Qirad merupakan salah satu jenis muamalah yang juga sering terjadi dalam masyarakat. Berikut akan di bahas beberapa masalah,yang meliputi pengertian qirad,hukum qirad,qirad sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin,rukun dan syarat qirad, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam qirod, dan macam-macam qirod.
A. Pengertian Qirad
Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga ) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar atau kecilnya bagian tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak,yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirad menyangkut uang yang cukup besar,sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.Sedangkan Diantara para ulama fiqih ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga yang beranggapan dua hal ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah dari Iraq. Qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal. Konsesnsus syahnya kontrak Qirad adalah berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan tradisi para sahabat Rasulullah SAW.
B. Hukum Qirad
Hukum qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah ( sebelum menjadi istri beliau ) sewaktu berniaga ke negri Syam. Dalam kenyataan hidup, aa beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.
C. Qirad sebagai salah satu bentuk peduli terhadap masyarakat miskin
Dalam kenyataan hidup sehari-hari,qirad dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal,qirod merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin. Rasulullah bersabda “ Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman,kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali.(H.R.Ibnu Majah ).
D. Rukun dan Syarat Qirad
Qirad bisa berlangsung apabila terpenuhi Rukun dan Syarat.
1. Rukun
a. Pemilik dan penerima modal
b. Modal
c. Pekerjaan
d. Keuntungan
2. Syarat
Adapun syarat-syaratnya adalah harus dewasa,sehat akal, dan sama-sama rela,harus diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maup[un penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. Syarat yang lebih jelas adalah sebagi berikut
Modal harus tunai atau setara tunai seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas. (mengenai keharusan tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat diantara empat mazab. Imam Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus tunai. Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa modal bisa berupa harta benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung sebagai modal bukan harta benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .)
Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
Pembagian keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal.
Pembiayaan melalui Qirad atau Mudharabah akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya. Sistem pembiayaan semacam ini akan menciptakan lingkungan usaha yang berpegang pada tata-nilai atau values yang membentuk akhlaq yang luhur bagi para pelakunya. Orang-orang yang tidak bisa jujur, tidak bisa adil, tidak hati hati dan tidak pula memiliki kompetensi akan dengan sendirinya tersingkir dari lingkungan usaha. Sebaliknya dunia usaha akan didominasi oleh orang-oarng yang adil, jujur, hati-hati dan memiliki kompetensi yang tinggi. Generasi pengusaha yang semacam inilah nantinya yang akan memakmurkan umat Islam secara keseluruhan dan mengembalikan kejayaan Islam pada waktunya.
E. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam qirad
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut:
Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya.
penerima modal harus bekerja secara hati-hati.dalam mencukupi kebutuhan pribadi,hendaknya tidak menggunakan modal.
perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin.jika dipandang perlu,dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal,hendaknyaditanggung oleh sipemilik modal.
jika terjadi kerugian, hendaknya ditutyp dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
F. Macam-macam qirad
Qirad dapat dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit candak kulak,KPR,dan KMKP.
Kredit Candak Kulak, Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan.biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan,membuat tempe kedelai,atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saat nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KPR bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan,dari yang bertipe sederhana hingga mewah.Masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumahyang diinginkan. Selanjutnya,pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
Kredit Modal Karya Permanen (KMKP), KMKP dilaksanakan baik oleh bank negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (Kredit Usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh sebab itu sasaran yang dibina juga terbatas.
G. Hikmah Qirad
Antara lain:
Terwujudnya tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.
Mengenal Lebih Jauh Tentang Qirad...
Diantara para ulama fiqih ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga yang beranggapan dua hal ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah dari Iraq.
Qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal.
Konsesnsus syahnya kontrak Qirad adalah berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan tradisi para sahabat Rasulullah SAW. Salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatta’ bahwa ; “ Abdullah dan Ubaydillah keduanya putra Umar bin Khattab RA. ketika dalam perjalanan bersama pasukannya di Iraq, mereka singgah menemui Abu Musa Al-Ashary yang merupakan salah satu pegawai dalam pemerintahan Umar bin Khattab RA. Ia menawarkan pada keduanya bantuan, tawarannya adalah ia akan memberikan uang yang terhutang ke perbendaharaan negara, mereka kemudian dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli barang di Iraq untuk dijual di Madinah, mengambil untungnya, kemudian menyerahkan pokoknya kepada bapaknya. Mereka melakukan sesuai yang disarankannya, kemudian datang kepada bapaknya, kemudian Amirul Mukminin sangat marah. Ia bertanya apakah Abu Musa memberikan hal yang sama kepada anggota pasukan mereka berdua, mereka menjawab tidak. Ia kemudian marah dan berkata, “ Kalian adalah putra-putra Amirul Mukminin sehingga ia meminjami kalian uang untuk mendapatkan keuntungan ?”. Kemudian Ubaydillah berkata, “ Ya Amirul Mukminin, kalau uang tersebut habis kami tentu menjaminnya”. Tetapi Umar RA tetap tidak ingin mereka mengambil keuntungannya. Ketika Ubaydillah kembali mengungkapkan alasannya, salah satu yang hadir berkata, “ Ya Amirul Mukminin, mungkin engkau bisa menjadikannya Qirad (yaitu berikan separuh keuntungan untuk mereka, dan berikan separuh lagi ke perbendaharaan negara). Umar menyetujui pengaturan ini.
Selanjutnya saya akan lebih sering menggunakan istilah Qirad dibandingkan Mudarabah karena istilah Qirad ini yang juga sering dipakai dalam mazab Syafi’i.
Qirad atau Mudharabah akan menjadi solusi pembiayaan yang adil bagi pemilik modal dan para entrepreneur sekaligus menjadi alternatif dari sistem ribawi yang sudah seharusnya ditinggalkan umat ini.
Syarat utama Qirad atau Mudharabah adalah :
1. Modal harus tunai atau setara tunai seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas. (mengenai keharusan tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat diantara empat mazab. Imam Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus tunai. Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa modal bisa berupa harta benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung sebagai modal bukan harta benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .)
2. Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
3. Pembagian keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
4. Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
5. Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal.
Pembiayaan melalui Qirad atau Mudharabah akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya.
Sistem pembiayaan semacam ini akan menciptakan lingkungan usaha yang berpegang pada tata-nilai atau values yang membentuk akhlaq yang luhur bagi para pelakunya. Orang-orang yang tidak bisa jujur, tidak bisa adil, tidak hati hati dan tidak pula memiliki kompetensi akan dengan sendirinya tersingkir dari lingkungan usaha. Sebaliknya dunia usaha akan didominasi oleh orang-oarng yang adil, jujur, hati-hati dan memiliki kompetensi yang tinggi. Generasi pengusaha yang semacam inilah nantinya yang akan memakmurkan umat Islam secara keseluruhan dan mengembalikan kejayaan Islam pada waktunya.
Ini teori dan dasar hukum produk Qirad yang kami kembangkan di GeraiDinar. Biar keren dizaman informasi ini produk qirad ini kami berinama I-Qirad; yang insyaallah apabila berkembang secara luas di pasar global akan memiliki domain sendiri yaitu www.i-qirad.com.
A. Pengertian Qirad
Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga ) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar atau kecilnya bagian tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak,yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirad menyangkut uang yang cukup besar,sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.Sedangkan Diantara para ulama fiqih ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga yang beranggapan dua hal ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah dari Iraq. Qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal. Konsesnsus syahnya kontrak Qirad adalah berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan tradisi para sahabat Rasulullah SAW.
B. Hukum Qirad
Hukum qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah ( sebelum menjadi istri beliau ) sewaktu berniaga ke negri Syam. Dalam kenyataan hidup, aa beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad.
C. Qirad sebagai salah satu bentuk peduli terhadap masyarakat miskin
Dalam kenyataan hidup sehari-hari,qirad dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal,qirod merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin. Rasulullah bersabda “ Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman,kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali.(H.R.Ibnu Majah ).
D. Rukun dan Syarat Qirad
Qirad bisa berlangsung apabila terpenuhi Rukun dan Syarat.
1. Rukun
a. Pemilik dan penerima modal
b. Modal
c. Pekerjaan
d. Keuntungan
2. Syarat
Adapun syarat-syaratnya adalah harus dewasa,sehat akal, dan sama-sama rela,harus diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maup[un penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. Syarat yang lebih jelas adalah sebagi berikut
Modal harus tunai atau setara tunai seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas. (mengenai keharusan tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat diantara empat mazab. Imam Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus tunai. Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa modal bisa berupa harta benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung sebagai modal bukan harta benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .)
Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
Pembagian keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal.
Pembiayaan melalui Qirad atau Mudharabah akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya. Sistem pembiayaan semacam ini akan menciptakan lingkungan usaha yang berpegang pada tata-nilai atau values yang membentuk akhlaq yang luhur bagi para pelakunya. Orang-orang yang tidak bisa jujur, tidak bisa adil, tidak hati hati dan tidak pula memiliki kompetensi akan dengan sendirinya tersingkir dari lingkungan usaha. Sebaliknya dunia usaha akan didominasi oleh orang-oarng yang adil, jujur, hati-hati dan memiliki kompetensi yang tinggi. Generasi pengusaha yang semacam inilah nantinya yang akan memakmurkan umat Islam secara keseluruhan dan mengembalikan kejayaan Islam pada waktunya.
E. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam qirad
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut:
Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya.
penerima modal harus bekerja secara hati-hati.dalam mencukupi kebutuhan pribadi,hendaknya tidak menggunakan modal.
perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin.jika dipandang perlu,dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal,hendaknyaditanggung oleh sipemilik modal.
jika terjadi kerugian, hendaknya ditutyp dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
F. Macam-macam qirad
Qirad dapat dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit candak kulak,KPR,dan KMKP.
Kredit Candak Kulak, Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan.biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan,membuat tempe kedelai,atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saat nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KPR bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan,dari yang bertipe sederhana hingga mewah.Masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumahyang diinginkan. Selanjutnya,pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
Kredit Modal Karya Permanen (KMKP), KMKP dilaksanakan baik oleh bank negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (Kredit Usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh sebab itu sasaran yang dibina juga terbatas.
G. Hikmah Qirad
Antara lain:
Terwujudnya tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.
Mengenal Lebih Jauh Tentang Qirad...
Diantara para ulama fiqih ada yang beranggapan dua hal ini sama namun ada juga yang beranggapan dua hal ini berbeda. Yang beranggapan sama antara lain Dr. Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh dimana beliau menjelaskan bahwa Qirad dan Mudarabah hanya masalah perbedaan penyebutan dari asal daerah yang berbeda. Istilah Qirad berasal dari Hijaz sedangkan Mudarabah dari Iraq.
Qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal.
Konsesnsus syahnya kontrak Qirad adalah berdasarkan ijma’ para ulama berdasarkan tradisi para sahabat Rasulullah SAW. Salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatta’ bahwa ; “ Abdullah dan Ubaydillah keduanya putra Umar bin Khattab RA. ketika dalam perjalanan bersama pasukannya di Iraq, mereka singgah menemui Abu Musa Al-Ashary yang merupakan salah satu pegawai dalam pemerintahan Umar bin Khattab RA. Ia menawarkan pada keduanya bantuan, tawarannya adalah ia akan memberikan uang yang terhutang ke perbendaharaan negara, mereka kemudian dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli barang di Iraq untuk dijual di Madinah, mengambil untungnya, kemudian menyerahkan pokoknya kepada bapaknya. Mereka melakukan sesuai yang disarankannya, kemudian datang kepada bapaknya, kemudian Amirul Mukminin sangat marah. Ia bertanya apakah Abu Musa memberikan hal yang sama kepada anggota pasukan mereka berdua, mereka menjawab tidak. Ia kemudian marah dan berkata, “ Kalian adalah putra-putra Amirul Mukminin sehingga ia meminjami kalian uang untuk mendapatkan keuntungan ?”. Kemudian Ubaydillah berkata, “ Ya Amirul Mukminin, kalau uang tersebut habis kami tentu menjaminnya”. Tetapi Umar RA tetap tidak ingin mereka mengambil keuntungannya. Ketika Ubaydillah kembali mengungkapkan alasannya, salah satu yang hadir berkata, “ Ya Amirul Mukminin, mungkin engkau bisa menjadikannya Qirad (yaitu berikan separuh keuntungan untuk mereka, dan berikan separuh lagi ke perbendaharaan negara). Umar menyetujui pengaturan ini.
Selanjutnya saya akan lebih sering menggunakan istilah Qirad dibandingkan Mudarabah karena istilah Qirad ini yang juga sering dipakai dalam mazab Syafi’i.
Qirad atau Mudharabah akan menjadi solusi pembiayaan yang adil bagi pemilik modal dan para entrepreneur sekaligus menjadi alternatif dari sistem ribawi yang sudah seharusnya ditinggalkan umat ini.
Syarat utama Qirad atau Mudharabah adalah :
1. Modal harus tunai atau setara tunai seperti dalam bentuk Dinar dan Dirham atau uang kertas. (mengenai keharusan tunai atau setara tunai ini, ada perbedaan pendapat diantara empat mazab. Imam Shafi’i adalah satu-satunya yang berpendapat harus tunai. Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hambali ketiganya berpendapat bahwa modal bisa berupa harta benda yang tidak bersifat tunai namun yang dihitung sebagai modal bukan harta benda tersebut melainkan nilai setara tunainya .)
2. Modal diketahui dengan jelas sehingga dapat dibedakan antara modal dan keuntungan.
3. Pembagian keuntungan harus jelas prosentasenya, untuk pihak penerima modal(entrepreneur) dan pemilik modal. Mudharabah atau Qirad batal apabila salah satu atau kedua pihak menentukan jumlah tertentu (bukan prosentase) dari bagi hasil.
4. Penerima modal adalah penerima amanah, wajib menjaga amanah sepenuhnya meskipun tidak ikut menanggung kerugian apabila kerugian bukan karena kesengajaannya.
5. Qirad dapat bersifat terbuka ataupun terbatas. Dalam Qirad terbuka, penerima modal tidak dibatasi dengan jenis usaha, pasar, tempat dlsb. Dalam qirad terbatas, penerima modal harus berusaha dalam batasan yang disepakati dengan pemilik modal.
Pembiayaan melalui Qirad atau Mudharabah akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya.
Sistem pembiayaan semacam ini akan menciptakan lingkungan usaha yang berpegang pada tata-nilai atau values yang membentuk akhlaq yang luhur bagi para pelakunya. Orang-orang yang tidak bisa jujur, tidak bisa adil, tidak hati hati dan tidak pula memiliki kompetensi akan dengan sendirinya tersingkir dari lingkungan usaha. Sebaliknya dunia usaha akan didominasi oleh orang-oarng yang adil, jujur, hati-hati dan memiliki kompetensi yang tinggi. Generasi pengusaha yang semacam inilah nantinya yang akan memakmurkan umat Islam secara keseluruhan dan mengembalikan kejayaan Islam pada waktunya.
Ini teori dan dasar hukum produk Qirad yang kami kembangkan di GeraiDinar. Biar keren dizaman informasi ini produk qirad ini kami berinama I-Qirad; yang insyaallah apabila berkembang secara luas di pasar global akan memiliki domain sendiri yaitu www.i-qirad.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar