A. Pendahuluan
Keberhasilan dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan (sekolah) akan sangat bergantung kepada Manajemen komponen-komponen pendukung pelaksanaan kegiatan seperti kurikulum, peserta didik, pembiayaan, tenaga pelaksana, dan sarana prasarana. Komponen-komponen tersebut merupakan satu kesatuan dalam upaya pencapaian tujuan lembaga pendidikan (sekolah), artinya bahwa satu komponen tidak lebih penting dari komponen lainnya. Akan tetapi satu komponen memberikan dukungan bagi komponen lainnya sehingga memberikan kontribusi yang tinggi terhadap pencapaian tujuan lembaga pendidikan (sekolah) tersebut.
Komponen peserta didik keberadaannya sangat dibutuhkan, terlebih bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah, peserta didik merupakan subyek sekaligus obyek dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dan keterampilan-keterampilan yang diperlukan. Oleh karena itu keberadaan peserta didik tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan saja, akan tetapi harus merupakan bagian dari kebermutuan dari lembaga pendidikan (sekolah). Artinya bahwa dibutuhkan Manajemen peserta didik yang bermutu bagi lembaga pendidikan (sekolah) itu sendiri. Sehingga peserta didik itu dapat dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Kebutuhan peserta didik dalam mengembangkan dirinya tentu saja beragam dalam hal pemrioritasan, seperti disatu sisi para peserta didik ingin sukses dalam hal prestasi akademiknya, disisi lain ia juga ingin sukses dalam hal sosialisasi dengan teman sebayanya. Bahkan ada juga peserta didik yang ingin sukses dalam segala hal. Pilihan-pilihan yang tepat atas keberagaman keinginan tersebut tidak jarang menimbulkan masalah bagi para peserta didik. Oleh karena itu diperlukan layanan bagi peserta didik yang dikelola dengan baik. Manajemen peserta didik berupaya mengisi kebutuhan akan layanan yang baik tersebut, mulai dari peserta didik tersebut mendaftarkan diri ke sekolah sampai peserta didik tersebut menyelesaikan studi di sekolah tersebut.
Dengan demikian Manajemen peserta didik itu bukanlah dalam bentuk pencatatan data peserta didik saja, melainkan meliputi aspek yang lebih luas dan secara operasional dapat digunakan untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah.
B. Rekruitmen Peserta Didik
Rekruitmen peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakekatnya adalah merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Rekrutmen peserta didik dalam tinjauan manajemen penyelenggaran pendidikan formal (persekolahan) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh sekolah untuk menghimpun, menyeleksi, dan menempatkan calon peserta didik menjadi peserta didik pada jenjang dan jalur pendidikan tertentu. Kerutinan ini tidak mengurangi potensi masalah yang menyertai dalam proses rekruitmen. Karena itu, kebijakan rekrutmen perlu mendasarkan pada konsep dan aturan yang ajeg dan berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan.
Secara menyeluruh, manajemen peserta didik diawali oleh proses rekrutmen peserta didik. Keberhasilan atau ketidakberhasilan proses awal ini akan mempengaruhi pada proses manajemen peserta didik selanjutnya.
Gambar : Rekruitmen dalam Manajemen Peserta Didik
Gambar di atas menunjukkan bahwa rekrutmen peserta didik merupakan langkah awal bagi anak usia sekolah untuk dapat diterima dan ditempatkan di sekolah. Berdasarkan hasil rekrutmen, anak kemudian ditempatkan pada kelas tertentu dan kemudian mendapatkan layanan KBM beserta pendukungnya. Hasil rekrutmen juga menjadi bahan bagi sekolah untuk menindaklanjuti dengan berbagai layanan seperti keputusan untuk menghadirkan guru helper bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus jika anak tersebut lulus seleksi .
Rekrutmen peserta didik merupakan tahapan awal dalam manajemen peserta didik. Dalam konteks dunia pendidikan, rekrutmen peserta didik memiliki pengertian yang lebih khusus, terkait dengan pencarian peserta didik yang akan menjadi anak didik dan diberikan layanan pendidikan.
Pengertian lain tentang rekrutmen peserta didik adalah suatu proses untuk mendorong para calon peserta didik atau para calon peserta didik yang potensial untuk masuk atau mendaftar pada program, kursus, kelas, atau sekolah tertentu. Definisi ini tidak mempersepsi bahwa rekrutmen peserta didik adalah proses yang tidak aktif, yaitu proses sekolah menunggu calon peserta didik datang ke sekolah untuk melamar menjadi peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Lebih dari itu, definisi di atas mengungkapkan bahwa proses rekrutmen merupakan proses yang mencari dan bahkan mendorong calon-calon peserta didik untuk menjadi peserta didik pada suatu sekolah.
C. Tujuan Rekrutmen Peserta Didik
Tujuan rekrutmen peserta didik adalah untuk mendapatkan peserta didik yang memiliki karakteristik sesuai dengan kemampuan sekolah dalam membina dan mengembangkan peserta didik. Hal ini berarti bahwa peserta didik akan mendapatkan layanan tidak tepat jika diterima pada sekolah tersebut, sehingga sekolah harus tidak menerimanya. Proses calon peserta didik tidak diterima di suatu sekolah terjadi berdasarkan hasil seleksi terhadap sejumah kriteria/persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rambu-rambu/standar yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab./Kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
Tujuan khusus rekrutmen peserta didik adalah:
- Mendapatkan siswa yang memiliki karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat penerimaan siswa baru.
- Memberikan keadilan kepada masyarakat dan calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang tepat.
- Meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi anak dan orang tua siswa.
Perkembangan teknologi saat ini telah memunculkan berbagai inovasi dalam proses rekrutmen calon peserta didik. Diantaranya diberlakukannya penerimaan siswa baru secara online. PSB online merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:
Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
- Menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan
- Melaksanakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efisien.
- Menyediakan basis data sekolah yang akurat.
- Memberi fasilitas akses informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat.
D. Tahapan Rekrutmen Peserta Didik
Rekrutmen peserta didik memiliki sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh semua peserta yang akan mengikuti proses seleksi. Tahapan ini ditujukan untuk mendapatkan peserta didik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan rekrutmen peserta didik dapat dilihat dari tahapan yang harus dilakukan oleh sekolah dan tahapan/prosedur yang harus diikuti oleh anak dan/atau orangtua anak. Tahapan rekrutmen peserta didik berdasarkan apa yang harus dilakukan oleh sekolah adalah :
- Pembentukan tim Penerimaan siswa baru
- Penyusunan prosedur dan persyaratan-persyaratan bagi calon peserta didik.
- Pengumuman/sosialiasi sejumlah pesyaratan dan mekanisme yang harus ditempuh oleh anak calon peserta didik dan orang tua dalam proses seleksi/rekrutmen.
- Selanjutnya adalah proses penerimaan berkas dari anak/orang tua/yang mewakili kepada tim PSB.
- Verifikasi berkas oleh tim PSB
- Rapat tim PSB untuk penentuan siapa-siapa saja yang dapat diterima atau tidak dapat diterima.
- Pengumuman hasil penerimaan siswa baru
- Penempatan peserta didik pada kelas-kelas,
- orientasi peserta didik baru.
E. Prinsip-prinsip Rekrutmen Peserta Didik
prinsip-prinsip dalam rekrutmen peserta didik adalah suatu hal atau kebenaran yang dianggap penting untuk pelaksanaan rekrutmen peserta didik. Beberapa prinsip dalam rekrutmen peserta didik adalah obyektif, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif.
1. Obyektif
Dalam rekruitmen peserta didik, objektif memiliki makna bahwa proses pembuatan keputusan dalam penerimaan siswa baru tidak dipengaruhi oleh pendapat atau pandangan pribadi terhadap calon peserta didik atau orang tua peserta didik. Dalam pandangan yang lebih luas, pembuatan keputusan diterima atau tidak diterimanya siswa baru didasarkan pada kondisi nyata calon peserta didik, tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur diluar kondisi yang terlihat secara nyata, seperti kesenangan atau kebencian terhadap peserta didik, orang tua, atau pihak-pihak yang terkait dengan peserta didik. Prinsip obyektif telah menjadi tuntutan sejak sekian lama, dimana keputusan yang objektif dalam penerimaan siswa baru diharapkan memberikan keadilan kepada calon peserta didik dan orang tua dalam menerima pendidikan baik bagi anak tersebut maupun bagi orang tua yang memiliki anak sebagai calon peserta didik.
2. Transparansi
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan suatu lembaga/perorangan, seperti keuangan, program, penerima manfaat, dan lain sebagainya. Transparansai dalam rekrutmen peserta didik adalah adanya kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai tahapan, mekanisme, syarat, dan pelaksanaan proses rekrutmen peserta didik termasuk mengapa seorang anak diterima atau tidak diterima pada suatu proses rekrutmen.
Lebih jauh, transparansi dalam rekrutmen peserta didik memberikan efek yang luar biasa kepada panitia seleksi dalam melaksanakan setiap tahapannya. Kehati-hatian dan kecermatan merupakan efek yang akan muncul dari prinsip ini. Disamping itu, keterlibatan masyarakat untuk dapat berkontribusi secara lebih positif ketika mengetahui proses dan tahapan seleksi secara lebih jelas akan memberikan informasi yang tepat sehingga meminimalisir munculnya prasangka yang tidak tepat terhadap sekolah dan tim PSB.
Wujud transparansi dalam rekrutmen peserta didik dapat berupa: (1) ketersediaan informasi yang lengkap dalam berbagai bentuk media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengakses informasi terkait dengan rekrutmen peserta didik, (2) pertemuan-pertemuan langsung antara pihak yang berkepentingan dengan tim PSB jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi atau didalami, (3) penyebarluasan informasi melalui surat resmi sekolah terkait dengan rekrutmen peserta didik, dan (4) adanya mekanisme masyarakat untuk mengadukan berbagai persoalan terkait dengan keluhan terhadap proses rekrutmen.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas dalam rekrutmen peserta didik adalah pertanggungjawab tim PSB dan sekolah terhadap proses dan hasil rekrutmen peserta didik yang dilaksanakan. Rekrutmen peserta didik yang akuntabel dilakukan melalui kejujuran dalam melaksanakan rekrutmen peserta didik, ketepatan dalam manajerial pelaksanaan rekrutmen peserta didik, dan ketepatan serta kesesuaian finansial yang ada atau diadakan untuk kepentingan rekrutmen peserta didik.
4. Tidak diskriminatif atau berkeadilan
Pelaksanaan rekrutmen calon peserta didik merupakan kegiatan untuk mencari dan menemukan anak-anak yang dianggap layak untuk menjadi peserta didik berdasarkan kriteria tertentu pada suatu jenjang dan jenis pendidikan. Proses ini akan melalui tahapan pembuatan keputusan diterima atau tidak diterimanya anak sebagai calon peserta didik di suatu sekolah. Pembuatan keputusan merupakan upaya untuk menentukan suatu keputusan berdasarkan pertimbangan kondisi aktual dan standar acuan penerimaan siswa baru.
Dalam hal ini keadilan atau prinsip tidak diskriminatif adalah prinsip yang memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak calon peserta didik untuk menempuh tahapan sebagaimana mestinya dan jika ada anak yang tidak dapat mengikuti prosedur umum dikarenakan ada kondisi khusus yang menyertai anak tersebut, seperi anak dengan karakteristik IQ very superior, anak dengan karakteristik autis, anak dengan kondisi fisik berkekurangan, maka sekolah harus memberikan fasilitasi yang paling memungkinkan untuk anak tersebut mengikuti kegiatan rekrutmen. Mekanisme perwujudan keadilan dalam rekrutmen peserta didik memerlukan keterlibatan orang tua/wali anak dan anak itu sendiri untuk memutuskan visibilitas dalam mengikuti semua proses rekrutmen.
F. PENUTUP
Kegiatan rekrutmen calon peserta didik merupakan kegiatan awal dalam proses manajemen peserta didik. Kegiatan ini memiliki tingkat urgensi yang tinggi, selain untuk mencari mendapatkan peserta didik yang cocok dan memiliki kesesuaian dengan karakteristik lembaga, rekrutmen pun menjadi bagian yang penuh dengan kepentingan publik. Oleh karena itu pelaksanaan rekrutmen ini harus didasarkan pada arah kebijakan pendidikan yang jelas dan memiliki prosedur yang tepat untuk pelaksanaannya.
DAFTAR REFRENSI
Departemen Pendidikan Nasional, (2000), Panduan Manajemen Sekolah, Jakarta, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah,
Hasibuan, Malayu S. P. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasibuan, Malayu S.P. (2003). Organisasi dan Motivasi. Jakarta : Bumi Aksara.
Hoy, Wayne K, (2001), Educational Administration : Theory, Research and Practice Sixth Edition, New York, McGraw Hill Companies
Imron, Ali. (2004). Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Malang : Universitas Negeri Malang.
Soetopo, Hendyat dan Wasty Soemanto, Pengantar Operasional Administrasi Pendidikan, _______
Suryosubroto, B. (2004). Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta.
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan. (2005). Manajemen Pendidikan. Bandung : Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UPI.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pememrintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
William A, (1949), Administration and The Pupil, New York: Hapers and Brother
Tidak ada komentar:
Posting Komentar