah yang standar (dan sesuai ketentuan) secara bertahap dan berkesinambungan.

5. Pengelolaan madrasah diniyah harus intens melakukan kajian (evaluasi diri), khususnya tentang kelemahan, kekuatan, ancaman dan peluangnya karena dengan melakukan itu kita akan mudah mengembangkan strategi untuk memberdayakan madrasah diniyah.

BAB III PENUTUP

Kesimpulan Madrasah di dunia Islam merupakan tahapan ketiga dari perkembangan lembaga pendidikan. Sedangkan masjid merupakan tahapan pertama lembaga pendidikan Islam dan masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pengajaran. Madrasah Klasifikasi Madrasah Diniyah ada dua (2) yaitu: 1). Madrasah Diniyah dalam bentuk pendidikan Formal seperti pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat, pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat serta pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat dan 2). Madrasah Diniyah dalam bentuk pendidikan Non-Formal/Informal seperti: pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an dan diniyah takmiliyah.

Terkait dengan kurikulum Madrasah Diniyah, dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, pendidikan diniyah termasuk jenis pendidikan keagamaan yang diatur pada pasal 30 yang terdiri dari (5) ayat dan pasal 36 dan 37 yang mengatur kurikulumnya. Civil effect lulusan madrasah diniyah ada 2, yaitu Civil Effect Tentang Kelanjutan Studi dan Civil Effect Tentang Peluang Kerja Lulusan. Madrasah diniyah merupakan bagian dari sistem pendidikan pesantren yang wajib dipelihara dan dipertahankan keberadaannya karena lembaga ini telah terbukti mampu mencetak para kyai/ulama, asatidz dan lain sebagainya. Diundangkannya UU No. 19 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan secara khusus adalah diundangkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Soebahar, Abd. Halim. 2009. Pendidikan Islam Dan Trend Masa Depan. Jember : Pena Salsabila
  • Abd. Halim. 2009. Matrik Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Marwa. Himpunan Peraturan Perundang-undangan. 2009. Undang-undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional). Bandung: Fokusmedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar