STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 28 Juni 2011

HAKIKAT HIDUP BERAGAMA

A.      Pendahuluan
Kehidupan beragama seyogianya mampu didayagunakan untuk meningkatkan keluruhan moral dan menguatkan daya tahan mental dalam mengarungi kehidupan ini. Kualitas moral yang makin meningkat dapat mengantarkan manusia makin memiliki rasa kemanusiaan yang makin tinggi. Agama sesungguhnya sudah memberikan kedudukan yang lebih mulia kepada manusia kalau dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya. Karena itu kehidupan beragama seyogianya berdaya guna untuk membangun masyarakat yang lebih humanis dari pada manusia yang tidak menganut suatu agama.
Kalau ada manusia yang semakin tidak memiliki rasa kemanusiaan karena agama yang dianutnya, tentunya patut dipertanyakan cara manusia tersebut memahami agama yang dianutnya. Agama itu adalah sumber kebenaran dari Tuhan. Agama bukan sumber pembenar setiap perbuatan dengan mengatasnamakan agama. Banyak orang melakukan suatu perbuatan dengan mengatasnamakan agama, tetapi perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya. Agama adalah media untuk menuju jalan yang ditunjukkan oleh Tuhan dalam kitab suci.
Agar agama menjadi media menuju jalan Tuhan maka pesan-pesan ajaran agama harus dapat mengisi ruang-ruang kosong dalam jiwa. Jiwa yang diisi oleh pesan-pesan agama itu hendaknya disemaikan dalam kegiatan beragama dengan cara yang penuh kesan mendalam. Semakin berhasil kita menanamkan pesan dengan kesan yang mendalam maka makin kuatlah pesan ajaran agama itu mengisi ruang-ruang jiwa yang kosong itu. Kalau ruang jiwa yang sarat dengan pesan-pesan ajaran agama maka pesan ajaran agama yang berkesan itulah yang akan menjadi pengendali perilaku dalam diri manusia. Makin kuat kesan dari pesan ajaran agama mengisi jiwa seseorang makin dalam motivasi seseorang untuk berperilaku yang luhur. Demikian juga makin kuatlah mental seseorang untuk mengatasi berbagai AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) hidup dalam zaman post modern ini semakin meningkat kuantitas dan kualitasnya. Karena itu, kegiatan beragama untuk menanamkan pesan-pesan ajaran agama dengan cara yang lebih berkesan harus lebih diprioritaskan.

B.     Sikap Hidup Keberagamaan
Sebagai sebuah system kepercayaan kepada yang ilahi dan tanggapan iman kepadaNya, agama sangat berperan besar dalam kehidupan manusia. Peran itu bisa positif dan bisa juga negatif. Di satu sisi agama mengajarkan cinta-kasih sayang kepada Pencipta dan sesama. Agama bisa menjadi rahmat bagi sesama semesta bila moralitas dan cinta menjadi jantung kehidupan beragama.
Ajaran agama yang menekankan cinta-kasih-sayang menampilkan wajah agama yang sejuk, ramah, yang mengajarkan nilai-nilai luhur, menghargai dan menyenangkan sesama di tengah kehidupan bersama. Agama yang berwajah demikian menjadi daya pemikat tersendiri bagi yang memandang dan memeluknya. Itulah sebabnya, Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama RI, mencita-citakan agar agama menjadi landasan etis-moral dan spiritual dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.


C.     Islam dan Kebebasan
Dalam kaitannya dengan kebebasan yang merupakan bagian terpenting dari hak asasi manusia, Islam dengan jelas telah memposisikan manusia pada tempat yang mulia. Manusia adalah makhluk yang diberi keutamaan dibanding makhluk-makhluk yang lain. Ia diciptakan dengan sebaik-baik ciptaan. Ia diciptakan menurut image (Surah) Tuhandiberi diberi sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat Tuhan. Selain diberi kesempurnaan ciptaan manusia juga diberi sifat fitrah, yaitu sifat kesucian yang bertendesi mengenal dan beribadah kepada Tuhannya, serta bebas dari tendensi berbuat jahat. Sifat jahat yang dimiliki manusia diperoleh dari lingkungannya. Dengan keutamaannya itu manusia yang diciptakan sebagai khalifah di muka bumi (QS 2:30; 20:116). Oleh sebab itu manusia mengemban tanggung jawab terhadap Penciptanya dan mengikuti batasan-batasan yang ditentukanNya. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya itu manusia diberi kemampuan melihat, merasa, mendengar dan yang terpenting adalah berfikir. Pemberian ini merupakan asas bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Ilmu pengetahuan, dalam Islam, diposisikan sebagai anugerah dari Tuhan dan dengan ilmu inilah manusia mendapatkan kehormatan kedua sebagai makhluk yang mulia. Artinya manusia dimuliakan Tuhan karena ilmunya, dan sebaliknya ia akan mulia disisi Tuhan jika ia menjalankan tanggung jawabnya itu dengan ilmu pengetahuan. 
 Namun dalam masalah kebebasan hanya Tuhanlah pemiliki kebebasan dan kehendak mutlak. Manusia, meski diciptakan sebagai makhluk yang utama diantara makhluk-makhluk yang lain, ia diberi kebebasan terbatas, sebatas kapasitasnya sebagai makhluk yang hidup dimuka bumi yang memiliki banyak keterbatasan. Keterbatasan manusia karena pertama-tama eksistensi manusia itu sendiri yang relatif atau nisbi dihadapan Tuhan, karena alam sekitarnya, karena eksistensi manusia lainnya. Upaya untuk melampaui keterbatasan manusiawi adalah ilusi yang berbahaya. Berbahaya bukan pada Yang Maha Tak Terbatas, yaitu Tuhan, tapi pada manusia sendiri.
 Kebebasan manusia dalam Islam didefinisikan secara berbeda-beda oleh ahli fiqih, teolog, dan filosof. Bagi para fuqaha, kebebasan itu secara teknis menggunakan terma hurriyah yang seringkali dikaitkan dengan perbudakan. Seorang budak dikatakan bebas (hurr) jika tidak lagi dikuasai oleh orang lain. Namun secara luas bebas dalam hokum Islam adalah kebebasan manusia dihadapan hokum Tuhan yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan tapi hubungan kita dengan alam, dengan manusia lain dan bahkan dengan diri kita sendiri. Sebab manusia tidak dapat bebas memperlakukan dirinya sendiri. Dalam Islam bunuh diri tidak dianggap sebagai hak individu, ia merupakan perbuatan dosa karena melampaui hak Tuhan.
 Menurut para teolog kebebasan manusia tidak mutlak dan karena itu apa yang dapat dilakukan manusia hanyalah sebatas apa yang mereka istilahkan sebagai ikhtiyar. Ikhtiyar memiliki akar kata yang sama dengan khayr (baik) artinya memilih yang baik. Istikaharah adalah shalat untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Jadi bebas dalam pengertian ini adalah bebas untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Sudah tentu disini kebebasan manusia terikat oleh batas pengetahuannya tentang kebaikan. Karena pengetahuan manusia tidak sempurna, maka Tuhan memberi pengetahuan melalui wahyuNya. Orang yang tidak mengetahui apa yang dipilih itu baik dan buruk tentu tidak bebas, ia bebas sebatas kemampuan dan pengetahuannya sebagai manusia yang serba terbatas. 
 Para filosof tidak jauh beda dengan para teolog. Kebebasan dalam pengertian para filosof lebih dimaknai dari perspektif masyarakat Islam dan bukan dalam konteks humanisme sekuler. Para filosof juga memandang perlunya kebebasan manusia yang didorong oleh kehendak itu disesuaikan dengan Kehendak Tuhan yang menguasai kosmos dan masyarakat manusia, sehingga dapat menghindarkan diri dari keadaan terpenjara oleh pikiran yang sempit.
Meskipun berbeda antara berbagai disiplin ilmu namun semuanya tetap bermuara pada Tuhan. Namun yang penting dicatat para ulama dimasa lalu membahas masalah ini dengan merujuk kepada sumber-sumber pengetahuan Islam, yaitu al-Qur’an, hadits, ijma’, qiyas (akal) dan juga intuisi. Itulah sebabnya kebebasan dalam sejarah Islam dimaknai dalam konteks syariah. Meskipun telah terjadi konflik sesudah Khulafa al-Rasyidun antara penguasa dan ulama, namun syariah atau tata hukum Islam masih menjadi protective code yang mengikat masyarakat dan penguasa sekaligus. Disini ulama beperan dalam menjaga syariah ketika terjadi tindakan para khalifah yang berlawanan dengan hukum syariah, sehingga dalam situasi seperti itu kebebasan individu dijamin oleh syariah. Itulah prinsip-prinsip kebebasan dalam Islam yang disampaikan secara singkat (in cursory manner). Kini perlu dibahas makna kebebasan dalam kaitannya dengan HAM, khususnya kebebasan beragama.
Dalam kaitannya dengan HAM dewasa ini dua persoalan penting yang perlu dibahas adalah pertama kebebasan berfikir dan berekspresi, dan kedua kebebasan beragama. Kebebasan berfikir dan berekspresi mendapat tempat yang tinggi Islam. Namun berfikir dan berekspresi harus disertai keimanan kepada Tuhan, bukan berfikir bebas yang justru menggugat Tuhan seperti di Barat. Dalam al-Qur’an berfikir disandingkan dengan berzikir alias mengingat Tuhan. Selain itu kebebasan berekspresi atau dalam Islam disebut ijtihad, dibolehkan bagi yang memiliki otoritas keilmuan yang dapat dipertanggung jawabkan. Sebab innovasi dalam ilmu apapun tidak dapat dipisahkan dari otoritas keilmuan. Secara epistemologis kebebasan berfikir dan berekspresi dibatasi oleh pandangan hidup Islam (Worldview of Islam) yang secara konseptual dapat dirujuk kepada konsep-konsep seminal dalam al-Qur’an yang dielaborasi oleh Hadith dan tradisi intelektual Islam. Jadi kebebasan berfikir dalam Islam harus berbasis pada epistemologi, ontologi dan aksiologi Islam. Sebab Islam sebagai woldview adalah sebuah cara pandang. Jika Islam dipandang dengan worldview selain Islam akan mengakibatkan kerancuan konseptual dan pada tingkat sosial akan mengakibatkan konflik berkepanjangan dalam memaknai dan menyelesaikan berbagai persoalan.
Kebebasan beragama yang diberikan Islam mengandung sekurangnya tiga arti: Pertama bahwa Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada ancaman dan tekanan. Tidak ada paksaan bagi orang non-Muslim untuk memeluk agama Islam. Kedua, apabila seseorang telah menjadi Muslim maka ia tidak sebebasnya mengganti agamanya, baik agamanya itu dipeluk sejak lahir maupun karena konversi. Ketiga: Islam memberi kebebasan kepada pemeluknya menjalankan ajaran agamanya sepanjang tidak keluar dari garis-garis syariah dan aqidah.  Karena masalah ini kini merupakan issu yang kini sedang mengemuka di negeri ini, maka perlu disoroti dalam dalam konteks DUHAM dan perundang-undangan yang berlaku.

Batasan Hak dan Kebebasan Beragama
Dalam kontek keislaman dan keindonesiaan, hak dan kebebasan beragama telah dapat ditafsirkan dan diberi batasan sesuai dengan kondisi intern umat Islam dan bangsa Indonesia, sebagaimana Negara-negara Barat memberi batasan-batasan pada makna kebebasan beragama. Secara prinsipil tidak ada masalah antara Islam dan DUHAM, kecuali pasal 18 dan 16, namun pada tingkat praktis makna kebebasan itu perlu dibatasi agar terhindar dari konflik sosial. Dan untuk itu perundang-undangan di Indonesia telah siap dengan perangkat hukumnya.
Prinsip Islam sudah jelas yaitu memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama masing-masing dan tidak diperbolehkan memaksakan keyakinan kepada orang lain. (QS. 2:256). Jika dalam suatu masyarakat atau pemerintahan Islam terdapat warga non-Muslim, maka mereka diberi kebebasan untuk memeluk agama masing-masing. Mereka dihormati dan tidak akan mendapat tekanan politik atau lainnya sedikitpun.
Dalam Deklarasi Cairo dinyatakan dalam Pasal 10 sebagai berikut:
Islam adalah agama fitrah. Tidak ada paksaan yang diperbolehkan terhadap siapapun. Eksploitasi kemiskinan dan kebodohan manusia untuk mendorongnya berpindah dari satu agama kepada agama lain atau heterodoxy dilarang. Pada Pasal 18 : Setiap orang mempunyai hak untuk menjaga dirinya, agamanya, keluarganya kehormatannya dan hak miliknya.

Dalam Deklarasi “Universal” HAM Pasal 18, dinyatakan:
Setiap orang mempunyai hak kebebasan berfikir, berkeyaninan dan beragama; hak ini termasuk hak merubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk melaksanakan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek, beribadah dan upacara (keagamaan) baik secara perorangan atau secara kelompok, sendirian atau didepan umum.

Deklarasi ini ditetapkan pasal demi pasal oleh Undang-undang Republik Indonesia No.12 tahun 2005, tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dalam pasal 18 ditetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut.
 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Prinsip dan pasal-pasal mengenai kebebasan beragama diatas masih sangat umum dan perlu penjabarn lebih lanjut. Jika dikaitkan dengan isu kebebasan beragama di Indonesia dewasa masalahnya dapat dibagi menjadi sekurang-kurangnya 4 masalah:  1) Hubungan kebebasan beragama dengan agama lain. Ini menjadi masalah karena adanya pluralitas agama yang mengakibatkan adanya benturan program antara satu agama dengan agama lain. 2) Hubungan kebebasan beragama pada pemeluk agama masing-masing. Ini menyangkut masalah-masalah pemikiran dan pengamalan ajaran agama yang oleh umat penganut agama tsb dianggap menyimpang. 3) Hubungan kebebasan beragama dan pemerintah. Khusus ketika terjadi konflik peran pemerintah mutlak diperlukan sebagai penengah dan fasilitator antar agama atau antar pemiluk agama.  4) Hubungan kebebasan beragama dengan DUHAM. Ini bermasalah ketika HAM yang dianggap universal itu ternyata secara konseptual dan praktis berbenturan dengan prinsip-prinsip dalam agama.
Hak dan kebebasan yang dimaksud di atas mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya. Namun hak dan kebebasan ini bukan kebebasan mutlak, sebab dalam HAM juga dikenal adanya kewajiban asasi manusia dan pembatasan terhadap HAM itu sendiri.
Dalam Islam batasan lebih detail mengenai hak dan kebebasan beragama, berfikir dan berbicara dijelaskan dalam Deklarasi London sebagai berikut:
1.      Setiap orang mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran dan kepercayaannya sejauh dalam lingkup yang diatur dalam hukum. Namun tidak seorangpun berhak menyebarkan kepalasuan atau menyebarkan berita yang mungkin mengganggu ketentraman publik atau melecehkan harga diri orang lain.
2.      Mencari ilmu dan mencari kebenaran bukan hanya hak tapi kewajiban bagi Muslim.
3.      Hak dan kewajiban Muslim adalah melakukan protes dan berjuang melawan penindasan, meskipun dalam hal ini harus melawan penguasa Negara.
4.      Tidak ada batasan dalam menyebarkan informasi, asalkan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan Negara dan masih dalam lingkup yang dibolehkan oleh hukum.
5.      Tidak seorangpun berhak menghina atau melecehkan kepercayaan agama lain atau memprovokasi permusuhan public; menghormati kepercayaan agama lain adalah kewajiban bagi Muslim.

Meskipun Deklarasi London telah cukup jelas namun keluasan dan kebebasan dalam mengekspresikan pranata HAM, harus tetap dibatasi dan yang dapat membatasi tidak lain adalah ketentuan hukum. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa:
(1)       Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(2)       Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 73 UU No.39/1999 tentang HAM, bahwa implementasi kebebasan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain, tidak boleh melanggar hukum, kesusilaan, ketertiban, maupun norma agama.  Juga dalam pasal 70 UU yang sama lebih jelas lagi bahwa:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Sungguh merupakan hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah dijamin hak setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang diyakininya. Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya.
Akan tetapi hukum juga yang mengatur bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan itu, tentu harus mengedepankan unsur ketertiban dan kehormatan nilai-nilai kesucian ajaran agama/kepercayaan pihak lain. Untuk maksud tersebut maka kebebasan beragama perlu dirasionalisasi atas dasar keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh sebab itu Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang. Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas fisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga hak-hak kaum minoritas. Landasan hukum atau prinsip dasar yang mengatur kebebasan beragama termaktub dalam pasal 156 KUHPid, UU No I PNPS 1965, SKB Mendagri dan Menag. No 1 tahun 1969 dan SK Menag No 70 tahun 1978 yang isinya adalah sbb :     
1)      Setiap orang berhak untuk memeluk suatu agama, yang berarti:
2)      Setiap orang atas kesadaran dan keyakinannya sendiri, leluasa memeluk suatu agama tanpa tekanan, intimidasi atau paksaan.
3)      Setiap orang hanya boleh menganut satu agama, tetapi tidak bebas menganut dua agama atau lebih sekaligus.
4)      Setiap penganut suatu agama bebas mengembangkan dan menyebarkan ajaran agamanya, tetapi tidak bebas mengembangkan atau menyebarkan ajaran agamanya kepada orang yang telah menganut agama lain dengan paksaan atau cara lain yang tidak bersandarkan kepada keikhlasan/kesadaran murni.

Setiap penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya, yang berarti bebas tanpa gangguan, halangan, pembatasan dari pihak manapun untuk beribadah menurut ajaran agamanya, tetapi tidak bebas menjalankan ibadah yang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, apalagi yang bersifat penghinaan, penistaan atau penodaan terhadap penganut ajaran agama lain.
Bebas mengembangkan dan memelihara hakekat ajaran agama yang dianut, tetapi tidak bebas membuat penyimpangan, merusak/mengacak-acak ajaran agama/kepercayaan orang lain.  
Setiap penganut agama bebas mendirikan rumah ibadah masing-masing  yang berarti :
-        Bebas membuat rancangan bangunan, model, eksterior dan interior, tapi tidak bebas membuat rancangan bangunan yang persis menyerupai bentuk rumah ibadah agama lain
-        Bebas membangun di atas tanah/tempat yang sah dan patut , tetapi tidak bebas membangun rumah ibadah di sembarang tempat  termasuk tempat ibadah  yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan    

Pembatasan kebebasan beragama juga dilakukan oleh negara-negara Barat sekuler yang mengaku telah melaksanakan HAM dengan baik. Di Eropa saat ini izin pendirian masjid dibatasi. Di negara-negara Barat (Eropah dan Amerika) sendiri yang dikenal sebagai kampiun demokrasi, ada ketentuan yang melarang masjid menggunakan pengeras suara. Bahkan di Inggris siswa-siswa Muslim yang belajar di sekolah negeri tidak mudah melaksanakan shalat di sekolahnya. Pemerintah Perancis hingga kini tidak membolehkan jilbab digunakan bagi pelajar dalam sekolah-sekolah negeri setempat. Dan banyak lagi yang tidak perlu disebutkan di sini.
 Ini berarti negara-negara sekuler sekalipun masih perlu mengatur kebebasan beragama. Akan tetapi antara Indonesia dan negara-negara Barat sekuler berbeda. Jika di negara Barat agama diatur agar tidak masuk keruang publik, di Indonesia justru karena agama itu masuk kedalam ruang publik. Muslim yang menjadi penduduk terbesar di Indonesia melaksanakan agamanya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Ketika Muslim mendirikan Bank Syariah, maka negara terpaksa ikut mengatur dan menertibkannya.
Dari sisi lain hak negara Indonesia mengatur agama dapat ditelusur dari falsafah Negara Indonesia yang landasan kehidupan berbangsa dan bermasyarakatnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I Pancasila). Artinya asas keadilan, kemanusiaan, kemakmuran dan lain-lain bangsa Indonesia ini kembali kepada asas ketuhanan agama-agama yang ada di Indonesia. Disinilah poinnya bahwa sistim ketatanegaraan kita berbeda dari sistem sekuler Barat yang menjauhkan unsur agama dari kekuasaan. Kita justru menjadikan agama sebagai prinsip kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. 
Dari sisi prinsip-prinsip HAM ketertiban hak kebebasan beragama ini masuk ke ranah hak sipil dan hak politik. Ini berarti pengaturan tentang kebebasan beragama turut menjadi bagian dari kewenangan Negara. Artinya negara memiliki legitimasi untuk mengatur persoalan agama termasuk kebebasan beragama.



D.     Penutup
Ketika kehidupan beragama sudah sampai pada taraf stabil dan dinamis, sudah barangtentu ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan beragama akan terwujud. Tatanan kehidupan beragama yang ideal adalah adanya sikap toleransi dan menghargai adanya pluralisme dan kebebasan dalam kehidupan beragama. Islam sangat menghargai kebebasan dalam bergama, akan tetapi kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang terbatas, karena kebebasan hanyalah milik Tuhan.
Akhir kata, kata dari penulis mengajak semua pihak untuk dapat memahami dan mengerti akan arti pluralisme dalam menjalankan agama, tapi perlu dicatat bahwa pluraslisme yang dimaksud bukan menyamaratakan semua agama, tapi menghargai perbedaan dalam memegang kepercayaan dalam beragama.



REFERENSI
Harjana, M. 1994. Perkembangan kepribadian dan Keagamaan. Yogyakarta: Kanisius.

Jalaluddin. 2004.  Psikologi Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Latif, Yudi. 2006. Agama. dalam Kompas, edisi 28/09/2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar