Aliran Mu’tazilah sebagai salah satu aliran mutakallimin mempunyai peranan besar dalam sejarah pemikiran Islam. Aliran inilah yang pertama kali mempersenjatai Islam dengan filsafat dalam usaha mempertahankan Islam dari serangan-serangan luar. Demikian pula, aliran Mu’tazilah yang meletakkan dasar bagi lahirnya filsafat Islam dengan tokoh-tokohnya yang datang kemudian seperti; Al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, aliran Mu’tazilah pernah memperoleh pengaruh dalam masyarakat Islam. Pengaruh itu mencapai puncaknya di Zaman khalifah-khalifah Bani Abbas, al-Ma’tasim dan al-Watsiq (813 M. – 847 M.), diakui sebagai mazhab resmi yang dianut negara, khususnya pada masa al-Ma’mun (827 M). Pengakuan seperti itu, karena al-Ma’mun adalah seorang murid dari Abu al-Hudzaih al-Allaf, seorang tokoh Mu’tazilah. Lagi pula al-Ma’mun dan kaum Mu’tazilah mencapai hubungan yang serasi dalam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan keagamaan, antara lain ajaran tentang kemakhlukan al-Quran. Kaum Mu’tazilah oleh penguasa diserahkan untuk melaksanakan dialog-dialog seputar al-Quran. Karena itu faham Mu’tazilah terutama ajaran tentang kemakhlukan al-Quran menjadi isu teologis yang pemasyarakatannya dilaksanakan oleh penguasa.
Di sisi lain, para hakim dan tokoh-tokoh masyarakat baik dari kalangan ahli fiqh maupun ahli hadis berpendirian bahwa al-Quran bukanlah makhluk tetapi qadim. Faham ini yang banyak dianut oleh masyarakat pada waktu itu. Faham seperti itu ditokohi oleh Ahmad ibn Hambal dan Muhammad ibn Nuh yang pada saat diuji tetap berkeras dan tidak mau merubah keyakinan itu. Bagi kaum Mu’tazilah, termasuk al-Ma’mun memandang bahwa faham tersebut adalah suatu kekeliruan dan termasuk syirik yang harus diluruskan dan pelaksanaannya akan berjalan efektif bila dilakukan oleh penguasa melalui pemaksaan kehendak. Pemaksaan kehendak inilah yang melahirkan gerakan al-mihnah.
Dengan gerakan al-mihnah agaknya mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan aliran Mu’tazilah, yang mencapai puncak pada masa khalifah-khalifah Abbasiyah yang telah disebutkan sebelumnya. Namun pada masa pasca al-mihnah, pada masa al-Mutawakkil, mulailah pengaruh Mu’tazilah mengalami kemunduran karena faham Mu’tazilah tidak lagi menjadi mazhab negara.
Pengertian al-Mihnah
Kata Al-Mihnah diambil dari kata mhn, pecahan dari kata mahana, yahmanu, mahnan yang berarti cobaan, menguji, memeriksa.
Ahmad Amin dalam bukunya yang berjudul Dhuha al-Islam, menyatakan bahwa al-Mihnah dalam kaitannya dengan perjalanan Mu’tazilah dimaksudkan sebagai pemeriksaan untuk mengetahui para ulama dan pejabat kehakiman mengenai kemakhlukan al-Quran. Bagi mereka berpendirian keqadiman al-Quran maka siksalah yang diterima, karena keyakinan seperti itu dianggap syirik yang harus dibetulkan dengan cara amar ma’ruf nahyi munkar, dan bila perlu dengan kekerasan.
Jadi dapat dipahami bahwa al-Mihnah adalah suatu tuduhan atau introgasi yang dilakukan oleh kaum Mu’tazilah terhadap orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.
Awal muncul dan Perkembangan Al-Mihnah
Al-Mihnah muncul seiring dengan adanya dukungan dan lindungan dari khalifah al-Ma’mun, yang dikenal sebagai khalifah Abbasiyah yang condong ke dunia ilmiah dan pemikiran saintifik terhadap kaum Mu’tazilah. Dengan dukungan dan lindungan ini, kaum Mu’tazilah berada pada posisi yang kuat, bahkan mazhabnya dijadikan sebagai mazhab resmi negara. Dengan kekuasaan yang dimiliki, Mu’tazilah menghadapi lawan-lawannya dengan cara-cara yang penuh kekerasan. Puncak kekerasan itu ialah diadakanlah al-Mihnah, yaitu untuk menguji pendapat dan kesetiaan para hakim, pemuka-pemuka dalam pemerintahan dan juga terhadap pemuka-pemuka yang berpengaruh dalam masyarakat terhadap paham Mu’tazilah disertai tindak kekerasan dan paksaan agar mereka mau menerima paham bahwa al-Qur’an itu makhluk Tuhan.
Menurut riwayat, masalah al-Mihnah sudah muncul sebelum masa khalifah al-Ma’mun berkuasa. Masalah ini pernah dibicarakan oleh al-Ja’ad ibn Dirham, akan tetapi tidak berkembang karena ia segera dibunuh oleh Khalid ibnu Abdullah, Gubernur Kufah. Hal yang sama dialami oleh al-Jahm ibnu Safwan.
Pada masa pemerintahan al-Ma’mun, pelaksanaan al-Mihnah dibagi kepada empat macam tingkatan: Pertama, mereka yang menolak tidak dapat lagi diterima kesaksiannya di Pengadilan. Kedua, Mereka yang bekerja sebagai guru atau muballigh, diputuskan tunjangan yang diperolehnya dari Khalifah. Ketiga, Jika masih tetap menolak akan dicambuk dan dirantai kemudian dimasukkan ke dalam penjara. Keempat, Proses terakhir dari segalanya adalah hukuman mati dengan leher dipancung.
Tindak kekerasan yang ditempuh oleh Mu’tazilah dalam menyampaikan ajarannya itu berkurang setelah al-Ma’mun meninggal tahun 833 M. Setelah al-Ma’mun, pemerintah dijabat al-Mu’tashim. Ia adalah tokoh yang kurang memperhatikan masalah ilmiah, teologi dan filsafat. Namun demikian, ia tetap melaksanakan kebijakan yang pernah dilakukan oleh al-Ma’mun sebelumnya. Ia tetap menahan dan memenjarakan Ahmad ibn Hambal selama 18 bulan. Kemudian Ahmad ibn Hambal dikeluarkan dan dibebaskan untuk menyampaikan fatwa sampai al-Mu’tashim meninggal dunia.
Kedudukan khalifah selanjutnya dipegang oleh Watsiq putra al-Mu’tazim. Berbeda dengan ayahnya, ia sangat menaruh perhatian terhadap bidang ilmiah dan teologi, sehingga ada yang mengindetikkannya dengan khalifah al-Ma’mun dan bahkan lebih besar dari al-Ma’mun. Karena ia dalam melaksanakan tindakan al-Mihnah itu lebih ketat, bahkan memperlakukan para penentangnya dengan sangat kasar. Ahli fiqh seperti Yusuf ibn Yahya al-Buwaity, Ahmad ibn Nasir dan Naim ibn Hammad adalah termasuk orang-orang yang mati dalam penganiayaan yang dilakukan oleh al-Watsiq. Namun kepada ibn Hambal, ia agak lunak, karena hanya membatasinya untuk tidak bertemu dengan siapapun serta tidak boleh tinggal di tempat al-Watsiq menetap. Akibatnya, Hambal mengurung diri hingga ia meninggal dunia.
Namun pada perkembangan selanjutnya al-Watsiq pun menyesali segala tindakan kekerasan yang berkaitan dengan pemaksaan paham kemakhlukan Alquran, al-Watsiq pada akhir hayatnya berusaha menghapuskan al-Mihnah, karena hal itu merupakan suatu perbuatan yang tidak pernah dilaksanakan pada masa Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar dan Ali bin Abi Thalib.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa al-Mihnah berkembang pada masa khalifah-khalifah Abbasiyah, al-Ma’mun, al-Mu’tashim dan al-Watsiq, yang menggunakan tindakan pemeriksaan bahkan penyiksaan untuk menyebarkan paham tentang kemakhlukan Alquran.
Masa Berakhirnya al-Mihnah
Dalam riwayat dijelaskan bahwa pada masa pemerintahan al-Watsiq, para penguasa tidak lagi memberikan siksaan terhadap pihak-pihak yang menolak paham kemakhlukan Alquran, bahkan al-Watsiq sendiri telah bertaubat sebelum ia meninggal dunia. Diakhir pemerintahan al-Watsiq, terdapat seorang Syekh bernama Abu Abdu al-Rahman Abdullah ibn Muhammad ibn Ishak al-Azraniy, ketika dihadirkan di hadapan khalifah dalam keadaan terbelenggu karena al-Mihnah, dikatakannya bahwa al-Mihnah yang diperlakukan terhadap manusia bukan ajaran Nabi dan tidak pernah dipraktekkan oleh Rasulullah saw., Abu Bakar, Utsman dan Ali. Mengapa melakukan sesuatu yang tidak pernah dicontohkan Nabi? Mendengar keterangan seperti itu, al-Watsiq terdiam. Dia bangkit dari tempat duduknya dan merenungkan kalimat yang diucapkan syekh tadi, lalu Syekh pun dimaafkan dan dibebaskan. Setelah kejadian itu tidak ada lagi orang yang mendapat siksaan, dan khalifah bertaubat sebelum ia meninggal dunia tahun 847 M.
Pada masa al-Mutawakkil, al-Mihnah tidak lagi diperlakukan, karena aliran Mu’tazilah telah dibatalkan sebagai mazhab negara di tahun 847 M. Dari sinilah berakhir paham al-Mihnah oleh kaum Mu’tazilah.
Pengaruh Mua’tazilah di Dunia Islam
Mu’tazilah dalam menyelesaikan berbagai masalah keagamaan selalu menggunakan kekuatan akal pikiran. Bahkan mereka diberi nama kaum rasionalis. Kamum Mu’tazilah sangat serius membela dan mempertahankan akidah dari mereka yang bermaksud merusaknya.
Dalam sejarah, pada masa pemerintahan Abbasiyah, kaum muslimin terancam dari berbagai aliran yang merupakan lawan-lawan kepercayaan Islam. Lawan-lawan itu di antaranya, paham al-Mujassimah, al-Rafidhah, mulhid dan zindik di samping itu juga dapat menumpas paham reinkarnasi. Karena itu dalam sejarah umat Islam tidak mengenal pembahasan yang bercorak filsafat dan lengkap tentang Tuhan, sifat-sifat dan perbuatannya dengan disertai dalil-dalil akal pikiran dan alasan-alasan naql sebelum lahir aliran Mu’tazilah.
Dengan demikian, tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa Mu’tazilah sangat besar pengaruhnya di dunia Islam, di antaranya:
1. Bidang orator dan pujangga.
2. Bidang ilmu balaghah (rethorika)
3. Ilmu perdebatan (jadal)
4. Bidang ilmu Kalam (Theologi Islam).
Setelah peristiwa al-mihnah seperti dibahas sebelumnya, aliran Mu’tazilah mengalami kemunduran. Sebagai suatu golongan yang kuat, berangsur-angsur menjadi lemah dan mengalami kemunduran, terutama sesudah al-Asy’ari dapat mengalahkan mereka dalam bidang pemikiran. Akan tetapi kemundurannya tidaklah menghalangi bagi simpatisan dan pengikut yang setia yang selalu menyiarkan ajaran-ajaran Mu’tazilah, antara lain al-Khayyat pada akhir abad ketiga Hijriyah, Abu Bakar al-Zamakhsyari (wafat 320 H./932 M.) pada sepanjang abad keempat Hijriyah, al-Zamakhsyari dengan tafsirnya al-Kassyaf yang pengaruhnya sangat besar dikalangan Ahlussunah waljamaah.
Kegiatan orang-orang Mu’tazilah hilang sama sekali setelah terjadi serangan orang-orang Mongol atas dunia Islam. Tetapi paham dan ajaran Mu’tazilah yang penting masih hidup dikalangan Syi’ah Zaidiah. Harun Nasution mengatakan bahwa di zaman modern dan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang, ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah yang bersifat rasionil itu telah mulai timbul kembali dikalangan umat Islam, terutama dikalangan kaum terpelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar