STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Kamis, 28 Juli 2011

Pendahuluan Ilmu Waris

Bismillah.. alhamdulillah, shalatan wasalaman alanabiyyinal karim waala alihi wasahbihi ajmain, ammaba’du,..

Manusai adalah makhluk yang paling sempurna, dalam kesehariannya tentunya banyak keperluan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya itu, dan posisi harta tentunya adalah menjadi wasilah (penghubung) untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya. Setelah sepeninggalnya siempunya harta maka selesailah kebutuhannya dan selanjutnya Syariah Islamiyah mengatur harta tadi yang menjadi kebutuhanya sewaktu hidup untuk diteruskan kepada ahli warisnya. Dan untuk membagikan harta warisan tadi tentunya dibutuhkan ilmu mawaris sebagai ilmu yang mengatur konsep pembagian harta warisan.

Saudara serta saudariku sekalian. Sungguh bersykur kita sebagai penganut ajaran islam mempunyai konsep yang sempurna untuk mengatur segala aktifitas kehidupan hambanya dari mulai tata cara masuk kamar mandi sampai bagaimana konsep perekonomian semuanya dibahas tuntas oleh Islam melalui ayat-ayat Quran-Nya dan Hadis Nabi SAW. Subhanallah. Disana ada konsep terperinci tentang pembagian harta warisan yang mana Allah subhanahu wataala telah memberikan penetapan hukum waris dengan teks penjelasan yang sangat terperinci seperti tertera pada surat An-Nisa ayat 11,12,127,176 an surat Al-Anfal ayat 75.

Dalam teks-Nya jelas Allah subhanahu waaala telah mewajibkan kapada kita kaum muslimin untuk selalu konsisten melaksanakan hukum islam hingga masalah warisan sekalipun. Tentunya banyak hikmah dan ilmu yang kita peroleh dari ayat-ayat mawaris diatas sebagai contoh ayat mawaris adalah satu dari ayat-ayat Al-quran yang menyebutkan sesuatu secara detail dan dengan bilangan terperinci tidak salah kalau dikatakan ayat tersebut menjadi satu dari kajaiban-keajaiban Al-quran yang mana ayat tersebut turun pada masa itu sekitar abad ke 7-M sudah memberikan jenis perhitungan yang sangat rinci padahal pada waktu yang sama manusia tidak mengenal sama sekali jenis perhitungan seperti pada zaman sekarang, bukankah ini pertanda bahwa kaum muslimin dan muslimah harus pandai dan bisa menguasai dunia dengan teknologi kekinian dan ilmu hitungnya yang hebat.

Ketika sebelumnya orang-orang jahiliyah dalam kebodohannya sudah menetapkan hukum waris yang jauh dari nilai-nilai keadilan, mereka tidak memberikan harta warisannya kepada anak-anak dan perempuan, lalu dengan diturunkannya Al-quran Allah membatalkan hukum waris jahiliyah tersebut dengan hukum waris yang adil. sebagaimana disebutkan pada ayat-ayat-Nya dibawah ini:

Surat An-Nisa ayat 11:
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan 272; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua 273, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 4:11)”

Surat An-Nisa Ayat 12:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. 4:12)

Surat An-Nisa Ayat 127:
“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya". (QS. 4:127)”

Surat An-Nisa ayat 176:
Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah 387. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan),jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 4:176)”

Dan surat Al-Anfal ayat 75:
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) 626 di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 8:75)”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar