STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Kamis, 17 November 2011

ISLAM, MORAL, DAN KEMANUSIAAN

Hukum Dan Moral Dalam Islam
1.      Moral
a.        Definisi Moral
Secara etimologis moral berasal dari bahasa Belanda moural, yang berarti kesusilaan, budi pekerti. Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminta moral berarti "ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.32 Dalam Islam moral dikenal dengan istilah akhlak. Al-Ghazali dalam Ihya ulumuddin menerangkan tentang definisi akhlak sebagai berikut:
Akhlak adalah perilaku jiwa, yang dapat dengan mudah melahirkan perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikir-an dan pertimbangan. Apabila perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik dan terpuji, baik menurut akal mau-pun tuntunan agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila perbuatan yang dikeluarkan itu jelek, maka perilaku tersebut dinamakan akhlak yang jelek.
Lebih lanjut al-Ghazali menguraikan:
Induk atau prinsip dari budi pekerti itu ada empat: (1) kebijaksanaan (al-hikmah), (2) keberanian, (3) menjaga din, dan (4) keadilan. Maksud kebijaksanaan adalah perilaku jiwa yang dapat menemukan kebenaran dari yang salah dalam semua perbuatan yang dikerjakan. Adil adalah perilaku jiwa yang dapat mengatur sifat amarah dan syahwat dan dapat mengarahkannya kepada yang dikehendaki hikmah dan dapat menggunakannya menurut kebutuhan. Keberanian adalah kekuatan sifat amarah yang tunduk kepada akal dalam menjalankannya. Menjaga diri adalah mendidik kekuatan syahwat dengan pendidikan akal dan syara'. Barangsiapa dapat melaksanakan empat prinsip ini, maka akan keluarlah akhlak yang baik keseluruhannya.[1]
Ukuran perseorangan bagi baik dan buruk, bagus dan jelek berbeda menurut perbedaan persepsi seseorang, perbedaan masa, dan perubahan keadaan dan tempat. Namun demikian, dalam setiap masyarakat dalam suatu masa ada ukuran umum, artinya ukuran rang diakui oleh seluruh atau oleh sebagian terbesar dari anggota-anggotanya. Ukuran umum itu mungkin berbeda dari suatu masyarakat dengan masyarakat lain, akan tetapi ada pokok-pokok tertentu yang ada persamaannya antara semua manusia dalam melihat baik dan buruk. Bagi umat Islam pendasaran baik dan buruk bagi perbuatan adalah kepada kitab pedomannya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Apa yang dinyatakan baik, maka itulah ukuran kebaikan bagi umat manusia, demikian pula yang jelek.[2]

b.        Landasan Ajaran moral
Allah SWT berfirman :
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
(QS: al-Qalam: 4)
Berbuatlah baik kepada (orang lain) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu. (QS. Al-Qashash: 77) 
Nabi Muhammad SAW bersabda : 
Tidaklah aku diutus kecuali hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. (HR. Bukhari, Ahmad dan Baihaqi).
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin menyebutkan tiga puluh empat hadist yang melandasi ajaran moral ini. Di antaranya adalah: Ketika Rasulullah ditanya oleh Sahabat, "Amal apakah yang paling utama (wahai Rasulullah ), (Nabi menjawab) akhlak yang baik  Wahai Rasulullah, "Iman kaum mukminin yang bagaimanakah yang paling utama itu ?", Rasulullah menjawab, 'Yang paling baik budi pekertinya,

 2.      Hukum dan Moralitas
a.        Hukum dan Moral
Pada masyarakat yang masih sederhana, norma susila atau moral telah memadai untuk menciptakan ketertiban dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat, dan menegakkan kesejahteraan dalam masyarakat. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada seseoramg supaya menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu bersandarkan pada kebebasan pribadi seseorang. Hati nuraninya akan menyatakan perbuatan mana yang jahat serta akan menentukan apakan ia akan melakukan sesuatu perbuatan. Akan tetapi pada masyarakat yang sudah maju kaidah adat tersebut tidak lagi mencukupi. Hal ini dilatar belakangi oleh karena persandaran moral adalah kebebasan pribadi. Padahal cara berpikir manusia tidaklah sama, sifat dan tingkah lakunya pun berbeda, sehingga banyak sekali usaha baik yang mendapat tantangan dan hambatan. Untuk mengatur segalanya diperlukan aturan lain yang tidak disandarkan pada kebebasan pribadi, tetapi juga mengekang kebebasan pribadi dalam bentuk paksaan, ancaman dan sanksi. Aturan itulah yang disebut dengan hukum.
Jika dalam kesusilaan yang dimuat adalah anjuran yang berupa pujian dan celaan, maka dalam kaidah hukum yang dimuat adalah perintah dan larangan yang diperkuat dengan ancaman, paksaan, atau sanksi bagi orang yang mengabaikan. Meski corak-nya berbeda, namun bentuk-bentuk yang dilarang-dalam hukum adalah bentuk-bentuk yang dipuji dan dicela dalam kesusilaan, sehingga pada hakikatnya patokan hukum tersebut berurat pada kesusilaan.
Adanya unsur ancaman dan paksaan dalam hukum tersebut menyebabkan timbulnya berbagai kemungkinan untuk mem-beri bentuk kepada unsur itu. Masyarakat yang satu akan mem-beri bentuk yang berbeda dengan masyarakat yang lain. Dikata-kan bahwa setiap tatanan sosial akan mencari cara-cara dan jalan-nya sendiri yang cocok untuk memaksa anggota-anggota masyarakat berbuat seperti yang dikehendakinya.4
b.        Hukum Bersatu dengan Moral
Prof. Dr. Hazairin dalam buku Demokrasi Pancasila menyatakan bahwa hukum tanpa moral adalah kezaliman. Moral tanpa hukum adalah anarki dan Utopia yang menjurus kepada peri-kebinatangan. Hanya hukum yang dipeluk oleh kesusilaan dan berakar pada kesusilaan yang dapat mendirikan kemanusiaan. Lebih lanjut Dr. M. Muslehuddin menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial pada keadilan dan moralitas pada akhirnya akan terpental. Menurut Prof. Dr.H.M. Rasjidi, hukum dan moral hams berdampingan, karena moral adalah pokok dari hukum.
Menurut Kant, hukum moral adalah hukum dalam arti sebenarnya. Menurut Friedmann, tidak ada dan tidak pernah ada pemisahan total hukum dari moralitas. Dalam suatu masyarakat ada hubungan erat antara moralitas sosial dan perintah hukum. Pengaruh moralitas sosial atas perintah hukum pada umumnya ter-gantung pada karakter masyarakat. Masyarakat yang liberal dan plural akan lebih mudah merefleksikan berbagai nilai etika daripada masyarakat otoriter. Dalam masyarakat yang terikat dengan kebiasaan, ada transformasi berangsur-angsur tingkah laku sosial menjadi kebiasaan hukum dan dari kebiasaan menjadi rumusan legislatif.
c.        Hukum Terpisah dari Moral
Hukum positif yang didukung oleh Coulson dan Kerr dipisahkan dari keadilan dan etika. Menurut hukum murni ala Kelsen, etika dan filsafat sosial jauh dari hukum. la menentang filsafat dan berkeinginan untuk menciptakan ilmu hukum murni, meninggal-kan semua materi yang tidak relevan, dan memisahkan yurisprudensi dari ilmu-ilmu sosial.
Aliran imperatif Austin menganggap hukum sebagai perintah penguasa. Menurutnya hukum positif suatu aturan umum tentang tingkah laku yang ditentukan oleh petinggi politik untuk kelompok yang lebih rendah. Tujuan Austin adalah untuk memisahkan secara tajam hukum positif dari aturan-aturan sosial semisal ke-biasaan dan moralitas, dan penekanannya terletak pada perintah men-capai tujuan ini. Konsep perintah secara tidak langsung menyata-kan ancaman bagi pelaksanaan sanksi jika perintah itu tidak dipatuhi.

3.      Hukum Islam dan Moralitas
a.        Urgensi Moral Dalam Hukum
Agama biasa dipahami sebagai hal yang hanya membicarakan masalah-masalah spiritual. Lantaran pemahaman itu, antara agama dan hukum sering dianggap tidak sejalan. Hukum ada untuk memenuhi kebutuhan sosial dan karenanya mengabdi kepada masyarakat, sedangkan agama adalah untuk mengontrol masyarakat dan mengekangnya agar tidak menyimpang dari jalurnya, yaitu norma-norma etika yang ditentukan oleh agama itu sendiri. Agama menekankan moralitas, perbedaan antara benar dan salah, baik dan buruk, sedangkan hukum duniawi memfokuskan diri pada kesejahteraan material dan kurang memperhatikan nilai etika.
Islam berbeda dari agama-agama lain, karena Islam tidak mengkhotbahkan spiritualitas yang mandul. Al-Qur'an berulang kali meyakinkan manusia bahwa semua yang berada di sorga dan di bumi disediakan untuk mereka. Dalam Islam hukum dan agama, hukum dan moral, hukum dan yang disebut 'gereja' tidak bisa dipisahkan. Nilai etika inilah yang membedakannya dengan hukum Barat. Oleh karena itu, ruang lingkup hukum Islam mencakup semua bentuk hubungan, baik kepada Tuhan maupun kepada manusia. Karena asal-usul, sifat dan tujuannya, hukum Islam secara ketat di-ikat oleh etika agama. "Berdasarkan fungsi utama, hukum Islam mengklasifikasikan tindakan yang berkenaan dengan standar mutlak baik dan buruk yang tidak dapat ditentukan secara rasional, karena Tuhan sendirilah yang mengetahui apa yang benar-benar baik dan buruk".
Masyarakat sering berubah dari satu ke lain bentuk, baik secara historis maupun ideologis. Dalam masyarakat teokrasi dan totaliter, pengaturan tentang praktik sosial, dapat menjadi masalah menonjol dalam "tatanan politik". Sedangkan dalam demokrasi liberal kontemporer, homoseksual yang berlangsung secara pribadi mungkin dianggap tidak. terkait dengan tatanan publik. Orang-orang Sparta menyetujui homoseksual karena mereka percaya bahwa hal itu meningkatkan keberanian dalam berperang.57
Dalam masyarakat Islam, hukum bukan hanya faktor utama tapi juga faktor pokok yang memberikannya bentuk. Masyarakat Islam secara ideal harus sesuai dengan kitab hukum, sehingga tidak ada perubahan sosial yang mengacaukan atau menimbulkan karakter tak bermoral dalam masyarakat. Hukum Islam harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip moralitas seper-ti yang dinyatakan oleh Islam. Hukum Islam memberikan ke-tentuan bahwa kaidah kesusilaan tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dengan ini nyatalah bahwa hukum Islam menuju kepada kesusilaan yang lebih pasti isinya dan lebih tetap mutu dan haluannya, karena Islam tidak membiarkan semuanya hanya tergantung pada masyarakat dan manusia saja.
Syari'ah Islam adalah kode hukum dan kode moral sekaligus. la merupakan pola yang luas tentang tingkah laku manusia yang berasal dari otoritas kehendak Allah yang tertinggi; sehingga garis pemisah antara hukum dan moralitas sama sekali tidak bisa ditarik secara jelas seperti pada masyarakat Barat pada umum-nya. Itulah sebabnya mengapa, misalnya, kepentingan dan signifikansi semacam itu melekat pada keputusan ulama.
Contoh hukum Islam lain yang sangat mengutamakan moralitas adalah dalam hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana terdapat ketentuan bahwa orang yang melakukan zina (hubung-an seksual di luar nikah) diancam dengan pidana cambuk seratus kali di depan umum (orang banyak) (QS. 24;2). Zina menu-rut ajaran Islam dinilai sebagai perbuatan keji dan merupakan jalan terburuk yang ditempuh manusia beradab (QS.17;32). Makan riba dilarang karena merupakan kezaliman terhadap kaum lemah (QS. 2;278-9). Kreditur supaya memberi kelonggaran waktu (tanpa memungut bunga) kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah dijanjikan. Jika debitur sungguh-sungguh tidak mampu lagi untuk malunasi hutangnya, kreditur supaya menyedekahkannya (QS.2;280). Hukum Islam melarang pedagang mengurangi hak pembeli, baik dalam takaran, timbangan maupun ukuran (QS. 11;85). Hadis Nabi mengajarkan bahwa memperlambat membayar utang setelah jatuh tempo bagi debitur yang telah kuasa (mampu) merupakan kezaliman (HR. Bukhari-Muslim).
Dengan norma-norma moralitas khusus hukum Allah meletak-kan aturan-aturan universal bagi perbuatan manusia. Karena ada ukuran yang pasti pada moral Islam itulah, maka pergeseran dalam moral masyarakat Islam mempunyai lapangan yang sangat sempit. Artinya, pertumbuhan yang menyimpang dari alur-alur yang semula dikira baik atau jelek kemudian melenceng sedemikian rupa sedikit sekali kemungkinannya.
H. A.R. Gibb menulis, 'hukum Islam memiliki jangkauan paling jauh dan alat efektif dalam membentuk tatanan sosial dan kehidupan masyarakat Islam. Otoritas moral Hukum (Islam) membentuk struktur sosial Islam yang rapi dan aman melalui semua fluktuasi keberuntungan politis. Hukum Islam memiliki norma-norma etika baik dan buruk, kejahatan dan kebajikan, yang masyarakat secara ideal hams menyesuaikan diri dengannya. Oleh karena itu, hukum Islam mem-pengaruhi semua aspek kehidupan sosial, ekonomi dan semua aspek lainnya. Dalam statemen Bergstrasser, hukum Islam merupakan ringkasan jiwa Islam yang benar, pernyataan pemikiran Islam yang paling meyakinkan, dan inti Islam.
[1] Dr. H. Fathurrahman Djamin, MA, hal. 145-14
[2] Ibid, hal. 147


Tidak ada komentar:

Posting Komentar