Syirkah
1.1 Pengertian Syirkah
Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”
1.2 Rukun Syirkah dan Syaratnya
Rukun syirkah adalah adanya wab dan qabul.
Syarat-syarat syirkah menurut Hanafiyah adalah:
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
a. Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
b. Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang elas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah.
2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal ( harta ) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
a. Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran ( nuqud.
b. Yang dijadikan modal ( harta pokok ) ada ketika akad syirkah dilakukan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh dan pintal.
Syarat-syarat Syirkah menurut Idris Ahmad adalah:
1. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2. Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah yang lain.
3. Mencampukan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lain.
Macam-macam Syirkah
1. Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad. Adakalanya bersifat ikhnari atau jabari.
2. Syirkah Uqud
Ialah bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Rukunnya adalah adanya ijab dan qabul. Hukumnya menurut mazhab hanafi membolehkan semua jenis syirkah apabila syarat-syarat terpenuhi.
Macam-macam Syirkah Uqud adalah:
1. Syirkah Inan, adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang bahwa mereka memperdagangkan dengan keuntungan dibagi dua
2. Syirkah Mufawadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat:
a. Samanya modal masing-masing
b. Mempunyai wewenang bertindak yang sama
c. Mempunyai agama yang sama
d. Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan yang dijual.
Syirkah baru dikatakan berlaku jika masing-masing berakad untuk itu. Dan sifat-sifat syirkah Mufawadhah ini menurut Malik adalah bahwa tiap-tiap partner menegosiasikan temannya akan tindakannya, baik waktu adanya kehadiran partner atau tidak.
3. Sirkah Wujuh, adalah bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal.
4. Syirkah Abdan, adalah bahwa dua orang berpendapat untuk menerima pekerjaan, dengan ketentuan upah yang mereka terima dibagi menurut kesepakatan. Argumentasi yang memperbolehkan syirkah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah dari Abdullah yaitu “ Aku dan Amar serta Said pernah bersyirkah dalam memperbolehkan perolehan perang badar, lalu Said dating mambawa dua orang tawanan, sedang aku dan Amar tak membawa apa-apa.
Mengakhiri Syirkah
1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengolah harta.
3. Salah satu pihak meninggal dunia.
4. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
SYIRKAH
PENDAHULUAN
Konsep Syirkah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw. Hingga kini, Syirkah masih di pakai dan bahkan seiring pesatnya perekonomian syariah dewasa ini, Syirkah sudah menjadi salah satu dari berbagai alternative halal yang ditawarkan Lembaga Ekonomi Syariah kepada masyarakat.
Meski masih belum menjelaskan secara komprehenshif, semoga makalah yang ada di tangan Anda ini dapat memberi informasi yang lebih tentang apa itu konsep dan aplikasi Syirkah serta dapat bermanfaat bagi kita semua dalam berproses di kampus yang kita cintai ini. Selamat membaca!
SYIRKAH
1. Definisi
syirkah adalah transaksi atau akad antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit). Menurut jumhur ulama’, rukun syirkah ada tiga: (1) sighat/ akad(ijab dan qabul), (2) pihak yang berakad baik membawa modal(syariku al-mal) ataupun membawa keahlian dan tenaga(syariku al-badn), dan (3) usaha. Sedangkan syarat sah dan tidaknya akad syirkah amat ditentukan oleh sesuatu yang ditransaksikan, yaitu sesuatu yang bisa dan boleh (halal) ditransaksikan.
Hukum syirkah sendiri adalah boleh/ubah. Hal ini didasarkan pada diamnya (Taqrir) Rasul saw pada syirkah yang di lakukan oleh para sahabat kala itu. Dalam hukum Islam, diamnya Rasul saw berarti pengakuan dan kebolehan (tidak dilarang tapi juga tidak diharuskan).
mam Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw yang bersabda:
يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْت مِنْ بَيْنِهِمَا ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ.)
Allah Ta’ala berfirman: “ Aku adalah ketiga dari dua orang yang bersekutu, selagi salah seorang dari mereka berdua tidak mengkhianati kawannya. Tapi kalau dia berkhianat, aku keluar dari mereka”.
Sebagaimana mua’amalah lainnya, syirkah boleh dilakukan baik antara sesama muslim maupun dengan orang Nasrani, Majusi dan Kafir. Imam muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan,
“Rasulullah saw. Telah mempekerjakan pendudduk khaibar (padahal mereka orang-orang yahudi) dengan mendapat mendapat bagian dari hasil panen buah dan tanaman. rasulullah saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi, lalu beliau menggadaikan baju besi beliau kepada orang Yahudi tersebut”. [HR. Imam Bukhari dengan sanad dari Aisyah].
2. Bentuk dan Macam-macamnya
Terdapat dua bentuk syirkah, yaitu syirkah hak milik (syirkatul amlak) dan syirkah transaksi (syirkatul uqud). Syirkah hak miliki adalah syirkah terjadi karena adanya harta pusaka, pemberian atau wasiat, dimana terdapat lebih dari seorang ahli waris atau penerima wasiat. Sedang syirkah uqud adalah syirkah yang terjadi dengan mengembangkan hak milik seseorang. Pembahasan kita saat ini adalah syirkah yang kedua ini, yaitu syirkatul Uqud.
Ada lima jenis syirkah dalam syirkatul uqud yang bisa kita pilih untuk merealisasikan rencana bisnis kita secara syariah, yaitu :
a. Syirkah Inan
Yaitu kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga), kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional modalnya.
Dalam syirkah inan, harta yang dijadikan modal haruslah riil, bukan hutang dan nilainya harus jelas. Jika berbentuk barang, maka harus dikonversi sesuai harga yang disepakati sehinggan memiliki nilai yang jelas yang bisa disatukan dengan harta dari pemodal lainnya.
Wajib bagi pihak yang ber-syirkah untuk secara bersama-sama terlibat dalam pengelolaan. Mereka sama-sama berjual beli, menawarkan, menagih pembayaran, mengelola karyawan, dan sebagainya.
b. Syirkah Mudharabah
Secara muamalah, syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (rabbul maal) dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal menyerahkan (mengamanahkan) modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit).
Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil tidak bisa menanggung kerugian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang berkata : “Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” [Abdurrazak, dalam kitab Al Jami’].
Secara manajemen, pihak pengelola wajib melakukan pengelolaan secara baik, amanah dan profesional, sedangkan pihak pemodal tidak diperbolehkan (tidak berhak)ikut mengelola/ bekerja bersama pengelolanya. Pengelola berhak untuk memilih dan membentuk tim kerjanya (teamwork) tanpa harus seijin pemodal, demikian pula dalam pengambilan kebijakan dan langkah-langkah opersioanal perusahaan.
c. Syirkah Wujuh
Adalah syirkah antara dua orang dengan modal dari pihak lain diluar kedua orang tersebut. Dimana dua orang yang menerima modal itu disebut sebagai pengelola dan yang memberikan modal adalah pemodal.
Syirkah ini dapat terjadi karena adanya kedudukan, profesionalisme, atau kepercayaan dari pihak lain untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan. Syirkah wujuh dibolehkan menurut syara’ karena pada dasarnya termasuk syirkah mudharabah atau syirkah abdan yang juga diperbolehkan.
d. Syirkah Abdan
Syirkah abdan merupakan kerjasama bisnis antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahlian orang-orang yang melakukan akaq syirkah. Misalnya syirkah antara insinyur dan arsitek tanpa modal dana dalam sebuah usaha konsultan bangunan, semua akan berkerja sesuai keahlian masing-masing dan hasilnya (keuntungan) akan dibagi sesuai kesepakatan. Kebolehan syirkah ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Atsram dengan sanad dari Ubaidah dari Bapaknya, Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan:
“Aku, Ammar bin Yasir, dan Sa’ad bin Abi Waqash melakukan syirkah terhadap apa yang kami dapatkan pada perang Badar, kemudian As’ad membawa dua orang tawanan perang, sedangkan aku dan Ammar tidak membawa apa-apa”. Tindakan mereka ini dibiarkan oleh Rasulullah saw.
e. Syirkah Mufawadhah
Syirkah ini merupakan gabungan dari berbagai jenis syirkah, baik Inan, abdan, mudharabah, maupun wujuh. Sebagaimana yang di terapkan oleh Syafa’at Advertising yang sebagiannya menggunakan syirkah Inan dan sebagiannya syirkah mudharabah. Saya, Dwi Condro dan Andika melakukan akad syirkah inan, dan karenanya, selain kami bertiga sebagai pemodal juga berkewajiban untuk mengelola secara bersama-sama. Kemudian kami bertiga juga melakukan akad syirkah mudharabah dengan para pemodal lainnya.
Kebolehan syirkah mudharabah ini didasarkan pada kebolehan dari masing-masing jenis syirkah yang digunakan, oleh karenanya menjalankan secara keseluruhannya pun diperbolehkan.
PERBEDAAN SYIRKAH DENGAN KOPERASI
Sebagai sedikit pelengkap, pemakalah akan menyajikan beberapa konsep tentang koperasi, Agar kita tahu perbedaanya antara syirkah dengan koperasi.
Pengertian
Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dijelaskan bahwa koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang per-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatanya, koperasi berlandaskan pada prinsip operasi sbb.:
(1) keanggotaan (2) pengelolaan dilakukan secara demokratir (3) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing (4)pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal (5) kemandirian
Jenis dan Bentuk Koperasi
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 16 menggariskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentinan ekonomi anggotanya. Sedangkan di dalam penjelasanya dijelaskan bahwa dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas (kegiatan usaha), kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
a. Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang kegiatanya hanya usaha simpan pinjam(sesuai dengan pp no 9 tahun 1995 pasal 1 angka 2).
b. Koperasi Konsumen
Adalah koperasiyang anggotanya sebagian besr konsumen, atau koperasi yang bagian usahanya melayani kebutuhan pokok sehari-hari(barang konsumsi)
c. Koperasi Produsen
Adalah operasi yang sebagian besar anggotana para produsen, sepert pebgerajin, atau koperasi yang mempunyai kegiatan pokok menghasilkan produksi tertentu.
d. Koperasi Pemasaran
Adalah koperasi yang sebagian besar anggotanya adalah pedagang atau orang-orang yang memasarkan barang.
e. Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang sebagian besar anggotanya melakukan kegiatan pelayanan jasa, atau koperasi yang mempunya kegiatan pokok di bidang jasa/ pelayanan.
Berbicara masalah bentuk koperasi, sesuai dengan undang-undang nomor 25 th 1992, dikenal koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang anggota dan oleh karena itu beranggotakan individu perorangan. Sedangkan koperasi sekunder didirikan ole sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang telah berbadan hukum, baik yang sejenis maupun berbeda jenis.
SIMPULAN
syirkah adalah transaksi atau akad antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).
Hukum syirkah mubah/ boleh dilakukan antara sesama muslim atau antara orang islam dengan orang kafir dzimmi.
Rukun syirkah ada tiga: (1) sighat/ akad(ijab dan qabul), (2) pihak yang berakad baik membawa modal(syariku al-mal) ataupun membawa keahlian dan tenaga(syariku al-badn), dan (3) usaha.
Syirkah dapat berbentuk syirkah hak milik (syirkah amlak) seperti syirkah terhadap harta warisanatau syarikah transaksi(syirkah uqud) yang mengembangkan hak milik seseorang. Syirkah uqud di begi menjadi lima seperti telah dijelaskan diatas.
Bahwa syirkah dengan koperasi itu berbeda, baik dari segi keanggotaan, prinsip dan operasionalnya, seperti sedikit catatan tentang koperasi diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Anshary, Abu Zakariya.Fath Al-Wahhab. Surabaya: Nurul Huda.(t.t.)
Departemen Agama RI..Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren. 2003.Jakarta: Direktorat Jengeral Kelembagaan Agama Islam DepAg
Sarwat, Ahmad. Sistem Syirkah Dalam Bisnis Syariah http://beyblog.syafaatadvertising.net/?p=33
Yusanto, M. Ismail & M. Karebet Wijayakusuma. 2006. Menggagas Bisnis Islam..Jakarta: Gema Insani. Hlm.126
Tidak ada komentar:
Posting Komentar